Syarat dan Ketentuan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah) merupakan bagian dari Syarat Layanan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, terminologi yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap berlaku.
Zakat Fitrah di Shopee tunduk pada Syarat dan Ketentuan di sini. Donatur disarankan untuk membaca dengan seksama karena hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban donatur secara hukum.
Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Anda memberikan persetujuan yang tidak dapat dicabut kembali. Apabila Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, mohon jangan menggunakan layanan ini.
A. DEFINISI
Terminologi dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang mengelola portal situs www.shopee.co.id yakni situs pencarian yang termasuk namun tidak terbatas pada toko atau barang atau jasa yang dijual atau disediakan oleh Donatur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
- Platform Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui komputer dan/atau aplikasi berbasis Android atau iOS.
- Donatur adalah donatur terdaftar yang melakukan tindakan membuka toko dan/atau melakukan penawaran atas suatu barang dan/atau jasa kepada para pengguna Platform Shopee dan/atau yang memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Shopee dari waktu ke waktu.
- Zakat Fitrah adalah zakat atas individu Muslim yang wajib ditunaikan ketika memasuki bulan Syawal atau setelah berpuasa Ramadhan. Ulama memperbolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah saat masih di awal atau pertengahan bulan Ramadhan walaupun waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati Hari Raya Idul Fitri.
- Mitra Penyalur Zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Rumah Yatim, PPPA Daarul Qur’an.
- Syarat Layanan adalah syarat layanan dari Platform Shopee, Kebijakan Privasi, dan setiap Syarat dan Ketentuan lain terkait dengan Platform Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya, sebagaimana dapat diubah, ditambah dan/atau diperbarui oleh Shopee dari waktu ke waktu.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah yang disediakan pada Platform Shopee, termasuk Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ).
B. KETENTUAN UMUM
- Hubungan hukum terkait dengan Zakat Fitrah (hak dan kewajiban) hanya antara Donatur dan Mitra Penyalur Zakat.
- Periode pembayaran Zakat Fitrah berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 Maret 2025 atau pada hari terakhir Ramadhan sesuai hasil keputusan Sidang Isbat terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri.
- Pembayaran Zakat Fitrah melalui Platform Shopee hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem operasi Android.
- Dengan membayar Zakat Fitrah melalui Platform Shopee, Donatur telah menyetujui bahwa Shopee berwenang untuk menunjuk dan menyalurkan dana Zakat Fitrah kepada mitra penyalur yang ditentukan oleh Shopee.
- Setelah pembayaran Zakat Fitrah, Donatur akan mendapatkan invoice dari Shopee yang dapat dicek di bagian Rincian Pesanan. Invoice tersebut merupakan bukti tanda terima Zakat Fitrah dari Shopee.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transaksi virtual account, Indomaret, Alfamart, dan ShopeePay, kecuali pada tanggal 30 Maret 2025, pembayaran hanya bisa dilakukan melalui ShopeePay.
- Pesanan akan diterima dalam waktu 24 jam setelah pembayaran terverifikasi.
- Shopee berhak membatalkan transaksi jika ditemukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
- Shopee berhak mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku, termasuk memperpanjang/menghentikan promosi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Terakhir diubah: 1 Maret 2025