Selamat datang di Layanan Proteksi Layar Retak (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Layar Retak (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT PasarPolis Insurance Broker (“Mitra”) dan PT Asuransi Simas Insurtech (“Mitra Asuransi”).
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi- Shopee adalah PT Shopee dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.shopee.co.id, yakni situs pencarian toko dan Barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
- Situs/Aplikasi adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang merupakan produk Pulsa, Tagihan, dan Hiburan yang dibeli melalui Situs Shopee dan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Shopee.
- Proteksi Layar Retak adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap layar Gadget yang dimiliki oleh Pembeli dari risiko kerusakan yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra adalah PT PasarPolis Insurance Broker dan Afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, perusahaan yang bekerjasama dengan untuk menyediakan Proteksi Layar Retak pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Klaim adalah proses pengajuan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Gadget yang menggunakan layanan Proteksi Gadget.
- Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Proteksi Gadget.
Umum- Proteksi Layar Retak hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Gadget melalui Situs/Aplikasi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Layar Retak disediakan oleh Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Layar Retak termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Layar Retak hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Layar Retak termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.
Pengajuan Layanan Proteksi Layar Retak- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Layar Retak dengan mencentang kolom Proteksi Layar Retak pada halaman checkout atas produk Pulsa, Tagihan, dan Hiburanl yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Layar Retak ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra dan/atau Mitra Asuransi guna pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget, Nomor Seri Gadget dan data serta informasi terkait lainnya.
- Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis melalui Shopee kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat jam) sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Sertifikat akan dikirimkan kepada alamat email Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Manfaat dan Cakupan Proteksi Layar Retak- Jenis dan nilai perlindungan akan disesuaikan dengan harga produk Pulsa, Tagihan, dan Hiburan yang tertera pada halaman pembayaran.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Layar Retak adalah 30 (Tiga Puluh) hari sejak tanggal polis aktif.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Layar Retak wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Layar Retak untuk transaksi yang dinyatakan “Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Nilai Penggantian: Sesuai harga pasar pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri. Maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis.
- Pertanggungan ini memberikan jaminan atas Kerusakan atau Kehilangan pada Obyek Pertanggungan akibat dari:
- Kejadian yang Tidak Disengaja; atau
- Terkena/Masuknya Cairan; atau
- Perampokan, Penodongan.
- Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
- Metode Penggantian Kerugian
- Kondisi: Kerusakan Layar (Retak)
Metode Penggantian: Memberikan kompensasi secara lump-sum maksimum sampai dengan harga reparasi gadget yang tertanggung
- Kondisi: Perampokan
Metode Penggantian: Memberikan kompensasi secara lump-sum maximum sebesar nilai pertanggungan
List jenis Gadget yang dapat dipertanggungkan: - Handphone
- Smartphone
- Tablet
Pengecualian- Diakibatkan oleh atau terjadi melalui:
- Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan;
- Kerusuhan, huru-hara, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, atau bencana alam lainnya;
- Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, maupun kepabeanan;
- Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana Objek Pertanggungan dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
- Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca , layar tampilan, atau selubung (casing) Objek Pertanggungan, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacturer guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi;
- Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain;
- Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan;
- Kerusakan pada Software (aplikasi) oleh sebab apapun;
- Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
- Pembukaan segel pada Objek Pertanggungan yang dilakukan sebelum Tertanggung melaporkan klaim kepada Penanggung dan Penanggung menyatakan persetujuan untuk membayar klaim;
- Proses manufaktur dan pengujian.
- Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:
- Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;
- “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
- Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;
- Bahan senjata nuklir;
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Objek Pertanggungan tersebut;
- Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software;
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan,baterai, antena, media penyimpanan data (memory card) eksternal dan sejenisnya.
- Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk;
- Kerusakan layar yang tidak diindikasikan dengan kerusakan fisik seperti layar retak atau layar pecah.
- Kerusakan motherboard touch screen, face ID dan touch ID.
- Kehilangan gadget akibat perampokan yang tidak disertai dengan luka fisik dari Pemegang Polis.
- Kehilangan gadget yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Polis atau pihak lain yang dipercayakan oleh Pemegang Polis atas gadget yang diasuransikan.
- Kehilangan gadget yang tidak dinyatakan merek dan modelnya dalam Surat Keterangan dari Kepolisian
- Kehilangan gadget akibat perampokan yang tidak disertakan dengan pelaporan kepada Kepolisian setempat.