Anda dapat melakukan klaim dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
Melalui halaman Cara Klaim pada informasi produk Asuransi SeaInsure Proteksi Pinjaman Plus untuk informasi pengajuan klaim.
Melalui halaman Polis Saya pada halaman Asuransi Shopee.
Dengan mengakses portal yang ditunjuk di www.seainsure.co.id dan login menggunakan nomor KTP Anda.
⚠️ Catatan:
Tidak terdapat masa tunggu untuk mengajukan klaim manfaat Meninggal Dunia (akibat kecelakaan ataupun sebab alami), cacat total dan tetap.
Batas waktu klaim selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kejadian dengan melengkapi bukti-bukti/dokumen klaim sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.