Berikut informasi & panduan untuk penerbangan di masa pandemi COVID-19:
INFORMASI UMUM:
Pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan perjalanan. Peeriksaan kelengkapan persyaratan akan dilakukan oleh pihak maskapai dan petugas di bandara. Jika penumpang gagal menunjukkan dokumen yang lengkap dan sah, Penumpang dapat dianggap melanggar regulasi transportasi udara atau hukum yang berlaku dan mungkin tidak diperbolehkan masuk pesawat. Penumpang yang ditolak masuk ke pesawat atas alasan ini mungkin tidak dapat mengajukan pengembalian dana. Semua keputusan terkait pengembalian dana merupakan hak dan kewajiban maskapai.
Keputusan untuk mengizinkan atau tidaknya Penumpang masuk ke pesawat, baik saat keberangkatan atau transit, merupakan keputusan maskapai dan Petugas di bandara. Shopee tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang mungkin terjadi akibat ketidakpatuhan Penumpang terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
PERATURAN PERJALANAN & PERSYARATAN DOKUMEN:
Peraturan ini berlaku untuk semua Penumpang perjalanan domestik dan internasional yang tiba di Indonesia.
Demi perjalanan yang lancar dan nyaman, pastikan Anda dapat memenuhi semua persyaratan di bawah ini sebelum memesan tiket.
Persyaratan penerbangan domestik:
Efektif: 8 Maret 2022
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya di ambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau rapid tes antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sumber: Surat edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Syarat Kedatangan Internasional ke Indonesia:
Efektif: 8 Maret 2022
- Wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
- Pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima vaksin dosis pertama.
- Karantina selama 1x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
- Bagi pelaku perjalanan internasional dengan usia di bawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
- Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7x24 jam.
- Secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 1x24 jam.
- Apabila dalam hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dan RT-PCR kedua setelah karantina menunjukan hasil positif, maka dilakukan tindakan lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tanpa gejala atau gejala ringan: dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
- Gejala sedang atau gejala berat: dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19.
- Biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA dibebankan secara mandiri.
Sumber: Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus 2019.
Persyaratan Kedatangan Internasional ke Bali, Batam dan Bintan
Efektif: 8 Maret 2022
- Pelaku perjalanan internasional wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang terverifikasi di website Kementrian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
- Pelaku perjalanan internasional terkecuali masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi pelaku perjalanan internasional khusus Bali.
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi pelaku perjalanan internasional khusus Batam dan Bintan.
- Bagi pelaku perjalanan internasional khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili tersebut wajib menunjukan bukti kartu identitas atau KTP dengan domisili tersebut.
- Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional melanjutkan perjalanan langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal, dan menunggu hasil RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal (tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukan hasil negatif).
- Apabila hasil tes RT-PCR pada saat kedatangan menunjukan hasil positif, maka akan ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tanpa gejala atau gejala ringan: dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
- Gejala sedang atau gejala berat: dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19.
- Biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA dibebankan secara mandiri.
- Pelaku perjalanan internasional khusus Bali, Batan, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan.
- Pelaku perjalanan internasional khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat meninggalkan kawasan tersebut dengan persyaratan berikut:
- Pelaku perjalanan internasional khusus Bali dapat meninggalkan Bali setelah mendapatkan hasil tes negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 hari.
- Pelaku perjalanan internasional khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan Bali setelah mendapatkan hasil tes negatif RT-PCR.
PANDUAN DI BANDARA
Tiba lebih awal dan berjaga-jaga jika ada perubahan. Mohon tiba di bandara setidaknya 4 jam sebelum waktu keberangkatan untuk menjalani verifikasi dokumen.
Selama masa pengurangan layanan operasional bandara, maskapai dapat mengubah terminal keberangkatan Penumpang sewaktu-waktu. Cek email atau situs maskapai secara rutin untuk mendapatkan informasi penting terkait penerbangan.
JENIS TES COVID-19
Ada dua metode tes COVID-19 yang diakui, dengan perbedaan pada akurasi, kecepatan, dan prosedurnya.
PERATURAN SELAMA PERJALANAN PENERBANGAN
Penumpang tidak diperkenankan untuk bicara secara langsung atau melalui telepon selama perjalanan.
Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, kecuali Penumpang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.