Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi
Shopee Partner

Program Professional Generated Content Shopee

Selamat datang di halaman Program Professional Generated Content Shopee. Program Professional Generated Content Shopee adalah sebuah program dimana setiap individu yang menjadi Penyedia Jasa akan menyediakan jasa untuk mempromosikan Platform Shopee dan produk-produk yang dijual di Platform Shopee melalui fitur Shopee Livestream, (selanjutnya disebut sebagai " Persyaratan Program Professional Generated Content").


Jika Penyedia Jasa setuju untuk berpartisipasi dalam Program (sebagaimana didefinisikan di bawah), Penyedia Jasa akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini. Persyaratan Program Program Professional Generated Content ini merupakan tambahan dari Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya, yang mana Persyaratan Program Professional Generated Content ini merupakan bagian darinya – sila baca Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya yang tersedia di Situs, karena keduanya berisi informasi penting mengenai hak dan kewajiban Penyedia Jasa. Istilah-istilah yang digunakan dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini yang tidak didefinisikan di sini, akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Persyaratan Layanan dan/atau Kebijakan Shopee yang berlaku. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Shopee, sesuai dengan Persyaratan Layanan.


1. DEFINISI


1.1 "Penyedia Jasa” adalah individu yang melakukan promosi untuk Shopee melalui fitur Shopee Livestream, dimana konten yang dibuat oleh Penyedia Jasa wajib memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana tertera pada tautan: https://bit.ly/3qEfoWC.


1.2 “Formulir Pendaftaran” adalah formulir yang wajib diisi oleh setiap Penyedia Jasa sehubungan dengan keikutsertaannya dalam Program, yang dapat diakses melalui tautan berikut ini https://shopee.co.id/program/form/2208 .


1.3 “Biaya Jasa" adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Shopee kepada Penyedia Jasa, sebesar 10% (sepuluh persen) dari total net order (NMV) dengan maksimal Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), per pesanan.


1.4 “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:

a. Mempromosikan atau berkaitan dengan kegiatan ilegal (obat-obatan terlarang, pengelabuan, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai), termasuk mempromosikan produk yang melanggar Kebijakan Shopee.

b. Mempromosikan atau berkaitan dengan tembakau, perjudian, atau senjata.

c. Berkaitan dengan materi pornografi atau cabul.

d. Berkaitan dengan gambar kekerasan yang terlalu gamblang atau diperlihatkan dengan jelas.

e. Bersifat memfitnah/mencemarkan, tidak pantas, atau tidak senonoh.

f. Bersifat diskriminatif atau merupakan "ujaran kebencian", baik ditujukan kepada individu atau kelompok, dan didasari oleh perbedaan ras, jenis kelamin, keyakinan, asal kebangsaan, afiliasi agama, orientasi seksual, atau bahasa individu atau kelompok tersebut.

g. Mempromosikan atau mengandung virus, cacing komputer, fail rusak, perangkat perusak, perengkahan, atau materi lain yang dimaksudkan untuk atau dapat merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras, atau langkah-langkah pengamanan tidak dapat dioperasikan.


1.5 “Kegiatan Pemasaran” berarti kegiatan pemasaran Platform Shopee termasuk fitur Shopee Livestream yang diberikan oleh Penyedia Jasa berdasarkan Persyaratan Program Professional Generated Content.


1.6 “Program” berarti Kegiatan Pemasaran Penyedia Jasa Program Professional Generated Content.



2. PROGRAM PROFESSIONAL GENERATED CONTENT


2.1 Apabila Penyedia Jasa ingin berpartisipasi dalam Program, maka Penyedia Jasa wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran, dan harus menjamin kebenaran, keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut untuk keperluan pendaftaran Program. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak akurat atau tidak lengkap yang disampaikan kepada Shopee akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Penyedia Jasa serta Persyaratan Program Professional Generated Content ini. Shopee dapat menerima atau menolak pengajuan yang disampaikan oleh Penyedia Jasa, atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan apapun. Formulir Pendaftaran diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.


2.2 Layanan ini berlaku untuk jangka waktu sesuai yang ditentukan oleh Shopee. Shopee dapat sewaktu-waktu menghentikan keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program dalam hal Shopee menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Persyaratan Layanan Program Professional Generated Content. Shopee berhak mengubah peraturan dan/atau memberhentikan Program sewaktu-waktu.



3. MEKANISME PENYEDIAAN LAYANAN


3.1 Penyedia Jasa akan menyediakan Kegiatan Pemasaran kepada Shopee dengan melakukan pengunggahan pada Media Pemasaran dan mempromosikan produk, Platform Shopee, termasuk pada fitur Shopee Livestream, sesuai dengan yang diatur dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini.


3.2 Penyedia Jasa akan berhak atas Biaya Jasa atas Kegiatan Pemasaran yang telah diberikan yang akan dibayarkan oleh Shopee sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 (Biaya Jasa) di bawah ini.


3.3 Sebagai tambahan atas Biaya Jasa yang merupakan hak Penyedia Jasa, Penyedia Jasa juga berhak untuk mendapatkan Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee), dalam hal Penyedia Jasa melakukan referral atas Professional Generated Content ke pihak ketiga yang lain dan pihak ketiga tersebut sukses melakukan pendaftaran Program dan mendapatkan endorsement dari Penjual Shopee. Penyedia Jasa dianjurkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Shopee dan mengirimkan bukti pemesanan/transaksi layanan yang valid kepada Shopee supaya Penyedia Jasa mendapatkan biaya jasa tambahan sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) atas setiap endorsement yang diterima oleh pihak ketiga tersebut dan Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dalam hal Pihak Ketiga berhasil mendapatkan 20 (dua puluh) jam stream selama 3 (tiga) bulan pertama pihak ketiga tersebut bergabung dalam Shopee Live (“Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee)”).


Selanjutnya, pihak ketiga akan menerima biaya jasa tambahan sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), selama 3 (tiga) bulan pertama pihak ketiga tersebut bergabung dalam Shopee Live.


3.4 Penyedia Jasa wajib melakukan pengunggahan atas Kegiatan Pemasaran melalui Shopee Live selama jangka waktu Program dan tidak menghapus Kegiatan Pemasaran tersebut hingga berakhirnya jangka waktu Program. Penyedia Jasa wajib memberikan salinan bukti pengunggahan atas Kegiatan Pemasaran kepada Shopee jika diminta oleh Shopee.

 

3.5 Penyedia Jasa wajib memberikan setiap salinan perizinan, persetujuan, pemberitahuan, pelaporan (sebagaimana berlaku) apabila diminta dan dianggap perlu oleh Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada izin pemberian Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga, guna menunjang Kegiatan Pemasaran kepada Shopee.


3.6 Penyedia Jasa wajib menyediakan Kegiatan Pemasaran secara profesional, sesuai dengan: (a) praktek industri yang baik, dengan menggunakan seluruh keterampilan, ketelitian dan ketekunan yang wajar, (b) ketentuan-ketentuan dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini, dan (c) instruksi Shopee dari waktu ke waktu.


4. PROMOSI, PENGGUNAAN LOGO, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


4.1 Penyedia Jasa setuju bahwa setiap materi pemasaran yang menggunakan logo dan/atau merek salah satu Pihak hanya dapat dicantumkan dalam seluruh media yang telah disetujui oleh Penyedia Jasa dan Shopee.


4.2 Dalam hal Perjanjian ini diakhiri, Penyedia Jasa dilarang untuk memajang setiap materi yang memuat setiap logo atau merek Shopee yang berhubungan dengan Perjanjian ini.


4.3 Penyedia Jasa dilarang menggunakan hak paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, kontrak, atau hak publisitas, hak privasi, atau hak kepemilikan lain milik pihak ketiga (secara bersama-sama disebut sebagai “Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga”) dengan cara apapun yang dapat melanggar hak pihak ketiga tersebut. Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Perjanjian ini: (a) Shopee akan memiliki seluruh Kegiatan Pemasaran dan hasil kerja yang disediakan oleh Penyedia Jasa; dan (b) Penyedia Jasa memberikan lisensi bebas royalti dan eksklusif kepada Shopee untuk menggunakan, memproduksi, menerbitkan, menyadur, mempertunjukkan, mendistribusikan, mempertontonkan, dan menggunakan semua hak atas produk Kegiatan Pemasaran selama Jangka Waktu Program.


5. KETENTUAN PEMBAYARAN BIAYA JASA DAN BIAYA JASA TAMBAHAN (REFERRAL FEE)


5.1 Sehubungan dengan penyediaan Kegiatan Pemasaran oleh Penyedia Jasa, Shopee akan memberikan sejumlah Biaya Jasa dan Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee) (sebagaimana berlaku) yang akan dibayarkan berdasarkan perhitungan yang diatur dalam Persyaratan Program Professional Generated Content.


5.2 Penyedia Jasa wajib memberikan dokumen pendukung pembayaran pada saat pengisian Formulir Pendaftaran seperti KTP, buku tabungan/bukti kepemilikan akun bank, NPWP dan dokumen lain yang disyaratkan dalam Formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar. Shopee berhak menahan pembayaran Biaya Jasa jika Penyedia Jasa tidak memenuhi segala dokumen pembayaran yang diperlukan dengan lengkap dan benar.


5.3 Shopee akan membayarkan total Biaya Jasa dan Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee) (sebagaimana berlaku) per bulan maksimal 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya siklus bulanan berdasarkan laporan yang disimpan oleh Shopee. Shopee hanya akan membayarkan Biaya Jasa setelah Biaya Jasa mencapai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) (“Pembayaran Minimal”). Jika Biaya Jasa kurang dari Pembayaran Minimal, Shopee berhak menahan jumlah Biaya Jasa yang harus dibayarkan kepada Penyedia Jasa hingga periode pembayaran selanjutnya dimana jumlah Biaya Jasa telah memenuhi Pembayaran Minimal.


5.4 Shopee akan melakukan pembayaran Biaya Jasa dan Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee) (sebagaimana berlaku) yang akan dilakukan dengan cara Transfer bank ke rekening bank Penyedia Jasa. .

5.5 Shopee tidak bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pembayaran yang disebabkan oleh kesalahan pemberian data dan dokumen pendukung pembayaran oleh Penyedia Jasa kepada Shopee.


5.6 Shopee berhak merubah Biaya Jasa dan Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee) (sebagaimana berlaku) yang berlaku sewaktu-waktu.


6. PAJAK


6.1 Kecuali ditentukan terpisah dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.


6.2 Nilai Biaya Jasa Biaya Jasa dan Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee) Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee) (sebagaimana berlaku) sebagaimana diatur dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini adalah nilai sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan hukum yang berlaku.


6.3 Shopee akan memotong PPh Pasal 21 dari Biaya Jasa dan/atau Biaya Jasa Tambahan (Referral Fee) yang dibayarkan oleh Shopee kepada Penyedia Jasa.



7. PERNYATAAN DAN JAMINAN PENYEDIA JASA


7.1 Penyedia Jasa akan menyelenggarakan Kegiatan Pemasaran dengan ketelitian dan keterampilan yang wajar, dan sesuai dengan praktik dan standar komersial yang diakui secara umum di industri untuk layanan serupa;


7.2 Kegiatan Pemasaran harus memenuhi seluruh deskripsi dan spesifikasi yang disepakati di dalam Formulir Pendaftaran;


7.3 Penyedia Jasa memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk ikut serta dalam Program, termasuk segala hak yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan Pemasaran untuk Shopee;


7.4 Keikutsertaan Penyedia Jasa dalam Program ini tidak dan tidak akan bertentangan dengan, melanggar, menyalahi atau menyebabkan wanprestasi berdasarkan kontrak, perjanjian, instrument, perintah, putusan atau ketetapan apapun dimana Penyedia Jasa merupakan pihak, atau yang mengikat terhadapnya;


7.5 Penyedia Jasa berjanji tidak akan pernah menghina atau menjelekkan Shopee atau produk, layanan, pejabat, direktur, karyawan atau pemegang sahamnya masing-masing.


7.6 Penyedia Jasa tidak merupakan pihak atau terikat oleh perjanjian kerja, perjanjian untuk tidak saling bersaing, atau perjanjian kerahasiaan dengan orang atau entitas lain, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Persyaratan Persyaratan Program Professional Generated Content ini;


7.7 Kegiatan Pemasaran merupakan karya asli Penyedia Jasa, serta tidak, dan tidak akan melanggar, menyalahi atau menyalahgunakan Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga manapun;


7.8 Penyedia Jasa menjamin bahwa Penyedia Jasa tidak akan mengunggah Kegiatan Pemasaran yang mengandung Konten yang Dilarang, tidak terkecuali konten yang memprovokasi atau mengomentari kebijakan negara tertentu, baik untuk Kegiatan Pemasaran untuk Shopee atau untuk pihak lainnya;


7.9 Penyedia Jasa tidak merupakan pihak dalam atau terikat oleh suatu organisasi dan/atau ikatan politik dan/atau agama yang bersifat provokatif yang berpotensi menciptakan atau mempromosikan kebencian dan/atau menghasut masyarakat atas dasar kepentingan politik dan agama.


8. PERLINDUNGAN DATA


8.1 Setiap data pribadi yang Penyedia Jasa kirimkan kepada kami akan dikumpulkan, digunakan dan/atau diungkapkan sehubungan dengan Kebijakan Privasi kami.



9. KEPATUHAN PADA PRINSIP BISNIS SHOPEE


9.1 Penyedia Jasa menjamin dan berjanji bahwa, dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Penyedia Jasa akan bertindak dengan integritas penuh dan tidak akan meminta atau memberikan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun kepada karyawan Shopee.


9.2 Penyedia Jasa menjamin dan berjanji bahwa Penyedia Jasa tidak akan memberikan hadiah atau melakukan jamuan yang bersifat pribadi, baik berupa uang, barang, serta pelayanan khusus (seperti penjemputan, diskon, jamuan makan, jamuan pijat atau karaoke, dan lain sebagainya) kepada karyawan Shopee.


9.3 Dalam hal Penyedia Jasa terbukti telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas, Penyedia Jasa bersedia untuk menerima konsekuensi apapun baik dari segi binsis maupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9.4 Dalam hal Penyedia Jasa dimintakan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun oleh karyawan Shopee, Penyedia Jasa dengan ini bersedia untuk bekerja sama dengan Shopee untuk melaporkan dan/atau berpartisipasi dalam setiap dan seluruh investigasi (sebagaimana diperlukan).


9.5 Penyedia Jasa dengan ini menjamin bahwa Penyedia Jasa tidak mempunyai hubungan dengan karyawan Shopee, yang memungkinkan adanya potensi benturan kepentingan.


9.6 Pelanggaran atas ketentuan pada Pasal ini merupakan pelanggaran material dari Perjanjian ini, sehingga Shopee tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas layanan yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa tidak lagi memiliki hak untuk menuntut prestasi apapun dari Shopee.


10. GANTI RUGI DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB


10.1 Penyedia Jasa setuju untuk mengganti kerugian, membebaskan dan melindungi Shopee, afiliasinya beserta para direktur, pejabat, karyawan, agen, perusahaan dan distributornya masing-masing dari dan terhadap segala kerugian, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, yang terjadi sehubungan dengan klaim atau tuntutan apapun, yang timbul (secara langsung atau tidak langsung) dari (i) pelanggaran terhadap pernyataan atau jaminan; (ii) pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual Pihak Ketiga; atau (iii) pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran.


10.2 Dalam hal apapun, Shopee tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Jasa atas kerugian khusus, insidental, tidak langsung atau konsekuensial, yang timbul karena sebab apapun, termasuk kelalaian yang dilakukan oleh Penyedia Jasa (walaupun Shopee telah diberitahu, atau Shopee telah memperkirakan kemungkinan terjadinya kerugian semacam itu), termasuk, namun tidak terbatas pada, cedera pribadi, atau kerugian pribadi, komersial atau ekonomi lainnya apapun, atau klaim apapun dari Penyedia Jasa.



11. KETENTUAN UMUM


11.1 Keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kinerja yang ketat atas ketentuan manapun dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini tidak dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak dan upaya hukum yang dimiliki Penyedia Jasa. Ketidakabsahan dari ketentuan manapun dalam syarat dan ketentuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan lainnya.


11.2 Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam Persyaratan Program Professional Generated Content, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya.


11.3 Shopee tidak bertanggung jawab kepada Penyedia Jasa atas kerugian atau kerusakan yang berakibat dari keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban Shopee berdasarkan Persyaratan Program Professional Generated Content ini, baik seluruhnya maupun sebagian, ketika hal tersebut terjadi disebabkan oleh hal-hal di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada perang saudara, pemberontakan, demo, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kecelakan besar atau bencana alam lainnya, peraturan pemerintah, wabah, karantina atau mogok kerja yang mengakibatkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja. Dalam hal yang sama, kewajiban-kewajiban Shopee dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini akan diperpanjang selama periode terjadinya kondisi tersebut hanya agar kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Persyaratan Program Professional Generated Content ini.


11.4 Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Persyaratan Program Professional Generated Content ini, dalam hal terjadi sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Shopee dan Penyedia Jasa sehubungan dengan penyediaan Kegiatan Pemasaran ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan ketentuan penyediaan Kegiatan Pemasaran ini, (“Sengketa”), dimana Sengketa tersebut menjadi pokok dalam pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Sengketa”), Shopee dan Penyedia Jasa akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah penerimaan pemberitahuan oleh satu (1) pihak dari pihak lainnya mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pertama-tama melalui musyawarah antara masing-masing pihak. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut harus diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia, yang berlaku pada saat itu, peraturan mana dianggap dimasukkan secara keseluruhan dan menjadi bagian dalam Pasal ini. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.


11.5 Persyaratan Program Professional Generated Content ini dan setiap hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan Program Professional Generated Content ini tidak dapat Penyedia Jasa pindahkan atau alihkan, namun dapat dipindahkan atau dialihkan oleh kami tanpa batasan.


11.6 Persyaratan Program Professional Generated Content ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Penyedia Jasa setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan Program Professional Generated Content ini.

 

Terakhir di update pada tanggal: 31 Maret 2022

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak