Hai, ada yang bisa kami bantu?

Syarat dan Ketentuan Proteksi Efek Samping Produk

Proteksi Efek Samping Produk oleh PT Asuransi Umum SeaInsure

 

Selamat datang di Layanan Proteksi Efek Samping Produk (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud di sini mencakup Proteksi Efek Samping Produk (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Pialang Asuransi Neksus (“Mitra”) dan PT Asuransi Umum SeaInsure (“Mitra Asuransi”).
Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.

 

Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
  2. Situs/Aplikasi Shopee adalah situs www.shopee.co.id  milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee dan dilengkapi dengan Proteksi Efek Samping Produk yang disediakan Mitra Asuransi.
  4. Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Shopee.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi Shopee.
  6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
  7. Proteksi Efek Samping Produk adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra Asuransi untuk memberikan penggantian terhadap cedera badan akibat efek samping penggunaan produk yang dibeli oleh Pembeli dari Situs/Aplikasi Shopee yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
  8. Mitra adalah PT Pialang Asuransi Neksus dan afiliasinya, perusahaan yang bekerja sama dengan Shopee dan PT Asuransi Umum SeaInsure untuk menyediakan Proteksi Efek Samping Produk pada Situs/Aplikasi Shopee.
  9. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Umum SeaInsure, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Efek Samping Produk pada Situs/Aplikasi Shopee kepada Pembeli melalui Mitra.
  10. Klaim adalah proses pengajuan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  11. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Efek Samping Produk.
  12. Ketentuan Situs adalah Syarat Layanan Situs/Aplikasi Shopee, Kebijakan Privasi Situs/Aplikasi Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  13. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Efek Samping Produk yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan. 

 

Umum

  1. Proteksi Efek Samping Produk hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Efek Samping Produk melalui Situs/Aplikasi Shopee.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Efek Samping Produk disediakan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa  dengan membeli Proteksi Efek Samping Produk maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Efek Samping Produk termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  4. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Efek Samping Produk hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra Asuransi sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
  6. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Efek Samping Produk termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
  7. Mitra Asuransi dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  8. Anda harus membaca dengan teliti Syarat dan Ketentuan Produk ini dan berhak bertanya kepada Mitra Asuransi atas semua hal terkait  Syarat dan Ketentuan Produk ini.
  9. Syarat dan Ketentuan Produk ini merupakan penjelasan singkat dari Produk asuransi Proteksi Efek Samping Produk dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk ini dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Mitra dan/atau Mitra Asuransi.
  10. Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui Riplay Umum serta Syarat dan Ketentuan penutupan Asuransi produk ini, termasuk namun tidak terbatas pada Manfaat, Biaya, Risiko, dan risiko-risiko lain yang dapat menyebabkan batalnya polis dan manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan.
  11. Anda telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan yang diatur terkait penutupan Polis Asuransi serta senantiasa menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Anda mengetahui bahwa keterangan yang diberikan pada saat pengajuan akan digunakan sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum SeaInsure, oleh karenanya keterangan yang Anda sampaikan telah dibuat dengan sejujurnya dan sesuai keadaan yang sebenarnya serta mengetahui ketidakbenarannya dapat mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya setiap klaim oleh PT Asuransi Umum SeaInsure.
  13. PT Asuransi Umum SeaInsure telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk Asuransi ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Anda tetap wajib membaca dan memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan asuransi dan polis.
  15. Anda menyetujui bahwa informasi dan/atau data personal milik Anda akan disampaikan kepada PT Asuransi Umum SeaInsure untuk pelaksanaan layanan produk asuransi dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor KTP, tanggal lahir, dan data serta informasi terkait lainnya.
  16. Produk yang dipasarkan adalah Produk Asuransi.
  17. Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Produk ini dapat dilihat di www.seainsure.co.id. Kebijakan Privasi PT Asuransi Umum SeaInsure dapat dilihat di sini.
  18. Anda menyetujui untuk menerima Polis, Ringkasan/Ikhtisar Polis, Perubahan Polis, dan dokumen lain terkait Pertanggungan Asuransi (jika ada) dalam bentuk dokumen elektronik (“polis elektronik”) yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail yang terdaftar pada PT Asuransi Umum SeaInsure.
  19. Mitra Asuransi akan menginformasikan segala perubahan sehubungan dengan perubahan–perubahan terhadap manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk jika ada melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  20. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan permintaan dari Mitra Asuransi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.

 

Pengajuan Layanan Proteksi Efek Samping Produk

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Efek Samping Produk dengan mencentang kolom Proteksi Efek Samping Produk pada halaman checkout atas produk yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Efek Samping Produk ini, Pengguna menyetujui untuk memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra dan/atau Mitra Asuransi,  Mitra Asuransi dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Efek Samping Produk dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan serta untuk tujuan lain, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya.
  3. Mitra Asuransi akan menerbitkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atas Proteksi Efek Samping Produk yang dibeli Pengguna dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis akan dapat diakses oleh Pengguna melalui Aplikasi Shopee paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.

 

Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Efek Samping Produk

  1. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
  2. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Efek Samping Produk adalah 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
  3. Pembeli yang menggunakan Proteksi Efek Samping Produk wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
  4. Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Efek Samping Produk jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Efek Samping Produk yang telah diterbitkan.
  5. Nilai Penggantian: Sesuai harga pertanggungan pada saat kejadian dikurangi biaya risiko sendiri. Maksimum pembayaran ganti rugi setinggi-tingginya tidak akan melebihi Nilai Pertanggungan yang tercantum pada Polis Asuransi/Sertifikat Asuransi.
  6. Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya Barang sesuai kuitansi/invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen Ringkasan Pertanggungan milik Tertanggung.
  7. Perlindungan hanya berlaku untuk pembelian barang baru dan dibeli secara online melalui Situs/Aplikasi Shopee.
  8. Proteksi Efek Samping Produk memberikan manfaat penggantian hingga 6 (enam) kali harga Barang yang dibeli di Shopee jika Tertanggung mengalami cedera badan akibat efek samping penggunaan produk yang dibeli di Shopee, yang dapat dibuktikan dengan adanya foto invoice/kuitansi dan surat keterangan diagnosa dari dokter atau rumah sakit yang terdaftar resmi (bukan klinik kecantikan dan klinik tradisional), sebesar maksimum 600% dari harga Barang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee, atau maksimal sesuai limit benefit/klaim.
  9. Segel garansi Barang tidak rusak atau sobek.
  10. Segel stiker Barang tidak rusak atau sobek.
  11. Barang orisinal, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi  (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
  12. Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
  13. Bukan produk refurbish dan/atau pasar gelap.
  14. Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
  15. Tertanggung dapat melakukan klaim untuk biaya pemeriksaan/lanjutan pemeriksaan yang sama dalam batas limit Total Sum Insured (TSI), atau 6 (enam) kali TSI secara agregat.

 

Pengecualian:

Proteksi Efek Samping Produk tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas cedera badan yang disebabkan oleh:

  1. Produk cacat, rusak, kedaluwarsa atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada produk atau yang merupakan tanggung jawab produsen;
  2. Produk yang belum memperoleh izin atau ditarik izinnya atau masih dalam tahap uji coba;
  3. Kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan, gross negligence (kelalaian atau keteledoran atau kecerobohan diluar batas) dan perbuatan jahat yang dilakukan oleh pemegang polis dan/atau tertanggung, suami atau istri atau anak pemegang polis dan/atau tertanggung, orang yang disuruh pemegang polis dan/atau tertanggung, orang yang bekerja pada pemegang polis dan/atau tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin pemegang polis dan/atau tertanggung, atau orang yang tinggal bersama pemegang polis dan/atau tertanggung;
  4. Kondisi yang sudah ada sebelumnya.

 

Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Efek Samping Produk didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

 

 

Proteksi Efek Samping Produk oleh PT Asuransi MSIG Indonesia

 

Selamat datang di Layanan Proteksi Efek Samping Produk (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Efek Samping Produk (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi MSIG Indonesia (“Mitra Asuransi”).

 

Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.

 

Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang web portal, yang merupakan pemilik dan pengelola dari situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yang mempertemukan Pembeli dan Penjual untuk melakukan transaksi jual beli.
  2. Situs/Aplikasi adalah versi situs dan/atau aplikasi dari www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah barang yang dibeli oleh Pembeli dengan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra melalui Situs/Aplikasi yang oleh karenanya merupakan objek pertanggungan asuransi.
  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi.
  6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs Shopee.
  7. Proteksi Efek Samping Produk adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk menanggulangi risiko penggunaan atas Barang yang dibeli oleh Pembeli yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
  8. Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Efek Samping Produk pada Situs/Aplikasi.
  9. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi MSIG Indonesia, perusahaan yang bekerja sama untuk menyediakan Proteksi Efek Samping Produk pada Situs/Aplikasi.
  10. Klaim adalah proses pengajuan permintaan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  11. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan penggantian Barangyang menggunakan layanan Proteksi Efek Samping Produk.
  12. Kebijakan Shopee adalah Kebijakan disini (berikut penambahan atau perubahannya dari waktu ke waktu).
  13. Ketentuan Situs adalah Kebijakan Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  14. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini untuk menggunakan Proteksi Efek Samping Produk.

 

Ketentuan Umum

  1. Proteksi Efek Samping Produk hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan Pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Efek Samping Produk melalui Situs/Aplikasi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Efek Samping Produk disediakan oleh Mitra yang bekerjasama dengan Mitra Asuransi dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
  3. Pengguna memahami bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data pengajuan Proteksi melalui Shopee dan Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait ketidakakuratan data tersebut.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan membeli Proteksi Efek Samping Produk maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Efek Samping Produk termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  5. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Efek Samping Produk hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
  7. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Efek Samping Produk termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
  8. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini. tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan. 

 

Pengajuan Layanan Proteksi Efek Samping Produk

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Efek Samping Produk dengan mencentang kolom Proteksi Efek Samping Produk pada halaman checkout atas Barang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Efek Samping Produk ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra (dan selanjutnya oleh Mitra diberikan kepada Mitra Asuransi) dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Produk dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Kebijakan Shopee.
  3. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi. 

 

Manfaat dan Cakupan Proteksi Efek Samping Produk

  1. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran dan akan tertera di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  2. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Efek Samping Produk adalah 6 (enam) bulan sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang atau tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi.
  3. Pembeli yang menggunakan Proteksi Efek Samping Produk wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi sebagaimana tercantum di Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  4. Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Efek Samping Produk jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Efek Samping Produk yang telah diterbitkan.
  5. Pertanggungan ini tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  6. Proteksi Efek Samping Produk adalah produk yang disediakan oleh Mitra dan Mitra Asuransi dengan PT Shopee International Indonesia (“Shopee”) sebagai perantara Penjualan produk.
  7. Proteksi Efek Samping Produk adalah manfaat yang tidak dijual secara terpisah dan hanya dapat dibeli secara bersamaan dengan Pembelian produk di Shopee.
  8. Proteksi Efek Samping Produk memberikan manfaat penggantian hingga lima kali harga barang yang dibeli di Shopee jika Tertanggung mengalami cedera/ kecelakaan/ ketidaknyamanan/ rawat inap karena penggunaan atau konsumsi barang yang dibeli di Shopee (tidak termasuk produk kadaluarsa dan alergi yang sudah ada sebelumnya), sebesar maksimum 500% dari harga barang yang dibeli melalui Shopee, atau maximum sesuai limit benefit/claim)
  9. Kecelakaan yang dimaksud adalah adanya penyebab yang jelas yang dapat menggambarkan insiden atau kronologi secara rinci yang menyebabkan tertanggung mengalami cedera yang disertai dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau dokter.
  10. Penggantian yang diberikan dalam bentuk tunai untuk menjamin cedera/ kecelakaan/ ketidaknyamanan/ rawat inap yang secara langsung disebabkan oleh Kejadian kecelakaan atau insiden lain, seperti:

       (a) Alergi;

       (b) Skin break-out;

       (c) Keracunan;

       (d) Tersedak;

       (e) Dan hal ketidaknyamanan lainnya. 

  1. Pada saat klaim, pemegang polis wajib menyertakan kronologi dan penyebab cedera/ kecelakaan/ ketidaknyamanan/ rawat inap yang jelas dari Dokter atau Rumah Sakit yang terdaftar resmi (bukan klinik kecantikan dan klinik tradisional) yang menyebabkan produk mencederai tertanggung. Mitra Asuransi berhak menolak klaim yang diajukan apabila tidak disertai kronologi dan informasi lengkap mengenai penyebab terjadinya cedera.
  2. Dengan membeli produk Proteksi Efek Samping Produk maka Tertanggung telah setuju bahwa data pribadi (nama, email, alamat, nomor telepon) dan data-data lainnya untuk keperluan Polis dan klaim akan diberikan Shopee kepada Mitra dan Mitra Asuransi, sebatas hanya untuk keperluan Polis dan Klaim untuk Proteksi Efek Samping Produk saja.
  3. Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Mitra dan Mitra Asuransi bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penanggung berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan.
  4. Dalam hal terjadinya pertanggungan ganda oleh beberapa polis oleh satu perusahaan asuransi terhadap satu properti, jika terjadi klaim, maka polis yang merespon hanyalah polis aktif yang dibeli paling awal.
  5. Dengan membeli produk Proteksi Efek Samping Produk, Tertanggung telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan dari pihak Shopee, Mitra dan Mitra Asuransi.
  6. Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam dokumen eSertifikat milik Tertanggung.
  7. Perlindungan hanya berlaku barang baru.
  8. Segel garansi barang tidak rusak atau sobek.
  9. Segel stiker barang tidak rusak atau sobek.
  10. Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
  11. Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
  12. Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.
  13. Tertanggung dapat melakukan klaim untuk biaya pemeriksaan/lanjutan pemeriksaan yang sama dalam batas limit Total Sum Insured (TSI), atau 5 (lima) kali TSI secara agregat.

 

Pengecualian:

Proteksi Efek Samping Produk tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

  1. Diakibatkan oleh atau terjadi melalui :

   (a) Cedera yang dialami karyawan dari Tertanggung;

   (b) Kendaraan, Kendaraan air, atau Kendaraan luar angkasa;

   (c) Kewajiban polusi;

   (d) Getaran atau melemahnya dukungan terhadap properti, tanah, atau bangunan;

   (e) Sabotase;

   (f) Efikasi dari produk. 

  1. Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari :

(a) perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;

(b) “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;

(c) ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;

(d) bahan senjata nuklir.

  1. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung.
  2. Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk.
  3. Produk kadaluarsa and kondisi yang sudah ada sebelumnya. 
  4. Proses pengiriman barang dan selama periode pengiriman barang.

 

Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Efek Samping Produk didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

 

Terakhir diubah: 27 Mei 2024

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak