Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi
Shopee Partner

Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah di Shopee

Syarat dan Ketentuan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah) merupakan bagian dari Syarat Layanan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, terminologi yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap berlaku.

Zakat Fitrah di Shopee tunduk pada Syarat dan Ketentuan di sini. Donatur disarankan untuk membaca dengan seksama karena hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban donatur secara hukum.

Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Anda memberikan persetujuan yang tidak dapat dicabut kembali. Apabila Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, mohon jangan menggunakan layanan ini.

A. DEFINISI     Terminologi dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang mengelola portal situs www.shopee.co.id yakni situs pencarian yang termasuk namun tidak terbatas pada toko atau barang atau jasa yang dijual atau disediakan oleh Donatur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
  2. Platform Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui komputer dan/atau aplikasi berbasis Android atau iOS.
  3. Donatur adalah donatur terdaftar yang melakukan tindakan membuka toko dan/atau melakukan penawaran atas suatu barang dan/atau jasa kepada para pengguna Platform Shopee dan/atau yang memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Shopee dari waktu ke waktu.
  4. Zakat Fitrah adalah zakat atas individu Muslim yang wajib ditunaikan ketika memasuki bulan Syawal atau setelah berpuasa Ramadhan. Ulama memperbolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah saat masih di awal atau pertengahan bulan Ramadhan walaupun waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati Hari Raya Idul Fitri.
  5. Mitra Penyalur Zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan badan resmi yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional, Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Pengurus Yayasan No. 001/YDDR/S-Kuasa/Pengurus/I/2019 tanggal 1 Februari 2019, Yayasan Rumah Zakat Indonesia yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa No. 300/SKS-L/RZ/I/2020 tanggal 2 Januari 2020, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Rumah Yatim yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan Akta Pendirian No. 44 tanggal 20 Juni 2007 dan Lembaga Amil Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) NU Care yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 3 Desember 2018, Yayasan Dompet Sosial Madani Bali yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Notaris Putu Eka Lestary, SH No. 30 Tanggal 18 Februari 2021, PPPA Daarul Qur’an di bawah badan hukum Yayasan Daarul Qur’an Nusantara yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor: 24 tertanggal 11 Mei 2007 oleh Notaris Edi Priyono, S.H. di Jakarta dan Yayasan Yatim Mandiri yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan terdaftar di Depkumham dengan nomor: AHU-2413.AH.01.02.2008.
  6. Syarat Layanan adalah syarat layanan dari Platform Shopee, Kebijakan Privasi, dan setiap Syarat dan Ketentuan lain terkait dengan Platform Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya, sebagaimana dapat diubah, ditambah dan/atau diperbarui oleh Shopee dari waktu ke waktu.
  7. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah yang disediakan pada Platform Shopee, termasuk Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ).


B. KETENTUAN UMUM 

  1. Hubungan hukum terkait dengan Zakat Fitrah (hak dan kewajiban) hanya antara Donatur dan Mitra Penyalur Zakat.
  2. Periode pembayaran Zakat Fitrah berlaku sejak tangga 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 April 2023.
  3. Dengan membayar Zakat Fitrah melalui Platform Shopee, Donatur telah menyetujui bahwa informasi pribadi yang dimasukkan akan diteruskan ke Mitra Penyalur Zakat sebagai bukti pelaporan penyaluran dana yang sudah disumbangkan.
  4. Pembayaran Zakat Fitrah melalui Platform Shopee hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem operasi Android.
  5. Setelah pembayaran Zakat Fitrah, Donatur akan mendapatkan invoice dari Shopee dan bukti penyaluran dana dari Mitra Penyalur Zakat melalui email/SMS yang akan diberikan oleh Mitra Penyalur Zakat.
  6. Pembayaran dapat dilakukan melalui transaksi virtual account, Indomaret, Alfamart, dan ShopeePay.
  7. Pesanan akan diterima dalam waktu 24 jam setelah pembayaran terverifikasi.
  8. Shopee berhak membatalkan transaksi jika ditemukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  9. Shopee berhak mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku, termasuk memperpanjang/menghentikan promosi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Terakhir diubah : 23 Maret 2023

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak