Hai, ada yang bisa kami bantu?

Syarat dan Ketentuan Proteksi Elektronik

Proteksi Elektronik oleh PT Asuransi Simas Insurtech


Selamat datang di Layanan Proteksi Elektronik (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Elektronik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Simas Insurtech (“Mitra Asuransi”)


Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.


Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang web portal, yang merupakan pemilik dan pengelola dari situs www.shopee.co.id, yakni situs yang mempertemukan Pembeli dan Penjual untuk melakukan transaksi jual beli.
  2. Situs/Aplikasi adalah versi situs dan/atau aplikasi dari www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah barang elektronik yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Shopee.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan Pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Shopee.
  6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
  7. Proteksi Elektronik adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk menanggulangi risiko penggunaan atas Barang yang dibeli oleh Pembeli, yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan atau penggantian Barang.
  8. Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan Afiliasinya (BWT), perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
  9. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, perusahaan yang bekerjasama dengan untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
  10. Klaim adalah proses pengajuan permintaan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  11. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Gadget yang menggunakan layanan Proteksi Elektronik..
  12. Kebijakan Shopee adalah Kebijakan disini (berikut penambahan atau perubahannya dari waktu ke waktu).
  13. Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  14. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan untuk menggunakan Layanan Proteksi Elektronik.


Ketentuan Umum

  1. Proteksi Elektronik hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Elektronik melalui Situs/Aplikasi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Elektronik disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Elektronik termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  4. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Elektronik hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
  6. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan baik oleh Mitra maupun oleh Mitra Asuransi.
  7. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.
  8. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan. 


Pengajuan Layanan Proteksi Elektronik

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik dengan mencentang kolom Proteksi Elektronik pada halaman checkout atas Elektronik yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi guna pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Elektronik, Nomor Seri Elektronik dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee.
  3. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.


Manfaat dan Cakupan Perlindungan Elektronik

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  3. Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Elektronik jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Elektronik yang telah diterbitkan.
  4. Pertanggungan ini tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  5. Pembeli yang menggunakan Proteksi Elektronik wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra dan Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  6. Nilai Penggantian atas Klaim yang diajukan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan harga pasar pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri dan biaya penyusutan (depresiasi) sebesar 2% (dua persen) per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan. Nilai Penggantian maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis.
  7. Pertanggungan dalam Proteksi Elektronik memberikan jaminan atas kerusakan atau kehilangan pada Barang yang terjadi akibat dari:

a. Kejadian yang tidak disengaja; atau

b. Terkena/masuknya cairan; atau

c. Kebakaran, sambaran petir, ledakan; atau

d. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain; atau

e. Perampokan, penodongan.

  1. Kondisi Barang yang dapat dijaminkan:

a. Barang dalam kondisi baru dan orisinil dan dibeli secara online melalui Shopee;

b. Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh;

c. Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis;

d. Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang)

e. Memiliki jaminan resmi dari pabrikan;

f. Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap.

  1. Batas Wilayah Jaminan: di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. Metode Penggantian Kerugian

  (a) Kondisi:

  1. Kerusakan sebagian (bagian dari Barang yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula) 
  2. Metode Penggantian: Biaya perbaikan dari bagian yang rusak

 (b) Kondisi:

  1. Kerusakan Total (Biaya perbaikan melebihi harga baru barang sejenis saat terjadinya kerugian)
  2. Metode Penggantian: Harga Barang baru saat terjadinya kerugian/kerusakan dikurangi depresiasi sebesar 2% (dua persen) per bulan

10. Nilai Risiko Sendiri : Nihil


Pengecualian Pertanggungan

Mitra dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

  1. Dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut;
  2. Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali ada kekerasan berupa luka badan terhadap Tertanggung;
  3. Sewaktu ditinggalkan tanpa ditunggui di tempat umum dan tidak dilakukan pengawasan / penjagaan sebagaimana mestinya atau yang sewajarnya dilakukan;
  4. Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya:
  5. Karena penipuan, penggelapan, hypnotisme, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercayai Tertanggung;
  6. Karena dirusakkan dengan sengaja oleh perbuatan Pengguna sendiri, keluarga sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;
  7. Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;
  8. Karena ditahan, disita, diambil alih atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib termasuk tapi tidak terbatas oleh Bea Cukai dan Polisi serta Pengadilan;
  9. Akibat niat jahat atau tindakan kejahatan Tertanggung;
  10. Tanpa alasan yang pasti dan jelas;
  11. Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
  12. Akibat perang (dinyatakan maupun tidak);
  13. Akibat reaksi inti atom dan segala akibat - akibatnya;
  14. Proses pengiriman barang dan selama periode pengiriman barang.


Mitra dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apabila kerugian bersifat:

  1. Penurunan nilai atau harga pasar dari barang yang dibeli;
  2. Kerusakan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada barang yang dibeli;
  3. Kerusakan mekanis, elektris, elektronis dan serupa pada barang belanjaan Tertanggung atau barang tidak berfungsi atau tidak dapat dipergunakan semestinya;
  4. Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
  5. Kerusakan pada barang oleh karena pemakaian/aus atau karena perubahan dan modifikasi atau perbaikan;
  6. Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.


Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Elektronik didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. 



Proteksi Elektronik oleh PT Asuransi Umum SeaInsure


Syarat dan Ketentuan Perlindungan Elektronik adalah bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs / Aplikasi Shopee. Penggunaan layanan Proteksi Elektronik tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, & Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan untuk membaca dengan seksama karena dapat berdampak pada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.


Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.


Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang jasa web portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id , yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
  2. Situs/Aplikasi adalah website Shopee www.www.shopee.co.id yang dapat diakses melalui situs desktop dan/atau aplikasi berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang merupakan elektronik yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee dan dilengkapi dengan Proteksi Elektronik yang ditawarkan Mitra Pialang Asuransi.
  4. Pengguna atau anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Shopee.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi Shopee.
  6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
  7. Proteksi Elektronik adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra Asuransi untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
  8. Mitra Pialang Asuransi adalah PT Pialang Asuransi Neksus, perusahaan yang bekerja sama dengan Shopee dan PT Asuransi Umum SeaInsure untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi Shopee.
  9. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Umum SeaInsure, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi Shopee kepada Pembeli melalui Mitra Pialang Asuransi.
  10. Klaim adalah proses pengajuan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra Pialang Asuransi sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
  11. Polis Asuransi/Sertifikat Polis adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Pialang Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Elektronik.
  12. Kebijakan Shopee adalah disini (berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu).
  13. Ketentuan Situs adalah Syarat Layanan Situs/Aplikasi Shopee, Kebijakan Privasi SItus/Aplikasi Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  14. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Proteksi Elektronik.


Umum

  1. Perlindungan Elektronik hanya dapat digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang membeli barang dan memilih layanan Perlindungan Elektronik melalui Situs/Aplikasi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Perlindungan Elektronik disediakan oleh Mitra Pialang Asuransi, dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Elektronik termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  4. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Elektronik hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra Asuransi.
  6. Pengguna setuju untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan pertanggungjawaban, ganti rugi dan ganti rugi dalam bentuk apapun terkait dengan penyelenggaraan layanan Perlindungan Elektronik termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal-hal lain yang dilakukan oleh Mitra Asuransi.
  7. Mitra Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  8. Anda harus membaca dengan teliti Syarat dan Ketentuan Produk ini dan berhak bertanya kepada Mitra Asuransi atas semua hal terkait Syarat dan Ketentuan Produk ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Produk ini merupakan penjelasan singkat dari Produk asuransi barang elektronik dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk ini dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Mitra Asuransi.
  10. Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Ringkasan Informasi Produk dan Layanan serta Syarat dan Ketentuan penutupan Asuransi produk ini, termasuk namun tidak terbatas pada Manfaat, Biaya, Risiko, dan risiko-risiko lain yang dapat menyebabkan batalnya polis dan manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan.
  11. Anda telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan yang diatur terkait penutupan Polis Asuransi serta senantiasa menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Anda menyadari bahwa keterangan yang diberikan pada saat penutupan Asuransi akan digunakan sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum SeaInsure, oleh karenanya keterangan yang Anda sampaikan telah dibuat dengan sejujurnya dan sesuai keadaan yang sebenarnya serta mengetahui tidak kebenarannya dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya setiap klaim oleh PT Asuransi Umum SeaInsure.
  13. PT Asuransi Umum SeaInsure telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk Asuransi ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Anda tetap wajib membaca dan memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan asuransi dan polis.
  15. Anda menyetujui bahwa informasi dan/atau data personal milik Anda akan disampaikan kepada PT Asuransi Umum SeaInsure untuk pelaksanaan layanan produk asuransi dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor KTP, tanggal lahir, dan data serta informasi terkait lainnya.
  16. Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Produk ini dapat dilihat di www.seainsure.co.id. Kebijakan Privasi PT Asuransi Umum SeaInsure dapat dilihat di sini.
  17. Menyetujui untuk menerima Polis, Ringkasan/Ikhtisar Polis, Perubahan Polis, dan dokumen lain terkait Pertanggungan Asuransi (jika ada) dalam bentuk dokumen elektronik (“polis elektronik”) yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail yang terdaftar pada PT Asuransi Umum SeaInsure.
  18. Mitra Asuransi akan menginformasikan segala perubahan sehubungan dengan perubahan–perubahan terhadap manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk jika ada melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  19. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan permintaan dari Mitra Asuransi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.


Pengajuan Layanan Proteksi Elektronik

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik dengan mencentang kolom Proteksi Elektronik pada halaman checkout untuk Elektronik yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra dan/atau Mitra Pialang Asuransi guna pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Elektronik, Nomor Seri Elektronik dan data serta informasi terkait lainnya.
  3. Mitra Pialang Asuransi akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis melalui kepada Shopee lalu kepada Pengguna selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat jam) setelah Pengguna mengkonfirmasi penerimaan Barang. Sertifikat akan dikirimkan ke alamat email Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.


Manfaat dan Cakupan Perlindungan Elektronik

  1. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
  2. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Elektronik adalah:

Manfaat kerusakan sebagian / total yang disebabkan oleh kerusakan fisik, kerusakan akibat cairan, Kebakaran, dan perampokan yang disertai cedera badan selama 1 (satu) tahun sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.

  1. Pembeli yang menggunakan Proteksi Elektronik wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
  2. Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Gadget jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Gadget yang telah diterbitkan..
  3. Nilai Penggantian: Sesuai harga pertanggungan pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri. Maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Asuransi.
  4. Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen Ringkasan Pertanggungan milik Tertanggung, maksimum 1 (satu) tahun.
  5. Perlindungan hanya berlaku untuk pembelian barang baru dan dibeli secara online melalui Shopee platform.
  6. Perlindungan berlaku atas kondisi kerusakan sebagian dan Total, di mana Barang akan mendapatkan penggantian asuransi jika barang mengalami kerusakan/kerugian sebagian atau total.
  7. Segel garansi Barang tidak rusak atau sobek.
  8. Segel stiker Barang tidak rusak atau sobek.
  9. Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
  10. Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
  11. Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap.
  12. Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
  13. Nilai Risiko Sendiri
  14. Kerusakan Total: 10% dari besaran klaim, Jika nilai pertanggungan > Rp 500.000 min. Resiko sendiri Rp 100.000
  15. Kehilangan yang disebabkan oleh perampokan dan disertai cedera badan : 10% dari besaran klaim,Jika nilai pertanggungan > Rp 500.000 min. Resiko sendiri Rp 200.000


Pengecualian:

Mitra Asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebutkan di bawah:


  1. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan, pemogokan kerja dan huru hara yang ditimbulkannya, terorisme. Untuk keperluan pertanggungan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tapi tidak terbatas pada penggunaan cara paksaan atau kekerasan dan/atau ancaman untuk itu, dari seseorang atau sekelompok orang, baik yang bertindak sendirian atau atas nama atau terkait pada suatu organisasi, atau pemerintahan, yang terlibat tujuan-tujuan politis, keagamaan, ideologis atau yang sejenisnya termasuk tujuan untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau untuk membuat masyarakat, atau sebagian dari masyarakat, berada dalam ketakutan.
  2. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari penyitaan, pengambilalihan, penyitaan atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau otoritas publik lainnya, kecuali bila tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan dari operasi pemadaman api atau evakuasi.
  3. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung karena aus dan robek dari Properti yang diasuransikan atau karat, jamur, kerusakan, perubahan warna atau degradasi serupa karena sifat alami dari properti yang diasuransikan, atau kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tikus atau hama.
  4. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari sifat barang itu sendiri dari Properti yang diasuransikan, dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa pengecualian ini tidak berlaku untuk kerugian atau kerusakan seperti yang disebabkan oleh sifat yang melekat yang tidak dapat dideteksi oleh tertanggung. Perwakilan atau setiap orang lain yang menjaga Properti yang diasuransikan untuk dan atas nama Tertanggung meskipun mereka melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar.
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahan bakar nuklir, bahan peledak atau bahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk bahan bakar bekas) atau hal-hal yang terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir seperti itu (termasuk produk fisi), termasuk kerugian atau kerusakan yang timbul secara kebetulan terhadap suatu kecelakaan atau kecelakaan yang disebabkan oleh sifat berbahaya properti tersebut.
  6. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian dari tertanggung. Akan tetapi, Penerima Manfaat, dengan ketentuan bahwa jika kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian Penerima Manfaat, ketentuan ini hanya berlaku untuk bagian ganti rugi yang telah diterima oleh Penerima Manfaat tersebut.
  7. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja dari keluarga tertanggung yang tinggal dengan tertanggung dalam rumah tangga yang sama, dengan ketentuan, bagaimanapun juga bahwa ketentuan ini tidak akan berlaku jika kesalahan yang disengaja itu dilakukan tanpa niat untuk membiarkan Tertanggung memperoleh ganti rugi.
  8. Jika properti yang diasuransikan diproses atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah dimulainya pemrosesan atau sejenisnya, kecuali jika api terjadi karenanya
  9. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami.


Pengecualian Khusus :

Kecuali dinyatakan sebaliknya di sini, Mitra Asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang disebutkan di bawah:


  1. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan kesalahan operasional atau pengerjaan yang salah dalam proses perbaikan, pembersihan atau pekerjaan serupa yang dilakukan terhadap properti yang diasuransikan, kecuali api (tidak termasuk terik) yang berakibat dari sana.
  2. Kerugian atau kerusakan yang dihasilkan dari kerusakan listrik atau mekanis dari properti yang diasuransikan, kecuali kebakaran (tidak termasuk terik) yang berakibat dari sana atau kecuali kerusakan tersebut adalah hasil dari beberapa kejadian yang tidak disengaja yang berasal dari luar.
  3. Kerugian atau kerusakan karena penipuan atau penggelapan.
  4. Kerugian atau kerusakan karena salah meletakkan, salah tempat, atau hilangnya misterius atas Properti yang dipertanggungkan.


Pengecualian Tambahan :

  1. Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada Barang atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
  2. Barang berada dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut termasuk kehilangan Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, angkot, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali adanya perusakan atau kekerasan berupa luka badan terhadap Pengguna sebagai tertanggung;
  3. Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
  4. Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
  5. Kehilangan Barang akibat perampokan yang tidak disertakan dengan pelaporan kepada Kepolisian setempat termasuk yang tidak dinyatakan merek dan modelnya dalam Surat Keterangan dari Kepolisian.
  6. Kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman.
  7. Penurunan nilai atau harga pasar dari Barang termasuk Kekurangan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada Barang;
  8. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh Gross Negligence (kelalaian atau keteledoran atau kecerobohan diluar batas) Tertanggung atau orang yang dipercaya oleh Tertanggung.
  9. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh modifikasi, iklim, cuaca.


Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Elektronik didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.


Terakhir diubah : 8 Juni 2023

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak