Hai, ada yang bisa kami bantu?

Informasi Umum

Akun Shopee
Situs Shopee
Panduan
Bantuan
Layanan Lainnya
Kebijakan
Aplikasi Shopee (Android/iOS)
Keamanan dalam Bertransaksi
Shopee Partner

Kebijakan Barang yang dilarang dan dibatasi

Kebijakan Barang yang dilarang dan dibatasi merupakan tanggung jawab Penjual untuk memastikan bahwa barang yang mereka ajukan mematuhi semua undang-undang dan diizinkan untuk didaftarkan untuk dijual sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Shopee sebelum pendaftaran barang pada platform penjualan. Untuk kenyamanan Penjual, di bawah ini Shopee telah menyediakan pedoman singkat tentang barang yang dilarang dan dibatasi yang tidak boleh dijual di Shopee. Shopee akan memperbarui pedoman ini dari waktu ke waktu bila diperlukan. Silakan kunjungi halaman ini secara teratur untuk melihat pembaruan.

 

1.    PELANGGARAN TERHADAP PERSYARATAN LAYANAN KAMI

 

Pelanggaran terhadap Kebijakan Barang yang Dilarang dan Dibatasi ini dapat membuat Penjual dikenai berbagai tindakan yang merugikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada salah satu atau semua hal berikut:

(i)     Penghapusan daftar;

(ii)    Batasan diberlakukan pada hak Akun;

(iii)    Penangguhan dan pengakhiran akun; dan

(iv)    Tindakan hukum,

 

2.    DAFTAR BARANG YANG DILARANG DAN DIBATASI

 

Barang Terkait Makanan dan Minuman

(i) Minuman keras atau beralkohol;

 

(ii) Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan di Republik Indonesia. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius, obat pelangsing dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

 

(iii) Kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dan kosmetik bekas;

 

(iv) Makanan yang Dilarang: Untuk keselamatan Pengguna kami, Penjual tidak boleh mendaftarkan makanan dan barang terkait makanan berikut ini di Situs kami :

  • Makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
  • Daftar yang mengandung klaim obat-obatan - yaitu, klaim bahwa barang tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam diagnosis, penyembuhan, peringanan, perawatan, atau pencegahan penyakit pada manusia dan/atau binatang, kontrasepsi, anestesi atau mencegah maupun mengganggu fungsi fisiologis normal, baik secara permanen atau pun sementara, dan baik dengan cara mengakhiri, mengurangi atau menunda, atau meningkatkan atau mempercepat jalannya fungsi tersebut atau dengan cara lain apapun (misalnya, obat-obatan farmasi, lensa kontak, suplemen makanan dengan pelabelan yang salah);
  • Makanan yang berbahaya - Makanan yang mengandung zat terlarang atau zat yang melebihi proporsi yang diizinkan, makanan yang tercemar tanpa sepenuhnya memberi tahu Pembeli pada saat penjualan tentang sifat transaksi;
  • Produk susu non-pasteurisasi;
  • Jamur liar; dan
  • Makanan lainnya yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia.

 

Makanan yang tidak termasuk ke dalam kategori Makanan yang Dilarang di atas harus mematuhi standar minimum dan pedoman berikut ini:

  • Wadah tertutup – semua makanan dan produk terkait yang dijual di Situs harus dikemas atau ditutup untuk memastikan Pembeli dapat mengidentifikasi bukti adanya sabotase atau cacat; dan
  • Makanan yang mudah rusak - Pengguna yang mendaftarkan barang yang mudah rusak harus menuliskan secara jelas pada bagian deskripsi barang langkah-langkah yang akan mereka Ambil untuk memastikan barang tersebut dikemas dengan baik.

 

Barang Elektronik yang Dibatasi

(v) Peralatan telekomunikasi, pengawasan elektronik dan peralatan elektronik serupa seperti TV kabel, pelaras acakan, pemindai radar, perangkat kendali sinyal lalu lintas, perangkat penyadapan dan perangkat penyadap telepon;

 

(vi) Produk telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang. Penjual yang menjual produk telepon genggam/handphone baru di Situs wajib memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin teknis dari instansi terkait sebagai syarat dapat diperjualbelikan di Indonesia. Penjual yang menjual telepon genggam/handphone baru yang tidak memiliki atau belum memperoleh izin teknis dari instansi yang berwenang di Situs akan dikenakan sanksi yang berupa namun tidak terbatas pada pemblokiran dan/atau penghapusan barang dari Situs;

 

Barang Terkait Hak Kekayaan Intelektual, Konten, dan Jasa

(vii) Publikasi, buku, film, video dan/atau video game yang tidak mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat penjualan dan/atau pengiriman;

 

(viii) Barang-barang yang berpotensi melanggar: Barang-barang termasuk tetapi tidak terbatas pada replika, barang palsu, dan tiruan produk atau barang tanpa izin yang mungkin membahayakan pengguna, melanggar hak cipta, merek dagang tertentu, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak ketiga;

 

(ix) Jasa: Kecuali secara tegas diizinkan oleh Shopee, penyediaan jasa, termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa yang mengindikasikan tindakan penipuan atau ilegal, jasa yang bersifat seksual, dan jasa yang meminta/membutuhkan data pribadi milik pengguna atau melanggar Persyaratan Layanan dilarang di Situs;

 

(x) Barang-barang dan atau jasa yang memuat konten dengan materi yang berpotensi menciptakan atau mempromosikan kebencian atau menghasut atau menyalahgunakan anak-anak atas dasar kepentingan politik, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat tubuh;

 

 

(xi) Produk yang terkait dengan kampanye, pemilihan umum, isu politik, atau isu debat politik dan mengadvokasi atau melawan, atau menyerang politisi atau partai politik, atau mempromosikan atau menghasut timbulnya setiap bentuk kebencian, kejahatan, prasangka, pemberontakan, atau kekerasan; dan

 

(xii) Setiap barang yang, atau mengandung komponen yang (a) ilegal atau terlarang lainnya di yurisdiksi Pembeli dan/atau Penjual atau barang yang mendorong kegiatan ilegal atau terlarang, atau (b) ditentukan oleh suatu badan pemerintahan atau otoritas pemerintahan sebagai barang yang berpotensi menimbulkan resiko gangguan kesehatan atau keamanan.

 

Barang Umum

 

(xiii) Segala jenis hewan dan tumbuhan namun tidak terbatas pada tanaman, benih, atau kecambah yang dilarang diperjualbelikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;

 

(xiv) Artefak dan barang antik dan cinderamata berbahan hewan yang dilindungi;

 

(xv) Barang yang dapat dan/atau mudah meledak, menyala, atau terbakar sendiri.

 

(xvi) Mata uang, prangko, dan materai (termasuk mata uang, prangko, dan materai palsu) yang dilarang diperjualbelikan melalui media elektronik;

 

(xvii) Produk yang belum yang tersedia namun telah didaftarkan sebagai SKU oleh Penjual untuk keperluan pembayaran uang muka;

 

(xviii) Produk dokumen resmi yang penerbitan dan distribusinya memerlukan izin dari pihak pemerintah/instansi/lembaga berwenang termasuk tidak terbatas berupa Akta, Sertifikat, Ijazah,STNK, BPKB, KTP, Surat Keterangan Sakit dan lainnya;

 

(xix Kartu kredit dan debit;

 

(xx) Mata uang termasuk, namun tidak terbatas pada, mata uang kuno atau mata uang lama dan mata uang digital;

 

(xxi) Barang yang diembargo;

 

(xxii) Senjata api, senjata seperti semprotan merica, replika senjata api termasuk replika senjata jenis airsoft gun dan replika senjata jenis paintball, dan senjata bius, dsb;

 

(xxiii) Barang yang berkaitan dengan pemerintah atau Polisi seperti lencana, tanda pangkat atau seragam;

 

(xxiv) Perdagangan Manusia, termasuk dengan tidak terbatas bagian tubuh atau jenazah manusia dan turunannya;

 

(xxv) Alat pembobol kunci;

 

(xxvi) Tiket lotre;

 

(xxvii) Pestisida yang tidak terdaftar atau ilegal;

 

(xxviii) Mesin slot, dan barang lain terkait perjudian;

 

(xxix) Barang yang sudah ditarik dari peredaran;

 

(xxx Saham, surat berharga dan perangko lainnya;

 

(xxxi) Produk tembakau atau terkait tembakau, termasuk dengan tidak terbatas pada rokok elektronik (kecuali rokok elektronik yang masuk ke dalam kategori elektronik- vaporizer);

 

(xxxii) Bahan yang ofensif, kontroversial, cabul, menghasut, atau berbau makar

 

(xxxiii) Barang bekas, termasuk namun tidak terbatas pada pakaian bekas, kaos kaki bekas dan lainnya;

 

(xxxiv) Barang impor bekas termasuk namun tidak terbatas untuk pakaian impor bekas, sepatu import bekas dan lainnya;

 

(xxxv) Produk yang mengandung atau yang menampilkan gambar atau unsur pornografi dan/atau konten vulgar serta produk dewasa dan obat-obatan dewasa, kecuali barang yang telah memiliki izin edar yang sah dan diizinkan untuk diperjualbelikan (termasuk beberapa alat kesehatan);

 

(xxxvi) Barang curian;

 

(xxxvii) Produk mistis, berupa jimat-jimat atau benda yang diklaim berkekuatan gaib dan/ataumemberikan ilmu kesaktian seperti namun tidak terbatas pada santet, pesugihan, jenglot, susuk, dan lain-lain;

 

(xxxviii) Alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang tidak boleh diperdagangkan secara bebas berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh badan pemerintahan atau otoritas pemerintahan karena dianggap sebagai barang yang berpotensi menimbulkan resiko gangguan kesehatan

 

(xxxix) Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing;

 

(xl) Barang yang tidak memenuhi ketentuan SNI, sertifikasi wajib, pelabelan, penggunaan Bahasa Indonesia yang diatur oleh Kementrian Perdagangan.

 

(xli) Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan dan yang berlaku, termasuk Bahan Kimia Berbahaya dan turunannya;

 

(xlii) Produk kadaluarsa, termasuk produk makanan, produk kesehatan, produk kecantikan, produk perlengkapan ibu dan bayi, produk digital dan jasa. Semua produk harus diberi label tanggal kedaluwarsa atau "gunakan sebelum" dengan jelas dan benar. Produk yang sudah kedaluwarsa tidak boleh didaftarkan.

 

(xliii)  Produk tidak sesuai dengan informasi produk (nama, foto, video, deskripsi, dan keterangan produk lain) yang telah dicantumkan oleh Penjual pada halaman listing ataupun informasi yang telah dikomunikasikan oleh Penjual kepada Shopee melalui media komunikasi lainnya (sebagaimana relevan).

 

Barang Yang Dilarang atau Dibatasi oleh Apple iOS atau Android

 

Barang-barang yang dilarang atau dibatasi oleh sistem operasi iOS atau Android pada ponsel Anda mungkin tidak dapat terlihat dan ditampilkan pada Platform sesuai dengan kebijakan sistem operasi iOS atau Android.

 

Barang Yang Dilarang Untuk Dipromosikan

Shopee membatasi dan/atau melarang promosi beberapa Barang yang ketentuan promosinya dibatasi dan/atau dilarang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan. Sila memeriksa daftar barang yang dilarang untuk dipromosikan melalui Platform pada tautan ini

 

Apabila Anda melihat daftar yang melanggar kebijakan kami, silakan laporkan kepada kami dengan mengeklik tombol "Laporkan Produk ini" atau "Laporkan Pengguna ini" dari menu dropdown pada halaman produk atau pengguna. Ketika pelanggaran kebijakan terjadi, kami akan mengirimkan email, pesan sistem dan pemberitahuan push kepada Penjual untuk memberi tahu mereka bahwa daftar telah dihapus dari Situs Web kami. Kami juga akan mengirimkan pemberitahuan push kepada Pembeli tentang daftar tersebut. Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pengaturan telepon Anda memungkinkan Anda untuk menerima pemberitahuan push.

 

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami di Live Chat Customer Service Shopee (24 Jam) Senin - Minggu termasuk hari libur nasional. 

 

Diubah terakhir: 4 April 2024

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak