Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi

Ketentuan Layanan Affiliate Marketing Solution

Program Affiliate Marketing Solution adalah suatu layanan tambahan di Shopee di mana Penjual yang terdaftar di Shopee dapat menunjuk Afiliasi Shopee untuk menyediakan solusi pemasaran (“Program”). Anda akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan terus berpartisipasi dalam Program. Syarat dan Ketentuan ini melengkapi Ketentuan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya, di mana Syarat dan Ketentuan ini menjadi bagian di dalamnya – mohon membaca Ketentuan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya yang terdapat di Situs, yang memuat informasi penting mengenai hak dan kewajiban Anda. Setiap istilah yang digunakan namun tidak didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan memiliki arti sebagaimana diberikan kepada istilah-istilah tersebut dalam Ketentuan Layanan dan/atau Kebijakan Shopee terkait. Semua syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Shopee sesuai dengan Ketentuan Layanan.


1. DEFINISI


1.1 “Afiliasi” berarti pihak ketiga yang menyediakan layanan kepada Penjual di dalam Program.


1.2 “Media Afiliasi” berarti semua media pengiklanan, termasuk, namun tidak terbatas pada, situs web, aplikasi dan buletin, sub-afiliasi jaringan Afiliasi, media yang dimiliki oleh Afiliasi dan yang diurus/dikendalikan oleh perantara yang terdaftar di dalam Program oleh Afiliasi tersebut dan disetujui oleh Shopee.


1.3 “Tautan Afiliasi” berarti materi iklan yang disediakan oleh Shopee untuk Afiliasi melalui Program, yang meliputi grafik, ilustrasi/foto/materi non-teks, teks, file, URL dan HTML atau kode JavaScript.


1.4 “Pembelian Selesai” berarti penyelesaian transaksi penjualan dan/atau pembelian yang disetujui terkait suatu Produk antara Pembeli dan Penjual yang Berpartisipasi di Platform sesuai dengan Ketentuan Penggunaan Shopee, yang dihasilkan langsung dari Pembeli yang mengakses Platform melalui Tautan Afiliasi yang ditempatkan di Media Afiliasi, dan Pembeli tersebut:


(a) bukan pengguna buatan komputer, seperti robot, spider, computer script, atau metode otomatis, tiruan atau curang lainnya agar terlihat seperti seorang individu atau pribadi yang nyata;


(b) tidak menggunakan bidang yang telah terisi data/informasi yang relevan oleh sistem (pre-populated fields);


(c) melengkapi semua informasi yang diperlukan untuk Pembelian Selesai dalam jangka waktu yang disediakan oleh Shopee, dan;


(d) di kemudian hari tidak akan ditetapkan oleh Shopee sebagai kecurangan, tidak lengkap, tidak memenuhi syarat atau suatu duplikat.


1.5 “Nilai Pembelian Selesai Bersih” berarti total nilai bersih bulanan Pembelian Selesai yang dihasilkan melalui Tautan Afiliasi yang ditempatkan di Media Afiliasi, yang dihitung sebagai nilai total Pembelian Selesai dalam satu bulan kalender, tidak termasuk diskon, biaya pengiriman, biaya voucher, dan potongan harga lainnya seperti Koin Shopee.


1.6 “Penjual yang Berpartisipasi” berarti penjual di Platform yang membeli layanan dari Afiliasi di dalam Program.


1.7 “Platform” berarti setiap platform yang dioperasikan oleh Shopee, yang meliputi aplikasi seluler Shopee yang tersedia di App Store Apple atau Google Play dan situs web Shopee.


1.8 “Produk” berarti setiap barang yang tercantum atau layanan yang ditawarkan di Platform oleh Penjual yang Berpartisipasi untuk dijual kepada Pembeli.


1.9 “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:


(a) mempromosikan atau terkait dengan kegiatan yang melanggar hukum (obat-obatan terlarang, pengelabuan/phishing, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai).


(b) mempromosikan atau terkait dengan tembakau, perjudian atau senjata.


(c) terkait dengan materi pornografi atau cabul.


(d) terkait dengan kekerasan yang digambarkan secara berlebihan atau terlalu gamblang.


(e) bersifat memfitnah/mencemarkan nama baik, tidak pantas, atau tidak senonoh.


(f) bersifat diskriminatif atau merupakan “ujaran kebencian”, baik yang ditujukan kepada individu maupun kelompok, dan didasari oleh perbedaan ras, jenis kelamin, kepercayaan, asal negara, afiliasi agama, orientasi seksual, atau bahasa individu atau kelompok tersebut.


(g) mempromosikan atau mengandung virus, worm, file rusak, malware, crack, atau materi lain yang dimaksudkan untuk, atau yang dapat, merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras atau langkah-langkah keamanan menjadi tidak dapat dioperasikan.


1.10 “Jangka Waktu” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 8.1.


1.11 “Ketentuan Penggunaan” berarti ketentuan penggunaan yang mengatur Platform, termasuk pedoman tambahan yang diberlakukan atau diperbarui oleh Shopee dari waktu ke waktu.


1.12 “Pengguna” berarti setiap pengguna Platform yang terdaftar secara sah, yang meliputi pembeli (“Pembeli”) dan penjual (“Penjual”) di Platform.


2. PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN


2.1 Informasi Pendaftaran. Penjual yang Berpartisipasi harus memberikan setiap informasi yang diminta oleh Shopee, dan memastikan informasi tersebut benar, akurat dan lengkap, untuk keperluan pendaftaran Program. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak akurat yang disampaikan kepada Shopee akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Afiliasi dalam Program. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri dan karena alasan apa pun, menerima atau menolak permohonan Penjual yang Berpartisipasi.

 

3. BIAYA JASA DAN KETENTUAN PEMBAYARAN


3.1 Tarif Biaya Jasa. Biaya yang harus dibayarkan oleh Penjual yang Berpartisipasi kepada Shopee dalam suatu bulan tertentu (“Biaya Jasa”) dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Penjual yang Berpartisipasi di situs web Platform (tarif tersebut disebut sebagai “Tarif Biaya Jasa”).


3.2 Penghitungan Biaya Jasa. Biaya Jasa untuk suatu bulan tertentu dihitung dari Nilai Pembelian Selesai Bersih dikalikan dengan Tarif Biaya Jasa dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


3.3 Pembayaran Biaya Jasa. Biaya Jasa akan secara otomatis dipotong oleh Shopee dari Saldo Penjual yang Berpartisipasi setelah validasi sistem pada tanggal yang ditetapkan oleh Shopee di setiap bulannya. Biaya Jasa yang ditentukan oleh Shopee bersifat final.


3.4 Dana Tidak Mencukupi. Dalam hal Shopee tidak dapat memotong Biaya Jasa dari Saldo Penjual yang Berpartisipasi karena dana tidak mencukupi sampai dengan 7 hari setelah hari pertama Shopee berusaha untuk memotong Biaya Jasa dari Saldo Penjual yang Berpartisipasi, maka Shopee berhak dan/ atau akan (a) memberhentikan seluruh kampanye yang sedang berjalan untuk Penjual yang Berpartisipasi, (b) tidak akan mengijinkan Penjual yang Berpartisipasi untuk membuat kampanye baru, dan (c) sisa Saldo Penjual yang tersisa di Penjual yang Berpartisipasi akan dibekukan sampai Penjual yang Berpartisipasi membayar Biaya Jasa yang tertunggak kepada Shopee. Penjual yang Berpartisipasi wajib membayarkan sisa Biaya Jasa yang tertunggak kepada Shopee melalui tautan pembayaran yang tersedia di Seller Center.


4. KETENTUAN PERPAJAKAN


4.1 Kecuali ditentukan terpisah di dalam Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.


4.2 Nilai Biaya Jasa di dalam Syarat dan Ketentuan ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan nilai tersebut sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan hukum yang berlaku.


4.3 Penjual harus membayar kepada Shopee jumlah PPN terkait dengan Biaya Jasa yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan PPN di Indonesia.


4.4 Penjual diwajibkan membayar Biaya Jasa dalam jumlah penuh tanpa dikurangi PPh Pasal 23 (sebagaimana relevan). Melalui skema penggantian (reimbursement), Shopee akan membayar penggantian PPh Pasal 23 setelah asli Bukti Potong PPh Pasal 23 diterima oleh Shopee dari Penjual paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak batas maksimal laporan pajak bulanan.


5. TANGGUNG JAWAB PENJUAL YANG BERPARTISIPASI


5.1 Perilaku Bisnis. Penjual yang Berpartisipasi tidak diperkenankan untuk mengikat Shopee secara kontraktual atau membuat pernyataan apa pun atas nama Shopee. Penjual yang Berpartisipasi tidak akan ikut serta dalam perilaku tidak etis, tidak patut, memperdaya, menyesatkan atau curang. Penjual yang Berpartisipasi atau Shopee memiliki kebijakan dan wewenang mutlak untuk meminta penghapusan konten, materi atau media lain apa pun yang dimasukkan atau ditampilkan oleh Afiliasi dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini olehnya.


6. TANGGUNG JAWAB DAN HAK SHOPEE


6.1 Platform. Shopee akan mengoperasikan dan mengelola Platform. Perubahan terkait fitur atau fungsionalitas Platform tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.


6.2 Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan Ketentuan Penggunaan. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri, memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Penggunaan. Jika Shopee memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini, atau Ketentuan Penggunaan Platform, Shopee akan melakukan upaya wajar untuk memberi tahu Penjual yang Berpartisipasi mengenai pembaruan, perubahan, atau modifikasi tersebut, termasuk dengan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan serta Ketentuan Penggunaan yang telah dimodifikasi tersebut di situs web Platform, mengirimkannya melalui surel atau pesan instan. Penjual yang Berpartisipasi harus memeriksa pembaruan dan pemberitahuan tersebut di Platform secara berkala. Syarat dan Ketentuan dan/atau Ketentuan Penggunaan yang dimodifikasi tersebut mulai berlaku saat dipublikasikan. Dengan terus menggunakan Platform, Penjual yang Berpartisipasi setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan serta Ketentuan Penggunaan yang telah diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut. Jika Penjual yang Berpartisipasi tidak setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan serta Ketentuan Penggunaan yang telah diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut, Penjual yang Berpartisipasi harus mengakhiri atau menghentikan keikutsertaannya dalam Program.


7. INFORMASI RAHASIA


7.1 “Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang bersifat rahasia, termasuk, namun tidak terbatas pada: (a) informasi terkait hak milik suatu pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang diungkapkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, yaitu dalam bentuk tertulis, grafik, dapat dibaca oleh mesin, atau bentuk berwujud lainnya, dan ditandai sebagai “Rahasia” atau “Hak Milik” atau dengan cara lain untuk menyatakan sifat kerahasiaannya; (b) materi Shopee dan semua informasi pemasaran atau teknis yang bersifat non-publik lainnya, bahkan jika informasi tersebut tidak ditandai sebagai rahasia; dan (c) semua informasi yang dikumpulkan atau dikembangkan oleh Shopee mengenai Penggunanya. Informasi Rahasia juga meliputi pengungkapan secara lisan jika informasi tersebut secara wajar dipahami sebagai rahasia dari konteks pengungkapannya.


7.2 Pengecualian. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang: (a) telah diketahui oleh, dan tersedia bagi khalayak sebelum pengungkapannya oleh pihak pengungkap; (b) menjadi diketahui oleh, dan tersedia bagi khalayak setelah pengungkapannya oleh pihak pengungkap kepada pihak penerima tanpa adanya tindakan atau kelalaian pihak penerima; (c) sudah berada dalam kepemilikan sah pihak penerima saat pengungkapannya; (d) diperoleh pihak penerima dari pihak ketiga tanpa melanggar kewajiban kerahasiaan pihak ketiga tersebut; (e) dikembangkan sendiri oleh pihak penerima tanpa menggunakan atau merujuk kepada Informasi Rahasia pihak pengungkap; atau (f) diungkapkan oleh pihak penerima berdasarkan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pengungkap.


7.3 Larangan Penggunaan dan Larangan Pengungkapan. Masing-masing pihak: (a) akan merahasiakan semua Informasi Rahasia pihak lainnya; (b) tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga mana pun, kecuali pihak ketiga yang perlu mengetahui Informasi Rahasia tersebut dan telah menandatangani perjanjian kerahasiaan yang mengandung ketentuan yang secara substansial sama ketatnya dengan ketentuan Bagian ini dalam melindungi Informasi Rahasia tersebut, dan pihak tersebut telah memperoleh izin tertulis dari pihak yang memberikan Informasi Rahasia untuk melakukan pengungkapan tersebut; dan (c) tidak akan menggunakan Informasi Rahasia tersebut kecuali sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya atau penggunaan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Masing-masing Pihak diperkenankan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia pihak lainnya jika pengungkapan tersebut diwajibkan oleh undang-undang, sepanjang pihak lainnya segera diberi tahu secara tertulis mengenai kewajiban tersebut sebelum pengungkapan, dan diberikan bantuan dalam memperoleh penetapan yang melindungi informasi tersebut dari pengungkapannya kepada khalayak.


8. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN


8.1 Jangka Waktu. Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal Penjual yang Berpartisipasi mengakses Program dan terus berlaku hingga diakhiri sesuai dengan Bagian 8.2 atau 8.3 (“Jangka Waktu”).


8.2 Pengakhiran oleh Shopee. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri dan karena alasan apa pun yang dianggap tepat olehnya, mengakhiri secara sepihak keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program, dengan menyampaikan pemberitahuan tujuh (7) hari sebelumnya dan menonaktifkan pengaturan kampanye. Shopee berhak mengakhiri keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program dengan seketika dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika Penjual yang Berpartisipasi melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal Penjual yang Berpartisipasi masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Shopee pada saat keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi diakhiri, maka Penjual yang Berpartisipasi tetap wajib melunasi seluruh kewajiban Penjual yang Berpartisipasi sesegera mungkin setelah pengakhiran berlaku efektif.


8.3 Pengakhiran karena Pelanggaran oleh Pihak Lainnya. Syarat dan Ketentuan ini akan seketika berakhir dalam hal:


(a) pembubaran atau penghentian usaha salah satu pihak, atau diajukannya permohonan insolvensi, penunjukan kurator, atau proses kepailitan atau proses lainnya oleh atau terhadap salah satu pihak, untuk penyelesaian utang salah satu pihak; atau


(b) terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 12.4) selama lebih dari 30 hari.


8.4 Ketentuan yang Tetap Berlaku. Ketentuan-ketentuan berikut ini akan tetap berlaku walaupun keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program diakhiri atau berakhir: Bagian 1, 3, 7, 8, 10, 11, 12 dan ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku. Semua tanggung jawab yang telah timbul sebelum pengakhiran atau berakhirnya keikutsertaan tersebut akan tetap berlaku setelah berakhir atau diakhirinya keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program.


9. PERNYATAAN DAN JAMINAN


9.1 Pernyataan dan Jaminan Timbal Balik Para Pihak. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa:

(a) pihak tersebut didirikan secara patut, menyelenggarakan usahanya secara sah dan memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya di dalam yurisdiksi pendiriannya;

(b) penerimaannya terhadap Syarat dan Ketentuan ini telah diizinkan secara patut dan sah;

(c) Syarat dan Ketentuan ini merupakan kewajiban yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan segera setelah penerimaannya; dan

(d) pihak tersebut akan mematuhi semua undang-undang yang berlaku dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.


9.2 Pernyataan dan Jaminan oleh Afiliasi. Penjual yang Berpartisipasi menyatakan dan menjamin bahwa:

(a) penerimaan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan bertentangan dengan, atau merupakan suatu wanprestasi berdasarkan, ketentuan perjanjian, instrumen, putusan, keputusan atau penetapan, statuta, aturan, atau peraturan pemerintah yang berlaku bagi Penjual yang Berpartisipasi; dan

(b) semua informasi yang disampaikan oleh Penjual yang Berpartisipasi kepada Shopee adalah informasi yang lengkap, benar, akurat dan terbaru, dan bahwa Penjual yang Berpartisipasi memiliki hak untuk menyelenggarakan usahanya, termasuk menawarkan produk atau layanannya.


10. PENGGANTIAN KERUGIAN


10.1 Penggantian Kerugian oleh Penjual yang Berpartisipasi. Penjual yang Berpartisipasi akan menjamin, melindungi dan membebaskan Shopee dan afiliasinya beserta direktur, pejabat dan karyawan mereka dari dan terhadap semua klaim, tindakan, kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara dan pengeluaran hukum lainnya, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari atau sehubungan dengan: (a) pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini oleh Penjual yang Berpartisipasi; (b) kegagalan Penjual yang Berpartisipasi untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku; atau (c) kecurangan, kelalaian atau kesalahan disengaja oleh Penjual yang Berpartisipasi.


10.2 Prosedur. Shopee akan segera memberi tahu Penjual yang Berpartisipasi mengenai adanya klaim sesuai Bagian 10.2, dan akan mengizinkan Penjual yang Berpartisipasi untuk menangani dan mengatur penangkisan klaim tersebut. Namun, Shopee berhak menggunakan penasihatnya sendiri dan turut serta dalam penangkisan klaim tersebut, yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh Penjual yang Berpartisipasi. Penjual yang Berpartisipasi memiliki wewenang penuh untuk membela, menyepakati, melunasi atau menyelesaikan klaim, namun Penjual yang Berpartisipasi tidak diperkenankan untuk menyepakati pengaturan atau penyelesaian klaim yang mengakui tanggung jawab atau membebankan kewajiban pelaksanaan atau pembayaran pada Shopee tanpa izin tertulis sebelumnya dari Shopee. Jika para pihak sepakat untuk melunasi suatu klaim, Penjual yang Berpartisipasi tidak diperkenankan untuk mempublikasikan pelunasan tersebut sebelum memperoleh izin tertulis dari Shopee.


11. BATASAN TANGGUNG JAWAB


11.1 Pelepasan Tanggung Jawab atas Jaminan. SEMUA MATERI DAN TAUTAN AFILIASI DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA”. PENJUAL YANG BERPARTISIPASI MENGAKUI DAN SETUJU BAHWA SHOPEE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEGAGALAN TEKNOLOGI ATAU PROSEDUR KEAMANAN. SHOPEE TIDAK MENJAMIN BAHWA MATERI SHOPEE ATAU TAUTAN AFILIASI YANG DISEDIAKAN AKAN TERSEDIA, DAPAT DIAKSES, TIDAK TERGANGGU, AMAN, AKURAT, LENGKAP ATAU BEBAS DARI ERROR, BAHWA KERUSAKAN, JIKA ADA, AKAN DIPERBAIKI, ATAU BAHWA SERVER YANG MENYEDIAKAN MATERI ATAU TAUTAN TERSEBUT BEBAS DARI VIRUS, CLOCK, TIMER, COUNTER, WORM, PENGUNCI PERANGKAT LUNAK, DROP DEAD DEVICE, TROJAN-HORSE, ROUTING, TRAP DOOR, TIME BOMB ATAU KODE, INSTRUKSI, PROGRAM ATAU KOMPONEN BERBAHAYA LAINNYA.


11.2 Pelepasan Tanggung Jawab atas Kerugian yang Diakibatkan oleh Kegagalan suatu Pihak untuk Memenuhi Kewajibannya Berdasarkan Kontrak (Consequential Damage). SHOPEE TIDAK AKAN, DALAM KEADAAN APA PUN, BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENJUAL YANG BERPARTISIPASI ATAS CONSEQUENTIAL DAMAGE, GANTI RUGI BERUPA BIAYA-BIAYA TAMBAHAN, GANTI RUGI MATERIAL, GANTI RUGI YANG BERSIFAT PENGHUKUMAN, ATAU GANTI RUGI YANG BERSIFAT DENDA, YANG TIMBUL DARI, ATAU TERKAIT DENGAN, TRANSAKSI YANG DIMAKSUD DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, TERMASUK HILANGNYA KEUNTUNGAN ATAU PELUANG USAHA.


11.3 Batas Maksimal Tanggung Jawab. DALAM KEADAAN APA PUN, TOTAL TANGGUNG JAWAB SHOPEE YANG TIMBUL DARI, ATAU TERKAIT DENGAN, SYARAT DAN KETENTUAN INI (TERMASUK KLAIM JAMINAN), APA PUN FORUMNYA DAN TERLEPAS DARI APAKAH TINDAKAN ATAU KLAIM TERSEBUT DIDASARKAN PADA KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM/TORT ATAU LAINNYA, TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL JUMLAH YANG TELAH DIBAYARKAN ATAU HARUS DIBAYARKAN OLEH PENJUAL YANG BERPARTISIPASI KEPADA SHOPEE BERDASARKAN SYARAT DAN KETENTUAN INI SELAMA PERIODE 6 BULAN SEBELUM TIMBULNYA KLAIM TERSEBUT.


11.4 Distribusi Independen atas Risiko. TIAP-TIAP KETENTUAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI YANG MEMBERIKAN SUATU BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAU PENGECUALIAN GANTI RUGI ADALAH UNTUK MENDISTRIBUSIKAN RISIKO SYARAT DAN KETENTUAN INI DI ANTARA PARA PIHAK. PENDISTRIBUSIAN INI MERUPAKAN SUATU ELEMEN PENTING KESEPAKATAN PARA PIHAK. TIAP-TIAP KETENTUAN INI ADALAH TERPISAH DAN TIDAK BERGANTUNG PADA KETENTUAN LAIN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, DAN TIAP-TIAP KETENTUAN INI AKAN BERLAKU BAHKAN JIKA KETENTUAN-KETENTUAN INI GAGAL MENCAPAI TUJUAN UTAMANYA.


12. KETENTUAN LAIN-LAIN


12.1 Subkontraktor. Shopee dapat menggunakan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini melalui afiliasi dan subkontraktornya. Shopee akan bertanggung jawab atas kepatuhan afiliasi dan subkontraktornya tersebut terhadap ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.


12.2 Kontraktor Independen. Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembentukan suatu kemitraan, usaha patungan atau hubungan keagenan, atau pemberian waralaba. Para pihak adalah kontraktor independen dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Tidak satu pihak pun berwenang untuk mengikat pihak lainnya dengan tanggung jawab atau kewajiban apa pun, atau untuk menyatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.


12.3 Siaran Pers. Kecuali secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, atau jika diwajibkan oleh undang-undang dalam suatu yurisdiksi, tidak satu pihak pun diperkenankan untuk membuat pengumuman publik atau siaran pers mengenai kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa izin sebelumnya dari pihak lainnya. Setiap pihak yang diwajibkan oleh undang-undang untuk membuat suatu pengumuman publik mengenai segala hal terkait kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan mencoba meminta, dan dengan itikad baik mempertimbangkan, masukan yang diberikan oleh pihak lainnya mengenai isi pengumuman publik tersebut.


12.4 Keadaan Memaksa. Tidak satu pihak pun akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi suatu kewajiban (selain kewajiban finansial) berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan yang berada di luar kendalinya, termasuk kebakaran, pemadaman listrik, perselisihan perburuhan, perang, perselisihan sipil, atau intervensi oleh pemerintah (termasuk setiap undang-undang atau peraturan baru) atau ketidakmampuan atau keengganan pemerintah untuk bertindak mengatasi suatu masalah (“Keadaan Memaksa”). Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut akan diperpanjang selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu berlangsungnya peristiwa Keadaan Memaksa tersebut.


12.5 Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh, dan ditafsirkan berdasarkan, hukum RepublikIndonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, pertentangan, klaim atau perbedaan dalam bentuk apa pun di antara para pihak sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Perjanjian ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap permasalahan yang harus diputuskan secara objektif sesuai dengan Perjanjian ini (“Perselisihan”), Perselisihan mana telah diberitahukan melalui suatu pemberitahuan tertulis oleh satu pihak kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Perselisihan”), para pihak harus berupaya, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya oleh satu (1) pihak, pemberitahuan dari pihak lainnya mengenai adanya suatu Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut pertama-tama melalui perundingan di antara manajemen senior masing-masing pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari tersebut, Perselisihan harus diserahkan kepada, dan diselesaikan secara final melalui, arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui Surat Keputusan No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977sesuai dengan aturan BANIyang berlaku pada saat itu, aturan mana kata demi katanya dianggap dimasukkan dalam Bagian ini. Arbitrase akan diselenggarakan oleh tiga (3) arbiter, dan bahasa arbitrase adalah Bahasa Indonesia.


12.6 Pemberitahuan. Semua pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap telah diberikan pada hari pemberitahuan tersebut diterima, baik melalui kurir ekspres, surel, surat tercatat maupun surat terdaftar dengan pos prabayar, atau faksimile, dan dialamatkan kepada Shopee atau Penjual yang Berpartisipasi di alamat mereka masing-masing.


12.7 Pengalihan. Penjual yang Berpartisipasi dilarang, baik secara sukarela maupun tidak, atau demi hukum, mengalihkan haknya atau melimpahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), termasuk melalui perubahan kendali langsung maupun tidak langsung, merger (terlepas dari apakah Afiliasi merupakan entitas yang menerima penggabungan/surviving entity), atau demi hukum, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Shopee, izin mana dapat ditolak untuk diberikan oleh Shopee atas kebijakan mutlaknya. Setiap perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap kendali kepemilikan atau manajemen saham, atau kendali Penjual yang Berpartisipasi, terlepas dari apakah Penjual yang Berpartisipasi tetap berdiri sebagai suatu entitas, akan dianggap sebagai pengalihan dan pelimpahan Syarat dan Ketentuan ini, yang mensyaratkan izin tertulis sebelumnya dari Shopee. Suatu pengalihan oleh Penjual yang Berpartisipasi tidak akan membebaskan Penjual yang Berpartisipasi dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika Shopee secara tegas menyatakan lain dalam izin tertulisnya. Shopee tidak akan membebaskan Penjual yang Berpartisipasi dari tanggung jawabnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika Shopee secara tegas menyatakan lain dalam izin tertulisnya. Shopee berhak secara sukarela maupun tidak, atau demi hukum, mengalihkan haknya atau melimpahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian) tanpa izin Penjual yang Berpartisipasi. Setiap pengalihan atau pelimpahan yang melanggar Bagian 12.7 ini adalah batal demi hukum. Sesuai Bagian 12.7 ini, Syarat dan Ketentuan ini mengikat dan memberi manfaat kepada penerus hak dan penerima pengalihan sah masing-masing pihak.


12.8 Penyampingan. Setiap penyampingan terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau terhadap hak atau upaya pemulihan hak suatu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku jika dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam Bagian 12.6. Kegagalan, kelalaian, atau keterlambatan suatu pihak untuk menegakkan keberlakuan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau hak atau upaya pemulihan haknya pada setiap saat tidak dapat ditafsirkan sebagai penyampingan terhadap hak pihak tersebut berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan tidak akan, dengan cara apa pun, memengaruhi keabsahan seluruh atau sebagian Syarat dan Ketentuan ini, atau mengurangi hak pihak tersebut untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Penggunaan hak atau pelaksanaan upaya pemulihan hak oleh salah satu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menghalangi pihak tersebut untuk melaksanakan hak atau upaya pemulihan hak lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau hak atau upaya pemulihan hak lainnya yang diberikan kepada pihak tersebut oleh undang-undang.


12.9 Keterpisahan Ketentuan. Jika suatu syarat, ketentuan, atau aturan dalam Syarat dan Ketentuan ini terbukti tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat diberlakukan sampai batas tertentu, para pihak akan berusaha dengan itikad baik untuk menyepakati perubahan yang semaksimal mungkin mempertahankan maksud yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika para pihak gagal menyepakati suatu perubahan, maka, syarat, ketentuan, atau aturan yang tidak sah tersebut akan dipisahkan dari syarat, ketentuan, dan aturan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan tetap sah dan dapat diberlakukan sejauh diizinkan oleh undang-undang, dan pengadilan akan sedapat mungkin mempertahankan maksud awal para pihak sehubungan dengan syarat, ketentuan dan aturan yang dipisahkan tersebut.


12.10 Upaya Pemulihan Hak Kumulatif. Penggunaan satu atau sebagian hak atau upaya pemulihan hak tidak akan menghalangi penggunaan lain atau penggunaan lebih lanjut atas hak atau upaya pemulihan hak lainnya. Hak dan upaya pemulihan hak yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari hak atau upaya pemulihan hak yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan asas keadilan.


12.11 Kerahasiaan Perjanjian. Penjual yang Berpartisipasi tidak akan mengungkapkan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Shopee, kecuali jika pengungkapan tersebut diwajibkan oleh undang-undang yang berlaku.


12.12 Penandatanganan dalam Salinan Terpisah. Syarat dan Ketentuan ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan halaman tanda tangan terpisah, yang masing-masing akan dianggap sebagai asli dan semuanya secara bersama-sama merupakan perjanjian yang satu dan sama.


12.13 Judul. Judul-judul digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-mata sebagai rujukan, dan tidak akan dipertimbangkan dalam menafsirkan Syarat dan Ketentuan ini.


12.14 Integrasi. Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan kesepakatan di antara para pihak berkenaan dengan pokok permasalahan dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan menggantikan semua komunikasi, pernyataan, kesepahaman dan kesepakatan sebelumnya di antara para pihak, yang dibuat secara lisan maupun tertulis, sehubungan dengan pokok permasalahan tersebut. Tidak ada syarat, aturan atau ketentuan dalam pesanan pembelian, tanda terima, atau formulir bisnis lain yang dapat digunakan oleh suatu pihak sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan mempengaruhi hak, tanggung jawab, atau kewajiban para pihak berdasarkan, atau mengubah, Syarat dan Ketentuan ini, terlepas dari kegagalan pihak penerima untuk menolak syarat, aturan, atau ketentuan ini.


Terakhir diperbarui: 25 April 2023

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak