Selamat datang di Layanan Proteksi Elektronik (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Elektronik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Simas Insurtech (“Mitra Asuransi”)
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.
Definisi
- Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang web portal, yang merupakan pemilik dan pengelola dari situs www.shopee.co.id, yakni situs yang mempertemukan Pembeli dan Penjual untuk melakukan transaksi jual beli.
- Situs/Aplikasi adalah versi situs dan/atau aplikasi dari www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah barang elektronik yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Shopee.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan Pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Shopee.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
- Proteksi Elektronik adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk menanggulangi risiko penggunaan atas Barang yang dibeli oleh Pembeli, yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan termasuk namun tidak terbatas pada perbaikan atau penggantian Barang.
- Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan Afiliasinya (BWT), perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, perusahaan yang bekerjasama dengan untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
- Klaim adalah proses pengajuan permintaan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Gadget yang menggunakan layanan Proteksi Elektronik..
- Kebijakan Shopee adalah Kebijakan disini (berikut penambahan atau perubahannya dari waktu ke waktu).
- Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan untuk menggunakan Layanan Proteksi Elektronik.
Ketentuan Umum
- Proteksi Elektronik hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Elektronik melalui Situs/Aplikasi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Elektronik disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Elektronik termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Elektronik hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan baik oleh Mitra maupun oleh Mitra Asuransi.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.
- Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
Pengajuan Layanan Proteksi Elektronik
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik dengan mencentang kolom Proteksi Elektronik pada halaman checkout atas Elektronik yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi guna pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Elektronik, Nomor Seri Elektronik dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee.
- Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Manfaat dan Cakupan Perlindungan Elektronik
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi.
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Elektronik jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Elektronik yang telah diterbitkan.
- Pertanggungan ini tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Elektronik wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra dan Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
- Nilai Penggantian atas Klaim yang diajukan oleh Pembeli akan disesuaikan dengan harga pasar pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri dan biaya penyusutan (depresiasi) sebesar 2% (dua persen) per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan. Nilai Penggantian maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis.
- Pertanggungan dalam Proteksi Elektronik memberikan jaminan atas kerusakan atau kehilangan pada Barang yang terjadi akibat dari:
a. Kejadian yang tidak disengaja; atau
b. Terkena/masuknya cairan; atau
c. Kebakaran, sambaran petir, ledakan; atau
d. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain; atau
e. Perampokan, penodongan.
- Kondisi Barang yang dapat dijaminkan:
a. Barang dalam kondisi baru dan orisinil dan dibeli secara online melalui Shopee;
b. Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh;
c. Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Polis;
d. Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang)
e. Memiliki jaminan resmi dari pabrikan;
f. Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap.
- Batas Wilayah Jaminan: di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
- Metode Penggantian Kerugian
(a) Kondisi:
- Kerusakan sebagian (bagian dari Barang yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula)
- Metode Penggantian: Biaya perbaikan dari bagian yang rusak
(b) Kondisi:
- Kerusakan Total (Biaya perbaikan melebihi harga baru barang sejenis saat terjadinya kerugian)
- Metode Penggantian: Harga Barang baru saat terjadinya kerugian/kerusakan dikurangi depresiasi sebesar 2% (dua persen) per bulan
10. Nilai Risiko Sendiri : Nihil
Pengecualian Pertanggungan
Mitra dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
- Dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut;
- Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali ada kekerasan berupa luka badan terhadap Tertanggung;
- Sewaktu ditinggalkan tanpa ditunggui di tempat umum dan tidak dilakukan pengawasan / penjagaan sebagaimana mestinya atau yang sewajarnya dilakukan;
- Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya:
- Karena penipuan, penggelapan, hypnotisme, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercayai Tertanggung;
- Karena dirusakkan dengan sengaja oleh perbuatan Pengguna sendiri, keluarga sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;
- Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;
- Karena ditahan, disita, diambil alih atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib termasuk tapi tidak terbatas oleh Bea Cukai dan Polisi serta Pengadilan;
- Akibat niat jahat atau tindakan kejahatan Tertanggung;
- Tanpa alasan yang pasti dan jelas;
- Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
- Akibat perang (dinyatakan maupun tidak);
- Akibat reaksi inti atom dan segala akibat - akibatnya;
- Proses pengiriman barang dan selama periode pengiriman barang.
Mitra dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apabila kerugian bersifat:
- Penurunan nilai atau harga pasar dari barang yang dibeli;
- Kerusakan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada barang yang dibeli;
- Kerusakan mekanis, elektris, elektronis dan serupa pada barang belanjaan Tertanggung atau barang tidak berfungsi atau tidak dapat dipergunakan semestinya;
- Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
- Kerusakan pada barang oleh karena pemakaian/aus atau karena perubahan dan modifikasi atau perbaikan;
- Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.
Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Elektronik didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna