PT Airpay International Indonesia saat ini telah memiliki Surat Keterangan Bebas Nomor KET-00007/PPUT/KPP.3010/2024 yang berlaku dari tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan tagihan MDR untuk transaksi di antara tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, Anda tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas MDR untuk kemudian meminta pengembalian pembayaran pajak tersebut kepada kami. Kami tidak memberikan pengembalian PPh 23 jika pada saat berlakunya SKB di atas, Anda masih melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas MDR.
Namun, jika Anda membayar tagihan transaksi MDR di periode 1 Januari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024, maka untuk meminta pengembalian PPh23, Anda diharapkan untuk:
- Melakukan pembayaran PPh23 terlebih dahulu kepada Kantor Pajak, atas nama PT Airpay International Indonesia.
- Setelah dibayarkan, Anda akan mendapatkan bukti potong pajak dan bukti potong tersebut dapat digunakan untuk meminta pengembalian PPh 23.
- Batas waktu permintaan pengembalian PPh 23 atas MDR adalah maksimal 30 hari setelah pajak tersebut dipotong dan dibayarkan oleh Anda kepada Kantor Pajak.
Mohon siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk soft copy (digital) dan hard copy (cetak) dalam satu file gabungan dengan format PDF:
- Bukti Pemotongan PPh 23.
- Bukti Rincian Transaksi atau invoice.
- Faktur Pajak.
- Surat Permohonan Permintaan Pengembalian PPh23, dilengkapi dengan materai apabila pengajuan permintaan pengembalian lebih dari Rp. 5.000.000. Silakan lihat contoh Surat Permohonan Permintaan Pengembalian PPh23.
Pengiriman dokumen-dokumen di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Dokumen soft copy (digital)
Permintaan pengembalian PPh 23 dapat dikirimkan melalui email dengan template sebagai berikut:
- Kepada: shopeepay.tax.admin@sea.com
- Subjek: Reimbursement PPh untuk Biaya Jasa ShopeePay 1 Jan - 15 Feb 2024
- Lampiran: Dokumen-dokumen yang disebutkan di poin 1-4 di atas
⚠️Catatan
- Untuk jenis jasa dalam bukti pemotongan PPh 23 dapat dilengkapi dengan memilih nomor kode Objek Pajak: 24-104-18.
- Batas waktu penerimaan dokumen adalah 31 Juli 2024 pk. 23.59 WIB.
- Merchant harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk soft copy (digital).
- Jika belum memiliki e-Bupot 23, Merchant dapat melampirkan dokumen asli dengan stempel perusahaan dan tanda tangan asli.
- Merchant wajib mengirimkan seluruh dokumen dalam bentuk soft copy (digital) agar pengembalian PPh 23 dapat diproses sepenuhnya dalam waktu 14 hari kerja per tanggal penerimaan dokumen soft copy.
- Merchant tidak dapat mengklaim bukti pemotongan PPh 23 tahun 2024 apabila dokumen yang dikirimkan melewati batas waktu tanggal 31 Juli 2024.