Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi

Syarat dan Ketentuan Proteksi Gadget

Selamat datang di Layanan Proteksi Gadget (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Gadget (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT PasarPolis Insurance Broker (“Mitra”) dan PT Asuransi Simas Insurtech (“Mitra Asuransi”).

Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.

Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.shopee.co.id, yakni situs pencarian toko dan Barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang merupakan gadget yang dibeli melalui Situs Shopee dan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra.
  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Shopee.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Shopee.
  6. Proteksi Gadget adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap Gadget yang dibeli oleh Pembeli dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
  7. Mitra adalah PT PasarPolis Insurance Broker dan Afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
  8. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, perusahaan yang bekerjasama dengan  untuk menyediakan Proteksi Gadget pada Situs/Aplikasi Shopee.
  9. Klaim adalah proses pengajuan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
  10. Polis Asuransi/Sertifikat Polis adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Gadget yang menggunakan layanan Proteksi Gadget.
  11. Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  12. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Proteksi Gadget.

Umum

  1. Proteksi Gadget hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Gadget melalui Situs/Aplikasi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Gadget disediakan oleh Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Gadget termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  4. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Gadget hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra Asuransi.
  6. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Gadget termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi.
  7. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.

Pengajuan Layanan Proteksi Gadget

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Gadget dengan mencentang kolom Proteksi Gadget pada halaman checkout atas Gadget yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Gadget ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra guna pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget, Nomor Seri Gadget dan data serta informasi terkait lainnya.
  3. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis melalui Shopee kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat jam) sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Sertifikat akan dikirimkan kepada alamat email Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Gadget

  1. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
  2. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Gadget adalah 12 (dua belas) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
  3. Pembeli yang menggunakan Proteksi Gadget wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
  4. Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Gadget apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  5. Nilai Penggantian: Sesuai harga pasar pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri. Maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis.
  6. Pertanggungan ini memberikan jaminan atas Kerusakan atau Kehilangan pada Obyek Pertanggungan akibat dari:
    1. Kejadian yang Tidak Disengaja; atau
    2. Terkena/Masuknya Cairan; atau
    3. Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan; atau
    4. Gempa Bumi, Volcanic Eruption, Tsunami; atau
    5. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat Orang Lain; atau
    6. Perampokan, Penodongan.
  7. Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:
    1. Obyek Pertanggungan dalam kondisi baru dan orisinil dan dibeli secara online melalui Shopee.
    2. Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh.
    3. Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap.
    4. Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada sertifikat polis.
    5. Memiliki jaminan resmi dari pabrikan.
    6. Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang).
  8. Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  9. Metode Penggantian Kerugian
    1. Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Objek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula).

Metode Penggantian: Biaya perbaikan dari bagian yang rusak.

  1. Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan melebihi harga baru barang sejenis saat terjadinya kerugian).

Metode Penggantian: Harga barang baru saat terjadinya kerugian/kerusakan.

  1. Nilai Risiko Sendiri
    1. Rusak Sebagian: 10% dari besaran klaim, min. Rp100,000.
    2. Rusak Total:10% dari besaran klaim, min. Rp150,000.
    3. Kehilangan : 10% dari besaran klaim, min. Rp300,000.

List jenis Gadget yang dapat dipertanggungkan:

  1. Handphone
  2. Smartphone
  3. Laptop
  4. Wearable Device
  5. Tablet

Pengecualian:
Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

  1. Dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut;
  2. Akibat niat jahat atau tindakan kejahatan Tertanggung;
  3. Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, angkot, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali adanya perusakan atau kekerasan berupa luka badan terhadap Tertanggung;
  4. Karena ditahan disita diambil alih atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib termasuk tapi tidak terbatas oleh Bea Cukai dan Polisi serta Pengadilan;
  5. Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya;
  6. Sewaktu ditinggalkan tanpa ditunggui ditempat umum dan tidak dilakukan pengawasan / penjagaan sebagaimana mestinya atau yang sewajarnya dilakukan;
  7. Karena penipuan, penggelapan, hypnotisme, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercayai oleh Tertanggung;
  8. Karena dirusakkan dengan sengaja oleh perbuatan Pengguna sendiri, keluarga sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;
  9. Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;
  10. Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
  11. Akibat perang (dinyatakan maupun tidak);
  12. Akibat reaksi inti atom dan segala akibat – akibatnya.
  13. Tanpa alasan yang pasti dan jelas;
  14. Kehilangan gadget akibat perampokan yang tidak disertakan dengan pelaporan kepada Kepolisian setempat.
  15. Kehilangan gadget yang tidak dinyatakan merek dan modelnya dalam Surat Keterangan dari Kepolisian.
Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apabila kerugian yang bersifat:
  1. Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.
  2. Penurunan nilai atau harga pasar dari barang yang dibeli;
  3. Kekurangan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada barang yang dibeli;
  4. Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
  5. Kerusakan pada barang oleh karena pemakaian/aus atau karena perubahan dan modifikasi atau perbaikan;
  6. Kerusakan mekanis, elektris, elektronis dan serupa pada barang belanjaan Tertanggung atau barang tidak berfungsi atau tidak dapat dipergunakan semestinya.
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak