PT. Shopee International Indonesia saat ini telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh 23 Nomor KET-00002/PPUT/KPP.3010/2023 yang berlaku dari tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Oleh karena itu, atas Biaya Layanan yang dibayarkan di antara tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, Merchant tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas Biaya Layanan untuk kemudian meminta pengembalian pembayaran pajak tersebut kepada kami. Kami tidak memberikan pengembalian PPh 23 jika pada saat berlakunya SKB di atas, Merchant masih melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas Biaya Layanan.
Namun, atas Biaya Layanan yang dibayarkan sebelum di antara 1 Januari 2023 sampai dengan 7 Februari 2023, untuk meminta pengembalian PPh 23, Merchant diharapkan untuk:
- Melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu kepada kantor Pajak, atas nama PT. Shopee International Indonesia.
- Setelah dibayarkan, Merchant akan mendapatkan bukti potong pajak. Bukti potong tersebut dapat digunakan untuk meminta pengembalian PPh 23.
- Batas waktu permintaan pengembalian PPh 23 atas Biaya Layanan ShopeeFood adalah maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal transaksi yang tertera di Faktur Pajak.
Mohon siapkan dokumen-dokumen berikut ini dalam bentuk hard copy (cetak) dan soft copy (digital) dalam satu file gabungan dengan format PDF:
- Bukti Pemotongan PPh 23.
- Bukti Rincian Transaksi atau invoice.
- Faktur Pajak.
- Surat Permohonan Permintaan Pengembalian PPh 23. Silakan lihat contoh Surat Permohonan Permintaan Pengembalian PPh 23.
Pengiriman dokumen-dokumen tersebut di atas dilakukan sesuai ketentuan di bawah ini:
- Dokumen soft copy (digital)
Permintaan pengembalian PPh 23 dapat dikirimkan melalui email dengan subjek “Reimbursement PPh 23 untuk Biaya Admin ShopeeFood [bulan dan tahun]” (Contoh: Reimbursement PPh 23 untuk Biaya Admin ShopeeFood Januari 2021).
- Template email sebagai berikut:
- Kepada: tax.admin.wht@seagroup.com
- Subjek: Reimbursement PPh untuk Biaya Admin ShopeeFood 23 Januari 2021
- Badan email:
Permintaan Pengembalian PPh 23 atas Biaya Admin ShopeeFood dengan detail sebagai berikut:
- Nama Merchant
- Merchant ID (MID)
- Lampiran: Dokumen-dokumen yang disebutkan di poin 1-4 di atas.
- Dokumen hard copy (cetak)
Cetak seluruh dokumen, lalu kirimkan berkas ke:
- Penerima: Diah Ayu Annisa (Ayu)
- Tujuan: PT Shopee International Indonesia
Pacific Century Place, 28th Floor
SCBD Lot 10, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
⚠️ Catatan
- Merchant wajib mengirimkan seluruh dokumen dalam bentuk soft copy (digital) dan hard copy (cetak) agar pengembalian PPh 23 dapat diproses sepenuhnya.
- Penjual harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan copy.
- Jika belum memiliki e-Bupot 23, Merchant dapat melampirkan dokumen asli dengan stempel perusahaan dan tanda tangan asli.
- Khusus untuk periode November dan Desember, harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 15 Februari pada tahun berikutnya. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak akan diproses.