Sesuai dengan SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021 terkait kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk Mitra Pengemudi transportasi daring saat bertugas, ShopeeFood telah mengajukan STRP secara kolektif untuk seluruh Mitra Pengemudi Shopee di wilayah Jabodetabek.
STRP yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah.
Kunjungi artikel di bawah untuk melihat langsung bagian tertentu dari artikel ini: