Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi
Shopee Partner

Syarat dan Ketentuan Fidyah di Shopee

Syarat dan Ketentuan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah) merupakan bagian dari Syarat Layanan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, terminologi yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap berlaku.

Fidyah di Shopee tunduk pada Syarat dan Ketentuan di sini. Donatur disarankan untuk membaca dengan seksama karena hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban donatur secara hukum. Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Anda memberikan persetujuan yang tidak dapat dicabut kembali. Apabila Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan, mohon untuk tidak menggunakan layanan ini. A. DEFINISI

Terminologi dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang mengelola portal pencarian yang termasuk namun tidak terbatas pada toko atau barang atau jasa yang dijual atau disediakan oleh Donatur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
  2. Platform Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui komputer dan aplikasi di Android atau iOS.
  3. Donatur adalah donatur yang terdaftar yang melakukan tindakan membuka toko dan/atau melakukan penawaran atas suatu barang dan/atau jasa kepada para Pengguna Platform Shopee dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Shopee dari waktu ke waktu.
  4. Fidyah adalah pengganti ibadah puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya dengan kriteria tertentu: sakit keras, lanjut usia, dan ibu hamil. Fidyah wajib dibayar sejumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan mendistribusikan makanan kepada yang membutuhkan.
  5. Mitra Penyalur Fidyah adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan badan resmi yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional, Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Pengurus Yayasan No. 001/YDDR/S-Kuasa/Pengurus/I/2019 tanggal 1 Februari 2019, Yayasan Rumah Zakat Indonesia yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa No. 300/SKS-L/RZ/I/2020 tanggal 2 Januari 2020, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Rumah Yatim yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan Akta Pendirian No. 44 tanggal 20 Juni 2007, Lembaga Amil Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) NU Care yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 3 Desember 2018, Yayasan Dompet Sosial Madani yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia dengan Akta No. 12 tanggal 13 April 2006, dan PPPA Daarul Qur’an yang didirikan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 367 Tahun 2018.
  6. Syarat Layanan adalah syarat layanan dari Platform Shopee, Kebijakan Privasi, dan setiap Syarat dan Ketentuan lain terkait dengan Platform Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya, sebagaimana dapat diubah, ditambah, atau diperbarui oleh Shopee dari waktu ke waktu.
  7. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Fidyah yang disediakan pada Platform Shopee, termasuk Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ).


B. KETENTUAN UMUM 

  1. Hubungan hukum terkait dengan fidyah (hak dan kewajiban) hanya antara Donatur dan Mitra Penyalur Fidyah.
  2. Periode pembayaran Fidyah berlaku sejak tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022.
  3. Dengan membayar Fidyah melalui Platform Shopee, Donatur telah menyetujui bahwa informasi pribadi yang dimasukkan akan diteruskan ke Mitra Penyalur Fidyah sebagai bukti pelaporan penyaluran dana yang sudah disumbangkan.
  4. Pembayaran Fidyah melalui Platform Shopee hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem operasi Android.
  5. Setelah pembayaran Fidyah, Donatur akan mendapatkan invoice dari Shopee dan bukti penyaluran dana dari mitra penyalur fidyah melalui email/SMS yang akan diberikan oleh Mitra Penyalur Fidyah.
  6. Pembayaran dapat dilakukan melalui transaksi Virtual Account, Indomaret, Alfamart, dan ShopeePay.
  7. Pesanan akan diterima dalam waktu 24 jam setelah pembayaran terverifikasi.
  8. Shopee berhak membatalkan transaksi jika menemukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  9. Shopee berhak mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku, termasuk memperpanjang/menghentikan promo tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak