Merchant bisa mendapatkan Faktur Pajak setiap bulannya untuk Biaya Layanan dan/atau MDR dengan mengisi Formulir Permohonan Faktur Pajak.⚠️Catatan
- Merchant cukup mengajukan formulir 1 (satu) kali per entitas untuk menerima Faktur Pajak setiap bulannya. Apabila terdapat entitas yang berbeda, Merchant wajib mengisi kembali formulir secara terpisah dengan informasi entitas tersebut.
- Batas waktu permintaan Faktur Pajak atas transaksi pada bulan berjalan adalah tanggal 20 pukul 23:59 WIB di setiap bulannya. Apabila Anda mengajukan formulir setelah tanggal 20, Anda akan mendapatkan Faktur pajak pada bulan berikutnya.
- Jika Anda tidak melakukan pengisian pengajuan Faktur Pajak, maka Anda tidak akan menerima Faktur Pajak untuk Biaya Layanan Anda.
- Rincian yang sudah terisi di formulir tidak dapat diubah atau dibatalkan. Apabila terdapat informasi yang tidak akurat, maka formulir tidak akan diproses sehingga Merchant perlu mengajukan formulir baru sebagai perbaikan.
- Faktur Pajak akan dikirim setiap bulan ke email Merchant yang terdaftar di formulir ini dalam jangka waktu maksimal 20 hari dari tanggal 1 (satu) setiap bulannya.
- Pastikan Anda telah menyiapkan NPWP/KTP aktif untuk melakukan permintaan Faktur Pajak.
- Silakan cek keterangan mengenai permintaan pengembalian PPh 23 atas biaya MDR ShopeePay.
- Jika Merchant menemukan adanya ketidaksesuaian pada data Merchant untuk seluruh Outlet dalam naungan Merchant saat mengisi registrasi, maka Merchant wajib melakukan permintaan perubahan data Merchant, dengan mengisi Formulir Perubahan Data Entitas Merchant ShopeePay