Hai, ada yang bisa kami bantu?

[Proteksi Efek Samping] Bagaimana cara melakukan klaim Proteksi Efek Samping Produk?

Untuk melakukan klaim, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
 
Proteksi Efek Samping Produk oleh PT Pialang Asuransi Neksus (Mitra) dan sPT Asuransi Umum SeaInsure (Mitra Asuransi)
 
Ajukan klaim Anda maksimal 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kejadian.
  1. Login ke SeaInsure Client Portal: https://eservice.seainsuregeneral.co.id/.
  2. Pilih nomor polis yang akan Anda ajukan klaim, lalu tekan tombol Ajukan Klaim.
  3. Isi seluruh informasi serta unggah foto/dokumen klaim yang dibutuhkan terkait dengan klaim Anda.
  4. Setelah seluruh informasi dan dokumen klaim yang dibutuhkan lengkap dan sesuai untuk proses penilaian klaim, keputusan klaim akan diberikan oleh PT Asuransi Umum SeaInsure.
  5. Pembayaran atas klaim Anda akan dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim disetujui dan dokumen pembayaran klaim lengkap dan valid diterima oleh PT Asuransi Umum SeaInsure.
 
⚠️Catatan 
  • Mitra Asuransi kami (PT Asuransi Umum SeaInsure) akan langsung menghubungi Anda jika terdapat data atau dokumen klaim tambahan yang dibutuhkan. Mohon pastikan email Anda tetap aktif selama proses klaim berjalan.
  • Jika Anda mengalami kendala saat melakukan klaim Proteksi Efek Samping Produk, hubungi Customer Service SeaInsure yang terdapat di halaman Rincian Polis di aplikasi Shopee Anda.
 
Proteksi Efek Samping Produk oleh PT Bahtera Wahana Tritata (Mitra) dan PT Asuransi MSIG Indonesia (Mitra Asuransi)
  1. Masuk ke halaman Saya dan pilih Asuransi Saya.
  2. Pilih tab Dibeli.
  3. Pilih proteksi yang ingin diajukan klaim.
  4. Pilih tombol Ajukan Klaim pada halaman Petunjuk Klaim.
  5. Isi pertanyaan.
  6. Masukkan data berupa nama lengkap, nomor handphone, alamat, nomor KTP, nomor polis, dan data tambahan lainnya.
  7. Masukkan dokumen tambahan berupa foto KTP, kerusakan produk, invoice, dan lainnya sesuai yang tertera pada halaman pengajuan klaim.
  8. Pilih Lanjutkan untuk mengajukan klaim.
 
⚠️Catatan
  • Pengajuan klaim dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal insiden terjadi.
  • Mitra kami akan langsung menghubungi Anda jika terdapat data atau dokumen klaim tambahan yang dibutuhkan. Mohon pastikan nomor handphone Anda tetap aktif selama proses klaim berjalan.
  • Jika Anda mengalami kendala saat melakukan klaim Proteksi Efek Samping Produk, hubungi Customer Service Mitra yang terdapat di halaman Rincian Polis di aplikasi Shopee Anda.
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak