Hai, ada yang bisa kami bantu?

Syarat dan Ketentuan Proteksi Kerusakan Produk

Selamat datang di Layanan Proteksi Kerusakan Produk (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Kerusakan Produk (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Artarindo (“Mitra Asuransi”).


Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.


Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah barang yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
  4. Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi.
  6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
  7. Proteksi Kerusakan Produk adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko kerusakan tidak disengaja yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
  8. Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Kerusakan Produk pada Situs/Aplikasi.
  9. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Artarindo, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Kerusakan Produk pada Situs/Aplikasi kepada Pembeli melalui Mitra.
  10. Klaim adalah proses pengajuan permintaan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  11. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-yarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Kerusakan Produk.
  12. Kebijakan Shopee adalah Kebijakan disini (berikut perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu).
  13. Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  14. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Kerusakan Produk yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.


Ketentuan Umum

  1. Proteksi Kerusakan Produk hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Kerusakan Produk melalui Situs/Aplikasi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Kerusakan Produk disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi melalui Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara.
  3. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Kerusakan Produk termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  4. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Kerusakan Produk hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
  6. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Produk termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
  7. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.


Pengajuan Layanan Proteksi Kerusakan Produk

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan Produk dengan mencentang kolom Proteksi Kerusakan Produk pada halaman checkout atas produk yang dibeli melalui Situs/Aplikasi. 
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan Produk ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi) dan/atau pihak lainnya dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Produk dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee.
  3. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.


Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Kerusakan Produk

  1. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  2. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Kerusakan Produk adalah 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi.
  3. Pembeli yang menggunakan Proteksi Kerusakan Produk wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  4. Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Kerusakan Produk jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Kerusakan Produk yang telah diterbitkan.
  5. Pertanggungan ini tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  6. Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen Ringkasan Pertanggungan milik Tertanggung, maksimum 6 (enam) bulan.
  7. Perlindungan hanya berlaku untuk Pembelian barang baru dan dibeli secara online melalui Shopee platform
  8. Perlindungan hanya berlaku atas kondisi Total Loss Only (TLO), di mana Barang akan mendapatkan penggantian asuransi jika kerusakan/kerugian sama dengan atau di atas 75% dari harga Pembelian barang baru.
  9. Segel garansi Barang tidak rusak atau sobek.
  10. Segel stiker Barang tidak rusak atau sobek.
  11. Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
  12. Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
  13. Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
  14. Untuk klaim Barang > Rp 5 Juta, dikenakan depresiasi 1% per bulan.
  15. Polis akan berakhir setelah ada 1 klaim yang dibayarkan.


Pengecualian:

Proteksi Kerusakan Produk tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

  1. Disebabkan oleh atau terjadi melalui:

a. Meskipun telah mengambil semua tindakan pencegahan yang tepat, terjadi penyusutan karena keausan atau penyebab lain yang terjadi secara bertahap, seperti suhu, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Barang;

b. Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau penghancuran yang disengaja oleh otoritas pemerintah, publik, kotamadya, lokal, atau pabean;

c. Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan kondisi cuaca di mana Barang dibiarkan terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;

d. Proses manufaktur dan pengujian;

e. Koreksi bahan yang cacat, pengerjaan, atau kesalahan desain;

  1. Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan dari suatu perbuatan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak-anak Tertanggung, orang-orang yang diperintahkan oleh Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada Tertanggung, orang-orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
  2. Sehubungan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan pada Barang atau bagiannya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau cara-cara paksa yang dapat dilihat pada objek fisik tertanggung;
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penipuan atau penggelapan;
  4. Kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh salah tempat, salah tempat atau kehilangan misterius dari Barang;
  5. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Barang, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya;
  6. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari perang (baik perang dinyatakan maupun tidak), perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, pemogokan kerja, kerusuhan, huru-hara, terrorisme, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
  7. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penuntutan, konfiskasi atau penghancuran atas perintah Pemerintah atau Instansi-Instansi pemerintah lainnya, kecuali apabila tindakan-tindakan tersebut diambil sebagai bagian yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau evakuasi;
  8. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat keausan Barang atau karat, jamur, pemburukan, perubahan warna atau penurunan kondisi sejenisnya akibat sifat Barang itu sendiri, kerugian atau kerusakan yang disebabkan tikus atau serangga perusak;
  9. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat buruk Barang itu sendiri, dengan syarat, meskipun demikian, bahwa pengecualian ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat buruk sendiri yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang atas nama Tertanggung mengurusi Barang bahkan jika mereka melakukan segala tindakan pencegahan selayaknya;
  10. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh bahan radioaktif, peledak atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk yang sudah terpakai) atau segala sesuatu yang telah terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir semacam itu (termasuk produk hasil proses fisi), termasuk kerugian atau kerusakan semacam itu yang timbul pada kecelakaan atau kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh sifat-sifat berbahaya tersebut;
  11. Kerugian atau kerusakan disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pelanggaran yang disengaja atau kecerobohan dari Tertanggung, Pemohon atau Pihak Penerima Manfaat. Ketentuan ini hanya akan berlaku atas bagian dari ganti rugi yang sedianya akan diterima oleh Pihak Penerima Manfaat tersebut;
  12. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja oleh anggota keluarga Tertanggung yang tinggal serumah dengan Tertanggung, dengan syarat, bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila pelanggaran yang disengaja tersebut dilakukan tanpa ada maksud agar Tertanggung memperoleh ganti rugi;
  13. Jika Barang diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai;
  14. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari kerusakan elektrik atau mekanik dari Barang, kecuali jika timbul kebakaran (tidak termasuk hawa panas) daripadanya atau kecuali kerusakan tersebut sebagai akibat dari kejadian tak terduga yang berasal dari luar;
  15. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Barang;
  16. Dijamin berdasarkan polis asuransi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan produk;
  17. Terjadi pada suku cadang termasuk namun tidak terbatas pada aksesoris atau suku cadang tambahan atau bukan standar pabrikan, baterai, antena, media penyimpan data eksternal (kartu memori) dan aksesori serupa lainnya;
  18. Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman;
  19. Barang bekas, barang dengan kondisi sudah pernah terpakai;
  20. Khusus untuk kategori Fashion:

(a) Kondisi yang sudah ada sebelumnya

(b) Kerusakan terjadi ketika barang baru saja diterima oleh pelanggan

(c) Kesalahan warna pesanan yang dikirim oleh Penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan

(d) Ada perbedaan warna produk antara produk asli dan foto produk

(e) Kerusakan yang disengaja

(f) Aksesoris produk (kancing, resleting, pita, dll) tidak lengkap saat produk diterima

(g) Kerusakan noda di bawah 30%

(h) Kerusakan karena robekan di bawah 1/3 bagian.


Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Kerusakan Produk didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak