Selamat Datang di Layanan Dikelola Shopee. Layanan Dikelola Shopee adalah layanan tambahan di Shopee, dimana Penjual dapat menikmati beberapa layanan pemenuhan sebagaimana dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini (bersama dengan Persyaratan Penjualan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) disebut sebagai "Persyaratan Layanan Dikelola Shopee").
Jika Anda adalah Penjual yang setuju untuk menerima Layanan Dikelola Shopee, Anda akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini. Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini merupakan tambahan dari Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya, yang mana Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini merupakan bagian darinya – silahkan membaca Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya yang tersedia di Situs, karena keduanya berisi informasi penting mengenai hak dan kewajiban Anda. Istilah-istilah yang digunakan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini yang tidak didefinisikan di sini, akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Persyaratan Layanan dan/atau Kebijakan Shopee yang berlaku. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Shopee, sesuai dengan Persyaratan Layanan.
1. LAYANAN DIKELOLA SHOPEE
1.1 Shopee menyediakan layanan tambahan bagi Penjual sebagai berikut:
“Layanan Dikelola Shopee” merupakan layanan yang disediakan Shopee untuk membantu Penjual dalam memproses pesanan yang mencakup pengaturan pesanan, penyimpanan, pengemasan, pengiriman, dan pengaturan pengembalian barang pada seluruh gudang yang dioperasikan Shopee di Indonesia. Layanan ini berlaku untuk produk yang dinominasikan sebagai produk Dikelola Shopee melalui Seller Center.
1.2 Layanan Dikelola Shopee mencakup: (a) Layanan Chat: Kecuali disetujui sebaliknya, Shopee akan mewakili Penjual untuk merespon setiap Chat atau Pertanyaan Pesanan (sebagaimana seharusnya) yang dibuat di Platform. (b) Layanan Inventory: Shopee akan memperbaharui informasi inventory toko milik Penjual namun terbatas pada produk yang dinominasikan sebagai produk Dikelola Shopee (DS). (c) Layanan Pelaporan: Kecuali ditentukan lain oleh Shopee, Shopee akan menyediakan laporan penjualan dan inventori kepada Penjual, dengan format yang ditentukan oleh Shopee, yang dapat diunduh langsung dari Seller Centre. (d) Layanan Lain: Shopee akan menyediakan layanan lainnya pada tarif yang akan disetujui oleh Para Pihak secara tertulis dari waktu ke waktu. (e) Layanan Multi Gudang: Shopee akan memberikan bantuan kepada Penjual dalam melakukan pengiriman Produk dari Gudang Shopee Jakarta/Bekasi ke kota-kota lain, dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam dalam Lampiran 1, di bawah ini.
1.3 Apabila Penjual ingin menerima Layanan Dikelola Shopee, maka Penjual wajib mendaftarkan toko melalui Seller Center toko yang akan didaftarkan untuk mengikuti layanan Dikelola Shopee. Sebelum bisa bergabung dengan layanan Dikelola Shopee, Penjual wajib memenuhi seluruh persyaratan yang terdapat di dalam tautan https://help.shopee.co.id/s/article/Siapa-saja-yang-dapat-mendaftarkan-diri-untuk-layanan-Service-by-Shopee-SBS.
1.4 Layanan ini berlaku untuk jangka waktu dua belas (12) bulan, dan akan secara otomatis diperbaharui kecuali diakhiri lebih dahulu sesuai dengan ketentuan layanan (“Jangka Waktu Layanan”). Dimulainya Jangka Waktu Layanan dihitung berlaku efektif sejak hari pertama barang Penjual diterima oleh Shopee di Gudang Shopee.
1.5 Apabila Penjual ingin mengakhiri penggunaan layanan Dikelola Shopee, penjual dapat mengajukan pemberhentian layanan melalui email ke sbs.support@shopee.com.
1.6 Shopee dapat sewaktu-waktu menghentikan layanan Dikelola Shopee kepada Penjual dalam hal Shopee menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Persyaratan Layanan Dikelola Shopee.
2. PENGIRIMAN PRODUK
2.1 Shopee memberikan Layanan kepada Penjual dan Penjual menerima Layanan dari Shopee.
2.2 Produk akan dikirimkan oleh Penjual (dengan biaya yang ditanggung oleh Penjual) ke Gudang Shopee untuk pemenuhan oleh Shopee.
2.3 Sebelum pengiriman dari setiap Produk, Penjual dan Shopee harus sepakat tentang jenis dan kwantitas dari Produk yang akan dipenuhi, yang mana rinciannya akan disimpan di catatan pengiriman yang terlampir di setiap pengiriman Produk (“Catatan Pengiriman”).
2.4 Sebelum menerima pengiriman Produk di Gudang, Shopee harus melakukan verifikasi atas Produk yang dikirimkan untuk dicocokan dengan informasi yang ada di Catatan Pengiriman. Apabila terdapat perbedaan antara Produk yang dikirimkan dan informasi di Catatan Pengiriman, Shopee dapat menolak pengiriman Produk. 2.5 Penjual tidak boleh mengirimkan Produk yang tidak memiliki label, tidak secara cukup diberi label, cacat, rusak atau tidak sesuai dengan tujuannya ke Shopee (“Produk Tak Sesuai”). Shopee dapat mengembalikan Produk Tak Sesuai ke Penjual (dengan biaya yang ditanggung oleh Penjual). 2.6 Apabila Produk dikirimkan kepada Shopee dalam kondisi tersegel atau tertutup yang tidak memungkinkan Shopee untuk melakukan verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2.4 dan 2.5, maka Shopee hanya melakukan verifikasi atas kondisi eksternal Produk. Produk yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian kondisi internal setelah diterima pembeli akan dikembalikan kepada Penjual sesuai dengan Pasal 3.6. 2.7 Apabila Produk dikirimkan kepada Shopee dari negara-negara di luar Republik Indonesia, Penjual akan menjadi importir yang tercatat dan akan bertanggung jawab untuk seluruh pajak, bea cukai dan seluruh biaya yang dikenakan untuk impor dari Produk.
3. LAYANAN PENGELOLAAN GUDANG DAN HAK ATAS PRODUK
3.1 Setelah konfirmasi penerimaan, Shopee harus menyediakan, atau berusaha menyediakan, layanan pengelolaan gudang dan jasa penyimpanan untuk Produk. 3.2 Seluruh Produk akan tetap menjadi properti dari Penjual dan hak atas dan kepemilikan Produk tidak akan beralih ke Shopee kapanpun juga. 3.3 Shopee tidak akan: (a) mengganti, mengubah atau sebaliknya memodifikasi Produk apapun dengan cara apapun; (b) menggadaikan, menjanjikan, atau sebaliknya menjadikan Produk sebagai jaminan untuk menjamin hutang apapun; atau (c) memindahkan Produk dari Gudang kepada fasilitas penyimpanan lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penjual; 3.4 Produk yang disimpan di Gudang akan secara wajar diidentifikasi sebagai properti Penjual. Shopee akan bertanggung jawab untuk seluruh perbedaan stok yang terjadi setelah penerimaan, verifikasi dan inventorisasi Produk di Gudang. 3.5 Apabila Produk hilang atau rusak saat berada dalam penguasaan atau kontrol dari Shopee, Shopee harus membayar Nilai Penggantian kepada Penjual. Penjual setuju bahwa Nilai Penggantian dari Produk adalah total kewajiban dari, dan satu-satunya usaha perbaikan untuk Penjual dari, Shopee, agen(-agennya), perwakilan dan kontraktornya di dalam Perjanjian ini sehubungan dengan kehilangan dari, kerusakan terhadap, Produk tersebut. Untuk menghindari keraguan, Nilai Penggantian dapat dihitung dengan cara : jumlah item x Harga Setelah Potongan Harga (Harga Setelah Potongan Harga = Harga Produk – Jumlah Potongan Harga). 3.6 Mengenyampingkankan ketentuan di atas, Shopee dapat pada setiap saat mengembalikan Produk dengan biaya dari Penjual, apabila Produk tersebut rusak, tak sesuai, masa berlaku sudah dan/atau hampir habis (kadaluarsa), atau cacat dari pabrikan. Apabila Penjual tidak mengambil Produk yang rusak, tak sesuai, masa berlaku sudah dan/atau hampir habis (kadaluarsa), atau cacat tersebut dalam waktu empat belas (14) hari sejak Shopee memberitahukan Penjual, Shopee memiliki hak untuk mengembalikan Produk tersebut kepada Penjual atau membuang Produk tersebut, dan Penjual wajib membayarkan kembali kepada Shopee seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Shopee sehubungan dengan pengembalian atau pembuangan barang tersebut.
4. PENJUALAN PRODUK
4.1 Penjual harus menawarkan, dan menggunakan usaha yang wajar untuk menjual Produk di Platform 4.2 Shopee berhak, dengan kesepakatan harga bersama penjual, untuk menawarkan produk melalui toko afiliasi Shopee lainnya di Platform. 4.3 Ketika Produk terjual kepada Pembeli sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4.1 dan 4.2, Shopee akan: (a) Menemukan Produk dari Gudang; (b) Mengatur pengiriman Produk ke alamat pengiriman yang disediakan oleh Pembeli. Untuk menghindari keraguan, Shopee berhak untuk menentukan penyedia jasa logistik yang tepat untuk melakukan pengiriman akhir kepada Pembeli, dengan ketentuan bahwa penyedia jasa logistik tersebut memenuhi ketentuan tingkat layanan pengiriman yang dipilih oleh Pembeli. 4.4 Shopee dapat, dengan diskresinya sendiri, memberikan pengemasan tambahan atau memodifikasi pengemasan Produk untuk menjaga kualitas Produk untuk pengiriman, dan dapat mengirimkan Produk bersama-sama dengan Produk lainnyan yang dibeli Pembeli dari Penjual lainnya. 4.5 Apabila diwajibkan oleh hukum, Penjual harus menerbikan faktur pajak kepada Pembeli untuk penjualan Produk 5. PENGEMBALIAN DARI PEMBELI 5.1 Shopee harus menerima dan memproses pengembalian Produk dari Pembeli. Dengan petunjuk dari Penjual, Produk yang dikembalikan akan: (a) Dikembalikan ke inventori Produk Dikelola Shopee Penjual; (b) Dikembalikan kepada Penjual; atau (c) Dibuang. 5.2 Penjual harus mengembalikan seluruh biaya yang timbul dengan pengembalian atau pembuangan Produk tersebut kepada Shopee.
6. PEMBUANGAN PRODUK DAN PENGEMBALIAN PRODUK KEPADA PENJUAL
6.1 Penjual dapat meminta Produk untuk dikembalikan atau meminta Shopee untuk membuang Produk dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis setidaknya 7 Hari Kerja kepada Shopee. Setiap biaya yang timbul karena pengiriman pengembalian Produk akan ditanggung oleh Penjual.
6.2 Shopee dapat mengembalikan Produk kepada Penjual untuk setiap alasan, termasuk pada saat Layanan Dikelola Shopee diakhiri dengan biaya yang ditanggung oleh Penjual.
6.3 Produk yang Dikembalikan akan dikirimkan kepada alamat pengiriman yang ditentukan oleh Penjual. Namun demikian, apabila (a) alamat pengiriman yang ditentukan Penjual salah atau tidak tepat, (b) Penjual tidak menyediakan atau, dengan permintaan Shopee, mengkonfirmasi alamat pengiriman, atau (c) apabila Penjual meminta pengambalian Produk, Shopee tidak dapat membuat pengaturan untuk Penjual membayar pengiriman pengembalian, maka Produk tersebut dianggap ditelantarkan dan Shopee dapat memilih untuk membuang Produk tersebut.
6.4 Shopee dapat membuang produk (dan Penjual akan dianggap telah setuju atas tindakan tersebut): (i) segera setelah Shopee menentukan dengan diskresinya sendiri bahwa Produk tersebut menimbulkan permasalahan keamanan, kesehatan, resiko tanggung jawab untuk Shopee, setiap personilnya, atau pihak ketiga; atau (ii) apabila Penjual gagal untuk mengarahkan Shopee untuk mengembalikan atau membuang Produk dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan bahwa Produk tersebut telah ditarik atau dikembalikan oleh Pembeli.
6.5 Penjual akan segera memberitahukan Shopee atas setiap penarikan atau potensi penarikan, atau permasalahan keamanan dari setiap Produk dan bekerja sama dan membantu Shopee sehubungan dengan setiap penarikan atau perihal keamanan, termasuk dengan memulai prosedur pengembalian barang untuk Penjual sesuai standar proses dari Shopee. Penjual akan bertanggung jawab untuk setiap biaya dan beban yang timbul sehubungan dengan penarikan atau potensi penarikan atau alarm keselamatan dari setiap Produk dari Penjual (termasuk biaya untuk mengembalikan, menyimpan, memperbaiki, menghilangkan, atas mengirimkan Produk kepada Penjual).
7. BIAYA LAYANAN
7.1 Untuk setiap hasil penjualan produk Penjual di Platform Shopee (“Uang Pembelian”), Penjual dapat menarik sendiri Uang Pembelian dari Dompet Penjual.
7.2 Penjual wajib membayar Biaya Layanan kepada Shopee yang mana biaya tersebut akan dikalkulasikan berdasarkan skema pembebanan dan skema promosi yang terdapat di Lampiran 1. Untuk pembayaran Biaya Layanan, Shopee akan menerbitkan (i) tagihan dan (ii) faktur pajak untuk pengenaan PPN (sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku) atas Biaya Layanan kepada Penjual setiap bulannya, sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan tarif yang ada di Lampiran 1 (“Tagihan”).
7.3 Penjual setuju bahwa pembayaran Biaya Layanan akan dilakukan dengan cara Shopee memotong langsung Biaya Layanan dan setiap pajak yang berlaku dari Uang Pembelian. Pemotongan akan dilakukan pada minggu pertama setelah Tagihan diterbitkan.
7.4 Apabila Shopee menemukan bahwa saldo di Dompet Penjual tidak cukup untuk membayar Biaya Layanan ketika Shopee hendak memotong Uang Pembelian di Dompet Penjual, maka Shopee berhak untuk membekukan Dompet Penjual sehingga Penjual tidak dapat melakukan penarikan uang dari Dompet Penjual sampai Penjual melunasi seluruh biaya yang tertunggak kepada Shopee.
7.5 Penjual wajib mentransfer jumlah tertunggak kepada Shopee paling lambat tiga puluh (30) hari setelah Tagihan diterbitkan. Apabila jumlah yang tertunggak kepada Shopee tetap belum dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, Shopee berhak, tanpa membatasi hak lain yang mungkin didapatkannya, untuk mengenakan bunga dari jumlah yang belum dibayarkan dengan tarif satu persen (1%) per bulan sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan jumlah tertunggak tersebut dibayar secara penuh. Shopee memiliki hak untuk menangguhkan, menarik atau memberhentikan Layanan sampai pembayaran penuh dan jumlah tertunggak beserta bunganya diterima oleh Shopee.
7.6 Shopee dapat, pada setiap saat, memperbarui tarif untuk Biaya Layanan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penjual setidaknya empat belas (14) Hari Kerja sebelum tarif baru diberlakukan (“Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan”).
7.7 Dengan dikirimkannya Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan oleh Shopee kepada Penjual, Para Pihak setuju bahwa: (i) bagian yang mengatur tentang Biaya Layanan di dalam Lampiran 1 Perjanjian ini akan secara otomatis dianggap diubah melalui Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan; dan (ii) Pemberitahuan Perubahan Biaya Layanan yang dikirimkan oleh Shopee kepada Penjual akan dianggap sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan
8. PAJAK 8.1 Kecuali ditentukan terpisah di dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Layanan dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut. 8.2 Nilai Biaya Layanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan nilai tersebut sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 8.3 Penjual harus membayar kepada Shopee jumlah PPN terkait dengan Biaya Layanan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan PPN di Indonesia. 8.4 Pajak Penghasilan
a) Penjual wajib membayar Biaya Layanan dengan nilai penuh tanpa pengurangan PPh 23. Melalui skema pengembalian, Shopee akan membayarkan kembali PPh 23 yang dibebankan atas Biaya Layanan setelah bukti potong PPh 23 diterima oleh Shopee dari Penjual paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak batas maksimal laporan pajak bulanan.
b) Dalam hal Shopee telah memberikan salinan surat keterangan bebas pajak atau surat yang dipersamakan lainnya dari Otoritas Perpajakan yang berwenang, yang berlaku pada saat Penjual melakukan pembayaran sehubungan dengan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini kepada Shopee, Penjual tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 atau tidak akan menerima pembayaran kembali atas nilai PPh 23 yang terlanjur dipotong sehubungan dengan pembayaran Biaya Layanan kepada Shopee.
c) Untuk menghindari keragu-raguan, PPh 23 berarti pajak penghasilan Pasal 23 yang dimaksud di dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
8.5 Penjual wajib bertanggung jawab untuk seluruh pajak, kewajiban, biaya dan beban lain yang timbul dari, atau sehubungan dengan, penjualan Produk (“Pajak”) dan menyanggupi untuk membayar seluruh Pajak tepat pada waktunya. Apabila Penjual tidak membayar Pajak, dan Pajak tersebut dan (apabila berlaku) pinalti terkait wajib dibayarkan oleh Shopee, Shopee akan memiliki hak untuk menagihkan jumlah yang dibayarkan tersebut kepada Penjual.
9. ASURANSI 9.1 Penjual wajib, dengan biaya dan beban yang ditanggung olehnya, mengusahakan dan menjaga asuransi yang komperhensif sehubungan dengan penjualan Produk termasuk, namun tidak terbatas pada, asuransi kewajiban produk.
9.2 Shopee akan, dengan biaya dan beban yang ditanggung olehnya, mengusahakan dan menjaga asuransi yang komperhensif sehubungan dengan penyimpanan Produk di Gudang termasuk, namun tidak terbatas pada asuransi konten.
10. PENGAKHIRAN 10.1 Tanpa mengesampingkan ketentuan pada Lampiran 1, salah satu Pihak (“Pihak yang mengakhiri”) dapat mengakhiri Perjanjian ini:
(a) Tanpa alasan dengan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelumnya; dan (b) Segera setelah pemberitahuan kepada pihak lainnya (“Pihak yang Melanggar”) apabila:
(i) Pihak yang Melanggar melakukan pelanggaran mendasar terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki (jika dapat diperbaiki) dalam waktu tujuh (7) hari setelah pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Mengakhiri yang meminta dilakukannya upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut;
(ii) Pihak yang Melanggar melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, pelanggaran mana bukan merupakan pelanggaran mendasar, dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun belum diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Mengakhiri yang meminta dilakukannya upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut;
(iii) Pihak yang Mengakhiri cukup meyakin bahwa Penjual tidak lagi mampu melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; atau
(iv) Pihak yang Melanggar menghentikan atau terindikasi berhenti menjalankan usahanya, menjadi tidak mampu membayar kewajiban-kewajibannya atau masuk ke dalam proses pengurusan harta pailit oleh administrator, berada di bawah pengawasan kurator atau likuidasi, atau menandatangani kesepakatan atau perdamaian dengan para krediturnya atau melakukan penunjukan administrator atau pengurus resmi atau kurator atas aset Pihak yang Melanggar.
Pengakhiran Perjanjian ini adalah tanpa mengurangi hak-hak yang ada dari salah satu Pihak pada saat tanggal pengakhiran. 10.3 Pada saat pengakhiran Perjanjian ini:
(a) Shopee akan:
(i) Memenuhi seluruh pembelian Produk yang dibuat oleh Para Pembeli pada saat tanggal pengakhiran;
(ii) Menyediakan kepada Penjual, dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) Hari Kerja setelah pengakhiran Perjanjian ini, Tagihan untuk Biaya Layanan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal pengakhiran (“Tagihan Akhir”);
(iii) Tetap mempertahankan, menyimpan dan menjaga seluruh Produk di Gudang sampai dengan tanggal seluruh Produk tersebut dikirimkan kembali ke Vendor (dengan biaya yang ditanggung oleh Vendor) dan di dalam setiap saat yang tidak lebih dari tiga puluh (30) hari setelah tanggal pengakhiran Perjanjian ini. Shopee dapat membebankan kepada Vendor biaya yang wajar untuk menyortir Produk setelah tanggal pengakhiran Perjanjian ini; dan
(iv) Sebaliknya dilepaskan dari kewajiban-kewajiban lainnya dalam Perjanjian ini. (b) Penjual wajib membayar Tagihan Akhir dalam waktu lima belas (15) hari setelah tagihan tersebut diterima.
10.4 Sehubungan dengan pengakhiran sebagaimana dimaksud di atas, Vendor memahami dan setuju bahwa dalam hal terdapat keberatan atas laporan Layanan yang disediakan oleh Shopee kepada Vendor, Vendor wajib mengajukan kebaratannya dalam jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal efektif pengakhiran tersebut. Setiap keberatan yang diajukan setelah periode tersebut tidak akan dianggap valid dan tidak akan diproses oleh Shopee.
11. KEWAJIBAN 11.1 Dalam keadaan apapun tidak ada Pihak yang bertanggung jawab untuk kerusakan yang tidak langsung, tidak disengaja, khusus, dikenakan atau yang diakibatkannya, termasuk kehilangan penggunaan, kehilangan keuntungan atau gangguan usaha, yang bagaimanapun disebabkan atau dalam teori pertanggungjawaban lainnya. 11.2 Kewajiban Shopee terhadap Penjual untuk setiap dan seluruh Kerugian yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, akan dalam keadaan apapun tidak melebihi Biaya Layanan untuk dua belas (12) bulan segera setelah terjadinya kejadian yang menimbulkan klaim terhadap Penjual untuk kerugian tersebut.
12. GANTI RUGI 12.1 Penjual akan mengganti rugi dan melepaskan Shopee terhadap setiap klaim, kehilangan, kerusakan, biaya (termasuk biaya hukum), beban dan kewajiban yang timbul dari:
(a) Setiap pelanggaran pernyataan atau kewajiban dalam Perjanjian ini; (b) Setiap kelalaian atau kesalahan yang disengaja atau penghapusan dari Vendor atau setiap petugas, karyawan, atau agennya (“Vendor Para Pihak”) sehubungan dengan pelaksanaan dari salah satu kewajibannya dalam Perjanjian ini; (c) Pelanggaran hak pihak ketiga dari Vendor Para Pihak, termasuk yang sehubungan dengan klaim dari pemalsuan Produk, atau pemalsuan dari Hak Kekayaan dari orang manapun di dunia; dan (d) Kewajiban Produk kepada Para Pembeli atau konsumen lainnya.
13. PERNYATAAN DAN JAMINAN PENJUAL 13.1 Penjual memiliki semua hak dan kepemilikan, atau merupakan pengguna berlisensi, atas semua Hak Kekayaan Intelektual terkait Produk dan pasokannya; 13.2 Penjual telah mengirimkan seluruh Produk dengan kondisi baru dan dapat dijual; 13.3 Seluruh Produk dan kemasannya akan tunduk pada seluruh peraturan penandaan, pelabelan, dan peraturan hukum lain yang berlaku terhadap yang berlaku terhadapnya; 13.4 Penjual memiliki asuransi yang komprehensif sehubungan dengan penjualan Produk termasuk, namun tidak terbatas pada, asuransi kewajiban; 13.5 Penjual tidak mengetahui adanya klaim yang dibuat oleh pihak ketiga sehubungan dengan dugaan pelanggaran atau pelanggaran nyata atas Hak Kekayaan Intelektual atau klaim, tuntutan atau tindakan lain sehubungan dengan pembuatan, penjualan, distribusi, atau penggunaan Produk; 13.6 Persetujuan Penjual terhadap ketentuan Layanan Dikelola Shopee merupakan perjanjian yang sah dan mengikat bagi Penjual, yang dapat diberlakukan terhadapnya; 13.7 Seluruh informasi yang diberikan kepada Shopee terkait Produk adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan; 13.8 Semua izin, penyampingan, persetujuan, otorisasi, dispensasi, pendaftaran, lisensi atau pernyataan resmi dari, atau oleh, atau pengajuan kepada pihak otoritas atau para pihak dalam kontrak, yang wajib dibuat atau didapatkan oleh Penjual (termasuk seluruh ijin yang melekat pada atau wajib dimiliki oleh Produk) oleh Penjual telah diperoleh dengan sebagaimana semestinya; dan 13.9 Penerimaan Layanan Dikelola Shopee oleh Penjual tidak akan melanggar atau bertentangan dalam hal apa pun dengan undang-undang, aturan, peraturan, kitab undang-undang, ordonansi, putusan, perintah, surat tuntutan, keputusan, ketetapan, atau ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pengadilan/mahkamah atau badan atau instansi pemerintahan mana pun, yang berlaku bagi Penjual dan/atau penjualan Produk.
14. PERLINDUNGAN DATA 14.1 Setiap data pribadi yang Anda kirimkan kepada kami akan dikumpulkan, digunakan dan/atau diungkapkan sehubungan dengan Kebijakan Privasi kami.
15. KETENTUAN UMUM
15.1 Keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kinerja yang ketat atas ketentuan manapun dalam Persyaratan Layanan ini tidak dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak dan upaya hukum yang dimiliki Penjual. Ketidakabsahan dari ketentuan manapun dalam syarat dan ketentuan ini tidak memengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan lainnya.
15.2 Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya.
15.3 Shopee tidak bertanggung jawab kepada Penjual atas kerugian atau kerusakan yang berakibat dari keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban Shopee berdasarkan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini, baik seluruhnya maupun sebagian, ketika hal tersebut terjadi disebabkan oleh hal-hal di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada perang saudara, pemberontakan, demo, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kecelakan besar atau bencana alam lainnya, peraturan pemerintah, wabah, karantina atau mogok kerja yang mengakibatkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja. Dalam hal yang sama, kewajiban-kewajiban Shopee dalam Persyaratan Layanan ini akan diperpanjang selama periode terjadinya kondisi tersebut hanya agar kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini.
15.4 Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini dan setiap hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan Layanan ini tidak dapat dipindahkan atau dialihkan oleh Penjual, namun dapat dipindahkan atau dialihkan oleh kami tanpa batasan.
15.5 Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Anda setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan Layanan Dikelola Shopee ini.
2. Skema Promosi
a. Penjual akan berhak untuk mendapatkan potongan bersyarat sebesar 1 bulan Biaya Layanan, dengan ketentuan bahwa Penjual tidak mengakhiri Perjanjian ini sebelum 6 bulan dari tanggal masuk Produk pertama (dimana tanggal tersebut harus sesuai dengan tanggal surat jalan terkait). Shopee berhak untuk menagih kembali biaya yang sehrusnya dibayarkan oleh Penjual pada bulan pertama, ditambah dengan pembayaran penalti sejumlah IDR 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).
b. Selain potongan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas dan potongan harga khusus sebagaimana dimaksud dalam butir c di bawah, Penjual juga akan berhak untuk mendapatkan tambahan potongan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Total Biaya Layanan untuk 3 bulan pertama. Untuk tujuan butir b ini, dalam hal Penjual mengakhiri Perjanjian ini sebelum 6 bulan dari tanggal masuk Produk pertama, Shopee berhak untuk menagih kembali potongan tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) yang seharusnya dibayarkan oleh Penjual.
c. Penjual akan berhak untuk mendapatkan potongan harga khusus dari total Biaya Pengemasan dengan persyaratan berikut ini:
i. Sebesar 5% apabila Penjual menjual sekurangnya 1.000 barang dalam satu (1) bulan.
ii. Sebesar 10% apabila Penjual menjual sekurangnya 10.000 barang dalam satu (1) bulan.
iii. Sebesar 20% apabila Penjual menjual sekurangnya 20.000 barang dalam satu (1) bulan.
d. Untuk menghindari keragu-raguan, promosi yang disebutkan pada ayat (a) dan (b) ini tidak berlaku untuk:
i. Penjual yang sudah pernah bergabung atau menggunakan Layanan Dikelola Shopee, sebelumnya.
e. Untuk menghindari keragu-raguan, promosi yang disebutkan pada ayat (a), (b) dan (c) ini tidak berlaku untuk:
i. Penjual yang menjual produk kartu seperti e-money, flazz, dan produk kartu untuk uang elektronik lainnya.
ii. Biaya transfer multi gudang sebagaimana yang tercantum pada butir 5, Lampiran 1 – Jasa Pengelolaan Gudang, di atas.
Terakhir diperbarui: 19 September 2022