Program Affiliate Marketing Solution adalah suatu layanan tambahan di Platform di mana Penjual yang terdaftar di Shopee dan berpartisipasi dalam Program (“Penjual yang Berpartisipasi” atau “Anda”) dapat menunjuk Shopee Affiliate untuk menyediakan solusi pemasaran (“Program”).
Syarat dan ketentuan ini, bersamaan dengan Syarat dan Ketentuan Program Syarat Layanan dan Kebijakan Shopee dan ketentuan dan dokumen lain yang terdapat di sini, masing-masing sebagaimana diubah, ditambahkan atau digantikan dari waktu ke waktu (semuanya, “Syarat dan Ketentuan”) disetujui oleh Penjual yang Berpartisipasi dan Shopee, dan mengatur ketentuan tentang Program dan akses Penjual yang Berpartisipasi atas Platform.
Dengan berpartisipasi pada Program, Anda dianggap telah menyepakati Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan Kebijakan Shopee tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penjual yang Berpartisipasi. ini.
1. DEFINISI
1.1 “Affiliate” berarti pihak ketiga yang menyediakan layanan kepada Penjual yang Berpartisipasi di dalam Program.
1.2 “Mitra Affiliate” berarti semua Mitra pengiklanan yang termasuk, namun tidak terbatas pada, situs web, aplikasi dan buletin, laman media sosial, sub-Affiliate jaringan Affiliate, dan media yang dimiliki oleh Affiliate dan yang diurus/dikendalikan oleh perantara yang terdaftar di dalam Program oleh Affiliate yang memberikan layanan kepada Penjual yang Berpartisipas berdasarkan Program.
1.3 “Layanan Affiliate” berarti layanan pengiklanan yang dilakukan oleh Affiliate melalui Tautan Affiliate atas Produk.
1.4 “Tautan Affiliate” berarti materi iklan yang disediakan oleh Shopee untuk Affiliate melalui Program, yang meliputi grafik, ilustrasi/foto/materi non-teks, teks, file, URL dan HTML atau kode JavaScript.
1.5 “Pembelian Selesai” berarti proses jual beli yang telah terverifikasi dan diselesaikan atas suatu Produk antara Pembeli dan Penjual di Platform sesuai dengan Ketentuan Shopee, yang dihasilkan langsung dari Pembeli yang mengakses Platform melalui Tautan Affiliate yang ditempatkan di Media Affiliate, dan Pembeli tersebut:
(a) bukan pengguna buatan komputer, seperti robot, spider, computer script, atau metode otomatis, tiruan atau curang lainnya agar terlihat seperti seorang individu atau pribadi yang nyata;
(b) tidak menggunakan bidang yang telah terisi data/informasi yang relevan oleh sistem (pre-populated fields);
(c) melengkapi semua informasi yang diperlukan untuk Pembelian Selesai dalam jangka waktu yang disediakan oleh Shopee, dan;
(d) di kemudian hari tidak akan ditetapkan oleh Shopee sebagai kecurangan, tidak lengkap, tidak memenuhi syarat atau suatu duplikat.
1.6 “Platform” berarti setiap platform yang dioperasikan oleh Shopee, yang meliputi aplikasi seluler Shopee yang tersedia di App Store Apple atau Google Play dan situs web Shopee.
1.7 “Produk” berarti setiap barang yang tercantum atau layanan yang ditawarkan di Platform oleh Penjual yang Berpartisipasi untuk dijual kepada Pembeli.
1.8 “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:
(a) mempromosikan atau terkait dengan kegiatan yang melanggar hukum (obat-obatan terlarang, pengelabuan/phishing, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai).
(b) mempromosikan atau terkait dengan tembakau, perjudian atau senjata.
(c) terkait dengan materi pornografi atau cabul.
(d) terkait dengan kekerasan yang digambarkan secara berlebihan atau terlalu gamblang.
(e) bersifat memfitnah/mencemarkan nama baik, tidak pantas, atau tidak senonoh.
(f) bersifat diskriminatif atau merupakan “ujaran kebencian”, baik yang ditujukan kepada individu maupun kelompok, dan didasari oleh perbedaan ras, jenis kelamin, agama dan kepercayaan, asal negara, orientasi seksual, atau bahasa yang digunakan oleh individu atau kelompok tersebut.
(g) mempromosikan atau mengandung virus, worm, file rusak, malware, crack, atau materi lain yang dimaksudkan untuk, atau yang dapat, merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras atau langkah-langkah keamanan menjadi tidak dapat dioperasikan.
1.9 “Jangka Waktu” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 9.1.
1.10 “Pengguna” berarti setiap pengguna Platform yang terdaftar secara sah, yang meliputi pembeli (“Pembeli”) dan penjual (“Penjual”) di Platform.
2. PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN
2.1 Informasi Pendaftaran. Penjual yang Berpartisipasi harus memberikan setiap informasi yang diminta oleh Shopee, dan memastikan informasi tersebut benar, akurat dan lengkap, untuk keperluan pendaftaran Program. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak akurat yang disampaikan kepada Shopee akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Affiliate dalam Program. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri dan karena alasan apa pun, menerima atau menolak permohonan Penjual yang Berpartisipasi.
3. LAYANAN AFFILIATE
3.1 Melalui Program, Penjual yang Berpartisipasi dapat memesan Layanan Affiliate pada atau melalui Platform berdasarkan model berikut ini: (a) Layanan Komisi Affiliate; dan (b) Layanan Bayar Per Post Affiliate.
3.2 Penjual yang Berpartisipasi mengakui dan setuju bahwa: (a) Hubungan hukum dalam setiap pemesanan Layanan Affiliate adalah antara Penjual Yang Berpartisipasi dengan Affiliate (b) Shopee bertindak sebatas sebagai penyedia platform dan tidak bertanggung jawab atas pemenuhan penyediaan Layanan Affiliate oleh Affiliate, dan Shopee tidak menjamin terpenuhinya setiap Pembelian Selesai melalui partisipasi dalam Program; (c) Penjual yang Berpartisipasi wajib bertanggung jawab atas dan terikat pada seluruh informasi dan instruksi yang dikirimkan oleh Penjual yang Berpartisipasi pada atau melalui Platform (termasuk, namun tidak terbatas pada, Tarif Komisi dan Biaya Post); (d Catatan dan penilaian Shopee akan menjadi bukti tunggal, final, dan konklusif atas performa Layanan Affiliate dan pembayaran Biaya Komisi/Biaya Post dan mengikat pada Penjual yang Berpartisipasi untuk tujuan apapun sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini; dan (e) Penjual yang Berpartisipasi akan tunduk kepada Kebijakan Shopee dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dilarang atau melanggar, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap percobaan penipuan baik kepada pihak Shopee maupun pihak ketiga lainnya, dan memastikan kebenaran dan keakuratan seluruh informasi yang diberikan kepada Shopee.
4. LAYANAN KOMISI AFFILIATE
4.1 “Layanan Komisi Affiliate” adalah salah satu model Layanan Affiliate dimana Penjual yang Berpartisipasi wajib membayarkan Biaya Komisi atas setiap Pembelian Selesai yang bersumber dari Tautan Affiliate”. Ketentuan berikut ini berlaku untuk Layanan Komisi Affiliate.
4.2 Penjual yang Berpartisipasi setuju dan memahami bahwa:
“Tarif Komisi” adalah biaya jasa yang berlaku dan wajib dibayarkan oleh Penjual yang Berpartisipasi kepada Affiliate untuk setiap Pembelian Selesai.
“Nilai Pembelian Selesai Bersih” berarti total nilai Pembelian Selesai dikurangi potongan harga, biaya kirim, biaya voucher, dan potongan-potongan lainnya seperti Koin Shopee. Seluruh Biaya Komisi yang dibayarkan oleh Penjual yang Berpartisipasi belum termasuk PPN. Penjual yang Berpartisipasi wajib membayar Biaya Komisi beserta PPN kepada Shopee terlebih dahulu dan kemudian Shopee akan meneruskan Biaya Komisi tersebut kepada Affiliate. Biaya Komisi yang dibayarkan oleh Penjual yang Berpartisipasi merupakan biaya yang konklusif, final, dan mengikat bagi Penjual yang Berpartisipasi.
“Biaya Komisi” merupakan biaya jasa untuk Layanan Komisi Affiliate untuk setiap Pembelian Selesai akan dihitung dengan cara mengalikan Tarif Komisi dengan Nilai Pembelian Selesai Bersih.
5. LAYANAN BAYAR PER POST AFFILIATE
5.1.”Layanan Bayar Per Post Affiliate” adalah salah satu model Layanan Affiliate dimana (i) Affiliate akan menyediakan Layanan Affiliate dengan cara membuat unggahan yang berisi Tautan Affiliate pada Media Affiliate yang dibuat oleh Affiliate untuk mempromosikan produk Penjual yang Berpartisipasi dan (ii) Penjual yang Berpartisipasi wajib membayarkan Biaya Post dan Komisi Affiliate yang dihasilkan oleh Pembelian Selesai yang bersumber dari Tautan Affiliate”. Ketentuan berikut ini berlaku untuk Layanan Bayar Per Post Affiliate.
5.2 Penjual yang Berpartisipasi setuju dan memahami bahwa:
“Biaya Post” adalah biaya yang harus dibayarkan untuk setiap unggahan berisi promosi produk dengan Tautan Affiliate pada Media Affiliate yang dibuat oleh Affiliate.
“Konfirmasi Biaya Per Post” adalah konfirmasi dari Penjual yang Berpartisipasi kepada Shopee bahwa Layanan Bayar Per Post Affiliate telah dilakukan dan diselesaikan oleh Affiliate dalam jangka waktu yang disepakati dan tertera pada Platform.
“Pesanan Bayar Per Post” adalah pesanan yang menjadi dasar kesepakatan pemberian dan penyediaan Layanan Bayar Per Post Affiliate antara Penjual yang Berpartisipasi dan Affiliate..
(i) Penjual yang Berpartisipasi wajib untuk melakukan pembayaran atas Biaya Post sesuai dengan jangka waktu yang tertera pada Platform. Seluruh Biaya Post yang dibayarkan oleh Penjual yang Berpartisipasi belum termasuk PPN.
(ii) Penjual yang Berpartisipasi wajib membayar Biaya Post dan PPN kepada Shopee terlebih dahulu dan kemudian Shopee akan meneruskan Biaya Post tersebut kepada Affiliate. Dalam hal terdapat pembatalan atas Pesanan Bayar Per Post yang telah disepakati, Shopee akan mengembalikan Biaya Post kepada Penjual yang Berpartisipasi melalui metode pembayaran yang digunakan pada saat pertama kali membayar Biaya Post.
(iii) Affiliate bisa memulai Layanan Affiliate dengan syarat Shopee telah menerima Biaya Post dengan tepat waktu.
(iv) Shopee akan meneruskan Biaya Post yang diterima Shopee dari Penjual yang Berpartisipasi kepada Affiliate setelah Shopee menerima Konfirmasi Biaya Per Post. Penjual yang Berpartisipasi wajib bertanggung jawab penuh dalam memeriksa ulang dan mengawasi performa Layanan Affiliate.
(i) Penjual yang Berpartisipasi bertanggung jawab penuh terhadap seluruh performa dan kontrol penyelesaianan Layanan Bayar Per Post oleh Affiliate.
(ii) Pembatalan Pesanan Bayar Per Post (selain dari yang diakibatkan oleh pembatalan otomatis melalui sistem akibat keterlambatan) memerlukan persetujuan dari Penjual yang Berpartisipasi dan Affiliate yang relevan;
(iii) Kegagalan Penjual yang Berpartisipasi untuk memenuhi jangka waktu pembayaran Biaya Post dan Konfirmasi Biaya Per Post yang berlaku sebagaimana tertera pada Platform dapat mengakibatkan pengakhiran otomatis atas Pesanan Bayar Per Post; dan
(iv) Dalam hal Shopee menerima laporan dan/atau sengketa sehubungan dengan Bayar Per Post (termasuk, namun, tidak terbatas pada pembayaran Biaya Post dan performa Layanan Affiliate) maka Shopee akan melakukan peninjauan dan penilaian berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki oleh Shopee. Penjual yang Berpartisipasi wajib untuk menyediakan seluruh informasi dan dokumen, beserta bantuan yang diperlukan oleh Shopee sehubungan dengan sengketa.
6. PENGIRIMAN SAMPEL PRODUK
6.1 Apabila disepakati antara Penjual yang Berpartisipasi dan Affiliate, untuk setiap Layanan Affiliate, Penjual yang Berpartisipasi dapat menyediakan sampel atas Produk yang akan dipromosikan tanpa mengenakan biaya apapun kepada Affiliate (“Sampel Produk”) dalam jangka waktu yang disepakati dan ditetapkan pada Platform.
6.2 Dalam hal demikian, Penjual yang Berpartisipasi menyatakan dan menyetujui bahwa:
7. SALDO AMS
7.1 Ketentuan ini adalah ketentuan khusus terkait Saldo AMS dan hanya berlaku untuk Layanan Komisi Affiliate.
7.2 Saldo AMS (Affiliate Marketing Solution) adalah saldo yang tersedia pada fitur AMS yang dapat digunakan oleh Penjual untuk melakukan pembayaran Biaya Komisi atas Pembelian Selesai yang terjadi pada fitur AMS. Saldo AMS dapat digunakan oleh Penjual yang Berpartisipasi untuk melakukan klaim benefit dimana Saldo AMS dapat digunakan sebagai metode untuk membayar Biaya Komisi AMS.
7.3 Dalam hal Penjual memperoleh Saldo AMS dari Shopee melalui program promosi yang diadakan oleh Shopee dari waktu ke waktu, Penjual setuju bahwa dengan melakukan klaim atas Saldo AMS Penjual berarti setuju untuk mendaftar dalam Program dan menjadi Penjual Yang Berpartisipasi.
7.4 Dengan menggunakan fitur Saldo AMS, Penjual menyetujui bahwa:
(a) Pengaturan komisi AMS akan diterapkan sesuai rekomendasi Shopee setelah Penjual melakukan klaim benefit.
(b) Persentase komisi untuk seluruh produk pada toko Penjual akan diatur sendiri oleh Penjual sesuai dengan rekomendasi komisi dari Shopee.
(c) Biaya Komisi yang muncul dari pengaturan komisi AMS yang berjalan setelah Penjual melakukan klaim benefit Saldo AMS, akan memotong Saldo AMS di toko Penjual.
(d) Apabila Saldo AMS habis dan/atau masa berlaku Saldo AMS berakhir, maka pembayaran Biaya Komisi AMS akan kembali menggunakan metode pembayaran biasanya yang tercantum pada 4 (Layanan Komisi Affiliate)
(e) Saldo AMS hanya dapat digunakan untuk membayar Biaya Komisi AMS.
(f) Saldo AMS tidak dapat ditarik dan/atau diuangkan oleh Penjual.
(g) Jika Penjual terbukti melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini atau pun Kebijakan Shopee lainnya, Saldo AMS Penjual akan hangus.
8. TANGGUNG JAWAB PENJUAL YANG BERPARTISIPASI
8.1. Kepatuhan Bisnis. Penjual yang Berpartisipasi tidak dapat secara kontraktual mengikat Shopee atau membuat jaminan atas nama Shopee. Penjual yang Berpartisipasi tidak akan terlibat dalam tindakan yang melanggar norma, salah, deseptif, sesat atau menipu. Penjual yang Berpartisipasi dapat meminta Shopee untuk meminta (berdasarkan kebijakan tunggal Shopee) seorang Affiliate untuk menghilangkan setiap Media Affiliate.
8.2. Konten.
(a) Konten yang diproduksi oleh Affiliate dimiliki secara eksklusif oleh Affiliate. Penjual yang Berpartisipasi dengan ini tidak diperbolehkan untuk menggunakan ulang konten yang telah dibuat atau diproduksi oleh Affiliate tanpa izin yang eksplisit.
(b) Setiap Konten yang dibuat oleh Penjual yang Berpartisipasi atau atas nama atau ditawarkan kepadanya tidak boleh mengandung material yang dimiliki, merupakan merek, copyright, atau dilindungi dengan rahasia dagang, atau merupakan kepemilikan dari pihak ketiga (termasuk menggunakan gambar atau kemiripan dengan orang lain) kecuali Penjual yang Berpartisipasi atau Affiliate telah mendapatkan hak dan persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan konten tersebut;
(c) Penjual yang Berpartisipasi wajib tunduk pada ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam hal Shopee mengetahui bahwa terdapat iklan atau kampanye yang difasilitasi melalui Platform tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan, Shopee memiliki hak (untuk dilakukan berdasarkan kebijakannya sendiri) untuk mewajibkan Affiliate yang bersangkutan untuk berhenti untuk sementara menyediakan Layanan Affiliate; dan
(d) Konten tidak diperbolehkan untuk mengandung tautan ke platform online lain selain Shopee.
9. TANGGUNG JAWAB DAN HAK SHOPEE
9.1. Platform. Shopee akan mengoperasikan dan mengelola Platform. Perubahan terkait fitur atau fungsionalitas Platform tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
9.2. Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri, memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini. Jika Shopee memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini, Shopee akan melakukan upaya wajar untuk memberi tahu Penjual yang Berpartisipasi mengenai pembaruan, perubahan, atau modifikasi tersebut, termasuk dengan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan yang telah dimodifikasi tersebut di situs web Platform, mengirimkannya melalui surel atau pesan instan. Penjual yang Berpartisipasi harus memeriksa pembaruan dan pemberitahuan tersebut di Platform secara berkala. Syarat dan Ketentuan yang dimodifikasi tersebut mulai berlaku saat dipublikasikan. Dengan terus menggunakan Platform, Penjual yang Berpartisipasi setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan yang telah diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut. Jika Penjual yang Berpartisipasi tidak setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan yang telah diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut, Penjual yang Berpartisipasi harus mengakhiri atau menghentikan keikutsertaannya dalam Program.
9.3. Perubahan pada Platform / Program. Shopee dapat, berdasarkan kebijakan tunggal Shopee, mengubah, menghentikan untuk sementara atau memperbaharui setiap fitur dari Program dan Platform (termasuk operasionalnya) tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Penjual yang Berpartisipasi.
10. INFORMASI RAHASIA
10.1. “Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang bersifat rahasia, termasuk, namun tidak terbatas pada: (a) informasi terkait hak milik suatu pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang diungkapkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, yaitu dalam bentuk tertulis, grafik, dapat dibaca oleh mesin, atau bentuk berwujud lainnya, dan ditandai sebagai “Rahasia” atau “Hak Milik” atau dengan cara lain untuk menyatakan sifat kerahasiaannya; (b) materi Shopee dan semua informasi pemasaran atau teknis yang bersifat non-publik lainnya, bahkan jika informasi tersebut tidak ditandai sebagai rahasia; dan (c) semua informasi yang dikumpulkan atau dikembangkan oleh Shopee mengenai Penggunanya. Informasi Rahasia juga meliputi pengungkapan secara lisan jika informasi tersebut secara wajar dipahami sebagai rahasia dari konteks pengungkapannya.
10.2. Pengecualian. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang: (a) telah diketahui oleh, dan tersedia bagi khalayak sebelum pengungkapannya oleh pihak pengungkap; (b) menjadi diketahui oleh, dan tersedia bagi khalayak setelah pengungkapannya oleh pihak pengungkap kepada pihak penerima tanpa adanya tindakan atau kelalaian pihak penerima; (c) sudah berada dalam kepemilikan sah pihak penerima saat pengungkapannya; (d) diperoleh pihak penerima dari pihak ketiga tanpa melanggar kewajiban kerahasiaan pihak ketiga tersebut; (e) dikembangkan sendiri oleh pihak penerima tanpa menggunakan atau merujuk kepada Informasi Rahasia pihak pengungkap; atau (f) diungkapkan oleh pihak penerima berdasarkan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pengungkap.
10.3. Larangan Penggunaan dan Larangan Pengungkapan. Masing-masing pihak: (a) akan merahasiakan semua Informasi Rahasia pihak lainnya; (b) tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga mana pun, kecuali pihak ketiga yang perlu mengetahui Informasi Rahasia tersebut dan telah menandatangani perjanjian kerahasiaan yang mengandung ketentuan yang secara substansial sama ketatnya dengan ketentuan Bagian ini dalam melindungi Informasi Rahasia tersebut, dan pihak tersebut telah memperoleh izin tertulis dari pihak yang memberikan Informasi Rahasia untuk melakukan pengungkapan tersebut; dan (c) tidak akan menggunakan Informasi Rahasia tersebut kecuali sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya atau penggunaan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Masing-masing Pihak diperkenankan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia pihak lainnya jika pengungkapan tersebut diwajibkan oleh undang-undang, sepanjang pihak lainnya segera diberi tahu secara tertulis mengenai kewajiban tersebut sebelum pengungkapan, dan diberikan bantuan dalam memperoleh penetapan yang melindungi informasi tersebut dari pengungkapannya kepada khalayak.
11. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
11.1. Jangka Waktu. Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal Penjual yang Berpartisipasi mengakses Program dan terus berlaku hingga diakhiri sesuai dengan Bagian 11.2 atau 11.3 (“Jangka Waktu”).
11.2. Pengakhiran oleh Shopee. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri dan karena alasan apa pun yang dianggap tepat olehnya, mengakhiri secara sepihak keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program, dengan menyampaikan pemberitahuan tujuh (7) hari sebelumnya dan menonaktifkan pengaturan kampanye. Shopee berhak mengakhiri keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program dengan seketika dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika Penjual yang Berpartisipasi melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal Penjual yang Berpartisipasi masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Shopee pada saat keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi diakhiri, maka Penjual yang Berpartisipasi tetap wajib melunasi seluruh kewajiban Penjual yang Berpartisipasi sesegera mungkin setelah pengakhiran berlaku efektif.
11.3. Pengakhiran karena Pelanggaran oleh Pihak Lainnya. Syarat dan Ketentuan ini akan seketika berakhir dalam hal:
(a) pembubaran atau penghentian usaha salah satu pihak, atau diajukannya permohonan insolvensi, penunjukan kurator, atau proses kepailitan atau proses lainnya oleh atau terhadap salah satu pihak, untuk penyelesaian utang salah satu pihak; atau
(b) terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 15.4) selama lebih dari 30 hari.
11.4. Ketentuan yang Tetap Berlaku. Ketentuan-ketentuan berikut ini akan tetap berlaku walaupun keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program diakhiri atau berakhir: Bagian 1, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 dan ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku. Semua tanggung jawab yang telah timbul sebelum pengakhiran atau berakhirnya keikutsertaan tersebut akan tetap berlaku setelah berakhir atau diakhirinya keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program.
12. PERNYATAAN DAN JAMINAN
12.1. Pernyataan dan Jaminan Timbal Balik Para Pihak. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) pihak tersebut didirikan secara patut, menyelenggarakan usahanya secara sah dan memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya di dalam yurisdiksi pendiriannya;
(b) penerimaannya terhadap Syarat dan Ketentuan ini telah diizinkan secara patut dan sah;
(c) Syarat dan Ketentuan ini merupakan kewajiban yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan segera setelah penerimaannya; dan
(d) pihak tersebut akan mematuhi semua undang-undang yang berlaku dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
12.2. Pernyataan dan Jaminan oleh Affiliate. Penjual yang Berpartisipasi menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) penerimaan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan bertentangan dengan, atau merupakan suatu wanprestasi berdasarkan, ketentuan perjanjian, instrumen, putusan, keputusan atau penetapan, statuta, aturan, atau peraturan pemerintah yang berlaku bagi Penjual yang Berpartisipasi; dan
(b) semua informasi yang disampaikan oleh Penjual yang Berpartisipasi kepada Shopee adalah informasi yang lengkap, benar, akurat dan terbaru, dan bahwa Penjual yang Berpartisipasi memiliki hak untuk menyelenggarakan usahanya, termasuk menawarkan produk atau layanannya.
13. PENGGANTIAN KERUGIAN
13.1. Penjual yang Berpartisipasi akan menjamin, melindungi dan membebaskan Shopee dan Affiliatenya beserta direktur, pejabat dan karyawan mereka dari dan terhadap semua klaim, tindakan, kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara dan pengeluaran hukum lainnya, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari atau sehubungan dengan: (a) pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini oleh Penjual yang Berpartisipasi; (b) kegagalan Penjual yang Berpartisipasi untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku; atau (c) kecurangan, kelalaian atau kesalahan disengaja oleh Penjual yang Berpartisipasi.
13.2. Prosedur. Shopee akan segera memberi tahu Penjual yang Berpartisipasi mengenai adanya klaim sesuai Bagian 13.2, dan akan mengizinkan Penjual yang Berpartisipasi untuk menangani dan mengatur penangkisan klaim tersebut. Namun, Shopee berhak menggunakan penasihatnya sendiri dan turut serta dalam penangkisan klaim tersebut, yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh Penjual yang Berpartisipasi. Penjual yang Berpartisipasi memiliki wewenang penuh untuk membela, menyepakati, melunasi atau menyelesaikan klaim, namun Penjual yang Berpartisipasi tidak diperkenankan untuk menyepakati pengaturan atau penyelesaian klaim yang mengakui tanggung jawab atau membebankan kewajiban pelaksanaan atau pembayaran pada Shopee tanpa izin tertulis sebelumnya dari Shopee. Jika para pihak sepakat untuk melunasi suatu klaim, Penjual yang Berpartisipasi tidak diperkenankan untuk mempublikasikan pelunasan tersebut sebelum memperoleh izin tertulis dari Shopee.
14. BATASAN TANGGUNG JAWAB
14.1. Pelepasan Tanggung Jawab atas Jaminan. SEMUA MATERI DAN TAUTAN AFFILIATE DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA”. PENJUAL YANG BERPARTISIPASI MENGAKUI DAN SETUJU BAHWA SHOPEE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEGAGALAN TEKNOLOGI ATAU PROSEDUR KEAMANAN. SHOPEE TIDAK MENJAMIN BAHWA MATERI SHOPEE ATAU TAUTAN AFFILIATE YANG DISEDIAKAN AKAN TERSEDIA, DAPAT DIAKSES, TIDAK TERGANGGU, AMAN, AKURAT, LENGKAP ATAU BEBAS DARI ERROR, BAHWA KERUSAKAN, JIKA ADA, AKAN DIPERBAIKI, ATAU BAHWA SERVER YANG MENYEDIAKAN MATERI ATAU TAUTAN TERSEBUT BEBAS DARI VIRUS, CLOCK, TIMER, COUNTER, WORM, PENGUNCI PERANGKAT LUNAK, DROP DEAD DEVICE, TROJAN-HORSE, ROUTING, TRAP DOOR, TIME BOMB ATAU KODE, INSTRUKSI, PROGRAM ATAU KOMPONEN BERBAHAYA LAINNYA.
14.2. Pelepasan Tanggung Jawab atas Kerugian yang Diakibatkan oleh Kegagalan suatu Pihak untuk Memenuhi Kewajibannya Berdasarkan Kontrak (Consequential Damage). SHOPEE TIDAK AKAN, DALAM KEADAAN APA PUN, BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENJUAL YANG BERPARTISIPASI ATAS CONSEQUENTIAL DAMAGE, GANTI RUGI BERUPA BIAYA-BIAYA TAMBAHAN, GANTI RUGI MATERIAL, GANTI RUGI YANG BERSIFAT PENGHUKUMAN, ATAU GANTI RUGI YANG BERSIFAT DENDA, YANG TIMBUL DARI, ATAU TERKAIT DENGAN, TRANSAKSI YANG DIMAKSUD DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, TERMASUK HILANGNYA KEUNTUNGAN ATAU PELUANG USAHA.
14.3. Batas Maksimal Tanggung Jawab. DALAM KEADAAN APA PUN, TOTAL TANGGUNG JAWAB SHOPEE YANG TIMBUL DARI, ATAU TERKAIT DENGAN, SYARAT DAN KETENTUAN INI (TERMASUK KLAIM JAMINAN), APA PUN FORUMNYA DAN TERLEPAS DARI APAKAH TINDAKAN ATAU KLAIM TERSEBUT DIDASARKAN PADA KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM/TORT ATAU LAINNYA, TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL JUMLAH YANG TELAH DIBAYARKAN ATAU HARUS DIBAYARKAN OLEH PENJUAL YANG BERPARTISIPASI KEPADA SHOPEE BERDASARKAN SYARAT DAN KETENTUAN INI SELAMA PERIODE 6 BULAN SEBELUM TIMBULNYA KLAIM TERSEBUT.
14.4. Distribusi Independen atas Risiko. TIAP-TIAP KETENTUAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI YANG MEMBERIKAN SUATU BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAU PENGECUALIAN GANTI RUGI ADALAH UNTUK MENDISTRIBUSIKAN RISIKO SYARAT DAN KETENTUAN INI DI ANTARA PARA PIHAK. PENDISTRIBUSIAN INI MERUPAKAN SUATU ELEMEN PENTING KESEPAKATAN PARA PIHAK. TIAP-TIAP KETENTUAN INI ADALAH TERPISAH DAN TIDAK BERGANTUNG PADA KETENTUAN LAIN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, DAN TIAP-TIAP KETENTUAN INI AKAN BERLAKU BAHKAN JIKA KETENTUAN-KETENTUAN INI GAGAL MENCAPAI TUJUAN UTAMANYA.
15. KETENTUAN LAIN-LAIN
15.1. Subkontraktor. Shopee dapat menggunakan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini melalui Affiliate dan subkontraktornya. Shopee akan bertanggung jawab atas kepatuhan Affiliate dan subkontraktornya tersebut terhadap ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
15.2. Kontraktor Independen. Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembentukan suatu kemitraan, usaha patungan atau hubungan keagenan, atau pemberian waralaba. Para pihak adalah kontraktor independen dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Tidak satu pihak pun berwenang untuk mengikat pihak lainnya dengan tanggung jawab atau kewajiban apa pun, atau untuk menyatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.
15.3. Siaran Pers. Kecuali secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, atau jika diwajibkan oleh undang-undang dalam suatu yurisdiksi, tidak satu pihak pun diperkenankan untuk membuat pengumuman publik atau siaran pers mengenai kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa izin sebelumnya dari pihak lainnya. Setiap pihak yang diwajibkan oleh undang-undang untuk membuat suatu pengumuman publik mengenai segala hal terkait kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan mencoba meminta, dan dengan itikad baik mempertimbangkan, masukan yang diberikan oleh pihak lainnya mengenai isi pengumuman publik tersebut.
15.4. Keadaan Memaksa. Tidak satu pihak pun akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi suatu kewajiban (selain kewajiban finansial) berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan yang berada di luar kendalinya, termasuk kebakaran, pemadaman listrik, perselisihan perburuhan, perang, perselisihan sipil, atau intervensi oleh pemerintah (termasuk setiap undang-undang atau peraturan baru) atau ketidakmampuan atau keengganan pemerintah untuk bertindak mengatasi suatu masalah (“Keadaan Memaksa”). Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut akan diperpanjang selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu berlangsungnya peristiwa Keadaan Memaksa tersebut.
15.5. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh, dan ditafsirkan berdasarkan, hukum Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, pertentangan, klaim atau perbedaan dalam bentuk apa pun di antara para pihak sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Perjanjian ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap permasalahan yang harus diputuskan secara objektif sesuai dengan Perjanjian ini (“Perselisihan”), Perselisihan mana telah diberitahukan melalui suatu pemberitahuan tertulis oleh satu pihak kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Perselisihan”), para pihak harus berupaya, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya oleh satu (1) pihak, pemberitahuan dari pihak lainnya mengenai adanya suatu Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut pertama-tama melalui perundingan di antara manajemen senior masing-masing pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari tersebut, Perselisihan harus diserahkan kepada, dan diselesaikan secara final melalui, arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui Surat Keputusan No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 sesuai dengan aturan BANIyang berlaku pada saat itu, aturan mana kata demi katanya dianggap dimasukkan dalam Bagian ini. Arbitrase akan diselenggarakan oleh tiga (3) arbiter, dan bahasa arbitrase adalah Bahasa Indonesia.
15.6. Pemberitahuan. Semua pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap telah diberikan pada hari pemberitahuan tersebut diterima, baik melalui kurir ekspres, surel, surat tercatat maupun surat terdaftar dengan pos prabayar, atau faksimile, dan dialamatkan kepada Shopee atau Penjual yang Berpartisipasi di alamat mereka masing-masing.
15.7. Pengalihan. Penjual yang Berpartisipasi dilarang, baik secara sukarela maupun tidak, atau demi hukum, mengalihkan haknya atau melimpahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), termasuk melalui perubahan kendali langsung maupun tidak langsung, merger (terlepas dari apakah Affiliate merupakan entitas yang menerima penggabungan/surviving entity), atau demi hukum, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Shopee, izin mana dapat ditolak untuk diberikan oleh Shopee atas kebijakan mutlaknya. Setiap perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap kendali kepemilikan atau manajemen saham, atau kendali Penjual yang Berpartisipasi, terlepas dari apakah Penjual yang Berpartisipasi tetap berdiri sebagai suatu entitas, akan dianggap sebagai pengalihan dan pelimpahan Syarat dan Ketentuan ini, yang mensyaratkan izin tertulis sebelumnya dari Shopee. Suatu pengalihan oleh Penjual yang Berpartisipasi tidak akan membebaskan Penjual yang Berpartisipasi dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika Shopee secara tegas menyatakan lain dalam izin tertulisnya. Shopee tidak akan membebaskan Penjual yang Berpartisipasi dari tanggung jawabnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika Shopee secara tegas menyatakan lain dalam izin tertulisnya. Shopee berhak secara sukarela maupun tidak, atau demi hukum, mengalihkan haknya atau melimpahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian) tanpa izin Penjual yang Berpartisipasi. Setiap pengalihan atau pelimpahan yang melanggar Bagian 14.7 ini adalah batal demi hukum. Sesuai Bagian 14.7 ini, Syarat dan Ketentuan ini mengikat dan memberi manfaat kepada penerus hak dan penerima pengalihan sah masing-masing pihak.
15.8. Penyampingan. Setiap penyampingan terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau terhadap hak atau upaya pemulihan hak suatu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku jika dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam Bagian 14.6. Kegagalan, kelalaian, atau keterlambatan suatu pihak untuk menegakkan keberlakuan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau hak atau upaya pemulihan haknya pada setiap saat tidak dapat ditafsirkan sebagai penyampingan terhadap hak pihak tersebut berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan tidak akan, dengan cara apa pun, memengaruhi keabsahan seluruh atau sebagian Syarat dan Ketentuan ini, atau mengurangi hak pihak tersebut untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Penggunaan hak atau pelaksanaan upaya pemulihan hak oleh salah satu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menghalangi pihak tersebut untuk melaksanakan hak atau upaya pemulihan hak lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau hak atau upaya pemulihan hak lainnya yang diberikan kepada pihak tersebut oleh undang-undang.
15.9. Keterpisahan Ketentuan. Jika suatu syarat, ketentuan, atau aturan dalam Syarat dan Ketentuan ini terbukti tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat diberlakukan sampai batas tertentu, para pihak akan berusaha dengan itikad baik untuk menyepakati perubahan yang semaksimal mungkin mempertahankan maksud yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika para pihak gagal menyepakati suatu perubahan, maka, syarat, ketentuan, atau aturan yang tidak sah tersebut akan dipisahkan dari syarat, ketentuan, dan aturan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan tetap sah dan dapat diberlakukan sejauh diizinkan oleh undang-undang, dan pengadilan akan sedapat mungkin mempertahankan maksud awal para pihak sehubungan dengan syarat, ketentuan dan aturan yang dipisahkan tersebut.
15.10. Upaya Pemulihan Hak Kumulatif. Penggunaan satu atau sebagian hak atau upaya pemulihan hak tidak akan menghalangi penggunaan lain atau penggunaan lebih lanjut atas hak atau upaya pemulihan hak lainnya. Hak dan upaya pemulihan hak yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari hak atau upaya pemulihan hak yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan asas keadilan.
15.11. Judul. Judul-judul digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-mata sebagai rujukan, dan tidak akan dipertimbangkan dalam menafsirkan Syarat dan Ketentuan ini.
15.12. Integrasi. Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan kesepakatan di antara para pihak berkenaan dengan pokok permasalahan dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan menggantikan semua komunikasi, pernyataan, kesepahaman dan kesepakatan sebelumnya di antara para pihak, yang dibuat secara lisan maupun tertulis, sehubungan dengan pokok permasalahan tersebut. Tidak ada syarat, aturan atau ketentuan dalam pesanan pembelian, tanda terima, atau formulir bisnis lain yang dapat digunakan oleh suatu pihak sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan mempengaruhi hak, tanggung jawab, atau kewajiban para pihak berdasarkan, atau mengubah, Syarat dan Ketentuan ini, terlepas dari kegagalan pihak penerima untuk menolak syarat, aturan, atau ketentuan ini.
Terakhir diperbarui: 2 Mei 2025