Syarat dan Ketentuan Proteksi Gadget
Selamat datang di Layanan Proteksi Gadget (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Gadget (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT PasarPolis Insurance Broker (“Mitra”) dan PT Asuransi Simas Insurtech (“Mitra Asuransi”)
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang web portal, yang merupakan pemilik dan pengelola dari situs www.shopee.co.id, yakni situs yang mempertemukan Pembeli dan Penjual untuk melakukan transaksi jual beli.
- Situs/Aplikasi adalah versi situs dan/atau aplikasi dari www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah barang gadget yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan Pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Shopee.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Gadget adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk menanggulangi risiko penggunaan atas Barang yang dibeli oleh Pembeli, yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan atau penggantian Barang.
- Mitra adalah PT PasarPolis Insurance Broker dan afiliasinya, perusahaan yang bekerja sama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Gadget pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, perusahaan yang bekerjasama dengan untuk menyediakan Proteksi Gadget pada Situs/Aplikasi.
- Klaim adalah proses pengajuan permintaan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Barang yang menggunakan layanan Proteksi Gadget.
- Kebijakan Shopee adalah https://help.shopee.co.id/portal/article/73512 (berikut penambahan atau perubahannya dari waktu ke waktu). .
- Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan untuk menggunakan Layanan Proteksi Gadget.
Ketentuan Umum
- Proteksi Gadget hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Gadget melalui Situs/Aplikasi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Gadget disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Gadget termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Gadget hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Gadget termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan baik oleh Mitra maupun oleh Mitra Asuransi .
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Pengajuan Layanan Proteksi Gadget
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Gadget dengan mencentang kolom Proteksi Gadget pada halaman checkout atas Gadget yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Gadget ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi) guna pelaksanaan layanan Proteksi Gadget dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Barang, nomor seri Barang dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee..
- Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Gadget
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Gadget adalah 12 (dua belas) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Gadget wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra dan Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikasi Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Gadget yang telah dibeli oleh Pembeli apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan atas Barang ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Nilai penggantian atas Klaim yang diajukan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan harga pasar pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan. Nilai penggantian maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi nilai pertanggungan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pertanggungan dalam Proteksi Gadget memberikan jaminan atas kerusakan atau kehilangan pada Barang yang terjadi akibat dari:
(a) Kejadian yang tidak disengaja; atau
(b) Terkena/masuknya cairan; atau
(c) Kebakaran, sambaran petir, ledakan; atau
(d) Gempa Bumi, volcanic eruption, tsunami; atau
(e) Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain; atau
(f) Perampokan, penodongan.
- Kondisi Barang yang dapat dijaminkan:
(a) Barang dalam kondisi baru dan orisinil dan dibeli secara online melalui Shopee;
(b) Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh;
(c) Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap;
(d) Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan;
(e) Memiliki jaminan resmi dari pabrikan;
(f) Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang)
- Batas Wilayah Jaminan: di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
- Metode Penggantian Kerugian
(a) Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Barang yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula)
Metode Penggantian: Biaya perbaikan dari bagian yang rusak
(b) Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan melebihi harga baru barang sejenis saat terjadinya kerugian)
Metode Penggantian: Harga Barang baru saat terjadinya kerugian/kerusakan
10. Nilai Risiko Sendiri
a. Rusak Sebagian : 10% dari besaran klaim, min. Rp100,000
b. Rusak Total : 10% dari besaran klaim, min. Rp150,000
c. Kehilangan : 10% dari besaran klaim, min. Rp300,000
Daftar jenis Barang yang dapat dipertanggungkan Proteksi Gadget:
- Handphone
- Smartphone
- Laptop
- Wearable Device
- Tablet
- Wifi Portable
- Drawing Tablet
Pengecualian:
Mitra atau Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut;
- Akibat niat jahat atau tindakan kejahatan tertanggung;
- Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, angkot, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali adanya perusakan atau kekerasan berupa luka badan terhadap tertanggung;
- Karena ditahan disita diambil alih atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib termasuk tapi tidak terbatas oleh Bea Cukai dan Polisi serta Pengadilan;
- Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya;
- Sewaktu ditinggalkan tanpa ditunggui ditempat umum dan tidak dilakukan pengawasan / penjagaan sebagaimana mestinya atau yang sewajarnya dilakukan;
- Karena penipuan, penggelapan, hypnotisme, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercayai oleh Tertanggung;
- Karena dirusakkan dengan sengaja oleh perbuatan Pengguna sendiri, keluarga sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;
- Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;
- Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
- Akibat perang (dinyatakan maupun tidak);
- Akibat reaksi inti atom dan segala akibat – akibatnya.
- Tanpa alasan yang pasti dan jelas;
- Kehilangan barang akibat perampokan yang tidak disertakan dengan pelaporan kepada Kepolisian setempat.
- Kehilangan barang yang tidak dinyatakan merek dan modelnya dalam Surat Keterangan dari Kepolisian.
Mitra atau Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apabila kerugian yang bersifat:
- Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.
- Penurunan nilai atau harga pasar dari barang yang dibeli;
- Kekurangan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada barang yang dibeli;
- Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
- Kerusakan pada barang oleh karena pemakaian/aus atau karena perubahan dan modifikasi atau perbaikan;
- Kerusakan mekanis, elektris, elektronis dan serupa pada barang belanjaan tertanggung atau barang tidak berfungsi atau tidak dapat dipergunakan semestinya.
Syarat dan Ketentuan Proteksi Elektronik
Selamat datang di Layanan Proteksi Elektronik (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Elektronik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Simas Insurtech (“Mitra Asuransi”)
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang web portal, yang merupakan pemilik dan pengelola dari situs www.shopee.co.id, yakni situs yang mempertemukan Pembeli dan Penjual untuk melakukan transaksi jual beli.
- Situs/Aplikasi adalah versi situs dan/atau aplikasi dari www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah barang elektronik yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan Pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Shopee.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Elektronik adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk menanggulangi risiko penggunaan atas Barang yang dibeli oleh Pembeli, yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan atau penggantian Barang.
- Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan Afiliasinya (BWT), perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, perusahaan yang bekerjasama dengan untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
- Klaim adalah proses pengajuan permintaan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Gadget yang menggunakan layanan Proteksi Elektronik..
- Kebijakan Shopee adalah https://help.shopee.co.id/portal/article/73512 (berikut penambahan atau perubahannya dari waktu ke waktu).
- Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan untuk menggunakan Layanan Proteksi Elektronik.
Ketentuan Umum
- Proteksi Elektronik hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Elektronik melalui Situs/Aplikasi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Elektronik disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Elektronik termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Elektronik hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan baik oleh Mitra maupun oleh Mitra Asuransi.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Pengajuan Layanan Proteksi Elektronik
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik dengan mencentang kolom Proteksi Elektronik pada halaman checkout atas Elektronik yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi guna pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Elektronik, Nomor Seri Elektronik dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee.
- Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Elektronik
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Elektronik apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan atas Barang ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Elektronik wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra dan Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan..
- Nilai Penggantian atas Klaim yang diajukan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan harga pasar pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri dan biaya penyusutan (depresiasi) sebesar 2% (dua persen) per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan. Nilai Penggantian maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis.
- Pertanggungan dalam Proteksi Elektronik memberikan jaminan atas kerusakan atau kehilangan pada Barang yang terjadi akibat dari:
(a) Kejadian yang tidak disengaja; atau
(b) Terkena/masuknya cairan; atau
(c) Kebakaran, sambaran petir, ledakan; atau
(d) Gempa Bumi, volcanic eruption, tsunami; atau
(e) Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain; atau
(f) Perampokan, penodongan.
- Kondisi Barang yang dapat dijaminkan:
(a) Barang dalam kondisi baru dan orisinil dan dibeli secara online melalui Shopee;
(b) Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh;
(c) Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis;
(d) Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang)
(e) Memiliki jaminan resmi dari pabrikan;
(f) Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap.
- Batas Wilayah Jaminan: di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
- Metode Penggantian Kerugian
(a) Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Barang yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula)
Metode Penggantian: Biaya perbaikan dari bagian yang rusak
(b) Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan melebihi harga baru barang sejenis saat terjadinya kerugian)
Metode Penggantian: Harga Barang baru saat terjadinya kerugian/kerusakan dikurangi depresiasi sebesar 2% (dua persen) per bulan
10. Nilai Risiko Sendiri : Nihil
Daftar jenis Barang yang dapat dipertanggungkan Proteksi Elektronik:
- TV
- Monitor / Desktop
- Printer
- Dispenser Air
- Water Purifier
- Kompor
- Deep Fryer
- Alat Masak Khusus (Popcorn Maker, Coffee & Tea Maker, Ice Cream Maker)
- Speaker
- Media Player
- Kipas Angin Listrik
- GPS
- Kamera Pengintai (CCTV)
- AC
- Air Cooler
- AC Portable
- Kulkas
- Rice Cooker
- Oven
- Slow Cooker
- Microwave
- Juicer
- Mixer
- Blender
- Toaster
- Setrika Uap
- Mesin Cuci
- Alat Pengering Baju
- Vacuum Cleaners
- Camera
- Mesin Fax
- Purifiers / Dehumidifier
- Water Heater
- Pemanas / Ketel
- Kulkas
- Mesin Pencuci Piring
- Air Fryer / Deep Fryer
- Pengolah Makanan & Penggiling Daging
- Alat Masak Multifungsi / Pressure Cookers
- Penghisap Asap Dapur
- Pemutar MP3, MP4, CD, DVD dan Blu-ray
- Perekam Suara
- Radio & Pemutar Kaset
- Mikrofon
- Amplifier & Mixer
- Playstation
- Xbox
- wii
- Nintendo DS
- Gameboy
- Switch
- PS Vita
- PSP
- Printer Foto
- Drone
- Mini PC dan Server PC
- Proyektor dan Aksesoris
- Kipas Angin
- Water Flosser
- Pengering kasur dan sepatu
- Antena dan Aksesoris TV
- Mesin Pembuat Kopi
- Alat Pembuat Waffle dan Crepes
- Alat Merebus Telur
- Alat Pembuat Roti dan Desserts
- Sirkuit & Suku Cadang Listrik
- Charger
- Headphone dan Headset
- Alat Pemanas dan Steril Produk Bayi
- Pengolah Makanan atau Food Processor
- Komponen Laptop (Motherboard, RAM, dll)
- Hard Drive
- Mesin Kebutuhan Kantor (Mesin Absen, Mesin Penghancur Kertas, dll)
- Keyboard
- Telepon
- Monitor Bayi
- Walkie Talkie
Pengecualian Pertanggungan
Mitra dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut;
- Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali ada kekerasan berupa luka badan terhadap Tertanggung;
- Sewaktu ditinggalkan tanpa ditunggui di tempat umum dan tidak dilakukan pengawasan / penjagaan sebagaimana mestinya atau yang sewajarnya dilakukan;
- Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya:
- Karena penipuan, penggelapan, hypnotisme, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercayai Tertanggung;
- Karena dirusakkan dengan sengaja oleh perbuatan Pengguna sendiri, keluarga sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;
- Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;
- Karena ditahan, disita, diambil alih atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib termasuk tapi tidak terbatas oleh Bea Cukai dan Polisi serta Pengadilan;
- Akibat niat jahat atau tindakan kejahatan Tertanggung;
- Tanpa alasan yang pasti dan jelas;
- Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
- Akibat perang (dinyatakan maupun tidak);
- Akibat reaksi inti atom dan segala akibat - akibatnya.
Mitra dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apabila kerugian bersifat:
- Penurunan nilai atau harga pasar dari barang yang dibeli;
- Kerusakan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada barang yang dibeli;
- Kerusakan mekanis, elektris, elektronis dan serupa pada barang belanjaan Tertanggung atau barang tidak berfungsi atau tidak dapat dipergunakan semestinya;
- Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
- Kerusakan pada barang oleh karena pemakaian/aus atau karena perubahan dan modifikasi atau perbaikan;
- Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.
Syarat dan Ketentuan Proteksi Kerusakan +
Selamat datang di Layanan Proteksi Kerusakan + (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Kerusakan + (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Artarindo (“Mitra Asuransi”).
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
- Situs/Aplikasi Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee dan dilengkapi dengan Proteksi Kerusakan + yang disediakan Mitra Asuransi.
- Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi Shopee.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Kerusakan + adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra Asuransi untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko kerusakan tidak disengaja yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Kerusakan + pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Artarindo, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Kerusakan + pada Situs/Aplikasi Shopee kepada Pembeli melalui Mitra.
- Klaim adalah proses pengajuan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Kerusakan +.
- Kebijakan Shopee adalah https://help.shopee.co.id/portal/article/73512 (berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu).
- Ketentuan Situs adalah Syarat Layanan Situs/Aplikasi Shopee, Kebijakan Privasi Situs/Aplikasi Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Kerusakan + yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Ketentuan Umum
- Proteksi Kerusakan + hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Kerusakan + melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Kerusakan + disediakan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
- Pengguna memahami bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data pengajuan Proteksi Kerusakan + melalui Shopee dan Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait ketidakakuratan data tersebut.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan membeli Proteksi Kerusakan + maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Kerusakan + termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Kerusakan + hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan + termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan
Pengajuan Layanan Proteksi Kerusakan+
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan + dengan mencentang kolom Proteksi Kerusakan + pada halaman checkout atas produk yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan + ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra, Mitra Asuransi dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan + dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan serta untuk tujuan lain, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Ketentuan Situs pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi akan menerbitkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atas Proteksi Kerusakan + yang dibeli Pengguna. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Kerusakan+
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Kerusakan + adalah :
- a. Manfaat Kerusakan yang tidak terduga atau tidak disengaja; kerusakan karena terpapar atau masuknya cairan; kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap; dan kerusakan atau kerugian akibat perampokan atau tindakan kriminal: 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
- b. Manfaat Kerusakan/keausan (karena penggunaan normal): 90 (sembilan puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Kerusakan + wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Kerusakan + apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen Ringkasan Pertanggungan milik Tertanggung, maksimum 6 (enam) bulan.
- Perlindungan hanya berlaku untuk pembelian barang baru dan dibeli secara online melalui Shopee platform.
- Perlindungan hanya berlaku atas kondisi Total Loss Only (TLO), di mana Barang akan mendapatkan penggantian asuransi jika kerusakan/kerugian sama dengan atau di atas 75% dari harga pembelian barang baru.
- Segel garansi Barang tidak rusak atau sobek.
- Segel stiker Barang tidak rusak atau sobek.
- Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
- Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
- Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
- Untuk klaim Barang > Rp 5 Juta, dikenakan depresiasi 1% per bulan.
- Untuk manfaat kerusakan karena penggunaan: ada biaya risiko sendiri sebesar 10% dari jumlah klaim yang disetujui dengan minimum Rp 50.000 untuk harga produk mulai dari Rp 50.000 ke atas. Biaya ini akan langsung dipotong dari jumlah klaim yang disetujui.
- Polis akan berakhir setelah ada 1 klaim yang dibayarkan.
Daftar jenis Barang yang dapat dipertanggungkan Proteksi Kerusakan + :
- Pakaian Pria
- Sepatu Pria
- Tas Pria
- Busana muslim
- Tas Wanita
- Pakaian Wanita
- Sepatu Wanita
- Fashion Bayi & Anak
- Travel dan Luggage
- Jam tangan
- Peralatan Rekreasi
- Sepatu Olahraga
- Pakaian Olahraga & Luar Ruangan
- Aksesoris Olahraga & Luar Ruangan
- Perlengkapan Sekolah & Kantor
- Mainan
- Perawatan Pria
- Alat Kecantikan
- Peralatan medis
- Perawatan Pribadi
- Alat tulis
- Aksesoris Mobil
- Aksesoris Fashion
- Peralatan Medis
- Alat Perawatan Pribadi
- Hobi & Koleksi
- Rumah & Tempat Tinggal
- Aksesoris Sepeda Motor
- Aksesoris Bayi & Anak
- Timbangan
- Mesin Jahit
- Kompor & Regulator Gas
- Alat Pembuat Takoyaki dan Soda
- Alarm Rumah & Bel Pintu
- Remot Kontrol
- Aksesoris Selfie
- Aksesoris Handphone & Gadget
- Aksesoris Jam Tangan
- Peralatan Kuku
- Pet Accessories
- Alat Keperluan Ibu & Anak
- Video Game
- Lensa Kamera & Aksesoris
- Diffuser & Humidifier
- Papan Tulis
- Buku & Majalah
- Aksesoris Laptop
Pengecualian:
Proteksi Kerusakan + tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Disebabkan oleh atau terjadi melalui:
- a. Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau penghancuran yang disengaja oleh otoritas pemerintah, publik, kotamadya, lokal, atau pabean;
- b. Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan kondisi cuaca di mana Barang dibiarkan terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
- c. Proses manufaktur dan pengujian;
- d. Koreksi bahan yang cacat, pengerjaan, atau kesalahan desain;
- e. Proses pengiriman Barang
- f. Cacat bawaan
- Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan dari suatu perbuatan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak-anak Tertanggung, orang-orang yang diperintahkan oleh Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada Tertanggung, orang-orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan pada Barang atau bagiannya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau cara-cara paksa yang dapat dilihat pada objek fisik tertanggung;
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penipuan atau penggelapan;
- Kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh salah tempat, salah tempat atau kehilangan misterius dari Barang;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Barang, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, pemogokan kerja, kerusuhan, huru-hara, terrorisme, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penuntutan, konfiskasi atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau Instansi-Instansi pemerintah lainnya, kecuali apabila tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh bahan radioaktif, peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk yang sudah terpakai) atau segala sesuatu yang telah terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir semacam itu (termasuk produk hasil proses fisik), termasuk kerugian atau kerusakan semacam itu yang timbul pada kecelakaan atau kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh sifat-sifat berbahaya tersebut;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung, Pemohon atau Pihak Penerima Manfaat. Ketentuan ini hanya akan berlaku atas bagian dari ganti rugi yang sedianya akan diterima oleh Pihak Penerima Manfaat tersebut;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja oleh anggota keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, dengan syarat, bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila pelanggaran yang disengaja tersebut dilakukan tanpa ada maksud agar Tertanggung memperoleh ganti rugi;
- Jika Barang diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari kerusakan elektrik atau mekanik dari Barang, kecuali jika timbul kebakaran (tidak termasuk hawa panas) daripadanya atau kecuali kerusakan tersebut sebagai akibat dari kejadian tak terduga yang berasal dari luar;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Barang;
- Dijamin berdasarkan polis asuransi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan produk;
- Terjadi pada suku cadang termasuk namun tidak terbatas pada aksesoris atau suku cadang tambahan atau bukan standar pabrikan, baterai, antena, media penyimpan data eksternal (kartu memori) dan aksesori serupa lainnya;
- Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman;
- Barang bekas, barang dengan kondisi sudah pernah terpakai;
- Khusus untuk kategori Fashion:
a. Kondisi yang sudah ada sebelumnya
b. Kerusakan terjadi ketika barang baru saja diterima oleh pelanggan
c. Kesalahan warna pesanan yang dikirim oleh penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan
d. Ada perbedaan warna produk antara produk asli dan foto produk
e. Kerusakan yang disengaja
f. Aksesoris produk (kancing, resleting, pita, dll) tidak lengkap saat produk diterima
g. Kerusakan noda di bawah 30%
h. Kerusakan karena robekan di bawah 1/3 bagian.
Syarat dan Ketentuan Proteksi Efek Samping Produk
Selamat datang di Layanan Proteksi Efek Samping Produk (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Efek Samping Produk (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi MSIG Indonesia (“Mitra Asuransi”).
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang web portal, yang merupakan pemilik dan pengelola dari situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yang mempertemukan Pembeli dan Penjual untuk melakukan transaksi jual beli.
- Situs/Aplikasi adalah versi situs dan/atau aplikasi dari www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah barang yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Efek Samping Produk adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk menanggulangi risiko penggunaan atas Barang yang dibeli oleh Pembeli yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Efek Samping Produk pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi MSIG Indonesia, perusahaan yang bekerja sama untuk menyediakan Proteksi Efek Samping Produk pada Situs/Aplikasi.
- Klaim adalah proses pengajuan permintaan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan penggantian Barangyang menggunakan layanan Proteksi Efek Samping Produk.
- Kebijakan Shopee adalah https://help.shopee.co.id/portal/article/73512 (berikut penambahan atau perubahannya dari waktu ke waktu).
- Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini untuk menggunakan Proteksi Efek Samping Produk.
Ketentuan Umum
- Proteksi Efek Samping Produk hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Efek Samping Produk melalui Situs/Aplikasi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Efek Samping Produk disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
- Pengguna memahami bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data pengajuan Proteksi melalui Shopee dan Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait ketidakakuratan data tersebut.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan membeli Proteksi Efek Samping Produk maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Efek Samping Produk termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Efek Samping Produk hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Efek Samping Produk termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini. tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketenuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Pengajuan Layanan Proteksi Efek Samping Produk
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Efek Samping Produk dengan mencentang kolom Proteksi Efek Samping Produk pada halaman checkout atas Barang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Efek Samping Produk ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi) dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Produk dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee.
- Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Manfaat dan Cakupan Proteksi Efek Samping Produk
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Efek Samping Produk adalah 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Efek Samping Produk wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Efek Samping Produk apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan atas Barang ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Proteksi Efek Samping Produk Produk adalah produk yang disediakan oleh Mitra dan Mitra Asuransi dengan PT Shopee International Indonesia (“Shopee”) sebagai perantara Penjualan produk.
- Proteksi Efek Samping Produk Produk adalah manfaat yang tidak dijual secara terpisah dan hanya dapat dibeli secara bersamaan dengan Pembelian produk di Shopee.
- Proteksi Efek Samping Produk Produk tidak dapat dibatalkan oleh Tertanggung, terkecuali jika jenis produk yang ditanggung tidak terdapat dalam cakupan pertanggungan dalam halaman "Cakupan", maka Pengguna dapat mengajukan pengembalian premium yang pengajuannya akan ditelaah kasus per kasus.
- Proteksi Efek Samping Produk memberikan manfaat penggantian hingga lima kali harga barang yang dibeli di Shopee jika Tertanggung mengalami cedera/ kecelakaan/ ketidaknyamanan/ rawat inap karena penggunaan atau konsumsi barang yang dibeli di Shopee (tidak termasuk produk kadaluarsa dan alergi yang sudah ada sebelumnya), sebesar maksimum 500% dari harga barang yang dibeli melalui Shopee, atau maximum sesuai limit benefit/claim)
- Kecelakaan yang dimaksud adalah adanya penyebab yang jelas yang dapat menggambarkan insiden atau kronologi secara rinci yang menyebabkan tertanggung mengalami cedera yang disertai dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau dokter.
- Penggantian yang diberikan dalam bentuk tunai untuk menjamin cedera/ kecelakaan/ ketidaknyamanan/ rawat inap yang secara langsung disebabkan oleh Kejadian kecelakaan atau insiden lain, seperti:
(a) Alergi;
(b) Skin break-out;
(c) Keracunan;
(d) Tersedak;
(e) Dan hal ketidaknyamanan lainnya.
- Pada saat klaim, pemegang polis wajib menyertakan kronologi dan penyebab cedera/ kecelakaan/ ketidaknyamanan/ rawat inap yang jelas dari Dokter atau Rumah Sakit yang terdaftar resmi (bukan klinik kecantikan dan klinik tradisional) yang menyebabkan produk mencederai tertanggung. Mitra Asuransi berhak menolak klaim yang diajukan apabila tidak disertai kronologi dan informasi lengkap mengenai penyebab terjadinya cedera.
- Dengan membeli produk Proteksi Efek Samping Produk maka Tertanggung telah setuju bahwa data pribadi (nama, email, alamat, nomor telepon) dan data-data lainnya untuk keperluan Polis dan klaim akan diberikan Shopee kepada Mitra dan Mitra Asuransi, sebatas hanya untuk keperluan Polis dan Klaim untuk Proteksi Efek Samping Produk saja.
- Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Mitra dan Mitra Asuransi bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penanggung berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan.
- Dalam hal terjadinya pertanggungan ganda oleh beberapa polis oleh satu perusahaan asuransi terhadap satu properti, jika terjadi klaim, maka polis yang merespon hanyalah polis aktif yang dibeli paling awal.
- Dengan membeli produk Proteksi Efek Samping Produk, Tertanggung telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan dari pihak Shopee, Mitra dan Mitra Asuransi.
- Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen eSertifikat milik Tertanggung.
- Perlindungan hanya berlaku barang baru.
- Segel garansi barang tidak rusak atau sobek.
- Segel stiker barang tidak rusak atau sobek.
- Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
- Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
- Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
- Tertanggung dapat melakukan klaim untuk biaya pemeriksaan/lanjutan pemeriksaan yang sama dalam batas limit Total Sum Insured (TSI), atau 5 (lima) kali TSI secara agregat.
List jenis Produk yang dapat dipertanggungkan Proteksi Efek Samping Produk:
- Perawatan Mandi & Tubuh
- Perawatan Tangan, Kaki & Kuku
- Perawatan Rambut
- Perawatan Pria
- Parfum & Wewangian
- Makeup
- Alat Kecantikan
- Perawatan kulit
- Suplemen makanan
- Suplai medis
- Perawatan Pribadi
- Mainan Anak
- Perawatan Kesehatan Bayi
- Susu Formula & Makanan Bayi
- Obat Bebas
- Susu, Vitamin, Suplemen & Krim Ibu Hamil
Pengecualian:
Proteksi Efek Samping Produk tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Diakibatkan oleh atau terjadi melalui :
(a) Cedera yang dialami karyawan dari Tertanggung;
(b) Kendaraan, Kendaraan air, atau Kendaraan luar angkasa;
(c) Kewajiban polusi;
(d) Getaran atau melemahnya dukungan terhadap properti, tanah, atau bangunan;
(e) Sabotase;
(f) Efikasi dari produk.
- Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari :
- (a) perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;
- (b) “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
- (c) ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;
- (d) bahan senjata nuklir.
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk.
- Produk kadaluarsa and kondisi yang sudah ada sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Proteksi Furnitur
Selamat datang di Layanan Proteksi Furnitur (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Furnitur (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Sinar Mas (“Mitra Asuransi”).
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
- Situs/Aplikasi Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee dan dapat dilengkapi dengan Proteksi Furnitur yang disediakan Mitra Asuransi.
- Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi Shopee.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs/Aplikasi Shopee.
- Proteksi Furnitur adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra Asuransi untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko kerusakan tidak disengaja yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Furnitur pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Sinar Mas, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Furnitur pada Situs/Aplikasi Shopee kepada Pembeli melalui Mitra.
- Klaim adalah proses pengajuan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Waktu Penerimaan/Selesai adalah waktu dimana, manapun yang lebih dahulu: (i) Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang; atau (ii) tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan dalam bentuk perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Furnitur.
- Ketentuan Situs adalah Syarat Layanan Situs/Aplikasi Shopee, Kebijakan Privasi Situs/Aplikasi Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Furnitur yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Umum
- Proteksi Furnitur hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Furnitur melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Furnitur disediakan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
- Pengguna memahami bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data pengajuan Proteksi Furnitur melalui Shopee dan Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait ketidakakuratan data tersebut.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan membeli Proteksi Furnitur maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Furnitur termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Furnitur hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Furnitur termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Pengajuan Layanan Proteksi Furnitur
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Furnitur dengan mencentang kolom Proteksi Furnitur pada halaman checkout atas Barang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Furnitur ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra, Mitra Asuransi dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Furnitur dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan serta untuk tujuan lain, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Ketentuan Situs pada Situs/Aplikasi Shopee.
- Mitra Asuransi akan menerbitkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atas Proteksi Furnitur yang dibeli Pengguna. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Waktu Penerimaan/Selesai. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee dan dapat dilihat di halaman Asuransi Saya pada Aplikasi Shopee.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Furnitur
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Furnitur adalah 2 (dua) tahun sejak Waktu Penerimaan/Selesai.
- Pengguna yang menggunakan Proteksi Furnitur wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
- Pengguna tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Furnitur apabila Pembeli telah mencapai Waktu Penerimaan/Selesai. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan milik Pengguna, maksimum 2 (dua) tahun.
- Perlindungan hanya berlaku untuk pembelian Barang baru dan dibeli secara online melalui Situs/Aplikasi Shopee.
- Kondisi Barang dianjurkan, sebagaimana mungkin diperlukan oleh Mitra dan/atau Mitra Asuransi, dalam keadaan:
- Segel garansi Barang (jika ada) tidak rusak atau sobek.
- Segel stiker Barang (jika ada) tidak rusak atau sobek.
- Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
- Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
- Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
Daftar Kategori Barang yang Dapat Dipertanggungkan:
- Braket TV
- Bak Mandi & Kursi
- Tempat Tidur Bayi
- Gerbang & Pintu Bayi
- Kursi Bayi
- Dudukan & penutup toilet
- Bak mandi
- Pancuran & Semprotan Bidet
- Kasur
- Guling
- Bantal
- Rangka Tempat Tidur & Sandaran Kepala
- Meja & Meja
- Lemari pakaian
- Bangku & Kursi
- Sofa
- Lemari & Kabinet
- Rak
- Wastafel & Keran Air
- Atap & Lantai Rumah
- Rak Dapur
- Brankas
Pengecualian:
Proteksi Furnitur tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Pemasangan ulang sendiri untuk tujuan memperindah Barang.
- Barang yang diasuransikan berdasarkan polis asuransi lain.
- Disebabkan oleh atau terjadi melalui:
- Penyusutan karena jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Barang atau bagiannya atau setiap proses perbaikan, pemulihan atau perbaikan;
- Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau penghancuran yang disengaja oleh otoritas pemerintah, publik, kota, lokal, atau pabean;
- Sudah tercakup dalam garansi resmi produk untuk pertanggungan yang serupa;
- Perubahan suhu atau lingkungan dan paparan kondisi cuaca dimana Barang dibiarkan di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
- Proses pembuatan dan pengujian;
- Koreksi bahan, pengerjaan, atau desain yang cacat;
- Cacat, kerusakan atau kebusukan yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada Barang yang dibeli atau yang menjadi tanggung jawab pembuat atau fabrikator
- Kerusakan akibat iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan segala kerusakan yang terjadi secara bertahap.
- Disebabkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:
- Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, kebangkitan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, atau tindakan terorisme yang dilakukan seseorang bertindak atas nama atau eksis dalam suatu organisasi; “Terorisme” berarti kekerasan untuk tujuan politik, termasuk penggunaan kekerasan yang ada untuk membuat orang atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
- Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari nuklir, limbah nuklir yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar nuklir, serta kehilangan berikutnya, dan untuk tujuan Pengecualian ini, prosedur untuk semua proses fisi nuklir mandiri;
- Bahan senjata nuklir;
- Terkait dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian yang disengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, pasangan atau istri atau anak-anak Tertanggung, orang-orang yang diperintahkan oleh Tertanggung, orang-orang yang bekerja untuk Tertanggung, orang-orang dengan sepengetahuan atau izin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Berkaitan dengan atau yang timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi pada obyek yang dipertanggungkan atau bagiannya sebagai akibat dari perampokan dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau pemaksaan yang dapat dilihat pada obyek fisik tertanggung;
- Dijamin berdasarkan polis asuransi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada garansi produk;
- Terjadi untuk suku cadang termasuk namun tidak terbatas pada aksesori atau suku cadang tambahan atau tidak ada standar pabrikan,.
- Tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi apabila barang belanjaan Tertanggung hilang atau rusak;
a. Ditinggalkan di tempat umum dan pengawasan/penjagaannya tidak dilakukan dengan baik atau benar;
b. Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai Tertanggung dan konsultan dan kontraktor yang disewa;
c. Karena penipuan, penggelapan, hipnotis, kelalaian, kecerobohan atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercaya oleh Tertanggung;
d. Karena dengan sengaja dirusak oleh perbuatan Tertanggung sendiri, keluarganya sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;
e. Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;
f. Karena disita, aparat mengambil alih atau memusnahkannya, termasuk namun tidak terbatas pada Bea Cukai dan Kepolisian serta Pengadilan;
g. Akibat niat jahat atau kejahatan Tertanggung;
h. Tanpa alasan yang pasti dan jelas;
i. Karena getaran yang disebabkan oleh pesawat yang terbang melebihi kecepatan suara;
j. Akibat perang (dinyatakan atau tidak);
k. Karena reaksi inti atom dan segala akibatnya
l. Hilang tanpa tindakan kriminal
Syarat dan Ketentuan Proteksi Kerusakan Produk
Selamat datang di Layanan Proteksi Kerusakan Produk (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Kerusakan Produk (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Artarindo (“Mitra Asuransi”).
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
- Situs/Aplikasi adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah barang yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
- Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Kerusakan Produk adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko kerusakan tidak disengaja yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Kerusakan Produk pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Artarindo, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Kerusakan Produk pada Situs/Aplikasi kepada Pembeli melalui Mitra.
- Klaim adalah proses pengajuan permintaan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-yarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Kerusakan Produk.
- Kebijakan Shopee adalah https://help.shopee.co.id/portal/article/73512 (berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu).
- Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Kerusakan Produk yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Ketentuan Umum
- Proteksi Kerusakan Produk hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Kerusakan Produk melalui Situs/Aplikasi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Kerusakan Produk disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi melalui Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Kerusakan Produk termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Kerusakan Produk hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Produk termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Pengajuan Layanan Proteksi Kerusakan Produk
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan Produk dengan mencentang kolom Proteksi Kerusakan Produk pada halaman checkout atas produk yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan Produk ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi) dan/atau pihak lainnya dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Produk dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee.
- Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Kerusakan Produk
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Kerusakan Produk adalah 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Kerusakan Produk wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Kerusakan Produk apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen Ringkasan Pertanggungan milik Tertanggung, maksimum 6 (enam) bulan.
- Perlindungan hanya berlaku untuk Pembelian barang baru dan dibeli secara online melalui Shopee platform
- Perlindungan hanya berlaku atas kondisi Total Loss Only (TLO), di mana Barang akan mendapatkan penggantian asuransi jika kerusakan/kerugian sama dengan atau di atas 75% dari harga Pembelian barang baru.
- Segel garansi Barang tidak rusak atau sobek.
- Segel stiker Barang tidak rusak atau sobek.
- Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
- Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
- Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
- Untuk klaim Barang > Rp 5 Juta, dikenakan depresiasi 1% per bulan
- Polis akan berakhir setelah ada 1 klaim yang dibayarkan
Daftar jenis Barang yang dapat dipertanggungkan Proteksi Kerusakan Produk :
1. Pakaian Pria
2. Sepatu Pria
3. Tas Pria
4. Busana muslim
5. Tas Wanita
6. Pakaian Wanita
7. Sepatu Wanita
8. Fashion Bayi & Anak
9. Travel dan Luggage
10. Jam tangan
11. Peralatan Rekreasi
12. Sepatu Olahraga
13. Pakaian Olahraga & Luar Ruangan
14. Aksesoris Olahraga & Luar Ruangan
- Perlengkapan Sekolah & Kantor
- Mainan
- Perawatan Pria
- Alat Kecantikan
- Peralatan medis
20. Perawatan Pribadi
21. Alat tulis
22. Aksesoris Mobil
23. Aksesoris Fashion
24. Peralatan Medis
25. Alat Perawatan Pribadi
26. Hobi & Koleksi
27. Rumah & Tempat Tinggal
28. Aksesoris Sepeda Motor
29. Aksesoris Bayi & Anak
30. Timbangan
31. Mesin Jahit
32. Kompor & Regulator Gas
33. Alat Pembuat Takoyaki dan Soda
34. Alarm Rumah & Bel Pintu
35. Remot Kontrol
36. Aksesoris Selfie
37. Aksesoris Handphone & Gadget
38. Aksesoris Jam Tangan
39. Peralatan Kuku
40. Pet Accessories
41. Alat Keperluan Ibu & Anak
42. Video Game
43. Lensa Kamera & Aksesoris
44. Diffuser & Humidifier
45. Papan Tulis
46. Buku & Majalah
47. Aksesoris Laptop
Pengecualian:
Proteksi Kerusakan Produk tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Disebabkan oleh atau terjadi melalui:
- a. Meskipun telah mengambil semua tindakan pencegahan yang tepat, terjadi penyusutan karena keausan atau penyebab lain yang terjadi secara bertahap, seperti suhu, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Barang;
- b. Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau penghancuran yang disengaja oleh otoritas pemerintah, publik, kotamadya, lokal, atau pabean;
- c. Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan kondisi cuaca di mana Barang dibiarkan terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
- d. Proses manufaktur dan pengujian;
- e. Koreksi bahan yang cacat, pengerjaan, atau kesalahan desain;
- Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan dari suatu perbuatan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak-anak Tertanggung, orang-orang yang diperintahkan oleh Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada Tertanggung, orang-orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan pada Barang atau bagiannya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau cara-cara paksa yang dapat dilihat pada objek fisik tertanggung;
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penipuan atau penggelapan;
- Kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh salah tempat, salah tempat atau kehilangan misterius dari Barang;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Barang, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, pemogokan kerja, kerusuhan, huru-hara, terrorisme, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penuntutan, konfiskasi atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau Instansi-Instansi pemerintah lainnya, kecuali apabila tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat keausan Barang atau karat, jamur, pemburukan, perubahan warna atau penurunan kondisi sejenisnya akibat sifat Barang itu sendiri, kerugian atau kerusakan yang disebabkan tikus atau serangga perusak;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat buruk Barang itu sendiri, dengan syarat, meskipun demikian, bahwa pengecualian ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat buruk sendiri yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang atas nama Tertanggung mengurusi Barang bahkan jika mereka melakukan segala tindakan pencegahan selayaknya;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh bahan radioaktif, peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk yang sudah terpakai) atau segala sesuatu yang telah terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir semacam itu (termasuk produk hasil proses fisi), termasuk kerugian atau kerusakan semacam itu yang timbul pada kecelakaan atau kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh sifat-sifat berbahaya tersebut;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung, Pemohon atau Pihak Penerima Manfaat. Ketentuan ini hanya akan berlaku atas bagian dari ganti rugi yang sedianya akan diterima oleh Pihak Penerima Manfaat tersebut;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja oleh anggota keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, dengan syarat, bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila pelanggaran yang disengaja tersebut dilakukan tanpa ada maksud agar Tertanggung memperoleh ganti rugi;
- Jika Barang diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai;
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari kerusakan elektrik atau mekanik dari Barang, kecuali jika timbul kebakaran (tidak termasuk hawa panas) daripadanya atau kecuali kerusakan tersebut sebagai akibat dari kejadian tak terduga yang berasal dari luar;
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Barang;
- Dijamin berdasarkan polis asuransi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan produk;
- Terjadi pada suku cadang termasuk namun tidak terbatas pada aksesoris atau suku cadang tambahan atau bukan standar pabrikan, baterai, antena, media penyimpan data eksternal (kartu memori) dan aksesori serupa lainnya;
- Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman;
- Barang bekas, barang dengan kondisi sudah pernah terpakai;
- Khusus untuk kategori Fashion:
(a) Kondisi yang sudah ada sebelumnya
(b) Kerusakan terjadi ketika barang baru saja diterima oleh pelanggan
(c) Kesalahan warna pesanan yang dikirim oleh Penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan
(d) Ada perbedaan warna produk antara produk asli dan foto produk
(e) Kerusakan yang disengaja
(f) Aksesoris produk (kancing, resleting, pita, dll) tidak lengkap saat produk diterima
(g) Kerusakan noda di bawah 30%
(h) Kerusakan karena robekan di bawah 1/3 bagian.
Terakhir diubah: 8 Maret 2023