Program Affiliate Marketing Solution adalah suatu layanan tambahan di Platform di mana Penjual yang terdaftar di Shopee (“Penjual yang Berpartisipasi” atau “anda”) dapat menunjuk Shopee dan Affiliatenya untuk menyediakan solusi pemasaran (“Program”).
Syarat dan ketentuan ini, bersamaan dengan Syarat Layanan dan Kebijakan Shopee dan ketentuan dan dokumen lain yang terdapat di sini, masing-masing sebagaimana diubah, ditambahkan atau digantikan dari waktu ke waktu (semuanya, “Syarat dan Ketentuan”) disetujui oleh anda dan Shopee, dan mengatur ketentuan tentang Program dan akses anda atas Platform.
Anda dianggap telah menyepakati Syarat dan Ketentuan ini dengan tetap berpartisipasi dalam Program. Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah berdasarkan kebijakan Shopee tunduk pada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
1. DEFINISI
1.1 “Affiliate” berarti pihak ketiga yang menyediakan layanan kepada Penjual yang Berpartisipasi di dalam Program.
1.2 “Mitra Affiliate” berarti semua Mitra pengiklanan, (termasuk, namun tidak terbatas pada, situs web, aplikasi dan buletin, laman media sosial, sub-Affiliate jaringan Affiliate, dan media yang dimiliki oleh Affiliate dan yang diurus/dikendalikan oleh perantara yang terdaftar di dalam Program oleh Affiliate yang memberikan layanan kepada Penjual yang Berpartisipas berdasarkan Program.
1.3 “Tautan Affiliate” berarti materi iklan yang disediakan oleh Shopee untuk Affiliate melalui Program, yang meliputi grafik, ilustrasi/foto/materi non-teks, teks, file, URL dan HTML atau kode JavaScript.
1.4 “Pembelian Selesai” berarti jual beli yang telah terverifikasi diselesaikan atas suatu Produk antara Pembeli dan Penjual di Platform sesuai dengan Ketentuan Shopee, yang dihasilkan langsung dari Pembeli yang mengakses Platform melalui Tautan Affiliate yang ditempatkan di Media Affiliate, dan Pembeli tersebut:
(a) bukan pengguna buatan komputer, seperti robot, spider, computer script, atau metode otomatis, tiruan atau curang lainnya agar terlihat seperti seorang individu atau pribadi yang nyata;
(b) tidak menggunakan bidang yang telah terisi data/informasi yang relevan oleh sistem (pre-populated fields);
(c) melengkapi semua informasi yang diperlukan untuk Pembelian Selesai dalam jangka waktu yang disediakan oleh Shopee, dan;
(d) di kemudian hari tidak akan ditetapkan oleh Shopee sebagai kecurangan, tidak lengkap, tidak memenuhi syarat atau suatu duplikat.
1.5 “Platform” berarti setiap platform yang dioperasikan oleh Shopee, yang meliputi aplikasi seluler Shopee yang tersedia di App Store Apple atau Google Play dan situs web Shopee.
1.6 “Produk” berarti setiap barang yang tercantum atau layanan yang ditawarkan di Platform oleh Penjual yang Berpartisipasi untuk dijual kepada Pembeli.
1.7 “Konten yang Dilarang” berarti setiap konten atau kata-kata yang:
(a) mempromosikan atau terkait dengan kegiatan yang melanggar hukum (obat-obatan terlarang, pengelabuan/phishing, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai).
(b) mempromosikan atau terkait dengan tembakau, perjudian atau senjata.
(c) terkait dengan materi pornografi atau cabul.
(d) terkait dengan kekerasan yang digambarkan secara berlebihan atau terlalu gamblang.
(e) bersifat memfitnah/mencemarkan nama baik, tidak pantas, atau tidak senonoh.
(f) bersifat diskriminatif atau merupakan “ujaran kebencian”, baik yang ditujukan kepada individu maupun kelompok, dan didasari oleh perbedaan ras, jenis kelamin, kepercayaan, asal negara, Affiliate agama, orientasi seksual, atau bahasa individu atau kelompok tersebut.
(g) mempromosikan atau mengandung virus, worm, file rusak, malware, crack, atau materi lain yang dimaksudkan untuk, atau yang dapat, merusak atau menyebabkan perangkat lunak, perangkat keras atau langkah-langkah keamanan menjadi tidak dapat dioperasikan.
1.8 “Jangka Waktu” memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 9.1. “Pengguna” berarti setiap pengguna Platform yang terdaftar secara sah, yang meliputi pembeli (“Pembeli”) dan penjual (“Penjual”) di Platform.
2. PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN
2.1 Informasi Pendaftaran. Penjual yang Berpartisipasi harus memberikan setiap informasi yang diminta oleh Shopee, dan memastikan informasi tersebut benar, akurat dan lengkap, untuk keperluan pendaftaran Program. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak akurat yang disampaikan kepada Shopee akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Affiliate dalam Program. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri dan karena alasan apa pun, menerima atau menolak permohonan Penjual yang Berpartisipasi.
3. LAYANAN AFFILIATE
3.1 Melalui Program, Penjual yang Berpartisipasi dapat memesan layanan dari Afiliasi (“Layanan Affiliate”) pada atau melalui Platform berdasarkan model berikut ini: (a) Layanan Komisi Affiliate; dan (b) Layanan Bayar Per Post Affiliate.
3.2 Penjual yang Berpartisipasi mengakui dan setuju bahwa: (a) Shopee tidak akan bertanggung jawab atas penyediaan Layanan Affiliate oleh Affiliate, dan Shopee tidak menjamin setiap Pembelian Selesai melalui partisipasi dalam Program; (b) Penjual yang Berpartisipasi wajib bertanggung jawab atas dan terikat pada seluruh informasi dan instruksi yang dikirimkan oleh Penjual yang Berpartisipasi pada atau melalui Platform (termasuk, namun tidak terbatas pada, Tarif Komisi dan Biaya Post); (c) catatan Shopee akan menjadi bukti tunggal, final dan konklusif atas performa Layanan Affiliate dan pembayaran Biaya Komisi/Biaya Post dan mengikat pada Penjual yang Berpartisipasi untuk tujuan apapun sehubungan dengan Perjanjian ini; dan (d) tidak akan mencoba untuk menipu Shopee atau pihak lain, dan memastikan bahwa tidak ada informasi yang diberikan kepada Shopee yang salah, tidak akurat atau menyesatkan.
4. LAYANAN KOMISI AFFILIATE
4.1 Ketentuan berikut ini berlaku untuk Layanan Komisi Affiliate.
4.2 Penjual yang Berpartisipasi wajib memberikan spesifikasi atas rincian yang bersangkutan sehubungan dengan Layanan Affiliate yang akan disediakan sebagaimana tertera pada Platform, termasuk biaya yang berlaku dan wajib dibayarkan kepada Affiliate untuk setiap Pembelian Selesai (“Tarif Komisi”).
4.3 “Biaya Komisi” untuk Layanan Komisi Affiliate untuk setiap Pembelian Selesai akan dihitung dengan cara mengalikan Tarif Komisi dengan Nilai Pembelian Selesai Bersih. Untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini, “Nilai Pembelian Selesai Bersih” berarti total nilai Pembelian Selesai dikurangi potongan harga, biaya kirim, biaya voucher, dan potongan-potongan lainnya seperti Koin Shopee. Seluruh Biaya Komisi yang dibayarkan oleh Penjual belum termasuk PPN. Penjual wajib membayar Biaya Komisi beserta PPN Kepada Shopee. Biaya Komisi yang ditetapkan oleh Shopee merupakan biaya yang konklusif, final dan mengikat bagi Penjual yang Berpartisipasi.
4.4 Untuk Penjual yang Berpartisipasi yang berlokasi di Indonesia (“Penjual Lokal yang Berpartisipasi”), Biaya Komisi akan dibayarkan melalui (i) pengurangan otomatis oleh Shopee dari saldo dompet Penjual Lokal yang Berpartisipasi setelah adanya validasi sistem, atau (ii) pembayaran manual oleh Penjual Lokal yang Berpartisipasi setelah menerima tagihan dari Shopee melalui metode pembayaran yang tertera pada tagihan. Dalam hal pembayaran atas Biaya Komisi terlambat untuk dibayarkan, Shopee dapat mengambil tindakan yang dianggapnya perlu, termasuk namun tidak terbatas pada menahan partisipasi Penjual Lokal yang Berpartisipasi pada Program, sampai waktu dimana Penjual Lokal yang Berpartisipasi tersebut membayar tunggakan Biaya Komisi kepada Shopee.
4.5 Untuk Penjual yang Berpartisipasi yang berlokasi di luar Indonesia (“Penjual Cross-Border yang Berpartisipasi”), Biaya Komisi wajib dibayarkan setelah pemenuhan Pembelian Selesai dan akan secara otomatis dikurangkan oleh Shopee dari (i) uang pembelian atas setiap Pembelian Selesai, (ii) penyesuaian dari akun STS, atau (iii) pembayaran manual oleh Penjual Cross-Border yang Berpartisipasi setelah menerima tagihan dari Shopee melalui metode pembayaran yang dispesifikasikan pada setiap tagihan. Dalam hal pembayaran atas Biaya Komisi terlambat, Shopee dapat mengambil tindakan yang dianggapnya perlu, termasuk namun tidak terbatas pada menahan partisipasi Penjual Cross-Border yang Berpartisipasi pada Program, sampai waktu dimana Penjual Cross-Border yang Berpartisipasi tersebut membayar tunggakan Biaya Komisi kepada Shopee.
4.6 Apabila disepakati antara Penjual yang Berpartisipasi dan Affiliate, Penjual yang Berpartisipasi dapat menyediakan sampel atas Produk yang bersangkutan (“Sampel Produk”) tanpa biaya apapun kepada Affiliate dalam jangka waktu yang ditetapkan pada Platform. Dalam hal demikian, Penjual yang Berpartisipasi menyatakan dan menyetujui bahwa:
(a) Penjual yang Berpartisipasi bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan biaya lainnya, dan akan memastikan bahwa Sampel Produk sama dengan produk aktual (termasuk, namun tidak terbatas pada, kualitas dan penampakan). Shopee tidak bertanggung jawab atas isu apapun yang timbul sehubungan dengan Sampel Produk, termasuk juga apabila Affiliate tidak membuat konten sehubungan dengan Produk Sampel yang telah disediakan / dikirim oleh Penjual yang Berpartisipasi;
(b) Produk Sampel wajib ditahan oleh Affiliate, termasuk pada saat Layanan Affiliate dibatalkan atau diakhiri sebelum terpenuhinya Layanan Affiliate; dan
(c) Kegagalan untuk mengambil tindakan sebagaimana dimaksud di atas akan mengakibatkan Layanan Affiliate untuk dibatalkan secara otomatis.
(d) Untuk menghindari keraguan, pengiriman untuk Produk Sampel adalah proses yang terpisah dari proses Pemenuhan Pesanan Platform Shopee. Penjual dapat mengirimkan Produk Sampel menggunakan jasa kirim SPX Express atau jasa kirim lainnya;
(e) Apabila Penjual memilih menggunakan SPX Express untuk pengiriman Sampel Produk kepada Affiliate, Penjual tidak perlu membayar ongkos kirim pada saat Sampel Produk diserahkan kepada atau di pick-up oleh kurir. Untuk pembayaran ongkos kirim, Penjual setuju untuk memberikan kuasa kepada Shopee untuk melakukan pengurangan otomatis dari Saldo Penjual atas biaya ongkos kirim pada saat status pengiriman telah terkirim. Ongkos kirim kemudian akan diteruskan oleh Shopee kepada pihak jasa kirim;
(f) Apabila Penjual memilih menggunakan jasa kirim lain untuk pengiriman Sampel Produk kepada Affiliate, maka Penjual perlu membayar ongkos kirim pada saat Sampel Produk diserahkan kepada atau di pick-up oleh kurir secara mandiri;
(g) Apabila Saldo Penjual tidak mencukupi untuk membayar ongkos kirim atas Sampel Produk ketika menggunakan SPX Express, maka Shopee berhak melakukan upaya pengurangan otomatis kembali secara berkala berdasarkan kebijakan Shopee hingga ongkos kirim berhasil dikurangi dari Saldo Penjual;
(h) Dalam hal pengurangan Saldo Penjual atas ongkos kirim SPX Express secara berkala tetap tidak berhasil dilakukan , Shopee dapat sewaktu-waktu mengambil tindakan yang dianggapnya perlu, termasuk namun tidak terbatas pada membekukan Saldo Penjual untuk sementara atau seterusnya sampai Shopee mendapatkan pembayaran penuh atas ongkos kirim;
(i) Apabila Sampel Produk rusak/hilang dalam pengiriman dengan menggunakan SPX Express, Penjual akan mendapatkan kompensasi sejumlah antara: (i) 10 (sepuluh) kali ongkos kirim; atau (ii) senilai harga barang, manapun yang nilainya lebih rendah namun dengan nilai maksimal kompensasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) ;
(j) Untuk pengiriman menggunakan SPX Express, apabila ada perbedaan di antara estimasi dan biaya aktual ongkos kirim, maka Shopee akan memperbarui ongkos kirim agar mencakup selisih antara estimasi dan biaya aktual ongkos kirim. Selisih biaya ongkos kirim ini akan dibebankan ke Penjual melalui pemotongan Saldo Penjual dengan tunduk pada ketentuan huruf (g) dan (h) diatas, dan kemudian akan diteruskan oleh Shopee kepada pihak jasa kirim;
(k) Shopee tidak akan melayani pengembalian barang antara Penjual dan Affiliate melalui jasa kirim apapun. Penjual dan Affiliate dapat berdiskusi tentang pengembalian barang melalui fitur chat atau “Hubungi Affiliate”; dan
(l) Kesalahan/perbedaan antara Sampel Produk yang diminta oleh Affiliate dan yang diterima oleh Affiliate adalah di luar tanggung jawab Shopee dan/atau pihak jasa kirim.
4.7 Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang mungkin timbul dari pelaksanaan Program ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.
5. LAYANAN BAYAR PER POST AFFILIATE
5.1. Ketentuan berikut ini berlaku untuk Layanan Bayar Per Post Affiliate.
5.2. Penjual yang Berpartisipasi dapat menginisiasikan percakapan pada Platform dengan Affiliate yang berpotensi dan menyepakati Layanan Affiliate yang akan disediakan, biaya yang harus dibayarkan untuk setiap unggahan pada Media Affiliate yang dibuat oleh Affiliate (“Biaya Post”) dan setiap tanggal unggahan.
5.3. Setelah terdapat kesepakatan antara Penjual yang Berpartisipasi dan Affiliate, suatu pesanan yang mengikat akan dibuat (“Pesanan Bayar Per Post”). Untuk setiap Pesanan Bayar Per Post, Penjual yang Berpartisipasi akan menyediakan Sampel Produk yang gratis kepada Affiliate dalam jangka waktu yang tertera pada Platform. Penjual yang Berpartisipasi mengakui dan setuju bahwa:
(a) Penjual yang Berpartisipasi bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan biaya lainnya, dan akan memastikan bahwa Sampel Produk sama dengan produk aktual (termasuk, namun tidak terbatas pada, kualitas dan penampakan). Shopee tidak bertanggung jawab atas isu apapun yang timbul sehubungan dengan Sampel Produk, termasuk juga apabila Affiliate tidak membuat konten sehubungan dengan Sampel Produk yang telah disediakan/dikirim oleh Penjual yang Berpartisipasi.
(b) Sampel Produk akan ditahan oleh Affiliate, termasuk pada saat Pesanan Bayar Per Post dibatalkan atau diakhiri sebelum pemenuhan Pesanan Bayar Pesr Post;
(c) Kegagalan untuk mengambil tindakan sebagaimana dimaksud di atas akan mengakibatkan Pesanan Bayar Per Post untuk dibatalkan secara otomatis;
(d) Untuk menghindari keraguan, pengiriman untuk Produk Sampel adalah proses yang terpisah dari proses Pemenuhan Pesanan Platform Shopee. Penjual dapat mengirimkan Produk Sampel menggunakan jasa kirim SPX express atau jasa kirim lainnya;
(e) Apabila Penjual memilih menggunakan SPX Express untuk pengiriman Sampel Produk kepada Affiliate, Penjual tidak perlu membayar ongkos kirim pada saat Sampel Produk diserahkan kepada atau di pick-up oleh kurir. Untuk pembayaran ongkos kirim, Penjual setuju untuk memberikan kuasa kepada Shopee untuk melakukan pengurangan otomatis dari Saldo Penjual atas biaya ongkos kirim pada saat status pengiriman telah terkirim. Ongkos kirim kemudian akan diteruskan oleh Shopee kepada pihak jasa kirim;
(f) Apabila Penjual memilih menggunakan jasa kirim lain untuk pengiriman Sampel Produk kepada Affiliate, maka Penjual perlu membayar ongkos kirim pada saat Sampel Produk diserahkan kepada atau di pick-up oleh kurir secara mandiri;
(g) Apabila Saldo Penjual tidak mencukupi untuk membayar ongkos kirim atas Sampel Produk ketika menggunakan SPX Express, maka Shopee berhak melakukan upaya pengurangan otomatis kembali secara berkala berdasarkan kebijakan Shopee hingga ongkos kirim berhasil dikurangi dari Saldo Penjual;
(h) Dalam hal pengurangan Saldo Penjual atas ongkos kirim SPX Express secara berkala tetap tidak berhasil dilakukan, Shopee dapat sewaktu-waktu mengambil tindakan yang dianggapnya perlu, termasuk namun tidak terbatas pada membekukan Saldo Penjual untuk sementara atau seterusnya sampai Shopee mendapatkan pembayaran penuh atas ongkos kirim;
(i) Apabila Sampel Produk rusak/hilang dalam pengiriman dengan menggunakan SPX Express, Penjual akan mendapatkan kompensasi sejumlah antara: (i) 10 (sepuluh) kali ongkos kirim; atau (ii) senilai harga barang, manapun yang nilainya lebih rendah namun dengan nilai maksimal kompensasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
(j) Untuk pengiriman menggunakan SPX Express, apabila ada perbedaan di antara estimasi dan biaya aktual ongkos kirim, maka Shopee akan memperbarui ongkos kirim pesanan agar mencakup selisih antara estimasi biaya dan biaya aktual ongkos kirim. Selisih biaya ongkos kirim ini akan dibebankan ke Penjual melalui pemotongan Saldo Penjual dengan tunduk pada ketentuan huruf (g) dan (h) diatas, dan kemudian akan diteruskan oleh Shopee kepada pihak jasa kirim;
(k) Shopee tidak akan melayani pengembalian barang antara Penjual dan Affiliate melalui jasa kirim apapun. Penjual dan Affiliate dapat berdiskusi tentang pengembalian barang melalui fitur chat atau “Hubungi Affiliate”; dan
(l) Kesalahan/perbedaan antara Sampel Produk yang diminta oleh Affiliate dan yang diterima oleh Affiliate adalah di luar tanggung jawab Shopee dan SPX Express.
5.4. Penjual yang Berpartisipasi wajib untuk melakukan pembayaran atas Biaya Post kepada Shopee sesuai dengan jangka waktu yang tertera pada Platform. Seluruh Biaya Post yang dibayarkan oleh Penjual belum termasuk PPN. Penjual wajib membayar Biaya Post dan PPN kepada Shopee. Dalam hal terdapat pembatalan atas Pesanan Bayar Per Post yang telah disepakati, Shopee akan mengembalikan Biaya Post kepada Penjual yang Berpartisipasi melalui metode pembayaran yang digunakan pada saat pertama kali membayar Biaya Post.
5.5. Affiliate bisa memulai Layanan Affiliate dengan syarat Shopee telah menerima Biaya Post dengan tepat waktu.
5.6. Penjual yang Berpartisipasi wajib: (a) bertanggung jawab dalam memeriksa ulang dan mengawasi performa Layanan Affiliate; dan (b) wajib memberikan konfirmasi atas pemenuhan Layanan Affiliate dalam jangka waktu yang tertera pada Platform, kegagalan atas hal tersebut, berarti Penjual yang Berpartisipasi dianggap telah menerima penyelesaian Layanan Affiliate (“Konfirmasi Bayar Per Post”). Setelah Konfirmasi Bayar Per Post, Shopee wajib untuk membayarkan Biaya Post kepada Affiliate yang relevan.
5.7. Penjual yang Berpartisipasi mengakui dan menyetujui bahwa:
(a) Pembatalan Pesanan Bayar Per Post (selain dari yang diakibatkan oleh pembatalan otomatis melalui sistem) memerlukan persetujuan dari Penjual yang Berpartisipasi dan Affiliate yang relevan;
(b) Kegagalan Penjual yang Berpartisipasi untuk memenuhi jangka waktu yang berlaku sebagaimana tertera pada Platform dapat mengakibatkan pengakhiran otomatis atas Pesanan Bayar Per Post; dan
(c) Setiap sengketa sehubungan dengan Bayar Per Post (termasuk, namun, tidak terbatas pada pembayaran Biaya Post dan performa Layanan Affiliate) wajib diajukan dan diselesaikan oleh Shopee, dan Shopee memiliki kebijakan tunggal untuk menentukan hasilnya (termasuk, kecuali menerbitkan pengembalian / pembayaran Biaya Post). Penjual yang Berpartisipasi wajib untuk menyediakan seluruh informasi dan dokumen, beserta bantuin, yang diperlukan oleh Shopee sehubungan dengan sengketa.
6. TANGGUNG JAWAB PENJUAL YANG BERPARTISIPASI
6.1. Kepatuhan Bisnis. Penjual yang Berpartisipasi tidak dapat secara kontraktual mengikat Shopee atau membuat jaminan atas nama Shopee. Penjual yang Berpartisipasi tidak akan terlibat dalam tindakan yang melanggar norma, salah, deseptif, sesat atau menipu. Penjual yang Berpartisipasi dapat meminta Shopee untuk meminta (berdasarkan kebijakan tunggal Shopee) seorang Affiliate untuk menghilangkan setiap Media Affiliate.
6.2. Konten.
(a) Konten yang diproduksi oleh Affiliate dimiliki secara eksklusif oleh Affiliate. Penjual yang Berpartisipasi dengan ini tidak diperbolehkan untuk menggunakan ulang konten yang telah dibuat atau diproduksi oleh Affiliate tanpa izin yang eksplisit.
(b) Setiap Konten yang dibuat oleh Penjual yang Berpartisipasi atau atas nama atau ditawarkan kepadanya tidak boleh mengandung material yang dimiliki, merupakan merek, copyright, atau dilindungi dengan rahasia dagang, atau merupakan kepemilikan dari pihak ketiga (termasuk menggunakan gambar atau kemiripan dengan orang lain) kecuali anda atau Affiliate telah mendapatkan hak dan persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan konten tersebut;
(c) Penjual yang Berpartisipasi wajib tunduk pada ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam hal Shopee mengetahui bahwa terdapat iklan atau kampanye yang difasilitasi melalui Platform tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan, Shopee memiliki hak (untuk dilakukan berdasarkan kebijakannya sendiri) untuk mewajibkan Affiliate yang bersangkutan untuk berhenti untuk sementara menyediakan Layanan Affiliate; dan
(d) Konten tidak diperbolehkan untuk mengandung tautan ke platform online lain selain Shopee.
7. TANGGUNG JAWAB DAN HAK SHOPEE
7.1. Platform. Shopee akan mengoperasikan dan mengelola Platform. Perubahan terkait fitur atau fungsionalitas Platform tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
7.2. Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri, memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini. Jika Shopee memperbarui, mengubah, atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini, Shopee akan melakukan upaya wajar untuk memberi tahu Penjual yang Berpartisipasi mengenai pembaruan, perubahan, atau modifikasi tersebut, termasuk dengan mempublikasikan Syarat dan Ketentuan yang telah dimodifikasi tersebut di situs web Platform, mengirimkannya melalui surel atau pesan instan. Penjual yang Berpartisipasi harus memeriksa pembaruan dan pemberitahuan tersebut di Platform secara berkala. Syarat dan Ketentuan yang dimodifikasi tersebut mulai berlaku saat dipublikasikan. Dengan terus menggunakan Platform, Penjual yang Berpartisipasi setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan yang telah diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut. Jika Penjual yang Berpartisipasi tidak setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan yang telah diperbarui, diubah, atau dimodifikasi tersebut, Penjual yang Berpartisipasi harus mengakhiri atau menghentikan keikutsertaannya dalam Program.
7.3. Perubahan pada Platform / Program. Shopee dapat, berdasarkan kebijakan tunggal Shopee, mengubah, menghentikan untuk sementara atau memperbaharui setiap fitur dari Program dan Platform (termasuk operasionalnya) tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Penjual yang Berpartisipasi.
8. INFORMASI RAHASIA
8.1. “Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang bersifat rahasia, termasuk, namun tidak terbatas pada: (a) informasi terkait hak milik suatu pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang diungkapkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, yaitu dalam bentuk tertulis, grafik, dapat dibaca oleh mesin, atau bentuk berwujud lainnya, dan ditandai sebagai “Rahasia” atau “Hak Milik” atau dengan cara lain untuk menyatakan sifat kerahasiaannya; (b) materi Shopee dan semua informasi pemasaran atau teknis yang bersifat non-publik lainnya, bahkan jika informasi tersebut tidak ditandai sebagai rahasia; dan (c) semua informasi yang dikumpulkan atau dikembangkan oleh Shopee mengenai Penggunanya. Informasi Rahasia juga meliputi pengungkapan secara lisan jika informasi tersebut secara wajar dipahami sebagai rahasia dari konteks pengungkapannya.
8.2. Pengecualian. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang: (a) telah diketahui oleh, dan tersedia bagi khalayak sebelum pengungkapannya oleh pihak pengungkap; (b) menjadi diketahui oleh, dan tersedia bagi khalayak setelah pengungkapannya oleh pihak pengungkap kepada pihak penerima tanpa adanya tindakan atau kelalaian pihak penerima; (c) sudah berada dalam kepemilikan sah pihak penerima saat pengungkapannya; (d) diperoleh pihak penerima dari pihak ketiga tanpa melanggar kewajiban kerahasiaan pihak ketiga tersebut; (e) dikembangkan sendiri oleh pihak penerima tanpa menggunakan atau merujuk kepada Informasi Rahasia pihak pengungkap; atau (f) diungkapkan oleh pihak penerima berdasarkan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pengungkap.
8.3. Larangan Penggunaan dan Larangan Pengungkapan. Masing-masing pihak: (a) akan merahasiakan semua Informasi Rahasia pihak lainnya; (b) tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga mana pun, kecuali pihak ketiga yang perlu mengetahui Informasi Rahasia tersebut dan telah menandatangani perjanjian kerahasiaan yang mengandung ketentuan yang secara substansial sama ketatnya dengan ketentuan Bagian ini dalam melindungi Informasi Rahasia tersebut, dan pihak tersebut telah memperoleh izin tertulis dari pihak yang memberikan Informasi Rahasia untuk melakukan pengungkapan tersebut; dan (c) tidak akan menggunakan Informasi Rahasia tersebut kecuali sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya atau penggunaan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Masing-masing Pihak diperkenankan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia pihak lainnya jika pengungkapan tersebut diwajibkan oleh undang-undang, sepanjang pihak lainnya segera diberi tahu secara tertulis mengenai kewajiban tersebut sebelum pengungkapan, dan diberikan bantuan dalam memperoleh penetapan yang melindungi informasi tersebut dari pengungkapannya kepada khalayak.
9. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
9.1. Jangka Waktu. Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal Penjual yang Berpartisipasi mengakses Program dan terus berlaku hingga diakhiri sesuai dengan Bagian 9.2 atau 9.3 (“Jangka Waktu”).
9.2. Pengakhiran oleh Shopee. Shopee berhak, atas kebijakannya sendiri dan karena alasan apa pun yang dianggap tepat olehnya, mengakhiri secara sepihak keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program, dengan menyampaikan pemberitahuan tujuh (7) hari sebelumnya dan menonaktifkan pengaturan kampanye. Shopee berhak mengakhiri keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program dengan seketika dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, jika Penjual yang Berpartisipasi melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal Penjual yang Berpartisipasi masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Shopee pada saat keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi diakhiri, maka Penjual yang Berpartisipasi tetap wajib melunasi seluruh kewajiban Penjual yang Berpartisipasi sesegera mungkin setelah pengakhiran berlaku efektif.
9.3. Pengakhiran karena Pelanggaran oleh Pihak Lainnya. Syarat dan Ketentuan ini akan seketika berakhir dalam hal:
(a) pembubaran atau penghentian usaha salah satu pihak, atau diajukannya permohonan insolvensi, penunjukan kurator, atau proses kepailitan atau proses lainnya oleh atau terhadap salah satu pihak, untuk penyelesaian utang salah satu pihak; atau
(b) terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 12.4) selama lebih dari 30 hari.
9.4. Ketentuan yang Tetap Berlaku. Ketentuan-ketentuan berikut ini akan tetap berlaku walaupun keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program diakhiri atau berakhir: Bagian 1, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 dan ketentuan lain yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku. Semua tanggung jawab yang telah timbul sebelum pengakhiran atau berakhirnya keikutsertaan tersebut akan tetap berlaku setelah berakhir atau diakhirinya keikutsertaan Penjual yang Berpartisipasi dalam Program.
10. PERNYATAAN DAN JAMINAN
10.1. Pernyataan dan Jaminan Timbal Balik Para Pihak. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) pihak tersebut didirikan secara patut, menyelenggarakan usahanya secara sah dan memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya di dalam yurisdiksi pendiriannya;
(b) penerimaannya terhadap Syarat dan Ketentuan ini telah diizinkan secara patut dan sah;
(c) Syarat dan Ketentuan ini merupakan kewajiban yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan segera setelah penerimaannya; dan
(d) pihak tersebut akan mematuhi semua undang-undang yang berlaku dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
10.2. Pernyataan dan Jaminan oleh Affiliate. Penjual yang Berpartisipasi menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) penerimaan dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan bertentangan dengan, atau merupakan suatu wanprestasi berdasarkan, ketentuan perjanjian, instrumen, putusan, keputusan atau penetapan, statuta, aturan, atau peraturan pemerintah yang berlaku bagi Penjual yang Berpartisipasi; dan
(b) semua informasi yang disampaikan oleh Penjual yang Berpartisipasi kepada Shopee adalah informasi yang lengkap, benar, akurat dan terbaru, dan bahwa Penjual yang Berpartisipasi memiliki hak untuk menyelenggarakan usahanya, termasuk menawarkan produk atau layanannya.
11. PENGGANTIAN KERUGIAN
11.1. Penjual yang Berpartisipasi akan menjamin, melindungi dan membebaskan Shopee dan Affiliatenya beserta direktur, pejabat dan karyawan mereka dari dan terhadap semua klaim, tindakan, kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara dan pengeluaran hukum lainnya, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari atau sehubungan dengan: (a) pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini oleh Penjual yang Berpartisipasi; (b) kegagalan Penjual yang Berpartisipasi untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku; atau (c) kecurangan, kelalaian atau kesalahan disengaja oleh Penjual yang Berpartisipasi.
11.2. Prosedur. Shopee akan segera memberi tahu Penjual yang Berpartisipasi mengenai adanya klaim sesuai Bagian 11.2, dan akan mengizinkan Penjual yang Berpartisipasi untuk menangani dan mengatur penangkisan klaim tersebut. Namun, Shopee berhak menggunakan penasihatnya sendiri dan turut serta dalam penangkisan klaim tersebut, yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh Penjual yang Berpartisipasi. Penjual yang Berpartisipasi memiliki wewenang penuh untuk membela, menyepakati, melunasi atau menyelesaikan klaim, namun Penjual yang Berpartisipasi tidak diperkenankan untuk menyepakati pengaturan atau penyelesaian klaim yang mengakui tanggung jawab atau membebankan kewajiban pelaksanaan atau pembayaran pada Shopee tanpa izin tertulis sebelumnya dari Shopee. Jika para pihak sepakat untuk melunasi suatu klaim, Penjual yang Berpartisipasi tidak diperkenankan untuk mempublikasikan pelunasan tersebut sebelum memperoleh izin tertulis dari Shopee.
12. BATASAN TANGGUNG JAWAB
12.1. Pelepasan Tanggung Jawab atas Jaminan. SEMUA MATERI DAN TAUTAN AFFILIATE DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA”. PENJUAL YANG BERPARTISIPASI MENGAKUI DAN SETUJU BAHWA SHOPEE TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEGAGALAN TEKNOLOGI ATAU PROSEDUR KEAMANAN. SHOPEE TIDAK MENJAMIN BAHWA MATERI SHOPEE ATAU TAUTAN AFFILIATE YANG DISEDIAKAN AKAN TERSEDIA, DAPAT DIAKSES, TIDAK TERGANGGU, AMAN, AKURAT, LENGKAP ATAU BEBAS DARI ERROR, BAHWA KERUSAKAN, JIKA ADA, AKAN DIPERBAIKI, ATAU BAHWA SERVER YANG MENYEDIAKAN MATERI ATAU TAUTAN TERSEBUT BEBAS DARI VIRUS, CLOCK, TIMER, COUNTER, WORM, PENGUNCI PERANGKAT LUNAK, DROP DEAD DEVICE, TROJAN-HORSE, ROUTING, TRAP DOOR, TIME BOMB ATAU KODE, INSTRUKSI, PROGRAM ATAU KOMPONEN BERBAHAYA LAINNYA.
12.2. Pelepasan Tanggung Jawab atas Kerugian yang Diakibatkan oleh Kegagalan suatu Pihak untuk Memenuhi Kewajibannya Berdasarkan Kontrak (Consequential Damage). SHOPEE TIDAK AKAN, DALAM KEADAAN APA PUN, BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENJUAL YANG BERPARTISIPASI ATAS CONSEQUENTIAL DAMAGE, GANTI RUGI BERUPA BIAYA-BIAYA TAMBAHAN, GANTI RUGI MATERIAL, GANTI RUGI YANG BERSIFAT PENGHUKUMAN, ATAU GANTI RUGI YANG BERSIFAT DENDA, YANG TIMBUL DARI, ATAU TERKAIT DENGAN, TRANSAKSI YANG DIMAKSUD DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, TERMASUK HILANGNYA KEUNTUNGAN ATAU PELUANG USAHA.
12.3. Batas Maksimal Tanggung Jawab. DALAM KEADAAN APA PUN, TOTAL TANGGUNG JAWAB SHOPEE YANG TIMBUL DARI, ATAU TERKAIT DENGAN, SYARAT DAN KETENTUAN INI (TERMASUK KLAIM JAMINAN), APA PUN FORUMNYA DAN TERLEPAS DARI APAKAH TINDAKAN ATAU KLAIM TERSEBUT DIDASARKAN PADA KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM/TORT ATAU LAINNYA, TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL JUMLAH YANG TELAH DIBAYARKAN ATAU HARUS DIBAYARKAN OLEH PENJUAL YANG BERPARTISIPASI KEPADA SHOPEE BERDASARKAN SYARAT DAN KETENTUAN INI SELAMA PERIODE 6 BULAN SEBELUM TIMBULNYA KLAIM TERSEBUT.
12.4. Distribusi Independen atas Risiko. TIAP-TIAP KETENTUAN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI YANG MEMBERIKAN SUATU BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAU PENGECUALIAN GANTI RUGI ADALAH UNTUK MENDISTRIBUSIKAN RISIKO SYARAT DAN KETENTUAN INI DI ANTARA PARA PIHAK. PENDISTRIBUSIAN INI MERUPAKAN SUATU ELEMEN PENTING KESEPAKATAN PARA PIHAK. TIAP-TIAP KETENTUAN INI ADALAH TERPISAH DAN TIDAK BERGANTUNG PADA KETENTUAN LAIN DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, DAN TIAP-TIAP KETENTUAN INI AKAN BERLAKU BAHKAN JIKA KETENTUAN-KETENTUAN INI GAGAL MENCAPAI TUJUAN UTAMANYA.
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
13.1. Subkontraktor. Shopee dapat menggunakan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini melalui Affiliate dan subkontraktornya. Shopee akan bertanggung jawab atas kepatuhan Affiliate dan subkontraktornya tersebut terhadap ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
13.2. Kontraktor Independen. Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembentukan suatu kemitraan, usaha patungan atau hubungan keagenan, atau pemberian waralaba. Para pihak adalah kontraktor independen dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Tidak satu pihak pun berwenang untuk mengikat pihak lainnya dengan tanggung jawab atau kewajiban apa pun, atau untuk menyatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.
13.3. Siaran Pers. Kecuali secara tegas diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, atau jika diwajibkan oleh undang-undang dalam suatu yurisdiksi, tidak satu pihak pun diperkenankan untuk membuat pengumuman publik atau siaran pers mengenai kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa izin sebelumnya dari pihak lainnya. Setiap pihak yang diwajibkan oleh undang-undang untuk membuat suatu pengumuman publik mengenai segala hal terkait kerja sama yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan mencoba meminta, dan dengan itikad baik mempertimbangkan, masukan yang diberikan oleh pihak lainnya mengenai isi pengumuman publik tersebut.
13.4. Keadaan Memaksa. Tidak satu pihak pun akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi suatu kewajiban (selain kewajiban finansial) berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan yang berada di luar kendalinya, termasuk kebakaran, pemadaman listrik, perselisihan perburuhan, perang, perselisihan sipil, atau intervensi oleh pemerintah (termasuk setiap undang-undang atau peraturan baru) atau ketidakmampuan atau keengganan pemerintah untuk bertindak mengatasi suatu masalah (“Keadaan Memaksa”). Batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut akan diperpanjang selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu berlangsungnya peristiwa Keadaan Memaksa tersebut.
13.5. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan. Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh, dan ditafsirkan berdasarkan, hukum Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan, pertentangan, klaim atau perbedaan dalam bentuk apa pun di antara para pihak sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Perjanjian ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap permasalahan yang harus diputuskan secara objektif sesuai dengan Perjanjian ini (“Perselisihan”), Perselisihan mana telah diberitahukan melalui suatu pemberitahuan tertulis oleh satu pihak kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Perselisihan”), para pihak harus berupaya, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya oleh satu (1) pihak, pemberitahuan dari pihak lainnya mengenai adanya suatu Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut pertama-tama melalui perundingan di antara manajemen senior masing-masing pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perundingan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari tersebut, Perselisihan harus diserahkan kepada, dan diselesaikan secara final melalui, arbitrase yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui Surat Keputusan No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 sesuai dengan aturan BANIyang berlaku pada saat itu, aturan mana kata demi katanya dianggap dimasukkan dalam Bagian ini. Arbitrase akan diselenggarakan oleh tiga (3) arbiter, dan bahasa arbitrase adalah Bahasa Indonesia.
13.6. Pemberitahuan. Semua pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap telah diberikan pada hari pemberitahuan tersebut diterima, baik melalui kurir ekspres, surel, surat tercatat maupun surat terdaftar dengan pos prabayar, atau faksimile, dan dialamatkan kepada Shopee atau Penjual yang Berpartisipasi di alamat mereka masing-masing.
13.7. Pengalihan. Penjual yang Berpartisipasi dilarang, baik secara sukarela maupun tidak, atau demi hukum, mengalihkan haknya atau melimpahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian), termasuk melalui perubahan kendali langsung maupun tidak langsung, merger (terlepas dari apakah Affiliate merupakan entitas yang menerima penggabungan/surviving entity), atau demi hukum, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Shopee, izin mana dapat ditolak untuk diberikan oleh Shopee atas kebijakan mutlaknya. Setiap perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap kendali kepemilikan atau manajemen saham, atau kendali Penjual yang Berpartisipasi, terlepas dari apakah Penjual yang Berpartisipasi tetap berdiri sebagai suatu entitas, akan dianggap sebagai pengalihan dan pelimpahan Syarat dan Ketentuan ini, yang mensyaratkan izin tertulis sebelumnya dari Shopee. Suatu pengalihan oleh Penjual yang Berpartisipasi tidak akan membebaskan Penjual yang Berpartisipasi dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika Shopee secara tegas menyatakan lain dalam izin tertulisnya. Shopee tidak akan membebaskan Penjual yang Berpartisipasi dari tanggung jawabnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika Shopee secara tegas menyatakan lain dalam izin tertulisnya. Shopee berhak secara sukarela maupun tidak, atau demi hukum, mengalihkan haknya atau melimpahkan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (baik seluruhnya maupun sebagian) tanpa izin Penjual yang Berpartisipasi. Setiap pengalihan atau pelimpahan yang melanggar Bagian 12.7 ini adalah batal demi hukum. Sesuai Bagian 12.7 ini, Syarat dan Ketentuan ini mengikat dan memberi manfaat kepada penerus hak dan penerima pengalihan sah masing-masing pihak.
13.8. Penyampingan. Setiap penyampingan terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau terhadap hak atau upaya pemulihan hak suatu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku jika dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana diatur dalam Bagian 12.6. Kegagalan, kelalaian, atau keterlambatan suatu pihak untuk menegakkan keberlakuan ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini atau hak atau upaya pemulihan haknya pada setiap saat tidak dapat ditafsirkan sebagai penyampingan terhadap hak pihak tersebut berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, dan tidak akan, dengan cara apa pun, memengaruhi keabsahan seluruh atau sebagian Syarat dan Ketentuan ini, atau mengurangi hak pihak tersebut untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Penggunaan hak atau pelaksanaan upaya pemulihan hak oleh salah satu pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan menghalangi pihak tersebut untuk melaksanakan hak atau upaya pemulihan hak lainnya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau hak atau upaya pemulihan hak lainnya yang diberikan kepada pihak tersebut oleh undang-undang.
13.9. Keterpisahan Ketentuan. Jika suatu syarat, ketentuan, atau aturan dalam Syarat dan Ketentuan ini terbukti tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat diberlakukan sampai batas tertentu, para pihak akan berusaha dengan itikad baik untuk menyepakati perubahan yang semaksimal mungkin mempertahankan maksud yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika para pihak gagal menyepakati suatu perubahan, maka, syarat, ketentuan, atau aturan yang tidak sah tersebut akan dipisahkan dari syarat, ketentuan, dan aturan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan tetap sah dan dapat diberlakukan sejauh diizinkan oleh undang-undang, dan pengadilan akan sedapat mungkin mempertahankan maksud awal para pihak sehubungan dengan syarat, ketentuan dan aturan yang dipisahkan tersebut.
13.10. Upaya Pemulihan Hak Kumulatif. Penggunaan satu atau sebagian hak atau upaya pemulihan hak tidak akan menghalangi penggunaan lain atau penggunaan lebih lanjut atas hak atau upaya pemulihan hak lainnya. Hak dan upaya pemulihan hak yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari hak atau upaya pemulihan hak yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan asas keadilan.
13.11. Judul. Judul-judul digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-mata sebagai rujukan, dan tidak akan dipertimbangkan dalam menafsirkan Syarat dan Ketentuan ini.
13.12. Integrasi. Syarat dan Ketentuan ini merupakan keseluruhan kesepakatan di antara para pihak berkenaan dengan pokok permasalahan dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan menggantikan semua komunikasi, pernyataan, kesepahaman dan kesepakatan sebelumnya di antara para pihak, yang dibuat secara lisan maupun tertulis, sehubungan dengan pokok permasalahan tersebut. Tidak ada syarat, aturan atau ketentuan dalam pesanan pembelian, tanda terima, atau formulir bisnis lain yang dapat digunakan oleh suatu pihak sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, yang akan mempengaruhi hak, tanggung jawab, atau kewajiban para pihak berdasarkan, atau mengubah, Syarat dan Ketentuan ini, terlepas dari kegagalan pihak penerima untuk menolak syarat, aturan, atau ketentuan ini.
Terakhir diperbarui: 4 Maret 2024