1.DEFINISI
1.1 “Iklan” berarti setiap iklan yang ditempatkan terkait berdasarkan Perjanjian.
1.2 “Biaya Iklan” memiliki arti yang dinyatakan dalam Pasal 3.1.
1.3 “Pengiklan” adalah Pelanggan atau entitas yang diidentifikasikan dalam Perjanjian yang mana Pelanggan tersebut adalah Penjual Kembali / Reseller.
1.4 “Materi Iklan” adalah setiap materi iklan dan konten terkait yang disediakan oleh atau atas nama Pelanggan, termasuk grafik, karya seni, teks, dokumen, URL, dan kode komputer.
1.5 “Target Iklan” adalah merek, produk, dan layanan subjek yang dipromosikan oleh Pengiklan melalui Materi Iklan, termasuk situs web, aplikasi, permainan, barang berwujud, dan kelompok jaringan sosial.
1.6 “Perjanjian Tertulis Layanan Iklan” adalah formulir pemesanan penggunaan jasa yang ditandatangani oleh Pelanggan sehubungan dengan penyediaan layanan Iklan, khusus untuk Pelanggan yang memilih metode pembayaran menggunakan Manual Top-Up.
1.7 “Perjanjian Elektronik Layanan Iklan” adalah perjanjian elektronik yang dibuat oleh Pelanggan dan Shopee sehubungan dengan penyediaan layanan Iklan, khusus untuk Pelanggan yang memilih metode pembayaran menggunakan Kredit yang Masih Ada yang dapat diakses melalui link berikut ini https://shopee.co.id/program/form/935.
1.8 “Perjanjian” adalah Perjanjian Tertulis Layanan Iklan atau Perjanjian Elektronik Layanan Iklan, sesuai dengan konteksnya.
1.9 “Potongan yang Berlaku” adalah pajak dan biaya yang berlaku untuk Deposit.
1.10 “Deposit” memiliki arti yang dinyatakan dalam Pasal 3.1.
1.11 “Jangka Waktu Awal” memiliki arti yang dinyatakan dalam Halaman Awal.
1.12 “Halaman Arahan” adalah halaman web pertama ke mana seorang Pengguna diarahkan setelah mengklik Materi Iklan manapun.
1.13 “Media” adalah setiap media (termasuk Platform) dan inventaris iklan yang dapat diakses oleh Shopee.
1.14 “Platform” adalah setiap platform yang dioperasikan oleh Shopee dan dipilih oleh Pelanggan dalam Perjanjian untuk menempatkan suatu Iklan.
1.15 “Konten yang Dilarang” adalah setiap konten atau istilah yang:
a) mempromosikan atau terkait dengan aktivitas-aktivitas illegal (obat-obatan terlarang, kejahatan pencurian identitas di dunia maya / phishing, terorisme, aktivitas kriminal, kontes, skema piramida, atau surat berantai).
b) mempromosikan atau terkait dengan tembakau, perjudian, atau senjata.
c) terkait dengan pornografi atau bahan cabul (tidak senonoh).
d) terkait dengan konten yang terlalu vulgar atau kekerasan eksplisit.
e) melecehkan nama baik
f) merupakan “pidato kebencian”, yang ditujukan kepada individu atau kelompok, dan baik berdasarkan ras, jenis kelamin, kepercayaan, asal Negara, afiliasi agama, orientasi seksual, maupun bahasa dari individu atau kelompok tersebut.
g) mempromosikan atau mengandung virus, cacing komputer, berkas terkorupsi, rengkah / cracks atau bahan lainnya yang ditujukan untuk atau dapat merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras, atau langkah-langkah keamanan dari Penerbit, pengguna, atau pihak ketiga lainnya tidak dapat dioperasikan.
1.16 “Jangka Waktu Perpanjangan” memiliki arti yang dinyatakan dalam Pasal 7.1.
1.17 “Jangka Waktu” memiliki arti yang dinyatakan dalam Pasal 7.1.
1.18 “Ketentuan Penggunaan” adalah ketentuan penggunaan yang mengatur Platform, termasuk pedoman-pedoman tambahan yang diwajibkan atau diperbarui oleh Shopee dari waktu ke waktu.
2. PENEMPATAN IKLAN
2.1 Kewenangan. Pelanggan memberikan Shopee dan afiliasinya, dan pihak ketiga yang secara khusus bekerja sama dengan Shopee untuk menyediakan Iklan, suatu lisensi non-eksklusif, di seluruh dunia, dibayar secara penuh untuk menggunakan, melaksanakan, menggandakan, menampilkan, mengirimkan, dan mendistribusikan Materi Iklan pada Media yang dipilih sehubungan dengan Perjanjian.
2.2 Manajer Akun. Manajer Akun yang disebutkan pada Halaman Awal akan menjadi pihak pertama yang dihubungi untuk membantu Pelanggan dengan berbagai kegiatan operasional berdasarkan Perjanjian.
2.3 Penyampaian Materi Iklan. Pelanggan akan menyampaikan kepada Shopee melalui alamat surel pengiriman materi yang disebutkan dalam Perjanjian, seluruh Materi Iklan dan Halaman Arahan terkait untuk setiap Iklan dalam batas waktu pengiriman yang disebutkan dalam Perjanjian. Apabila Materi Iklan atau Halaman Arahan tidak disediakan sehubungan dengan Perjanjian, Shopee tidak menjamin dapat mengirimkan Iklan yang sesuai pada saat tanggal peluncuran Iklan yang dinyatakan Perjanjian.
2.4 Pembatalan dan Perintah Perubahan. Shopee dapat membatalkan Perjanjian kapanpun. Pelanggan dapat membatalkan Perjanjian kapanpun, yang mana pembatalan tersebut akan berlaku tiga Hari Kerja setelah diterimanya permohonan pembatalan secara tertulis oleh Pelanggan kepada Shopee. Pelanggan tetap wajib membayar Biaya Iklan (dan pajak yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pemesanan Pemasangan Iklan) yang berasal dari Iklan-Iklan yang telah disediakan sebelum pembatalan berlaku. Tidak lebih dari tiga hari kerja sebelum tanggal peluncuran suatu Iklan, apabila Pelanggan memohon perubahan terhadap Perjanjian yang berlaku dan Shopee menyetujui permohonan tersebut, Shopee akan menyiapkan Perjanjian yang telah direvisi, yang juga mencakup pengaturan harga. Perjanjian yang telah direvisi dapat menghambat peluncuran Iklan dan tidak akan berlaku sampai Pelanggan melaksanakan dan mengirimkan Perjanjian yang telah direvisi kepada Shopee dalam batas waktu ke alamat surel yang ditentukan pada Perjanjian yang telah direvisi.
3. KETENTUAN BIAYA IKLAN DAN PEMBAYARAN
3.1 Biaya Iklan. Setelah Perjanjian ditandatangani, Pelanggan wajib membayar biaya iklan untuk (“Biaya Iklan”). Seluruh Biaya Iklan tidak dapat dikembalikan. Pembayaran dilakukan melalui metode pembayaran yang disepakati oleh Para Pihak.
3.2 Tagihan Biaya Iklan. Apabila dibutuhkan, setelah diterimanya Perjanjian Tertulis Layanan Iklan yang telah ditandatangani oleh Shopee, Shopee akan menerbitkan suatu tagihan biaya kepada Pelanggan yang mencakup Biaya Iklan dan pajak yang berlaku.
3.3 Apabila Pelanggan terlambat atau lalai untuk melakukan pembayaran atas Layanan Iklan Berbayar dengan tepat waktu bahkan setelah Shopee memberikan peringatan kepada Pelanggan, Pelanggan memahami bahwa Shopee berhak, dan Pelanggan memberikan kuasa kepada Shopee untuk, melakukan setiap upaya yang dibutuhkan oleh Shopee untuk mendapatkan pembayaran atas Pesanan, termasuk namun tidak terbatas untuk (i) membekukan Akun Pelanggan untuk sementara atau seterusnya sampai Shopee mendapatkan pembayaran penuh atas Pesanan, (ii) menahan setiap pembayaran kepada Pelanggan (apabila ada), (iii) melakukan pendebetan saldo Dompet Penjual milik Pelanggan sesuai dengan jumlah pembayaran yang belum Pelanggan lunasi, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang dapat dilakukan oleh Shopee untuk mendapatkan pembayaran sepanjang diizinkan oleh hukum sesuai dengan standar prosedur yang berlaku di Shopee.
4. TANGGUNG JAWAB PELANGGAN
4.1 Perilaku Bisnis. Pelanggan tidak secara kontrak mengikat Shopee atau membuat pernyataan apapun kepada pengiklannya atas nama Shopee. Pelanggan tidak akan melakukan perilaku amoral, palsu, menipu, menyesatkan, atau curang, termasuk membuat pernyataan keliru bahwa situs web miliknya adalah situs web resmi untuk Media manapun. Pelanggan wajib memastikan kebenaran dan keakuratan atas (a) seluruh Target dan (b) harga, janji, hadiah, dan penghargaan yang dijelaskan dalam seluruh Materi Iklan. Pelanggan tidak akan mengiklankan hal-hal, layanan, produk, atau materi yang melanggar hukum yang berlaku.
4.2 Hubungan dengan Pengiklan. Apabila Iklan yang disebutkan dalam Perjanjian dibuat oleh Pelanggan atas nama Pengiklan, Pelanggan dilarang membuat komitmen atau menimbulkan kewajiban-kewajiban atas nama Shopee tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee.
4.3 Kepatuhan dengan Hukum dan Ketentuan Penggunaan. Pelanggan akan memastikan bahwa Materi Iklan, seluruh Halaman Arahan, dan penempatan dari setiap Iklan mematuhi seluruh hukum yang berlaku dalam wilayah yurisdiksi sesuai penempatan Iklan dan lokasi Pelanggan dan Pengiklan atau menyediakan barang dan jasa, Ketentuan Penggunaan, dan kriteria yang ada lainnya atau spesifikasi yang diwajibkan oleh Shopee (termasuk batasan konten, spesifikasi teknis, persyaratan privasi, persyaratan pengalaman pengguna, dan persyaratan-persyaratan mengenai citra publik dari Shopee).
4.4 Halaman Arahan. Sehubungan dengan setiap Halaman Arahan, Pelanggan akan memastikan bahwa (a) konten dari setiap Halaman Arahan pada pokoknya sama seperti Halaman Arahan yang sebelumnya dikirimkan kepada Shopee; dan (b) tautan untuk setiap Halaman Arahan tetap statis dan tidak terpengaruh oleh waktu kunjungan, alamat IP, lokasi geografis, atau variabel-variabel lainnya.
4.5 Penggunaan yang Dilarang. Pelanggan tidak akan, dan tidak akan mengizinkan pihak ketiga manapun untuk: menggunakan robot atau alat pertanyaan otomatis / automated query tools lainnya, permohonan pencarian yang dihasilkan komputer / computer generated search requestsi, atau penggunaan yang curang dari layanan optimisasi mesin pencari / search engine optimization services untuk menghasilkan atau menyembunyikan impresi, pertanyaan, klik, atau konversi yang curang atau tidak sah; atau (b) menggunakan alat-alat otomatis manapun, bentuk pengungkapan, atau metode ekstraksi data lainnya untuk mengakses, mempertanyakan, mengumpulkan, atau menggunakan informasi yang terkait dengan periklanan Shopee dari Platform tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee.
5. TANGGUNG JAWAB DAN HAK SHOPEE
5.1 Platform. Shopee akan mengoperasikan dan menjaga Platform. Perubahan sehubungan dengan fitur-fitur atau fungsionalitas dari suatu Platform tidak akan memengaruhi keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian.
5.2 Hak untuk Membatalkan, Menolak, atau Menghapus. Shopee berhak untuk mengulas setiap Materi Iklan dan dokumentasi terkait yang dikirimkan oleh Pelanggan dan Pengiklan. Apabila, dalam penilaian pribadi Shopee: (a) setiap Materi Iklan atau Target Iklan melanggar Ketentuan Penggunaan Platform; (b) Pelanggan melanggar atau mendorong pelanggaran atas hukum yang berlaku; (c) Pelanggan menciderai kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian (termasuk kegagalan dalam membayar Biaya-Biaya Iklan); (d) setiap Pengiklan melanggar atau mendorong pelanggaran atas hukum yang berlaku; (e) Shopee yakin bahwa setiap Materi Iklan, Target Iklan, atau Halaman Arahan dapat membuat Shopee dikenai tanggung jawab kriminal, sipil, atau administratif atau, (f) setiap Materi Iklan atau Target Iklan merupakan Konten yang Dilarang, Shopee dapat mengambil satu atau lebih dari langkah-langkah berikut:
(i) menolak, menghapus, menghentikan, atau memutuskanpengiriman Iklan;
(ii) mewajibkan Pelanggan atau Pengiklannya untuk memperbaiki pelanggaran, ketidakpatuhan, atau cidera yang dilakukannya dalam periode waktu yang ditentukan;
(iii) untuk setiap pelanggaran, membebankan denda pada Pelanggan atau mengurangi jumlah yang diDepositkan pada Shopee sebagai ganti rugi yang dilikuidasi, yang mana denda atau pengurangannya tersebut tidak akan membebaskan Pelanggan dari tanggung jawab apabila kerugian Shopee melebihi jumlah tersebut; atau
(iv) mengakhiri Perjanjian.
5.3 Perubahan terhadap Ketentuan Penggunaan. Shopee dapat, berdasarkan kebijakannya, memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Ketentuan Penggunaan, termasuk persyaratan-persyaratan kelayakan bagi Pengiklan (misalnya, individu atau badan hukum), kategori-kategori produk atau layanan yang dilarang yang mungkin diiklankan, standar-standar ulasan Materi Iklan, kewajiban pembayaran, ruang lingkup ulasan informasi akses, biaya-biaya tambahan, dan pengesampingan terkait dengan industri-industri tertentu. Apabila Shopee memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Ketentuan Penggunaan Platform, Shopee akan membuat upaya-upaya wajar untuk memberitahukan Pelanggan atas pembaruan, perubahan, atau modifikasi, termasuk dengan mempublikasikan Ketentuan Penggunaan yang dimodifikasi pada situs web Platform, melalui surel, atau melalui pesan singkat. Pelanggan dapat mengecek Platform secara berkala atas pembaruan dan pemberitahuan tersebut. Ketentuan Penggunaan yang dimodifikasi berlaku pada saat publikasi. Dengan menandatangani Perjanjian, Pelanggan sepakat untuk terikat dengan Ketentuan Penggunaan yang diperbarui, diubah, atau dimodifikasi. Apabila Pelanggan tidak sepakat untuk terikat dengan Ketentuan Penggunaan yang diperbarui, diubah, atau dimodifikasi, Pelanggan wajib mengakhiri Perjanjian sesuai dengan Pasal 7.
6. INFORMASI RAHASIA
6.1 “Informasi Rahasia” adalah: (a) setiap informasi kepemilikan dari suatu Pihak terhadap Perjanjian yang diungkapkan oleh satu pihak kepada yang lain yang berupa tulisan, grafik, mesin pembaca, atau bentuk berwujud lainnya dan ditandai “Rahasia” atau “Hak Milik” atau dalam cara lainnya untuk menunjukkan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia; (b) materi-materi dan seluruh informasi teknis atau pemasaran non-publik lainnya milik Shopee, bahkan jika tidak ditandai sebagai rahasia; dan (c) seluruh informasi yang dikumpulkan atau dikembangkan oleh Shopee mengenai pelanggannya. Informasi Rahasia juga mencakup pengungkapan secara lisan apabila informasi tersebut akan secara wajar dipahami bersifat rahasia dari konteks pengungkapan.
6.2 Pengecualian. Informasi Rahasia tidak akan mencakup informasi yang: (a) sebelumnya diketahui secara luas dan sebelumnya dibuat tersedia secara umum sebelum waktu pengungkapan oleh pihak yang mengungkapkan; (b) menjadi diketahui secara luas dan tersedia secara umum setelah pengungkapan oleh pihak yang mengungkapkan kepada pihak penerima melalui tindakan pihak penerima baik secara langsung maupun tidak langsung; (c) sudah dalam kepemilikan hukum pihak penerima pada saat pengungkapan; (d) didapatkan oleh pihak penerima dari pihak ketiga tanpa menciderai kewajiban kerahasiaan dari pihak ketiga tersebut; (e) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima tanpa menggunakan atau mengacu pada Informasi Rahasia milik pihak pengungkap; atau (f) diungkapkan oleh pihak penerima sesuai dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pengungkap.
6.3 Non-Penggunaan dan Non-Pengungkapan. Masing-masing pihak akan: (a) merahasiakan seluruh Informasi Rahasia milik pihak lain; (b) tidak mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga manapun, kecuali atas dasar “perlu tahu” kepada pihak ketiga yang telah menandatangani suatu perjanjian kerahasiaan yang mengandung ketentuan-ketentuan yang pada pokoknya sama melindungi seperti ketentuan dalam Bagian ini dan pihak tersebut telah mendapatkan persetujuan tertulis untuk pengungkapan tersebut dari pihak yang menyediakan Informasi Rahasia; dan (c) tidak menggunakan Informasi Rahasia tersebut kecuali sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya atau hak-haknya berdasarkan Perjanjian. Masing-masing pihak diizinkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia milik pihak lain apabila diwajibkan oleh hukum sepanjang pihak lain diberikan pemberitahuan tertulis secepatnya atas kewajiban tersebut sebelum pengungkapan dan bantuan dalam mendapatkan suatu perintah yang melindungi informasi tersebut dari pengungkapan publik.
7. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
7.1 Jangka Waktu. Perjanjian berlaku pada: (i) Tanggal Efektif yang disebutkan di dalam Perjanjian Tertulis Layanan Iklan sampai dengan tanggal yang disebutkan di Halaman Awal,khusus untuk Pelanggan yang memilih Pembayaran Biaya Iklan dengan metode pembayaran Manual Top-Up ; atau (ii) pada tanggal yang diperjanjikan oleh Pelanggan dan Shopee melalui Perjanjian Elektronik Layanan Iklan. Kecuali diakhiri lebih cepat sehubungan dengan Pasal 7.2 atau salah satu pihak memberitahukan pihak lain atas keputusannya untuk tidak memperpanjang Perjanjiantidak lebih dari 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang sedang berlangsung, Perjanjianakan secara otomatis diperpanjang untuk periode satu tahun berikutnya (masing-masing disebut “Jangka Waktu Perpanjangan”, dan bersama dengan Jangka Waktu Awal,disebut “Jangka Waktu”).
7.2 Pengakhiran. Perjanjian akan berakhir secepatnya setelah:
a) Perjanjian Tertulis Layanan Iklan dari kedua pihak;
b) pembubaran atau penghentian bisnis dari salah satu pihak, atau institusi oleh atau terhadap salah satu pihak atas kepailitan, keadaan dalam pengawasan kurator, atau proses kepailitan atau tindakan hukum lainnya untuk penyelesaian utang milik salah satu pihak; atau
c) terjadinya suatu kejadian Keadaan Kahar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 11.4) yang berlangsung lebih dari 30 hari.
7.3 Pengahiran karena Sebab Tertentu. Selanjutnya, salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian secepatnya apabila pihak lain tidak memperbaiki pelanggaran material dalam Perjanjian dalam waktu 30 hari kerja dari diterimanya pemberitahuan tertulis atas pelanggaran material tersebut dari pihak yang tidak melanggar.
7.4 Pengakhiran oleh Shopee. Shopee dapat mengakhiri Perjanjian seluruhnya kapanpun tanpa sebab dengan memberikan pemberitahuan tertulis 60 hari sebelumnya kepada Pelanggan.
7.5 Akibat Pengakhiran. Apabila Perjanjian diakhiri disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan Pelanggan atas kewajiban-kewajibannya sehubungan dengan Bagian 5.2 (f)(iv) dan 7.3, seluruh jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan kepada Shopee dapat ditebus sebagai ganti rugi yang dilikuidasi tanpa mengesampingkan jaminan perlindungan Shopee untuk hak dan upaya perbaikan lainnya yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku.
7.6 Ketetapan berlaku. Ketentuan-ketentuan berikut ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya jangka waktu Perjanjian: Bagian 1, 3, 7, 7.5, 7.6, 9, 10, 11, dan ketentuan lainnya yang, berdasarkan sifatnya, dimaksudkan untuk tetap berlaku. Seluruh tanggung jawab yang terakumulasi sebelum pengakhiran atau berakhirnya jangka waktu akan berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
8. PERNYATAAN DAN JAMINAN
8.1 Pernyataan dan Jaminan Bersama. Setiap pihak menyatakan dan menjamin bahwa: (a) Perjanjian telah diorganisasi, secara sah ada, dan berlaku dalam yurisdiksi dimana perjanjian dibentuk; (b) penandatangan, persetujuan, dan penyerahan Perjanjian telah sepatutnya dan secara sah diberi kewenangan; (c) Perjanjian membentuk suatu kewajiban yang sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan setelah ditandatangani atau disetujui; dan (d) Perjanjian akan mematuhi seluruh hukum yang berlaku dalam pelaksanaannya berdasarkan Perjanjian.
8.2 Pernyataan dan Jaminan oleh Pelanggan. Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa:
a) penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan dari Perjanjian tidak akan berlawanan dengan atau membentuk suatu kelalaian berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam setiap perjanjian, instrumen, penilaian, putusan, atau perintah, undang-undang, aturan, atau peraturan pemerintah manapun yang berlaku terhadap Pelanggan;
b) seluruh informasi yang diberikan Pelanggan kepada Shopee, termasuk, apabila berlaku, informasi yang diberikan atas nama Pengiklan, lengkap, benar, akurat, dan mutakhir, dan setiap Pengiklan yang diwakili oleh Pelanggan (apabila berlaku), berhak untuk melaksanakan bisnisnya, termasuk menawarkan produk atau layanannya;
c) materi Iklan yang dikirimkan oleh Pelanggan adalah benar dan akurat;
d) setiap Pengiklan berhak atau memiliki wewenang untuk menggunakan, memasarkan, dan mempromosikan Halaman Arahan dan Target Iklan yang berlaku, dan penggunaan, pemasaran, dan promosi dari Halaman Arahan dan Target Iklan tersebut sehubungan dengan Perjanjian mematuhi seluruh hukum yang berlaku;
e) Materi Iklan, Halaman Arahan, atau Target Iklan tidak mengandung (i) informasi yang melanggar atau mendukung pelanggaran atas setiap hukum yang berlaku; (ii) informasi atau insentif curang atau menipu; (iii) virus, program yang ditujukan untuk merusak sistem komputer / malware, perangkat pengintai / spyware, Trojan, kejahatan pencurian identitas di dunia maya, atau kode program perusak sistem komputer lainnya yang dapat melanggar atau menghalangi langkah keamanan Platform; (iv) pemasaran informasi atau mempromosikan barang-barang palsu atau tiruan atau bisnis illegal (termasuk aplikasi atau perangkat lunak yang mengandung biaya-biaya tersembunyi); (v) setiap materi yang melanggar hak-hak pihak ketiga manapun; atau (vi) materi yang dapat membahayakan, bersifar kasar, pornografi atau cabul, mengandung ancaman, atau melecehkan nama baik; dan
f) pelanggan memiliki seluruh hak-hak yang dibutuhkan untuk mengizinkan dan dengan ini memberikan Shopee seluruh hak-hak yang diperlukan oleh Shopee untuk menggunakan, menyimpan, menyalin, memodifikasi, mengubah bentuk, menggandakan, mempublikasikan, menampilkan, mengirimkan, dan mendistribusikan Materi Iklan pada Platform.
9. GANTI RUGI
9.1 Ganti Rugi oleh Pelanggan. Pelanggan akan mengganti rugi, membela, dan membebaskan Shopee dan afiliasinya dan direktur, karyawan, dan pegawai dari dan terhadap seluruh tuntutan, tindakan, kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara dan biaya hukum lainnya, yang muncul secara langsung atau tidak langsung dari atau sehubungan dengan: (a) setiap pelanggaran oleh Pelanggan dalam Perjanjian; (b) setiap kegagalan Pelanggan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian sesuai dengan seluruh hukum yang berlaku; (c) setiap pelanggaran atas setiap hak milik pihak ketiga melalui suatu Iklan, Target Iklan, atau Materi Iklan; atau (d) kecurangan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja yang dilakukan oleh Pelanggan.
9.2 Prosedur. Shopee akan secepatnya memberitahu Pelanggan atas setiap tuntutan yang tunduk pada Bagian 9.1, dan akan mengizinkan Pelanggan untuk menanggung dan mengontrol pembelaan atas tuntutan tersebut. Shopee akan, bagaimanapun juga, berhak untuk menggunakan pengacara terpisah dan berpartisipasi dalam pembelaan atas tuntutan dengan biaya pribadi Pelanggan. Pelanggan akan memiliki kewenangan tunggal untuk membela, mengkompromikan, menyelesaikan, atau sebaliknya menghentikan tuntutan, namun Pelanggan dilarang sepakat terhadap setiap penghentian atau penyelesaian atas setiap tuntutan yang mengakui tanggung jawab atau membebankan kewajiban pelaksanaan atau pembayaran pada Shopee tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee. Apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan suatu tuntutan, Pelanggan tidak boleh mempublikasikan penyelesaian tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Shopee.
10. BATASAN TANGGUNG JAWAB
10.1 Sangkalan atas Pernyataan. SELURUH PELAKSANAAN YANG DILAKUKAN OLEH SHOPEE DAN AFILIASINYA DAN SETIAP MATERI MILIK SHOPEE DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA”. SHOPEE TIDAK MENJAMIN TERKAIT DENGAN KESUKSESAN DARI SUATU KAMPANYE ATAU IKLAN, JUMLAH KUNJUNGAN, PENJUALAN, ATAU TINGKAT KONVERSI. PELANGGAN MENGAKUI DAN SEPAKAT BAHWA SHOPEE TIDAK DAPAT MEMASTIKAN BAHWA SETIAP MATERI YANG DIKIRIMKAN OLEH ATAU ATAS NAMA PELANGGAN ATAU PENGIKLAN AKAN TERLINDUNG DARI PENCURIAN ATAU PENYALAHGUNAAN, DAN SHOPEE TIDAK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI KEGAGALAN SUATU PROSEDUR ATAU TEKNOLOGI KEAMANAN.
10.2 Sangkalan atas Kerusakan Sebab-Akibat. SHOPEE TIDAK AKAN, DALAM KEADAAN APAPUN, BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PELANGGAN ATAS KERUSAKAN SEBAB-AKIBAT, INSIDENTAL, KHUSUS, HUKUMAN, ATAU YANG BERSIFAT DENDA YANG MUNCUL AKIBAT ATAU TERKAIT DENGAN TRANSAKSI YANG DIMAKSUD BERDASARKAN PERJANJIAN, TERMASUK KEUNTUNGAN YANG HILANG ATAU KERUGIAN BISNIS.
10.3 Batasan Tanggung Jawab. DALAM KEADAAN APAPUN JUMLAH TANGGUNG JAWAB APAPUN MILIK SHOPEE ATAU AFILIASINYA YANG MUNCUL AKIBAT DARI ATAU TERKAIT DENGAN PERJANJIAN (TERMASUK KLAIM JAMINAN), TERLEPAS DARI FORUM ATAU TERLEPAS DARI APAKAH SETIAP TINDAKAN ATAU KLAIM ADA DI DALAM KONTRAK, DI LUAR KONTRAK, ATAU LAINNYA, TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL JUMLAH YANG DITERIMA DARI PELANGGAN OLEH SHOPEE BERDASARKAN PERJANJIAN SELAMA PERIODE 12 BULAN YANG MENDAHULUI KLAIM TERSEBUT.
10.4 Alokasi Risiko Secara Independen. SETIAP KETENTUAN DALAM PERJANJIAN YANG MENYEDIAKAN SUATU BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAU PENGECUALIAN ATAS KERUSAKAN ADALAH UNTUK MENGALOKASIKAN RISIKO DALAM PERJANJIAN DI ANTARA PARA PIHAK. ALOKASI INI MERUPAKAN SUATU ELEMEN UTAMA DARI DASAR TAWAR-MENAWAR DI ANTARA KEDUA PIHAK. MASING-MASING KETENTUAN INI ADALAH TERPISAH DAN INDEPENDEN DARI SELURUH KETENTUAN YANG LAIN DALAM PERJANJIAN, DAN MASING-MASING KETENTUAN AKAN BERLAKU BAHKAN JIKA KETENTUAN-KETENTUAN INI KEHILANGAN TUJUAN UTAMANYA.
11. LAIN-LAIN
11.1 Subkontraktor. Shopee dapat melaksanakan hak-haknya berdasarkan Perjanjian melalui afiliasi dan subkontraktornya. Shopee akan bertanggung jawab atas kepatuhan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian oleh afiliasi dan subkontraktornya.
11.2 Kontraktor Independen. Perjanjian tidak akan ditafsirkan sebagai pembentukan suatu kemitraan, usaha patungan, atau hubungan agen atau sebagai pemberian suatu waralaba. Para Pihak adalah kontraktor-kontraktor independen dalam melaksanakan Perjanjian. Para Pihak tidak berwenang untuk mengikat pihak yang lain atas setiap tanggung jawab atau kewajiban atau menyatakan bahwa Pihak tersebut memiliki kewenangan untuk melakukannya.
11.3 Jumpa Pers. Kecuali secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum dalam yurisdiksi manapun, para pihak tidak boleh membuat pemberitahuan publik atau jumpa pers terkait dengan kerja sama yang dimaksud oleh Perjanjian tanpa persetujuan sebelumnya dari pihak yang lain. Setiap pihak yang diwajibkan oleh hukum untuk membuat suatu pemberitahuan publik mengenai setiap hal yang terkait dengan kerja sama yang dimaksud oleh Perjanjian akan memohon dan mempertimbangkan dengan iktikad baik atas tanggapan pihak yang lain terhadap konten pemberitahuan publik tersebut.
11.4 Keadaan Kahar. Pihak manapun tidak akan bertanggung jawab kepada pihak yang lain atas setiap kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi suatu kewajiban (selain dari kewajiban keuangan) berdasarkan Perjanjian apabila kegagalan atau keterlambatan tersebut berasal dari keadaan-keadaan di luar kontrolnya, termasuk kebakaran, mati listrik, perselisihan perburuhan, perang, perselisihan sipil, atau tindakan pemerintah (termasuk setiap hukum atau peraturan yang baru) atau tindakan tidak langsung (‘Keadaan Kahar”). Batas waktu pemenuhan kewajiban yang bersangkutan akan diperpanjang selama periode yang sama dengan keberlangsungan dari kejadian Keadaan Kahar tersebut.
11.5 Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan. Perjanjian diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, sengketa, tuntutan atau perbedaan apapun yang timbul antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Perjanjian, atau sehubungan dengan penentuan setiap hal yang tunduk pada penetapan tujuan berdasarkan Perjanjian (“Perselisihan”), yang mana Perselisihan tersebut merupakan pokok pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya (“Pemberitahuan Perselisihan”), Para Pihak wajib berusaha, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya pemberitahuan oleh satu (1) Pihak dari Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut di pengadilan tingkat pertama melalui musyawarah di antara Para Pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam waktu tiga puluh (30) hari, maka perselisihan tersebut harus diserahkan dan diselesaikan oleh arbitrase di Singapura sesuai dengan Aturan Arbitrase dari Singapore International Arbitration centre (“Aturan SIAC”) yang berlaku saat ini, yang mana aturan tersebut dianggap dimasukkan sebagai rujukan dalam pasal ini. Terdapat satu (3) orang arbitrator dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Inggris.
11.6 Pemberitahuan. Seluruh pemberitahuan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian akan dianggap diberikan sejak hari diterimanya pemberitahuan tersebut melalui layanan kurir semalam, surel, perangko prabayar, pos terdaftar atau resmi, atau faksimile, dan ditujukan baik ke Shopee maupun Pelanggan ke masing-masing alamat yang dinyatakan dalam Halaman Awal.
11.7 Pengalihan Hak. Pelanggan tidak boleh secara suka rela, tidak sadar, atau berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku mengalihkan hak atas salah satu dari haknya atau mendelegasikan salah satu dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian (seluruhnya atau sebagian), termasuk melalui perubahan kontrol langsung atau tidak langsung, penggabungan (baik Pelanggan adalah entitas yang bertahan maupun tidak), atau hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee, yang mana Shopee dapat menahan berdasarkan kebijakan tunggal dan mutlak yang dimilikinya. Setiap perubahan kontrol langsung atau tidak langsung atas kepemilikan atau manajemen ekuitas atau kontrol Pelanggan, baik Pelanggan bertahan sebagai suatu badan maupun tidak, akan dianggap sebagai suatu pengalihan hak atau delegasi dalam Perjanjian yang membutuhkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee. Suatu pengalihan hak yang dilakukan Pelanggan tidak akan membebaskan Pelanggan dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian kecuali Shopee secara tegas menyatakan sebaliknya dalam persetujuan tertulis. Shopee tidak akan membebaskan Pelanggan dari tanggung jawab-tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian kecuali Shopee secara tegas menyatakan sebaliknya dalam persetujuan tertulis. Shopee dapat secara suka rela, secara tidak sadar, atau melalui hukum dan perundang-undangan mengalihkan salah satu haknya atau mendelegasikan salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian (seluruhnya atau sebagian) tanpa persetujuan dari Pelanggan. Setiap pengalihan hak atau delegasi yang dimaksud yang melanggar Bagian 11.7 ini akan dianggap batal demi hukum. Tunduk pada Bagian 11.7 ini, Perjanjian akan mengikat dan meninggalkan manfaat bagi masing-masing penerus dan penerima kuasa yang diizinkan dari setiap pihak.
11.8 Pengesampingan. Setiap pengesampingan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian atau atas hak atau upaya perbaikan dari pihak manapun berdasarkan Perjanjian wajib dibuat secara tertulis asalkan sehubungan dengan Pasal 11.6 menjadi efektif. Kegagalan, kelalaian, atau keterlambatan yang dilakukan suatu pihak dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian atau hak atau upaya perbaikan kapanpun tidak akan dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak yang dimiliki pihak tersebut berdasarkan Perjanjian dan tidak akan dalam cara apapun memengaruhi keabsahan dari keseluruhan atau bagian manapun dalam Perjanjian atau mengesampingan hak yang dimiliki pihak untuk mengambil tindakan berturut-turut. Pelaksanaan atau pemberlakuan oleh pihak manapun atas setiap hak atau upaya perbaikan berdasarkan Perjanjian tidak akan menghalangi pelaksanaan oleh pihak atas setiap hak atau upaya hukum berdasarkan Perjanjian atau bahwa pihak tersebut berhak menurut hukum untuk melaksanakannya.
11.9 Keterpisahan. Apabila ketentuan, syarat, atau ketetapan dalam Perjanjian ditemukan tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat dilaksanakan sampai dengan taraf tertentu, para pihak akan berusaha keras dengan iktikad baik untuk sepakat terhadap perubahan-perubahan yang akan mempertahankan, sepanjang memungkinkan, maksud-maksud yang dinyatakan dalam Perjanjian. Apabila para pihak gagal untuk sepakat pada perubahan-perubahan tersebut, ketentuan, syarat, atau ketetapan yang tidak sah tersebut akan terpisah dari ketentuan, syarat, dan ketetapan yang lainnya dalam Perjanjian, yang akan tetap berlanjut sah dan dapat dilaksanakan sepanjang diizinkan oleh hukum, dan pengadilan akan mempertahankan, sepanjang memungkinkan, maksud asli dari para pihak terhadap ketentuan, syarat, atau ketetapan yang terpisah.
11.10 Akumulasi Upaya Perbaikan. Pelaksanaan tunggal atau sebagian atas setiap hak atau upaya perbaikan tidak akan menghalangi pelaksanaan lebih lanjut atau lainnya atas setiap hak atau upaya perbaikan lainnya. Hak dan upaya perbaikan yang disediakan dalam Perjanjian dapat diakumulasi dan tidak eksklusif atas setiap hak atau upaya perbaikan yang disediakan menurut hukum atau asas keadilan.
11.11 Kerahasiaan Perjanjian. Pelanggan tidak akan mengungkapkan ketentuan dalam Perjanjian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Shopee, kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
11.12 Salinan. Perjanjian dapat ditandatangani dalam salinan, yang mana keduanya akan dianggap asli dan keduanya merupakan satu dan perjanjian yang sama.
11.13 Bahasa. Perjanjian akan ditanda tangani dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi konflik atau inkonsistensi antara versi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, versi Bahasa Inggris dari Perjanjian yang akan mengatur dan harus didahulukan daripada versi Bahasa Indonesia.
11.14 Judul. Judul-judul digunakan dalam Perjanjian hanya sebagai acuan dan tidak akan dipertimbangkan ketika menafsirkan Perjanjian.
11.15 Satu-Kesatuan. Syarat dan Ketentuan ini, bersama dengan Halaman Awal, dan seluruh Pemesanan Pemasangan Iklan, membentuk keseluruhan perjanjian dari para pihak terkait dengan hal pokok dalam Perjanjian dan menggantikan seluruh komunikasi, pernyataan, kesepakatan, dan perjanjian sebelumnya, baik secara lisan maupun tulisan, diantara para pihak terkait dengan hal pokok tersebut. Ketentuan, ketetapan, atau syarat dari setiap pesanan pembelian, pengakuan, atau bentuk bisnis lainnya yang mungkin digunakan oleh pihak manapun sehubungan dengan transaksi-transaksi yang dimaksud oleh Perjanjian tidak akan berdampak bagi hak, tugas, kewajiban dari para pihak berdasarkan, atau sebaliknya memodifikasi, Perjanjian, terlepas dari setiap kegagalan dari pihak penerima untuk menolak ketentuan, ketetapan, atau syarat ini. Perjanjian tidak dapat diubah, kecuali melalui suatu tulisan yang ditandatangani kedua pihak.
Terakhir kali diubah: 1 Desember 2023