Hai, ada yang bisa kami bantu?

Syarat dan Ketentuan Proteksi Furnitur

Selamat datang di Layanan Proteksi Furnitur (“Layanan”). Silahkan membaca Syarat dan Ketentuan Layanan ini dengan cermat sebelum menggunakan Layanan agar Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sehubungan dengan Layanan. Layanan dimaksud disini mencakup Proteksi Furnitur (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh PT Bahtera Wahana Tritata (“Mitra”) dan PT Asuransi Sinar Mas (“Mitra Asuransi”).


Syarat dan Ketentuan Layanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dan Ketentuan Situs. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju untuk terikat secara hukum dan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan ini, mohon untuk tidak menggunakan Layanan.


Definisi

  1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dalam bidang portal web dengan alamat situs www.shopee.co.id atau aplikasi “Shopee”, yakni situs atau aplikasi perdagangan elektronik, dan seluruh afiliasinya.
  2. Situs/Aplikasi Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee dan dapat dilengkapi dengan Proteksi Furnitur yang disediakan Mitra Asuransi.
  4. Pengguna atau Anda adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Shopee.
  5. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi Shopee.
  6. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang menjual Barang yang akan dibeli oleh Pembeli di Situs/Aplikasi Shopee.
  7. Proteksi Furnitur adalah produk asuransi yang disediakan oleh Mitra Asuransi untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai terhadap Barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko kerusakan tidak disengaja yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
  8. Mitra adalah PT Bahtera Wahana Tritata dan afiliasinya, perusahaan yang bekerjasama dengan Shopee untuk menyediakan Proteksi Furnitur pada Situs/Aplikasi Shopee.
  9. Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Sinar Mas, perusahaan asuransi yang menyediakan Proteksi Furnitur pada Situs/Aplikasi Shopee kepada Pembeli melalui Mitra.
  10. Klaim adalah proses pengajuan penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra Asuransi melalui Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  11. Waktu Penerimaan/Selesai adalah waktu dimana, manapun yang lebih dahulu: (i) Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang; atau (ii) tanggal Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi Shopee.
  12. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan dalam bentuk perbaikan atau penggantian atas Barang yang menggunakan layanan Proteksi Furnitur.
  13. Ketentuan Situs adalah Syarat Layanan Situs/Aplikasi Shopee, Kebijakan Privasi Situs/Aplikasi Shopee, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan atau kebijakan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  14. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk penggunaan Proteksi Furnitur yang tidak terpisahkan dari Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.


Umum

  1. Proteksi Furnitur hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee yang melakukan pembelian Barang dan memilih layanan Proteksi Furnitur melalui Situs/Aplikasi Shopee.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Furnitur disediakan oleh Mitra Asuransi melalui Mitra dan Shopee hanya bertindak sebagai perantara penyedia platform.
  3. Pengguna memahami bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data pengajuan Proteksi Furnitur melalui Shopee dan Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait ketidakakuratan data tersebut.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan membeli Proteksi Furnitur maka Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan merupakan kesepakatan tertulis antara Mitra Asuransi dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Furnitur termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
  5. Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Furnitur hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra Asuransi melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.
  6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pengajuan Klaim dan pemberian keputusan atas Klaim merupakan kewenangan tunggal dari Mitra Asuransi.
  7. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Shopee dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Furnitur termasuk proses pertanggungan, pemrosesan dan/atau pengajuan Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra Asuransi ataupun Mitra.
  8. Shopee berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan antara Syarat dan Ketentuan ini dan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan, yang berlaku adalah Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan.


Pengajuan Layanan Proteksi Furnitur

  1. Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Furnitur dengan mencentang kolom Proteksi Furnitur pada halaman checkout atas Barang yang dibeli melalui Situs/Aplikasi Shopee.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Furnitur ini, Pengguna menyetujui bahwa Shopee dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra, Mitra Asuransi dan/atau pihak lainnya guna pelaksanaan layanan Proteksi Furnitur dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan serta untuk tujuan lain, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail dan data serta informasi terkait lainnya sesuai dengan Ketentuan Situs pada Situs/Aplikasi Shopee.
  3. Mitra Asuransi akan menerbitkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atas Proteksi Furnitur yang dibeli Pengguna. Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan dari Mitra Asuransi kepada Pengguna paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak Waktu Penerimaan/Selesai. Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan akan dikirimkan kepada alamat email/nomor HP Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi Shopee dan dapat dilihat di halaman Asuransi Saya pada Aplikasi Shopee.


Manfaat dan Cakupan Perlindungan Proteksi Furnitur

  1. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
  2. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra Asuransi melalui layanan Proteksi Furnitur adalah 2 (dua) tahun sejak Waktu Penerimaan/Selesai.
  3. Pengguna yang menggunakan Proteksi Furnitur wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra Asuransi.
  4. Pembeli dapat mengajukan pembatalan dan pengembalian premi terhadap layanan Proteksi Furnitur jika pengajuan dilakukan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal mulai Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan atau sejak tanggal dimana pesanan Barang telah mencapai status “Pesanan Selesai” di Situs/Aplikasi. Pengajuan pembatalan dapat dilakukan dengan menghubungi CS Shopee. Setelah periode ini maka Pembeli tidak dapat membatalkan atau menerima pengembalian premi atas Proteksi Furnitur yang telah diterbitkan.
  5. Pertanggungan ini tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  6. Perlindungan berlaku dari tanggal diterimanya barang sesuai Kwitansi/Invoice dan berlangsung selama periode yang tertulis pada bagian Jangka Waktu Pertanggungan dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis/Ringkasan Pertanggungan milik Pengguna, maksimum 2 (dua) tahun.
  7. Perlindungan hanya berlaku untuk pembelian Barang baru dan dibeli secara online melalui Situs/Aplikasi Shopee.
  8. Kondisi Barang dianjurkan, sebagaimana mungkin diperlukan oleh Mitra dan/atau Mitra Asuransi, dalam keadaan:
  9. Segel garansi Barang (jika ada) tidak rusak atau sobek.
  10. Segel stiker Barang (jika ada) tidak rusak atau sobek.
  11. Barang orisinil, sesuai pabrikan dan tidak dimodifikasi (keypad/casing/suku cadang dan sejenisnya tidak diganti).
  12. Barang dijamin dengan garansi resmi dari pabrik.
  13. Pertanggungan berlaku di wilayah Indonesia.


Pengecualian:

Proteksi Furnitur tidak memberikan perlindungan dan Mitra Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atas Barang yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:

  1. Pemasangan ulang sendiri untuk tujuan memperindah Barang.
  2. Barang yang diasuransikan berdasarkan polis asuransi lain.
  3. Disebabkan oleh atau terjadi melalui:

a. Penyusutan karena jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Barang atau bagiannya atau setiap proses perbaikan, pemulihan atau perbaikan;

b. Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau penghancuran yang disengaja oleh otoritas pemerintah, publik, kota, lokal, atau pabean;

c. Sudah tercakup dalam garansi resmi produk untuk pertanggungan yang serupa;

d. Perubahan suhu atau lingkungan dan paparan kondisi cuaca dimana Barang dibiarkan di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;

e. Proses pembuatan dan pengujian;

f. Koreksi bahan, pengerjaan, atau desain yang cacat;

g. Cacat, kerusakan atau kebusukan yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang menjadi tanggung jawab pembuat atau fabrikator

h. Kerusakan akibat iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan segala kerusakan yang terjadi secara bertahap.

  1. Disebabkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:

a. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dinyatakan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, kebangkitan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, atau tindakan terorisme yang dilakukan seseorang bertindak atas nama atau eksis dalam suatu organisasi; “Terorisme” berarti kekerasan untuk tujuan politik, termasuk penggunaan kekerasan yang ada untuk membuat orang atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;

b. Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari nuklir, limbah nuklir yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar nuklir, serta kehilangan berikutnya, dan untuk tujuan Pengecualian ini, prosedur untuk semua proses fisi nuklir mandiri;

c. Bahan senjata nuklir;

  1. Terkait dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian yang disengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, pasangan atau istri atau anak-anak Tertanggung, orang-orang yang diperintahkan oleh Tertanggung, orang-orang yang bekerja untuk Tertanggung, orang-orang dengan sepengetahuan atau izin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
  2. Berkaitan dengan atau yang timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi pada obyek yang dipertanggungkan atau bagiannya sebagai akibat dari perampokan dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau pemaksaan yang dapat dilihat pada obyek fisik tertanggung;
  3. Dijamin berdasarkan polis asuransi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada garansi produk;
  4. Terjadi untuk suku cadang termasuk namun tidak terbatas pada aksesori atau suku cadang tambahan atau tidak ada standar pabrikan,.
  5. Tertanggung tidak berhak menerima ganti rugi apabila barang belanjaan Tertanggung hilang atau rusak;

a. Ditinggalkan di tempat umum dan pengawasan/penjagaannya tidak dilakukan dengan baik atau benar; 

b. Karena dicuri oleh orang yang dikenal, keluarga sendiri, teman atau pegawai Tertanggung dan konsultan dan kontraktor yang disewa;

c. Karena penipuan, penggelapan, hipnotis, kelalaian, kecerobohan atau kecerobohan Tertanggung sendiri atau orang yang dipercaya oleh Tertanggung;

d. Karena dengan sengaja dirusak oleh perbuatan Tertanggung sendiri, keluarganya sendiri, pegawai Tertanggung atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini;

e. Karena diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain;

f. Karena disita, aparat mengambil alih atau memusnahkannya, termasuk namun tidak terbatas pada Bea Cukai dan Kepolisian serta Pengadilan;

g. Akibat niat jahat atau kejahatan Tertanggung;

h. Tanpa alasan yang pasti dan jelas;

i. Karena getaran yang disebabkan oleh pesawat yang terbang melebihi kecepatan suara;

j. Akibat perang (dinyatakan atau tidak);

k. Karena reaksi inti atom dan segala akibatnya

l. Hilang tanpa tindakan kriminal


Catatan: Apabila setelah pembelian Proteksi Furnitur didapati bahwa produk yang dibeli dan disertai dengan proteksi ini tidak dapat dipertanggungkan oleh ketentuan polis atau termasuk dalam kategori di sini, maka Shopee dan/atau Mitra dan Mitra Asuransi berhak melakukan pengembalian premi dan pembatalan polis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak