Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi
Shopee Partner

Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX

Selamat Datang di halaman Program Layanan Jasa KOL. Layanan Jasa KOL SPX adalah sebuah program layanan yang disediakan oleh PT Nusantara Ekspres Kilat (“SPX”), dimana setiap individu yang menjadi Penyedia Jasa akan menyediakan jasa untuk mempromosikan SPX dan produk-produk yang dipasarkan oleh SPX, disebut sebagai "Persyaratan Layanan Jasa KOL").

Jika Penyedia Jasa setuju untuk berpartisipasi dalam Layanan Jasa KOL, Penyedia Jasa akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan SPX, sesuai dengan Persyaratan Layanan.


1. DEFINISI


1.1 “Biaya Jasa” berarti biaya jasa (termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika ada) yang dibayarkan oleh SPX kepada Penyedia Jasa sehubungan dengan partisipasi Penyedia Jasa dalam Program.


1.2 “Formulir Penyediaan Jasa” adalah suatu formulir yang wajib ditandatangani oleh Penyedia Jasa yang berisi ketentuan rinci pemberian Layanan.


1.3 “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:


a. Mempromosikan atau berkaitan dengan kegiatan ilegal (obat-obatan terlarang, pengelabuan, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai), termasuk mempromosikan produk yang melanggar Kebijakan SPX.

b. Mempromosikan atau berkaitan dengan tembakau, perjudian, atau senjata.

c. Berkaitan dengan materi pornografi atau cabul.

d. Berkaitan dengan gambar kekerasan yang terlalu gamblang atau diperlihatkan dengan jelas.

e. Bersifat memfitnah/mencemarkan, tidak pantas, atau tidak senonoh.

f. Bersifat diskriminatif atau merupakan "ujaran kebencian", baik ditujukan kepada individu atau kelompok, dan didasari oleh perbedaan ras, jenis kelamin, keyakinan, asal kebangsaan, afiliasi agama, orientasi seksual, atau bahasa individu atau kelompok tersebut.

g. Mempromosikan atau mengandung virus, cacing komputer, fail rusak, perangkat perusak, perengkahan, atau materi lain yang dimaksudkan untuk atau dapat merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras, atau langkah-langkah pengamanan tidak dapat dioperasikan.


1.4 “Layanan” berarti layanan pemasaran untuk produk SPX yang Penyedia Jasa berikan berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX.


1.5 “Media Pemasaran” berarti semua media pengiklanan, termasuk, namun tidak terbatas pada situs web, aplikasi dan buletin, sub-afiliasi jaringan Penyedia Jasa, media yang dimiliki dan yang diurus/dikendalikan oleh perantara yang terdaftar di Program oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh SPX.


1.6 “Penyedia Jasa” berarti masing-masing individu yang setuju untuk menyediakan Layanan dengan menandatangani Formulir Penyediaan jasa.


1.7 “Program” berarti Layanan jasa KOL SPX.



2. PROGRAM LAYANAN JASA KOL SPX


2.1 Apabila Penyedia Jasa ingin berpartisipasi dalam Program, maka Penyedia Jasa wajib melakukan pendaftaran dengan menandatangani Formulir Penyediaan Jasa. Penyedia Jasa harus memberikan informasi apapun yang diminta oleh SPX dalam Formulir Penyediaan Jasa, dan harus menjamin kebenaran, keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut untuk keperluan pemberiaan Layanan. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak aurat atau tidak lengkap yang disampaikan kepada SPX akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program serta Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini. SPX dapat menerima atau menolak pengajuan yang Penyedia Jasa sampaikan, atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan apapun. Formulir Penyediaan Jasa diatur berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini.


2.2 Layanan ini berlaku untuk jangka waktu yang disebutkan di dalam Formulir Penyediaan Jasa. Penyedia Jasa tidak dapat mengakhiri keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program sebelum berakhirnya Jangka Waktu Program.


2.3 SPX dapat sewaktu-waktu menghentikan keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program dalam hal SPX menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Persyaratan Layanan Program KOL SPX.



3. MEKANISME PENYEDIAAN LAYANAN


3.1 Penyedia Jasa akan menyediakan Layanan kepada SPX dengan melakukan pengunggahan pada Media Pemasaran dan mempromosikan SPX dan produk SPX sesuai dengan yang disepakati dengan SPX di dalam Formulir Penyediaan Jasa. Khusus untuk Penyedia Jasa yang memberikan jasa untuk SPX Livestream, maka Penyedia Jasa wajib untuk mengunggah materi iklan pada fitur SPX Livestream.


3.2 Penyedia Jasa akan berhak atas Biaya Jasa atas Layanan yang telah diberikan yang akan dibayarkan oleh SPX sesuai dengan ketentuan pada butir 5 di bawah ini.


3.3 Penyedia Jasa wajib melakukan pengunggahan atas Layanan melalui Media Pemasaran yang telah disepakati bersama dengan SPX selama Jangka Waktu Program dan tidak menghapus Layanan tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Formulir Penyediaan Jasa. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan bukti pengunggahan atas Layanan kepada SPX.


3.4 Penyedia Jasa wajib memberikan setiap salinan perizinan, persetujuan, pemberitahuan, pelaporan (sebagaimana berlaku) apabila diminta dan dianggap perlu oleh SPX, termasuk namun tidak terbatas pada izin pemberian Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga, guna menunjang Layanan kepada SPX.


3.5 Penyedia Jasa wajib menyediakan Layanan secara profesional, sesuai dengan: (a) praktek industri yang baik, dengan menggunakan seluruh keterampilan, ketelitian dan ketekunan yang wajar, (b) ketentuan-ketentuan dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini, dan (c) instruksi SPX dari waktu ke waktu.


4. PROMOSI, PENGGUNAAN LOGO, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


4.1 Penyedia Jasa setuju bahwa setiap materi pemasaran yang menggunakan logo dan/atau merek salah satu Pihak hanya dapat dicantumkan dalam seluruh media pemasaran yang telah disetujui oleh Penyedia Jasa dan SPX di dalam Formulir Penyediaan Jasa.


4.2 Dalam hal Perjanjian ini diakhiri, Penyedia Jasa dilarang untuk memajang setiap materi yang memuat setiap logo atau merek Pihak lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini.


4.3 Penyedia Jasa dilarang menggunakan hak paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, kontrak, atau hak publisitas, hak privasi, atau hak kepemilikan lain milik pihak ketiga (secara bersama-sama disebut sebagai “Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga”) dengan cara apapun yang dapat melanggar hak pihak ketiga tersebut. Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Perjanjian ini: (a) SPX akan memiliki seluruh Layanan dan hasil kerja yang disediakan oleh Penyedia Jasa; dan (b) Penyedia Jasa memberikan lisensi bebas royalti dan eksklusif kepada SPX untuk menggunakan, memproduksi, menerbitkan, menyadur, mempertunjukkan, mendistribusikan, mempertontonkan, dan menggunakan semua hak atas produk Layanan selama Jangka Waktu Penyediaan Jasa.


5. BIAYA LAYANAN


5.1 Sehubungan dengan penyediaan Layanan oleh Penyedia Jasa, SPX akan memberikan sejumlah Biaya Jasa yang akan dibayarkan berdasarkan Formulir Penyediaan Jasa yang telah ditandatangi dan/atau tagihan yang diterima oleh SPX dari Penyedia Jasa.


5.2 SPX akan melakukan pembayaran dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah SPX menerima tagihan, faktur pajak (jika ada), Formulir Penyediaan Jasa yang telah ditandatangi dan dokumen pendukung lain (termasuk salinan bukti unggahan) yang lengkap dan benar dari Penyedia Jasa.


5.3 Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum Penyedia Jasa menyediakan Layanan, Penyedia Jasa tetap diwajibkan untuk mengirimkan salinan bukti unggahan kepada SPX sesuai dengan ketentuan pada butir 3.3 Persyaratan Jasa Layanan KOL ini. Apabila Penyedia Jasa gagal untuk mengirimkan salinan bukti unggahan tersebut, maka SPX berhak untuk meminta pengembalian penuh dana atas Biaya Layanan yang telah dibayarkan kepada Penyedia Jasa dan menolak partisipasi Penyedia Jasa dalam Program Layanan Jasa KOL yang selanjutnya dan Penyedia Jasa berarti telah melakukan pelanggaran atas Persyaratan Jasa Layanan KOL ini yang mana SPX menjadi berhak untuk mengambil segala tindakan hukum yang diatur dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ini.


5.4 Pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening Penyedia Jasa yang tertera pada dokumen Formulir Penyediaan Jasa dan/atau tagihan.


6. PAJAK


6.1 Kecuali ditentukan terpisah di dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Persyaratan Layanan Jasa KOL ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.


6.2 Nilai Biaya Jasa sebagaimana diatur dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL ini sudah termasuk PPN, jika ada, dan nilai tersebut sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan hukum yang berlaku.


6.3 Pajak Pertambahan Nilai

• SPX akan membayar kepada Penyedia Jasa jumlah PPN terkait dengan Biaya Jasa (jika ada) dengan ketentuan faktur pajak yang diterbitkan oleh Penyedia Jasa memiliki tanggal yang sama dengan tanggal tagihan dan wajib diterima oleh SPX dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal faktur pajak. SPX tidak berkewajiban membayar nilai PPN kepada Penyedia Jasa, dalam hal SPX menerima faktur pajak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal faktur pajak.

• Apabila Penyedia Jasa bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka Penyedia Jasa wajib memberikan Surat Pernyataan dengan format yang telah ditentukan oleh SPX yang menyatakan bahwa Penydia Jasa bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sebelum Penyedia Jasa menyerahkan tagihan.


6.4 Pajak Penghasilan

• SPX akan memotong PPh Pasal 21/23 atas Biaya Jasa dan nilai lainnya (jika ada) yang dibayarkan oleh SPX berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL ini.

• SPX akan menggunakan upaya yang wajar untuk memberikan bukti potong sehubungan dengan pemotongan pajak tersebut kepada Penyedia Jasa.



7. PERNYATAAN DAN JAMINAN PENYEDIA JASA


7.1 Penyedia Jasa akan menyelenggarakan Layanan dengan ketelitian dan keterampilan yang wajar, dan sesuai dengan praktik dan standar komersial yang diakui secara umum di industri untuk layanan serupa;


7.2 Layanan harus memenuhi seluruh deskripsi dan spesifikasi yang disepakati di dalam Formulir Penyediaan Jasa;


7.3 Penyedia Jasa memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk ikut serta dalam Program, termasuk segala hak yang diperlukan untuk melaksanakan Layanan untuk SPX;


7.4 Keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program ini tidak dan tidak akan bertentangan dengan, melanggar, menyalahi atau menyebabkan wanprestasi berdasarkan kontrak, perjanjian, instrument, perintah, putusan atau ketetapan apapun dimana Penyedia Jasa merupakan pihak, atau yang mengikat terhadapnya;


7.5 Penyedia Jasa berjanji tidak akan pernah menghina atau menjelekkan SPX atau produk, layanan, pejabat, direktur, karyawan atau pemegang sahamnya masing-masing.


7.6 Penyedia Jasa tidak merupakan pihak atau terikat oleh perjanjian kerja, perjanjian untuk tidak saling bersaing, atau perjanjian kerahasiaan dengan orang atau entitas lain, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini;


7.7 Layanan merupakan karya asli Penyedia Jasa, serta tidak, dan tidak akan melanggar, menyalahi atau menyalahgunakan Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga manapun;


7.8 Penyedia Jasa menjamin bahwa Penyedia Jasa tidak akan mengunggah Layanan yang mengandung Konten yang Dilarang, tidak terkecuali konten yang memprovokasi atau mengomentari kebijakan negara tertentu, baik untuk Layanan untuk SPX atau unutk pihak lainnya;


7.9 Penyedia Jasa tidak merupakan pihak dalam atau terikat oleh suatu organisasi dan/atau ikatan politik dan/atau agama yang bersifat provokatif yang berpotensi menciptakan atau mempromosikan kebencian dan/atau menghasut masyarakat atas dasar kepentingan politik dan agama.



8. KEPATUHAN DENGAN PRINSIP BISNIS SPX


8.1 Penyedia Jasa menjamin dan berjanji bahwa, dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Penyedia Jasa akan bertindak dengan integritas penuh dan tidak akan meminta atau memberikan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun kepada karyawan SPX.


8.2 Penyedia Jasa menjamin dan berjanji bahwa Penyedia Jasa tidak akan memberikan hadiah atau melakukan jamuan yang bersifat pribadi, baik berupa uang, barang, serta pelayanan khusus (seperti penjemputan, diskon, jamuan makan, jamuan pijat atau karaoke, dan lain sebagainya) kepada karyawan SPX.


8.3 Dalam hal Penyedia Jasa terbukti telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas, Penyedia Jasa bersedia untuk menerima konsekuensi apapun baik dari segi binsis maupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8.4 Dalam hal Penyedia Jasa dimintakan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun oleh karyawan SPX, Penyedia Jasa dengan ini bersedia untuk bekerja sama dengan SPX untuk melaporkan dan/atau berpartisipasi dalam setiap dan seluruh investigasi (sebagaimana diperlukan).


8.5 Penyedia Jasa dengan ini menjamin bahwa Penyedia Jasa tidak mempunyai hubungan dengan karyawan SPX, yang memungkinkan adanya potensi benturan kepentingan.


8.6 Pelanggaran atas ketentuan pada Pasal ini merupakan pelanggaran material dari Perjanjian ini, sehingga SPX tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas layanan yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa tidak lagi memiliki hak untuk menuntut prestasi apapun dari SPX.



9. PERLINDUNGAN DATA


Setiap data pribadi yang Penyedia Jasa kirimkan kepada kami akan dikumpulkan, digunakan dan/atau diungkapkan sehubungan dengan Kebijakan Privasi kami.


10. GANTI RUGI DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB


10.1 Penyedia Jasa setuju untuk mengganti kerugian, membebaskan dan melindungi SPX, afiliasinya beserta para direktur, pejabat, karyawan, agen, perusahaan dan distributornya masing-masing dari dan terhadap segala kerugian, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, yang terjadi sehubungan dengan klaim atau tuntutan apapun, yang timbul (secara langsung atau tidak langsung) dari (i) pelanggaran terhadap pernyataan atau jaminan; (ii) pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga; atau (iii) pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penyediaan Jasa.


10.2 Dalam hal apapun, SPX tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Jasa atas kerugian khusus, insidental, tidak langsung atau konsekuensial, yang timbul karena sebab apapun, termasuk kelalaian yang dilakukan oleh Penyedia Jasa (walaupun SPX telah diberitahu, atau SPX telah memperkirakan kemungkinan terjadinya kerugian semacam itu), termasuk, namun tidak terbatas pada, cedera pribadi, atau kerugian pribadi, komersial atau ekonomi lainnya apapun, atau klaim apapun dari Penyedia Jasa.



11. KETENTUAN UMUM


11.1 Keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kinerja yang ketat atas ketentuan manapun dalam Persyaratan Layanan ini tidak dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak dan upaya hukum yang dimiliki Penyedia Jasa. Ketidakabsahan dari ketentuan manapun dalam syarat dan ketentuan ini tidak memengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan lainnya.


11.2 Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya.


11.3 SPX tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Jasa atas kerugian atau kerusakan yang berakibat dari keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban SPX berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini, baik seluruhnya maupun sebagian, ketika hal tersebut terjadi disebabkan oleh hal-hal di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada perang saudara, pemberontakan, demo, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kecelakan besar atau bencana alam lainnya, peraturan pemerintah, wabah, karantina atau mogok kerja yang mengakibatkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja. Dalam hal yang sama, kewajiban-kewajiban SPX dalam Persyaratan Layanan ini akan diperpanjang selama periode terjadinya kondisi tersebut hanya agar kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini.


11.4 Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Syarat Layanan, dalam hal terjadi sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara SPX dan Penyedia Jasa sehubungan dengan penyediaan Layanan ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan ketentuan penyediaan Layanan ini, (“Sengketa”), dimana Sengketa tersebut menjadi pokok dalam pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Sengketa”), SPX dan Penyedia Jasa akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah penerimaan pemberitahuan oleh satu (1) pihak dari pihak lainnya mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pertama-tama melalui musyawarah antara masing-masing pihak. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut harus diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia, yang berlaku pada saat itu, peraturan mana dianggap dimasukkan secara keseluruhan dan menjadi bagian dalam Pasal ini. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.


11.5 Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini dan setiap hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan Layanan ini tidak dapat Penyedia Jasa pindahkan atau alihkan, namun dapat dipindahkan atau dialihkan oleh kami tanpa batasan.


11.6 Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penyedia Jasa setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan Layanan Jasa KOL SPX ini.


Terakhir diubah : 6 April 2022

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak