Hai, ada yang bisa kami bantu?

[Pajak] Apakah saya dikenakan Pajak jika membeli produk di Shopee?

Anda diwajibkan membayar Bea Masuk, PPN dan PPh untuk produk yang dibeli dari Kawasan Perdagangan Bebas (Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, dan Kab. Aceh Besar) atau Luar Negeri.


Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (199/PMK.010/2019), yaitu seluruh produk dengan harga diatas USD3 yang dikirimkan dari Kawasan Perdagangan Bebas (Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, dan Kab. Aceh Besar) dan Luar Negeri akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.


Peraturan ini berlaku untuk produk yang sampai di Bea Cukai per tanggal 30 Januari 2020.



Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak