Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi
Shopee Partner

Syarat dan Ketentuan Program Afiliasi Penjual

Selamat Datang di halaman Program Afiliasi Penjual. Program Afiliasi Penjual adalah sebuah program dimana setiap Penjual yang dapat menjadi Afiliasi Shopee untuk mempromosikan produk yang terdapat di Platform Shopee. Halaman ini adalah syarat dan ketentuan Program Afiliasi Penjual (selanjutnya disebut sebagai "Syarat dan Ketentuan").

 

Dengan berpartisipasi dalam Program (sebagaimana didefinisikan di bawah), Penjual akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan Ketentuan ini merupakan tambahan dari Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya, yang mana Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian darinya – sila baca Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya yang tersedia di Situs, karena keduanya berisi informasi penting mengenai hak dan kewajiban Penjual. Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang tidak didefinisikan di sini, akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Persyaratan Layanan dan/atau Kebijakan Shopee yang berlaku. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Shopee, sesuai dengan Persyaratan Layanan

 

1. DEFINISI

 

1.1    “Afiliasi” berarti setiap individu yang ditunjuk oleh Shopee dan setuju untuk ikut serta dalam Program.

 

1.2    “Akun” berarti akun milik Penjual di setiap Media Penjual.

 

1.3 “Akumulasi Biaya Jasa” berarti akumulasi Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa yang terkumpul dan belum dibayarkan, yang jatuh tempo dan terutang kepada Penjual.
 
1.4 “Tambahan Biaya Jasa” berarti Tambahan Biaya Jasa tambahan selain Biaya Jasa yang dapat diperoleh Penjual untuk program-program tertentu yang diberitahukan secara khusus kepada Penjual.

 

1.5     “Formulir Partisipasi” berarti suatu formulir yang wajib ditandatangani oleh Penjual yang berisikan rincian dan ketentuan lebih khusus atas Program yang hanya berlaku untuk Penjual.

 

1.6     “Jangka Waktu” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Bagian 7.1.

 

1.7    "Kebijakan Shopee" berarti ketentuan penggunaan yang mengatur Platform yang tercantum pada https://help.shopee.co.id/portal/article/73512 (termasuk setiap perubahan dan/atau penambahannya dari waktu ke waktu).

 

1.8    “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:

(a)    Mempromosikan atau berkaitan dengan kegiatan ilegal (obat-obatan terlarang, pengelabuan, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai).

(b)    Mempromosikan atau berkaitan dengan tembakau, perjudian, atau senjata.

(c)    Berkaitan dengan materi pornografi atau cabul.

(d)    Berkaitan dengan gambar kekerasan yang terlalu gamblang atau diperlihatkan dengan jelas.

(e)    Bersifat memfitnah/mencemarkan, tidak pantas, atau tidak senonoh.

(f)        Bersifat diskriminatif atau merupakan "ujaran kebencian", baik ditujukan kepada individu atau kelompok, dan didasari oleh perbedaan ras, jenis kelamin, keyakinan, asal kebangsaan, Penjual agama, orientasi seksual, atau bahasa individu atau kelompok tersebut.

(g)    Mempromosikan atau mengandung virus, cacing komputer, fail rusak, perangkat perusak, perengkahan, atau materi lain yang dimaksudkan untuk atau dapat merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras, atau langkah-langkah pengamanan tidak dapat dioperasikan.

 

1.9    “Media Penjual” berarti semua media pengiklanan, termasuk, namun tidak terbatas pada situs web, aplikasi dan buletin, sub-afiliasi jaringan Penjual, media yang dimiliki dan yang diurus/dikendalikan oleh perantara, yang terdaftar di Program oleh Penjual dan disetujui oleh Shopee.

 

1.10    “Nilai Pembelian Selesai Bersih” berarti total nilai bersih dari Pembelian Selesai selama satu minggu yang dihasilkan melalui Tautan Penjual yang diletakkan pada Media Penjual, dihitung sebagai total nilai Pembelian Selesai dalam satu bulan kalender, tidak termasuk diskon, biaya pengiriman, biaya voucher, dan potongan harga lainnya seperti Koin Shopee.

 

1.11 “Penjual” berarti masing-masing dari Afiliasi atau, Influencer dan atau Partner yang berpartisipasi dan/atau diundang untuk bergabung dalam Program.

 

1.12   “Pembelian Selesai” berarti penyelesaian Transaksi sesuai dengan Kebijakan Shopee, sebagai akibat langsung dari pengaksesan Platform oleh Pembeli melalui Tautan Penjual yang diletakkan pada Media Penjual, dan Pembeli tersebut:

a)    bukan pengguna yang dihasilkan oleh komputer, seperti robot, spider, skrip atau metode tiruan atau penipuan otomatis lainnya agar terlihat seperti seorang individu, orang di kehidupan nyata;

b)    tidak menggunakan bidang yang sudah terisi data/informasi yang relevan oleh sistem;

c)    melengkapi semua informasi yang diperlukan untuk Pembelian Selesai dalam periode waktu yang diberikan oleh Shopee, dan;

d)    tidak ditetapkan di kemudian hari oleh Shopee sebagai penipuan, tidak lengkap, tidak memenuhi syarat atau suatu duplikat.

 

1.13    “Pengguna” berarti setiap pengguna Platform yang terdaftar secara sah, yang meliputi pembeli ("Pembeli") dan penjual ("Penjual") di Platform.

 

1.14 “Penyedia Layanan” berarti penyedia layanan pihak ketiga yang menyediakan platform, layanan atau perangkat lunak yang digunakan oleh Shopee untuk menawarkan Shopee Affiliate Program dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

 

1.15    “Platform” berarti platform yang dioperasikan oleh Shopee, yang mencakup aplikasi seluler Shopee yang tersedia di Apple App Store atau Google Play dan situs web Shopee.

 

1.16    “Produk” berarti setiap barang yang tercantum atau layanan yang ditawarkan di Platform oleh Penjual untuk dijual kepada Pembeli.

 

1.17    “Program” berarti Program Afiliasi Penjual.

 

1.18     “Syarat dan Ketentuan” berarti syarat dan ketentuan Program ini.

 

1.19    “Tautan Penjual” berarti materi iklan yang disediakan oleh Shopee untuk Penjual melalui Program, mencakup gambar, karya seni, teks, fail, URL, dan HTML atau kode Javascript.

 

1.20     “Transaksi” berarti transaksi penjualan dan/atau pembelian Produk yang disepakati antara Pembeli dan Penjual di Platform.

 

2. PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN

 

2.1    Informasi Pendaftaran. Penjual harus memberikan informasi apa pun yang diminta oleh Shopee dalam Formulir Partisipasi, dan harus menjamin kebenaran, keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut untuk keperluan pendaftaran Program. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak akurat atau tidak lengkap yang disampaikan kepada Shopee akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Penjual serta Syarat dan Ketentuan ini. Shopee dapat menerima atau menolak pengajuan yang disampaikan oleh Penjual, atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan apa pun setelah melakukan verifikasi pada Formulir Partisipasi. Shopee akan mengkonfirmasi kepesertaan Penjual setelah seluruh ketentuan dianggap telah terpenuhi. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Partisipasi.

 

Apabila saat mengisi Formulir Pendaftaran Penjual telah menyatakan bahwa Penjual adalah individu dan tidak mengikuti Program mewakili suatu perusahaan atau badan hukum, maka Penjual tidak dapat mengubah keterangan tersebut setelah Formulir Pendaftaran telah diserahkan kepada Shopee dan Penjual terkonfirmasi sebagai peserta Program. 

 

2.2 Penjual yang telah terdaftar di dalam Program ini tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi pada Program Afiliasi untuk Individu sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Program Afiliasi Shopee untuk Individu. Dalam hal terjadinya pelanggaran atas ketentuan ini Shopee berhak untuk tidak membayarkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa, atau menarik kembali Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa yang telah dibayarkan, menangguhkan atau menghapus akun Penjual yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini. 

 

2.3 Pembatasan untuk karyawan Shopee. Dalam setiap waktu, karyawan Shopee tidak diperkenankan untuk mengikuti Program dan menjadi Penjual. Setiap karyawan Shopee yang pernah mengikuti Program tidak akan mendapatkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa.
 
2.4  Penjual hanya boleh menggunakan Akun dengan identitas milik Penjual sendiri. Penjual dilarang untuk dengan sengaja membuat akun dengan tujuan meniru identitas orang lain, grup, atau menggunakan identitas palsu. Dalam hal Penjual melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, maka Shopee berhak untuk tidak membayarkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa, menarik kembali Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa yang telah dibayarkan, menangguhkan dan/atau menghapus akun Penjual, atau menghapus kepesertaan Penjual pada Program.

 

2.5    Lisensi Terbatas. Jika Penjual diterima masuk ke dalam Program, Shopee memberikan kepada Penjual, selama Jangka Waktu, hak non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat dibatalkan, untuk menampilkan Tautan Penjual pada Media Penjualnya dengan biayanya sendiri, semata-mata untuk tujuan keikutsertaan Penjual dalam Program. Penjual dilarang, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee, mengganti atau memodifikasi atau menciptakan karya turunan dari Tautan Penjual atau kekayaan intelektual Shopee. Kecuali secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak ada satu ketentuan pun dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksudkan untuk memberi hak kepada Afiliasi untuk menggunakan kekayaan intelektual Shopee.

 

2.6 Kelayakan. Media Penjual harus tersedia untuk dipublikasikan melalui informasi yang diberikan dalam pengajuan yang disampaikan oleh Penjual untuk bergabung dengan Program. Penjual tidak berhak untuk ikut serta, dan Shopee dapat mengakhiri keikutsertaan Penjual dalam Program, jika Media Penjualnya mengandung Konten yang Dilarang atau konten lain yang dianggap tidak pantas oleh Shopee. Media Penjual mencakup media sosial dan situs web (termasuk, namun tidak terbatas pada, domain situs web / blog, Facebook, Pinterest, dan Twitter) setelah disetujui oleh Shopee ("Media Sosial yang Disetujui"). Media Sosial yang Disetujui harus (i) tidak mengandung merek dagang, nama atau logo Shopee, atau menampilkan konten yang tidak sesuai, dan (ii) jika melalui Facebook, ditampilkan melalui "halaman penggemar" dan tidak melalui "halaman pribadi" sesuai dengan kebijakan pengguna Facebook.
 
2.7 Kepatuhan terhadap Ketentuan Penyedia Layanan. Penjual setuju untuk mematuhi persyaratan layanan tambahan yang mungkin diberlakukan bagi Penjual oleh Penyedia Layanan Shopee pada setiap saat selama keikutsertaan Penjual dalam Program, seakan-akan ia merupakan pihak dalam ketentuan layanan itu sendiri. Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan layanan tambahan tersebut dan Syarat dan Ketentuan ini, maka, Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku.
 
2.8 Dokumen Lainnya. Selain Syarat dan Ketentuan ini, Shopee telah mengatur persyaratan teknis lainnya untuk menjadi partisipasi melalui media komunikasi yang dipilih oleh Shopee, yang akan diberikan kepada Penjual ("Dokumen Lain"). Kapan saja selama berpartisipasi, Penjual setuju dan mengakui bahwa Penjual terikat pada Syarat dan Ketentuan ini dan juga Dokumen Lainnya.

 

3.    KETENTUAN UMUM PROGRAM AFILIASI SHOPEE

 

3.1 Dengan berpartisipasi pada Program, Penjual setuju bahwa Penjual akan membantu kegiatan promosi Produk yang dijual di Platform dengan cara meletakan tautan link Produk pada Tautan Penjual dan mengunggahnya di Media Penjual sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
 
3.2 Shopee akan memberikan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa (sebagaimana relevan) untuk Penjual ketika Penjual mengunggah Tautan Penjual di Media Penjual, dengan cara dan ketentuan yang secara rinci diatur pada Guidelines Shopee Affiliate Program dan tidak bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini, yang kemudian diklik dan/atau diakses oleh Pengguna dan menghasilkan Pembelian Selesai yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Shopee . Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa akan berlaku untuk setiap Pembelian Selesai yang terjadi maksimal 7 hari kalender setelah klik terakhir Pengguna pada Tautan Penjual. Apabila sebelum 7 hari kalender Pengguna melakukan klik atau akses terhadap Tautan Penjual lainnya, maka Penjual yang bersangkutan hanya akan mendapatkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa dari Pembelian Selesai yang terjadi (i) sebelum Pengguna melakukan klik atau akses terhadap Tautan Penjual lainnya (ii) masih dalam jangka waktu 7 hari kalender setelah klik terakhir atas Tautan Penjual dilakukan.
 
 
Penjual wajib secara berkala melakukan pengecekan atas Syarat dan Ketentuan ini serta Guidelines Shopee Affiliate Program untuk mengetahui hal-hal teknis apa saja yang akan berlaku untuk Penjual. Shopee berhak untuk mengubah setiap ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Guidelines Shopee Affiliate Program dengan pemberitahuan kepada Penjual (sesuai dengan ketentuan pada pasal 6.3 Syarat dan Ketentuan ini). Guidelines Shopee Affiliate Program dianggap sebagai bagian dan merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini. 
 
3.3 Shopee berhak untuk meninjau dan/atau menilai Tautan Penjual untuk menentukan apakah Tautan Penjual memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan Shopee melalui Guidelines Shopee Affiliate Program dan halaman Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal terdapat indikasi kuat dan/atau bukti pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini atau Guidelines Shopee Affiliate Program, maka Shopee berhak untuk menahan, tidak membayarkan, dan/atau menarik kembali Tambahan Biaya Jasa dan/atau Biaya Jasa Penjual.
 
3.4 Setelah terdaftar menjadi Penjual, Penjual berhak mengikuti program promosi pendukung lainnya seperti Kreator Shopee Live dan/atau Kreator Shopee Video, atau program lain yang ditentukan oleh Shopee (“Program Pendukung”). Untuk menghindari keraguan-raguan, Program Pendukung hanya dapat diikuti oleh Penjual setelah Penjual terdaftar pada Program dan Shopee akan secara khusus memilih atau mengundang Penjual untuk mengikuti Program Pendukung. Bagi Penjual yang dipilih oleh Shopee untuk mengikuti Program Pendukung,maka Penjual wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan ini, Guidelines Shopee Affiliate Program, dan ketentuan yang diatur secara terpisah untuk Program Pendukung (termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan Kreator Shopee Live dan/atau Kreator Shopee Video).
 
3.5 Dengan berpartisipasi pada Program Penjual setuju dan memahami hal-hal berikut ini:

(a)    Perilaku Bisnis. Penjual tidak dapat mengikat Shopee secara kontraktual atau membuat pernyataan apa pun atas nama Shopee. Penjual tidak akan terlibat dalam perilaku tidak etis, bohong, memperdaya, menyesatkan, atau menipu. Penjual tidak akan mengiklankan bahan, layanan, produk, atau materi yang melanggar undang-undang yang berlaku. Shopee memiliki kebijakan dan wewenang mutlak untuk meminta penghapusan konten, materi, atau media lain apa pun yang ditempatkan atau ditampilkan oleh Penjual berdasarkan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini olehnya, dan Penjual akan segera mengambil tindakan berdasarkan permintaan Shopee tersebut. Penjual setuju bahwa Shopee sepenuhnya berhak memiliki dan mempublikasikan konten apa pun yang mengandung Tautan Penjual yang dipublikasikan oleh Penjual untuk tujuan yang ditetapkan oleh Shopee, termasuk, namun tidak terbatas untuk tujuan promosi, tanpa persetujuan dari Penjual.

 

(b)    Kepatuhan terhadap Undang-Undang dan Ketentuan Penggunaan. Penjual akan memastikan bahwa metode pengunggahan Tautan Penjual, Media Penjual dan penempatan Tautan Penjual mematuhi Syarat dan Ketentuan ini, Guidelines Program Afiliasi Penjual, dan semua undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, serta kriteria atau spesifikasi lain yang ada saat ini, yang disyaratkan oleh Shopee (termasuk pembatasan konten, spesifikasi teknis, persyaratan privasi, persyaratan pengalaman pengguna, dan persyaratan terkait citra Shopee di mata publik).

 

4. BIAYA JASA DAN KETENTUAN PEMBAYARAN
 
4.1 Shopee akan memberikan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa kepada Penjual sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
 
(a) Biaya Jasa akan dibayarkan oleh Shopee kepada Penjual untuk setiap Transaksi yang dihasilkan oleh Pengguna yang melakukan klik pada unggahan Tautan Penjual yang memenuhi setiap ketentuan yang ditentukan oleh Shopee berdasarkan Syarat dan Ketentuan, Guidelines Shopee Affiliate Program, dan berdasarkan diskresi Shopee. Transaksi yang termasuk pada transaksi yang disebutkan pada Bagian 5.2 tidak akan mendapatkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa.

 
(b) Tarif Biaya Jasa akan dihitung sesuai dengan tarif yang tercantum di situs web Platform yang diberitahukan oleh Shopee kepada Penjual, atau sebagaimana disepakati secara terpisah antara Penjual dan Shopee dalam bentuk tertulis (tarif tersebut disebut sebagai "Tarif Biaya Jasa").

 
(c) Biaya Jasa akan dibayarkan oleh Shopee kepada Penjual setiap minggu dan melalui transfer bank ke rekening bank terdaftar milik Penjual. Untuk menghindari keraguan, untuk pembayaran di bawah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah), pembayaran akan dilakukan melalui akun ShopeePay milik Penjual.

 
(d) Penjual memahami bahwa terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022, Shopee akan menyediakan dashboard baru yang akan membuat Tautan baru untuk digunakan oleh Penjual. Mohon diperhatikan bahwa: (a) Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 - 28 Februari 2023, Biaya Jasa akan dibayarkan dari Pesanan yang dihasilkan dari Tautan lama maupun Tautan baru. (b) Mulai dari 1 Maret 2023, Biaya Jasa hanya akan dibayarkan dari Pesanan yang dihasilkan dari Tautan baru. 
 
(e) Untuk tujuan pembayaran Biaya Jasa, Penjual memahami bahwa:

1)   Penjual individu wajib menyerahkan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Shopee untuk tujuan pembayaran Biaya Biaya Jasa. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, dan Pengumuman Kementerian Keuangan No. Peng-6/PJ.09/2024. 
 
2)    Penjual yang merupakan badan usaha atau badan hukum, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (berikut perubahannya dari waktu ke waktu), Penjual wajib menyerahkan salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada Shopee untuk tujuan pembayaran Biaya Jasa.
 

(f)   Apabila Penjual tidak menyerahkan salinan KTP dan/atau NPWP kepada Shopee, Penjual memahami bahwa Shopee tidak dapat memproses pembayaran Biaya Jasa karena pemotongan pajak yang tidak dapat diproses. Oleh karena itu, Penjual diberikan waktu sampai dengan satu bulan untuk melengkapi data pembayaran (KTP dan/atau NPWP) setelah Biaya Jasa dihasilkan dari pesanan Tautan Penjual agar Biaya Jasa dapat diproses. Apabila penjual baru melengkapi data pembayaran (KTP dan/atau NPWP) setelah menghasilkan Biaya Jasa, Penjual memahami bahwa Shopee hanya akan membayarkan Biaya Jasa pada minggu berjalan dan 1 bulan terakhir.
 
Terhadap Penjual yang tidak menyerahkan salinan KTP dan/atau NPWP kepada Shopee, maka Shopee dapat sewaktu-waktu mengambil tindakan yang dianggapnya perlu, termasuk namun tidak terbatas kepada membekukan Akun milik Penjual, sehingga Penjual tidak lagi dapat memperoleh Biaya Jasa dari Tautan Penjual yang dibagikan oleh Penjual.
 
(g)   Dengan tunduk pada ketentuan di Pasal 5 Syarat dan Ketentuan ini, Biaya Jasa hanya akan dibayarkan untuk Transaksi yang berasal dari Tautan Penjual yang secara sah diunggah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Guidelines Program Afiliasi, dan Kebijakan Shopee. Setiap pesanan yang berasal dari sumber yang tidak dapat terlacak oleh Shopee, termasuk namun tidak terbatas yang berasal dari situs periklanan, x rated/ atau situs pornografi (“Sumber Yang Tidak Terlacak”) tidak akan diakui oleh Shopee dan tidak berhak untuk mendapatkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa. Shopee berhak melakukan pengecekan dan mengenakan sanksi kepada Penjual, bahkan sampai membekukan atau menutup akun Penjual baik secara sementara maupun permanen apabila Shopee menemukan adanya pesanan yang masuk dari Sumber Yang Tidak Terlacak.

 

 

4.2 Kecuali ditentukan terpisah dalam Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.

 

4.3 Dengan tunduk pada ketentuan di Pasal 4.2 di atas, Shopee akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas Biaya Biaya Jasa yang diberikan kepada Penjual. Shopee akan memberikan Bukti Potong PPh kepada Penjual sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk kepentingan pemotongan pajak, Shopee akan menggunakan informasi yang tertulis pada KTP dan NPWP untuk kepentingan Perpajakan. Shopee tidak bertanggung jawab atas ketidaksesuaian informasi yang terdapat pada NPWP dengan informasi yang diberikan oleh Penjual di Platform Shopee. Penjual setuju untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Shopee dari dan atas seluruh klaim, denda, tindakan atau tuntutan ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan ketidaksesuaian antara informasi yang terdapat pada NPWP dengan informasi yang diberikan oleh Penjual di Platform Shopee.

 

5.    PELANGGARAN ATAS KETENTUAN PROGRAM AFILIASI

 

5.1 Masing-masing Penjual wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam Syarat dan Ketentuan ini, Guidelines Program Afiliasi Penjual, Kebijakan Shopee, yang sewaktu-waktu dapat diubah dan disesuaikan oleh Shopee dengan pemberitahuan kepada Penjual (sesuai dengan ketentuan pada pasal 6.3 Syarat dan Ketentuan ini).

 

5.2 Transaksi berikut ini adalah Transaksi yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa, yaitu:

(a) transaksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Pembelian Selesai;

(b) transaksi pembelian oleh Penjual sendiri, sekalipun dengan menggunakan Tautan Penjual;

(c) transaksi pembelian oleh Penjual yang dibuat dengan menggunakan Tautan Penjual dari Penjual lainnya;

(d) transaksi penipuan yang diidentifikasi secara manual atau melalui proses pemeriksaan pesanan yang curang oleh Shopee;

(e) transaksi yang dilakukan melalui persekongkolan yang mencakup (i) situasi dimana Penjual terhubung dengan Penjual atau (ii), atau ketika Penjual telah membeli Produk melalui Tautan Penjual Penjual sendiri atau (iii) ketika Penjual membeli Produk melakukan Tautan Penjual yang diunggah Penjual lainnya;

(f)    transaksi yang dibatalkan, tidak lengkap, dikembalikan barangnya atau dikembalikan dananya;

(g) transaksi yang dilakukan dengan cara Penjual mengirimkan Tautan Penjual ke banyak penerima yang tidak relevan atau dengan tujuan spamming, atau yang dihasilkan dengan penggunaan ads, atau pada Media Penjual dengan konten yang tidak relevan dan bukan untuk tujuan promosi;

(h) transaksi yang dilakukan dengan tujuan untuk menjual kembali Produk yang dibeli;

(i)    transaksi yang dilakukan melalui Tautan Penjual yang diletakkan pada Media Penjual yang mengandung Konten yang Dilarang;

(j) transaksi atas Produk yang merupakan/termasuk kategori produk digital berdasarkan kebijakan Shopee;

(k) transaksi yang melanggar Kebijakan Shopee; atau

(l)    transaksi lain yang belum disebutkan di dalam bagian 5.2 ini namun berdasarkan investigasi Shopee ditemukan bahwa Transaksi tersebut terindikasi melanggar, bertujuan untuk menipu dan/atau memanipulasi Pengguna dan/atau Shopee, agar Penjual mendapatkan keuntungan finansial.

 

5.3    Penjual tidak akan, dan tidak akan mengizinkan pihak ketiga mana pun untuk melakukan tindakan-tindakan berikut:

(a) menggunakan akun media sosial Afiliasi lain tanpa persetujuan untuk memenuhi kriteria pendaftaran Program;

(b) menggunakan surel iklan untuk mempromosikan Shopee tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee;

(c) memiliki lebih dari satu akun dengan tujuan curang, tujuan menipu, atau tujuan lain yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan atau Guidelines Seller Affiliate Program dan/atau meletakan Tautan Penjual pada akun Media Penjual milik pengguna yang tidak dilaporkan kepada Shopee;

(d) menggunakan robot atau alat kueri otomatis lainnya, permintaan pencarian yang dihasilkan oleh komputer;

(e) penggunaan secara curang layanan optimasi mesin pencari untuk menghasilkan atau menyembunyikan tayangan, permintaan informasi, klik, atau konversi yang curang atau tidak sah;

(f) mengirimkan pesan atau konten acak dan/atau tidak relevan yang berisi ataupun terkait dengan Tautan Penjual ke banyak penerima yang tidak mempromosikan Produk/toko Penjual (termasuk namun tidak terbatas kepada promosi palsu, berita hiburan dan ulasan produk yang bersifat clickbait) dengan tujuan spamming agar penerima pesan membuka Tautan Penjual atau meletakan Tautan Penjual pada konten yang sama sekali tidak relevan dengan tujuan promosi (clickbait) . Untuk tindakan tersebut, maka Shopee dapat mengirimkan peringatan atau memblokir Penjual, atau tidak membayarkan Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa Penjual;

(g) membagikan Tautan Penjual tanpa konten atau mengirimkan konten berulang/yang sama kepada audiens yang sama;

(h)    mengarahkan atau memanfaatkan kata kunci pemasaran dengan mengoptimasi mesin pencari dan lalu lintas pengiklanan berbasis kata kunci lainnya menggunakan merek Shopee atau label pribadi ke Platform Shopee (dengan kata lain, "Shopee" dan kata-kata serupa lainnya yang dapat menyesatkan seperti Shopee harus dimasukkan sebagai kata kunci negatif/yang dikecualikan) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee;

(i)    menggunakan segala sarana atau format otomatis penggalian, atau metode ekstraksi data lainnya untuk mengakses, meminta, mengambil, atau menggunakan kekayaan intelektual Shopee, termasuk logo, key visual, materi kreatif, dan Informasi Rahasia lainnya dari Platform atau lainnya;

(j)    menggunakan Tautan Penjual pada Media Penjual yang mengandung Konten yang Dilarang, atau di situs torrent atau streaming;

(k) menggunakan Tautan Penjual atau mengiklankan Media Penjual melalui kanal media sosial Shopee atau kanal sosial media Penjual Shopee/Afiliasi lainnya manapun untuk mencuri traffic dan meningkatkan pengunjung; atau

(l)    (jika Penjual adalah suatu jaringan afiliasi) memperantarakan ulang ke jaringan afiliasi lain sebagai sub-afiliasi mereka;

(m) tergabung dengan undian (lotre) atau undian gratis berhadiah dengan Media Penjual; (n) menggunakan iklan berbayar (paid ads) pada sosial media, situs, software digital, atau digital platform lain untuk mempromosikan Tautan Penjual yang bersifat clickbait untuk mendapatkan klik dan pengunjung;

(o) mempromosikan Tautan Penjual melalui metode masking, pengiriman secara massal (blast), penggunaan fitur custom link, atau cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan Shopee, yang sebenarnya bertujuan untuk memanipulasi pengguna atau untuk mendapatkan jangkauan sebesar-besarnya dengan target promosi yang tidak spesifik, tidak jelas, atau tidak relevan demi untuk mendapatkan keuntungan finansial bagi Penjual;

(p) menggunakan dan membagikan konten milik Afiliasi lain sebagai milik sendiri tanpa persetujuan, dan/atau memberikan kredit;

(q) menggunakan segala bentuk iklan atau promosi yang meniru dan/atau menyerupai identitas Shopee; atau

(r) perbuatan-perbuatan lain yang belum disebutkan di dalam bagian 5.3 ini namun berdasarkan investigasi Shopee ditemukan bahwa perbuatan tersebut terindikasi melanggar, bertujuan untuk menipu dan/atau memanipulasi Pengguna dan/atau Shopee, agar Penjual mendapatkan keuntungan finansial.

 

5.4    Cookie. Penjual menjamin akan melakukan pengaturan cookie hanya jika Tautan Penjual tampak di Media Penjual dan pengguna meng-klik secara sukarela dan sadar. Penggunaan lapisan, masking, add-on, iFrames, sembulan/pop-up, pop-under, site-under, iklan yang secara otomatis mengarahkan pengguna ke Platform tanpa peranan atau tindakan pengguna (misalnya klik, sentuh), peletakan cookie di komputer pengguna tanpa sepengetahuan mereka, teknologi untuk melihat berapa banyak jumlah kunjungan, iklan yang menyesatkan yang mengakibatkan terjadinya klik yang menyesatkan, tidak diizinkan dan dilarang keras. Iklan yang mengakibatkan terjadinya instalasi terpaksa (termasuk dimulainya pengunduhan/pengalihan tanpa izin pengguna) aplikasi Shopee sangat dilarang.

 

5.5 Shopee berhak menilai metode promosi, peletakan, pengunggahan, dan penyebaran Tautan Penjual, Transaksi, dan menentukan apakah Penjual melakukan pelanggaran atas Syarat & Ketentuan Program yang telah ditentukan Shopee. Dengan diskresi penuh dari Shopee, Shopee berhak untuk tidak membayarkan dan/atau menarik kembali Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa yang telah dibayarkan apabila Shopee menilai, mempercayai, atau menemukan bukti bahwa Penjual melakukan tindakan-tindakan yang disebutkan pada Pasal 5 ini.

 

6.    TANGGUNG JAWAB DAN HAK SHOPEE

 

6.1 Platform. Shopee akan mengoperasikan dan memelihara Platform. Perubahan terkait fitur atau fungsi Platform tidak akan memengaruhi keabsahan dan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
 
 
6.2 Hak untuk Membatalkan, Menolak, atau Menghapus. Shopee berhak meninjau Media Penjual dan dokumentasi terkait yang disampaikan oleh Afiliasi. Jika menurut penilaian Shopee: (a) Penjual atau Media Penjual melanggar Ketentuan Penggunaan Platform; (b) Penjual melanggar atau mendukung pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku; (c) Penjual melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini; (d) Shopee meyakini bahwa Media Penjual dapat menyebabkan Shopee memikul kewajiban pidana, perdata, atau administratif; atau (e) Media Penjual merupakan atau mengandung Konten yang Dilarang, Shopee dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:

 

(i)        meminta agar Tautan Penjual dan/atau Media Penjual dihapus atau diturunkan segera;

(ii)    meminta Penjual memulihkan pelanggaran, ketidakpatuhan, atau wanprestasi, dalam jangka waktu tertentu;

(iii) denda, tidak melakukan pembayaran, atau menarik kembali pembayaran Biaya Jasa dan/atau Tambahan Biaya Jasa serta tidak akan membebaskan Penjual dari kewajibannya, jika kerugian Shopee melebihi jumlah tersebut, atas setiap pelanggaran yang dilakukan Penjual;

(iv)    mengakhiri partisipasi Penjual pada Program; atau

(v)    menangguhkan atau menutup akun Penjual, baik secara sementara atau selamanya.

 

6.3 Shopee dapat, atas kebijakannya sendiri, memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan dan/atau Guidelines Program Afiliasi Penjual. Jika Shopee memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini dan/atau Program Afiliasi Penjual, Shopee akan melakukan upaya yang wajar untuk memberitahukan pembaruan, perubahan, atau modifikasi tersebut kepada Penjual, termasuk dengan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan dan/atau Guidelines Program Afiliasi Penjual yang telah dimodifikasi tersebut di situs web Platform, melalui surel, atau melalui pesan instan.

 

Penjual harus memeriksa Platform secara berkala untuk melihat pembaruan dan pemberitahuan tersebut. Syarat dan Ketentuan dan/atau Guidelines Program Afiliasi Penjual yang telah dimodifikasi tersebut akan mulai berlaku saat dipublikasikan. Dengan terus menggunakan Tautan Penjual, Penjual setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan dan/atau Guidelines Program Afiliasi Penjual yang telah diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut. Jika Penjual tidak setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan dan/atau Guidelines Program Afiliasi Penjual yang diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut, maka Penjual dapat mengakhiri kepesertaan Penjual pada Program.

 

 

7. INFORMASI RAHASIA

 

7.1 “Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang bersifat rahasia termasuk, namun tidak terbatas pada : 

(a) informasi terkait hak milik suatu pihak dalam Program ini dan/atau Syarat dan Ketentuan yang diungkapkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya dalam bentuk tertulis, gambar, dapat dibaca oleh mesin, atau bentuk berwujud lainnya, dan ditandai sebagai “Rahasia” atau “Hak Milik”, atau dengan cara lain untuk menunjukkan sifat kerahasiaannya;

(b) materi Shopee dan semua informasi pemasaran atau teknis yang bersifat non-publik lainnya, bahkan jika informasi tersebut tidak ditandai sebagai rahasia; dan

(c) semua informasi yang dihimpun atau dikembangkan oleh Shopee mengenai Penggunanya. Informasi Rahasia juga meliputi pengungkapan secara lisan, jika informasi tersebut secara wajar dipahami sebagai rahasia dari konteks pengungkapannya.

 

7.2 Pengecualian. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang:

(a) sudah diketahui oleh publik dan tersedia untuk umum sebelum pengungkapannya oleh pihak pemberi informasi;

(b) menjadi diketahui oleh publik dan tersedia untuk umum setelah pengungkapannya oleh pihak pemberi informasi kepada pihak penerima, yang bukan disebabkan oleh tindakan atau kelalaian pihak penerima;

(c) sudah berada dalam kepemilikan sah pihak penerima pada saat pengungkapan;

(d) diperoleh pihak penerima dari pihak ketiga tanpa melanggar kewajiban kerahasiaan pihak ketiga tersebut;

(e) dikembangkan secara mandiri oleh pihak penerima tanpa menggunakan, atau tanpa rujukan kepada Informasi Rahasia pihak pemberi informasi; atau

(f) diungkapkan oleh pihak penerima sesuai dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pemberi informasi.

 

7.3 Larangan Penggunaan dan Larangan Pengungkapan.

Masing-masing pihak :

(a) akan merahasiakan semua Informasi Rahasia pihak lainnya;

(b) tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun, kecuali atas dasar “kebutuhan untuk tahu” kepada pihak ketiga yang telah menandatangani perjanjian larangan pengungkapan informasi rahasia, yang mengandung ketentuan yang secara substansial bersifat melindungi, sebagaimana syarat-syarat Bagian ini, dan pihak tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis untuk melakukan pengungkapan tersebut dari pihak yang menyediakan Informasi Rahasia; dan

(c) tidak akan menggunakan Informasi Rahasia tersebut kecuali sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya atau penggunaan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

Masing-masing pihak diizinkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia pihak lainnya jika hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang, sepanjang pihak lainnya segera diberikan pemberitahuan secara tertulis mengenai kewajiban tersebut sebelum pengungkapan dan diberikan bantuan dalam memperoleh penetapan yang melindungi informasi tersebut dari pengungkapan kepada publik.

 

 

8. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

 

8.1 Jangka Waktu. Jangka waktu Program untuk Penjual mulai berlaku pada tanggal Shopee menyetujui pengajuan Penjual untuk bergabung dengan Program Afiliasi, dan terus berlaku sampai diakhiri sesuai dengan Bagian 8.2 atau 8.3, atau Formulir Partisipasi (sebagaimana berlaku) ("Jangka Waktu").
 
8.2 Pengakhiran oleh Shopee. Shopee dapat secara sepihak mengakhiri keikutsertaan Penjual dalam Program, Syarat dan Ketentuan ini atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan apa pun yang dianggap pantas oleh Shopee, dengan pemberitahuan tujuh (7) hari sebelumnya dan menonaktifkan Tautan Penjual. Shopee dapat mengakhiri partisipasi Penjual pada Program dengan segera dan tanpa pemberitahuan sebelumnya jika Penjual melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan dan/atau Guidelines Shopee Affiliate Program.
 
8.3 Syarat dan Ketentuan ini akan secara otomatis berakhir segera setelah:

a) pembubaran atau penghentian usaha salah satu pihak, atau diajukannya permohonan insolvensi, penunjukan kurator, atau proses kepailitan atau proses lainnya oleh atau terhadap salah satu pihak, untuk pelunasan utang salah satu pihak; atau

b) terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 12.4) yang terus berlangsung selama lebih dari 30 hari.

 

8.4 Akibat Pengakhiran. Setelah pengakhiran keikutsertaan Penjual dalam Program dan Syarat dan Ketentuan ini karena alasan apa pun, Penjual harus segera menghentikan semua penggunaan Tautan Penjual Shopee, dan akan berhenti menyatakan dirinya sebagai Afiliasi Shopee.

 

8.5 Pengakhiran karena wanprestasi oleh Penjual. Jika Syarat dan Ketentuan ini diakhiri karena wanprestasi yang dilakukan oleh Penjual terhadap kewajibannya sesuai dengan Bagian 8.2 dan 8.3, seluruh jumlah yang terutang kepada Penjual oleh Shopee dapat hangus dan dianggap sebagai denda keterlambatan, tanpa mengabaikan upaya yang dimiliki oleh Shopee untuk menuntut hak-hak lain atau ganti rugi yang tersedia berdasarkan undang-undang yang berlaku.
 
8.6 Keberlakuan Setelah Berakhir atau Diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini. Ketentuan-ketentuan berikut ini akan tetap berlaku walaupun Syarat dan Ketentuan ini berakhir atau diakhiri: Bagian 2, 4, 7, 8, 10, 11, 12 dan ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku walaupun Syarat dan Ketentuan ini berakhir atau diakhiri. Semua kewajiban yang timbul sebelum berakhir atau diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku setelah berakhir atau diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini.

 

9. PERNYATAAN DAN JAMINAN

 

9.1    Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa: (a) Penjual adalah individu yang cakap untuk mengikatkan diri dengan Syarat dan Ketentuan dan Guidelines Program Afiliasi Penjual ini (b) penandatanganan dan penyerahan Syarat dan Ketentuan ini telah diizinkan secara patut dan sah; (c) Syarat dan Ketentuan ini serta Guidelines Program Afiliasi Penjual merupakan kewajiban yang sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan setelah penerimaannya oleh Penjual; dan (d) pihak tersebut akan mematuhi semua undang-undang yang berlaku dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

 

9.2    Pernyataan dan Jaminan oleh Penjual. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa:

a)    penerimaan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan Guidelines Program Afiliasi Penjual tidak akan bertentangan dengan, atau merupakan wanprestasi berdasarkan ketentuan perjanjian, instrumen, putusan, surat keputusan, atau penetapan, statuta, aturan, atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku bagi Penjual;

b)    semua informasi yang diberikan oleh Penjual kepada Shopee adalah informasi yang lengkap, benar, akurat dan terkini, dan bahwa Penjual memiliki hak untuk menjalankan usahanya, termasuk menawarkan produk atau layanannya;

c) tidak ada Media Penjual yang mengandung (i) informasi yang melanggar atau mendukung pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku; (ii) informasi atau dorongan yang bersifat menipu atau memperdayakan; (iii) virus, perangkat perusak, perangkat pengintai, Trojan, pengelabuan, atau kode jahat lainnya yang dapat melanggar atau menggagalkan langkah-langkah pengamanan Platform; (iv) informasi yang memasarkan atau mempromosikan barang tiruan atau palsu atau bisnis ilegal (termasuk aplikasi atau perangkat lunak yang mengandung biaya tersembunyi); (v) segala materi yang melanggar hak pihak ketiga mana pun; atau (vi) materi yang mungkin membahayakan, kasar, pornografi atau cabul, yang mengancam, atau memfitnah.

 

10. GANTI RUGI

 

10.1 Ganti Rugi oleh Penjual. Penjual akan mengganti rugi, melindungi, dan membebaskan Shopee dan afiliasinya serta direktur, pejabat, dan karyawan mereka dari dan terhadap semua klaim, tindakan, kerugian, kewajiban, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara dan biaya hukum lainnya, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari atau sehubungan dengan: (a) pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan Guidelines Program Afiliasi Penjual oleh Penjual; (b) kegagalan Penjual untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Guidelines Shopee Affiliate Program, sesuai dengan undang-undang yang berlaku; (c) pelanggaran terhadap hak pihak ketiga yang terkait dengan Media Penjual atau Tautan Penjual; atau (d) penipuan, kelalaian, atau kesalahan disengaja oleh Penjual.

 

10.2    Prosedur. Shopee akan segera memberi tahu Penjual mengenai klaim sesuai Bagian 10.1, dan akan mengizinkan Penjual untuk menanggung dan mengatur pembelaan terhadap klaim tersebut. Namun, Shopee berhak menggunakan penasihat hukumnya sendiri dan turut serta dalam pembelaan klaim, dengan biaya Penjual seluruhnya. Penjual memiliki wewenang tunggal untuk membela, berkompromi, melunasi, atau menyelesaikan klaim, namun, Penjual tidak akan menyetujui pengaturan atau penyelesaian klaim yang mengakui tanggung jawab atau mengenakan kewajiban pelaksanaan atau pembayaran pada Shopee tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee. Jika para pihak sepakat untuk menyelesaikan klaim, Penjual tidak akan mempublikasikan penyelesaian tersebut tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Shopee.

 

 

11. BATASAN TANGGUNG JAWAB

 

11.1 Pernyataan Penyangkalan Jaminan. SEMUA MATERI SHOPEE DAN TAUTAN TAUTAN PENJUAL DIBERIKAN “SEBAGAIMANA ADANYA.” PENJUAL MENGAKUI DAN MENYETUJUI BAHWA SHOPEE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEGAGALAN TEKNOLOGI ATAU PROSEDUR KEAMANAN. SHOPEE TIDAK MENJAMIN BAHWA MATERI SHOPEE ATAU TAUTAN TAUTAN PENJUAL yang disediakan AKAN TERSEDIA, DAPAT DIAKSES, TIDAK TERGANGGU, AMAN, AKURAT, LENGKAP ATAU BEBAS DARI ERROR, BAHWA CACAT, JIKA ADA, AKAN DIPERBAIKI, ATAU BAHWA SERVER YANG MENYEDIAKAN MATERI ATAU PRANALA TERSEBUT BEBAS DARI VIRUS, CLOCK, TIMER, COUNTER, WORM, PENGUNCI PERANGKAT LUNAK, PERANGKAT DROP DEAD, KUDA TROJAN, ROUTING, TRAP DOORS, TIME BOMB, ATAU KODE, INSTRUKSI, PROGRAM ATAU KOMPONEN BERBAHAYA LAINNYA.
 
11.2 Pernyataan Penyangkalan Ganti Rugi Konsekuensial. SHOPEE TIDAK AKAN, DALAM KEADAAN APA PUN, BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENJUAL ATAS GANTI RUGI KONSEKUENSIAL, INSIDENTAL, KHUSUS, PENGHUKUMAN, ATAU GANTI RUGI YANG BERSIFAT DENDA/MENJERAKAN, YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI YANG DIMAKSUDKAN BERDASARKAN SYARAT DAN KETENTUAN INI, TERMASUK KEHILANGAN KEUNTUNGAN ATAU KERUGIAN USAHA.
 
11.3 Batasan Kewajiban. DALAM KEADAAN APA PUN, SEMUA KEWAJIBAN TOTAL SHOPEE YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN INI (TERMASUK KLAIM JAMINAN), APA PUN FORUMNYA DAN TERLEPAS DARI APAKAH TINDAKAN ATAU KLAIM TERSEBUT DIDASARKAN PADA KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAU LAINNYA, TIDAK AKAN MELEBIHI JUMLAH TOTAL YANG TELAH DIBAYARKAN ATAU HARUS DIBAYARKAN OLEH SHOPEE KEPADA PENJUAL BERDASARKAN SYARAT DAN KETENTUAN INI UNTUK JANGKA WAKTU 6 BULAN SEBELUM ADANYA KLAIM TERSEBUT.

 

11.4    Distribusi Independen atas Risiko. TIAP-TIAP KETENTUAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI YANG MEMBERIKAN BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAU PENGECUALIAN GANTI RUGI ADALAH UNTUK MENDISTRIBUSIKAN RISIKO SYARAT DAN KETENTUAN INI ANTARA PARA PIHAK. PENDISTRIBUSIAN INI MERUPAKAN UNSUR PENTING DARI KESEPAKATAN PARA PIHAK. TIAP-TIAP KETENTUAN INI ADALAH TERPISAH DAN TIDAK BERGANTUNG PADA KETENTUAN LAINNYA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, DAN TIAP-TIAP KETENTUAN INI AKAN BERLAKU BAHKAN JIKA KETENTUAN INI GAGAL MENCAPAI TUJUAN UTAMANYA.

 

12. KETENTUAN LAIN-LAIN

 

12.1    Sub-kontraktor. Shopee dapat menggunakan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Guidelines Program Afiliasi Penjual melalui afiliasi dan sub-kontraktornya (termasuk Penyedia Layanannya). Shopee akan bertanggung jawab atas kepatuhan afiliasi dan sub-kontraktornya tersebut terhadap ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Guidelines Program Afiliasi Penjual.

 

12.2    Kontraktor Independen. Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penciptaan kemitraan, usaha patungan, atau hubungan keagenan atau sebagai pemberian waralaba. Para pihak adalah kontraktor independen dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Para Pihak tidak berwenang untuk mengikat pihak lainnya dengan tanggung jawab atau kewajiban apa pun, atau untuk menyatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.

 

12.3    Siaran Pers. Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau jika diwajibkan oleh undang-undang di suatu yurisdiksi, para pihak tidak akan membuat pengumuman publik atau siaran pers mengenai kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan sebelumnya dari pihak lainnya. Pihak yang diwajibkan oleh undang-undang untuk membuat pengumuman kepada publik mengenai segala hal terkait kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan mencoba meminta dan dengan itikad baik mempertimbangkan umpan balik yang diberikan oleh pihak lainnya mengenai isi pengumuman publik tersebut.

 

12.4    Keadaan Memaksa. Para pihak tidak bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kegagalan atau keterlambatan dalam pemenuhan kewajibannya (selain kewajiban keuangan) berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Guidelines Program Afiliasi Penjual, jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendalinya, termasuk kebakaran, pemadaman listrik, perselisihan perburuhan, perang, perselisihan sipil, atau tindakan pemerintah (termasuk undang-undang atau peraturan baru) atau kelalaian pemerintah (“Keadaan Memaksa”). Batas waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan jangka waktu berlangsungnya peristiwa Keadaan Memaksa tersebut.

 

12.5    Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Dalam hal perselisihan, pertentangan, klaim atau perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul antara para pihak sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Syarat dan Ketentuan ini, atau sehubungan dengan penentuan masalah apa pun yang tunduk pada penentuan obyektif sesuai Syarat dan Ketentuan ini ("Perselisihan"), Perselisihan mana telah diberitahukan secara tertulis oleh satu pihak kepada pihak lainnya ("Pemberitahuan Perselisihan"), para pihak akan berusaha, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya Pemberitahuan Perselisihan oleh satu pihak dari pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut pertama-tama melalui musyawarah antara manajemen senior masing-masing pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, Perselisihan tersebut akan diserahkan dan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Dewan Arbitrase Nasional Indonesia yang dibentuk pada tanggal 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia, sesuai peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang berlaku pada saat itu, yang kata demi kata dianggap dimasukkan dalam pasal ini. Majelis arbitrase terdiri dari tiga (3) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah Bahasa Indonesia.

 

12.6    Pemberitahuan. Semua pemberitahuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus dianggap diberikan pada hari pemberitahuan tersebut diterima, baik melalui kurir ekspres, surel, surat tercatat maupun surat terdaftar melalui pos prabayar, atau faksimili, dan dialamatkan kepada Shopee atau Penjual di alamat mereka masing-masing.

 

12.7    Pengalihan. Penjual dilarang, baik secara sukarela, tanpa sadar atau di luar kehendaknya, maupun demi hukum, mengalihkan haknya atau menyerahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (seluruhnya maupun sebagian), termasuk melalui perubahan kendali langsung maupun tidak langsung, merger (dimana Penjual bisa jadi merupakan entitas yang tetap berdiri atau entitas yang lenyap), atau demi hukum, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee, persetujuan mana dapat ditahan oleh Shopee atas kebijakan mutlaknya. Setiap perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap kendali kepemilikan atau manajemen saham, atau kendali Penjual, dimana Penjual bisa jadi tetap berdiri sebagai entitas maupun tidak, akan dianggap sebagai pengalihan dan penyerahan Syarat dan Ketentuan ini, yang mensyaratkan adanya persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee. Pengalihan oleh Penjual tidak akan membebaskan Penjual dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali Shopee secara tegas menyatakan lain dalam persetujuan tertulisnya. Shopee tidak akan membebaskan Penjual dari tanggung jawabnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali Shopee secara tegas menyatakan lain dalam persetujuan tertulisnya. Shopee dapat secara sukarela, tanpa sadar atau di luar kehendaknya, atau demi hukum, mengalihkan haknya atau menyerahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (seluruhnya maupun sebagian) tanpa persetujuan Penjual. Setiap pengalihan atau penyerahan yang melanggar Bagian 12.7 ini adalah batal demi hukum. Sesuai Bagian 12.7 ini, Syarat dan Ketentuan ini mengikat dan memberi manfaat kepada penerus hak dan penerima pengalihan yang sah dari masing-masing pihak.

 

12.8    Penyampingan. Setiap penyampingan terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau terhadap hak atau pemulihan salah satu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku jika dilakukan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Bagian 12.6. Kegagalan, kelalaian, atau keterlambatan oleh suatu pihak untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau menggunakan hak-haknya atau pemulihan pada setiap saat tidak dapat ditafsirkan sebagai penyampingan terhadap hak-hak pihak tersebut berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan dengan cara apapun tidak akan mempengaruhi keabsahan keseluruhan atau sebagian Syarat dan Ketentuan ini, atau mengurangi hak pihak tersebut untuk mengambil tindakan lanjutan. Penggunaan hak atau pelaksanaan upaya pemulihan oleh salah satu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menghalangi pihak tersebut untuk menggunakan hak atau upaya pemulihan lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau hak atau pemulihan lain yang diberikan kepada pihak tersebut oleh undang-undang.

 

12.9    Keterpisahan Ketentuan. Jika syarat, ketentuan, atau aturan dalam Syarat dan Ketentuan ini dianggap tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat diberlakukan sampai batas tertentu, para pihak akan berusaha dengan itikad baik untuk menyepakati perubahan yang sejauh mungkin akan melindungi maksud yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika para pihak gagal menyepakati suatu perubahan, maka, syarat, ketentuan, atau aturan yang tidak sah tersebut akan dipisahkan dari syarat, ketentuan, dan aturan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan tetap sah dan dapat diberlakukan sejauh diizinkan oleh undang-undang, dan pengadilan akan sedapat mungkin melindungi maksud awal para pihak sehubungan dengan syarat, ketentuan dan aturan yang dipisahkan tersebut.

 

 

12.10    Pemulihan Kumulatif. Penggunaan satu atau sebagian hak atau pemulihan tidak akan menghalangi penggunaan lain atau penggunaan lebih lanjut atas hak atau pemulihan lainnya. Hak dan pemulihan yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari hak atau pemulihan yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan asas keadilan.

 

12.11    Kerahasiaan Syarat dan Ketentuan. Penjual tidak akan mengungkapkan ketentuan Program kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee, kecuali jika pengungkapan tersebut diwajibkan oleh undang-undang yang berlaku.

 

12.12 Salinan. Syarat dan Ketentuan ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan, yang masing-masing akan dianggap sebagai asli dan kesemuanya secara bersama-sama merupakan perjanjian yang satu dan sama.
 
12.13 Judul. Judul-judul digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-mata sebagai rujukan, dan tidak akan dipertimbangkan saat menafsirkan Syarat dan Ketentuan ini.
 
12.14 Integrasi. Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara para pihak berkenaan dengan pokok permasalahan dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan menggantikan semua komunikasi, pernyataan, kesepahaman dan kesepakatan sebelumnya antara para pihak, yang dibuat secara lisan maupun tertulis, sehubungan dengan pokok permasalahan tersebut. Tidak ada syarat, ketentuan, atau aturan pesanan pembelian, pengakuan, atau bentuk bisnis lain yang dapat digunakan oleh salah satu pihak sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan memengaruhi hak, tanggung jawab, atau kewajiban para pihak berdasarkan, atau mengubah Syarat dan Ketentuan ini, tanpa menghiraukan kegagalan pihak penerima untuk menolak syarat, ketentuan, atau aturan ini.
 
Terakhir diperbarui: 2 April 2024

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak