Hai, ada yang bisa kami bantu?

Pembayaran

Metode Pembayaran
Pajak
Koin Shopee
SPayLater/SPinjam/Dana Cepat

[SPayLater - Pembayaran] Bagaimana prosedur pembayaran menggunakan SPayLater?

Pada halaman Metode Pembayaran, tampilan SPayLater akan mengikuti aturan sebagai berikut:

  1. Jika harga barang di bawah Rp50.000, maka hanya terdapat pilihan Beli Sekarang dan Bayar Nanti (BNPL) yang akan muncul.
  2. Jika limit umum adalah Rp0, pilihan Beli Sekarang dan Bayar Nanti (BNPL) tidak akan terlihat.
  3. Jika limit umum adalah Rp0 dan limit cicilan di bawah Rp50.000, maka metode pembayaran SPayLater tidak dapat dipilih (berwarna abu-abu).

Jika Anda sudah memenuhi kriteria namun tidak dapat melakukan pembayaran dengan SPayLater, silakan hubungi Customer Service Shopee.

⚠️ Catatan

  1. Limit Anda dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan PT Commerce Finance sesuai dengan riwayat pembayaran tagihan Anda. Mohon bayar tagihan tepat waktu agar Anda memiliki riwayat pembayaran tagihan yang baik.
  2. Minimum transaksi untuk pembayaran dalam 1 (satu) bulan adalah Rp1, sedangkan minimum transaksi untuk pembayaran dengan cicilan adalah Rp50.000. Anda tetap dapat melakukan checkout pesanan dengan SPayLater selama masih memiliki limit pinjaman dan tidak terdapat keterlambatan pembayaran tagihan untuk produk pinjaman lain di aplikasi Shopee.

Periode Cicilan

Suku bunga dan biaya bergantung pada periode cicilan yang Anda pilih. Berikut rinciannya:


Biaya Cicilan

Transaksi menggunakan SPayLater dikenakan biaya cicilan (suku bunga dan biaya-biaya) minimal 2.95% untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu 3, 6, 12, 18* dan 24* bulan. Setiap Pengguna memiliki pilihan periode cicilan yang sama.

 

*Khusus Pengguna terpilih

 

⚠️ Catatan

  1. Penggunaan SPayLater akan dikenakan biaya penanganan oleh Shopee sebesar 1% dari Harga Produk dan Ongkos Kirim (jika ada) per transaksinya.
  2. Pada Perjanjian Kredit, jumlah Nilai Pokok Fasilitas Pinjaman sudah mencakup Biaya Penanganan dan Biaya Layanan.
  3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Pengguna akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan.

 

Tanggal Jatuh Tempo

Setiap Pengguna SPayLater memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda. Rincian tagihan Anda akan muncul setiap:

  1. Tanggal 21: Perlu dibayar paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
  2. Tanggal 25: Perlu dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
  3. Tanggal 1: Perlu dibayar paling lambat tanggal 11 setiap bulannya.
  4. Tanggal 15: Perlu dibayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.

 

⚠️ Catatan

  1. Tagihan akan dikirimkan kepada Anda 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo. Ketahui lebih lanjut tentang cara membayar tagihan SPayLater.
  2. Rincian tagihan mencakup pesanan yang sudah dalam status Selesai (termasuk pengembalian dana) dari tanggal 25 bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan ini.
  3. Transaksi yang sudah dibuat tidak dapat diubah kembali. Pastikan Anda memilih tipe pembayaran sesuai periode cicilan yang diinginkan sebelum mengkonfirmasi pesanan Anda.
  4. Lakukan pembayaran tagihan Anda secara tepat waktu sebelum jatuh tempo untuk menghindari dampak keterlambatan.

 

Contoh: Transaksi yang dibuat antara tanggal 25 Maret - 24 April akan muncul di tagihan pada 25 April dan perlu dibayar paling lambat 5 Mei.

Pengembalian Barang/Dana

Berikut ketentuan yang berlaku jika Anda ingin mengajukan pengembalian barang/dana untuk produk yang dibeli dengan menggunakan metode pembayaran SPayLater:

  1. Untuk pembelian di toko yang sama, maka pengembalian dana berlaku untuk semua produk pesanan di toko tersebut.
  2. Untuk pembelian di lebih dari 1 (satu) toko, maka setiap permintaan pengembalian dana suatu produk akan berlaku untuk seluruh produk lain dari toko yang sama.

 

⚠️ Catatan

  1. SPayLater merupakan produk layanan pinjaman yang disediakan oleh PT Commerce Finance serta pihak lain yang bekerja sama dengan PT Commerce Finance untuk memberikan pinjaman bagi Pengguna.
  2.  PT Commerce Finance diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak