Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi

Syarat dan Ketentuan Proteksi Elektronik

Selamat datang di Layanan Proteksi Elektronik (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Elektronik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Simas Insurtech (“Mitra Asuransi”).

Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.

Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.shopee.co.id, yakni situs pencarian toko dan Barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang merupakan elektronik yang dibeli melalui Situs Shopee dan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra.
  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Shopee.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Shopee.
  6. Proteksi Elektronik adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap Elektronik yang dibeli oleh Pembeli dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
  7. Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan Afiliasinya (BWT), perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi.
  8. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, perusahaan yang bekerjasama dengan  untuk menyediakan Proteksi Elektronik pada Situs/Aplikasi Shopee.
  9. Klaim adalah proses pengajuan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
  10. Polis Asuransi/Sertifikat Polis adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian Elektronik yang menggunakan layanan Proteksi Elektronik.
  11. Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  12. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Proteksi Elektronik.

Umum

  1. Proteksi Elektronik hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Elektronik melalui Situs/Aplikasi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Elektronik disediakan oleh Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Polis Asuransi/Sertifikat Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Elektronik termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  4. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Elektronik hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra Asuransi.
  6. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi.
  7. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.

Pengajuan Layanan Proteksi Elektronik

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik dengan mencentang kolom Proteksi Elektronik pada halaman checkout atas Elektronik yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Elektronik ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra dan/atau Mitra Asuransi guna pelaksanaan layanan Proteksi Elektronik dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Elektronik, Nomor Seri Elektronik dan data serta informasi terkait lainnya.
  3. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis melalui Shopee kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat jam) sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Sertifikat akan dikirimkan kepada alamat email Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

Manfaat dan Cakupan Perlindungan Elektronik

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
  3. Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Elektronik apabila Pembeli telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  4. Pembeli yang menggunakan Proteksi Elektronik wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
  5. Nilai Penggantian: Sesuai harga pasar pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri dan biaya penyusutan (depresiasi) sebesar 1% (satu persen) per bulan. Maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis.
  6. Pertanggungan ini memberikan jaminan atas Kerusakan atau Kehilangan pada Obyek Pertanggungan akibat dari:
    1. Kejadian yang Tidak Disengaja; atau
    2. Terkena/Masuknya Cairan; atau
    3. Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan; atau
    4. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat Orang Lain; atau
    5. Perampokan, Penodongan."
  7. Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:
    1. Obyek Pertanggungan dalam kondisi baru (brand new) dan orisinil dan dibeli secara online melalui Shopee
    2. Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh
    3. Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada sertifikat polis
    4. Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang)
    5. Memiliki jaminan resmi dari pabrikan
    6. Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap"
  8. Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  9. Metode Penggantian Kerugian
    1. Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Objek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula)

Metode Penggantian: Biaya perbaikan dari bagian yang rusak

  1. Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan melebihi harga baru barang sejenis saat terjadinya kerugian).

Metode Penggantian: Harga barang baru saat terjadinya kerugian/kerusakan dikurangi depresiasi sebesar 1% (satu persen) per bulan.

  1. Nilai Risiko Sendiri: Nihil.

List Barang Elektronik

  1. TV
  2. Monitor / Desktop
  3. Printer
  4. Dispenser Air
  5. Water Purifier
  6. Kompor
  7. Deep Fryer
  8. Alat Masak Khusus (Popcorn Maker, Coffee & Tea Maker, Ice Cream Maker)
  9. Speaker
  10. Media Player
  11. Kipas Angin Listrik
  12. GPS
  13. Kamera Pengintai (CCTV)
  14. AC
  15. Air Cooler
  16. AC Portable
  17. Kulkas
  18. Rice Cooker
  19. Oven
  20. Slow Cooker
  21. Microwave
  22. Juicer
  23. Mixer
  24. Blender
  25. Toaster
  26. Setrika Uap
  27. Mesin Cuci
  28. Alat Pengering Baju
  29. Vacuum Cleaners
  30. Camera

Pengecualian Pertanggungan
Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

  1. Dalam kendaraan bermotor yang tidak ditunggui, kecuali adanya perusakan terhadap kendaraan tersebut;
  2. Dalam kendaraan pengangkutan umum, termasuk taksi, oplet, ojek, bis, kereta api, kapal penumpang dan pesawat terbang, kecuali ada kekerasan berupa luka badan terhadap Tertanggung;
  3. Sewaktu ditinggalkan tanpa ditunggui di tempat umum dan tidak dilakukan pengawasan / penjagaan sebagaimana mestinya atau yang sewajarnya dilakukan;
  4. Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai yang dipekerjakan dan sejenisnya:
  5. Karena penipuan, penggelapan, hypnotisme, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercayai Tertanggung;
  6. Karena dirusakkan dengan sengaja oleh perbuatan Pengguna sendiri, keluarga sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;
  7. Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;
  8. Karena ditahan, disita, diambil alih atau dimusnahkan oleh pihak yang berwajib termasuk tapi tidak terbatas oleh Bea Cukai dan Polisi serta Pengadilan; 
  9. Akibat niat jahat atau tindakan kejahatan Tertanggung;
  10. Tanpa alasan yang pasti dan jelas;
  11. Akibat getaran yang dikarenakan penerbangan pesawat udara melewati kecepatan suara;
  12. Akibat perang (dinyatakan maupun tidak);
  13. Akibat reaksi inti atom dan segala akibat - akibatnya.

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apabila kerugian bersifat:

  1. Penurunan nilai atau harga pasar dari barang yang dibeli;
  2. Kerusakan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada barang yang dibeli;
  3. Kerusakan mekanis, elektris, elektronis dan serupa pada barang belanjaan Tertanggung atau barang tidak berfungsi atau tidak dapat dipergunakan semestinya;
  4. Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
  5. Kerusakan pada barang oleh karena pemakaian/aus atau karena perubahan dan modifikasi atau perbaikan; 
  6. Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak