Hai, ada yang bisa kami bantu?

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) SPinjam untuk Penjual

RINGKASAN INFORMASI PRODUK ATAU LAYANAN VERSI UMUM

Nama Penerbit : PT Lentera Dana Nusantara

Nama Produk    : SPinjam Untuk Penjual

Mata uang         : Rupiah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jenis Produk : Pendanaan Produktif

Deskripsi Produk  :

SPinjam Untuk Penjual adalah layanan dan fitur milik PT Lentera Dana Nusantara dan ditawarkan pada Platform Shopee atau platform lainnnya yang memberikan limit kredit untuk Fasilitas Pendanaan dan Fasilitas Pendanaan itu sendiri dalam bentuk uang tunai kepada penjual pada Platform Shopee atau platform lainnya, untuk tujuan tertentu sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Fasilitas Pendanaan terkait, yang disediakan oleh Pemberi Dana melalui PT Lentera Dana Nusantara.

FITUR UTAMA PENDANAAN

Jumlah Pendanaan

Maksimal Rp2.000.0000.000,-

 

Angsuran/bulan

Nilai Pokok Fasilitas Pendanaan /Tenor Fasilitas Pendanaan + Bunga per bulan + Biaya Proteksi Pinjaman per bulan (apabila berlaku)

Suku Bunga*

0,99 - 2,7%

Per bulan

 

Total biaya

Angsuran/bulan x Jangka Waktu Pendanaan/Tenor

Jangka waktu Pendanaan/ tenor

3, 6, 9, 12, 18, 24

Bulan

 

 

Total Pendanaan yang

diterima

Jumlah Pendanaan - Biaya Pencairan (apabila berlaku)

 

* tingkat suku bunga yang dikenakan kepada Penerima Dana didasarkan atas analisis Penyelenggara LPBBTI berdasarkan kategorisasi risiko (risk grade) dan pemeringkatan pinjaman

 

 

MANFAAT

 

RISIKO

Pendanaan produktif yang menawarkan pembayaran yang fleksibel sesuai pilihan pengguna, sehingga bisa membantu memenuhi kebutuhan modal kerja untuk bisnis ataupun pengembangan kegiatan produktif pengguna.

 

1. Risiko pengenaan biaya keterlambatan;

2. Risiko penagihan yang dilakukan oleh agen penagihan dari PT Lentera Dana Nusantara dan/atau pihak ketiga; dan/atau

3. Risiko reputasi yang dapat berdampak pada kemampuan untuk mendapatkan akses layanan keuangan di masa depan dan kemungkinan tercatatnya riwayat pendanaan pada berbagai sistem informasi keuangan, misalnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Fintech Data Center (FDC) AFPI  atau lainnya, sebagaimana berlaku.

BIAYA

 

PERSYARATAN DAN TATA CARA

Biaya Asuransi Jiwa (opsional)

% flat per bulan yang dikenakan terhadap jumlah dari Nilai Pokok Fasilitas Pendanaan

 

Pengajuan Pinjaman Tunai bagi Individu

● Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

● Berusia antara 18 sampai 65 tahun.

● Berpenghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan.

● Mengunggah Kartu Identitas (KTP), dokumen pendaftaran usaha (apabila diperlukan), dan rekening koran (apabila diperlukan)

Biaya Pencairan

3% flat yang dikenakan terhadap jumlah dari Nilai Pokok Fasilitas Pendanaan.

 

 


 


 

Denda Keterlambatan

5% total jumlah yang terutang yang telah jatuh

tempo yang belum dibayarkan

 

Biaya Pelunasan Dipercepat

-

 

 

 

Pengaduan dan Tata Cara Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

☎️ Telepon Customer Care: (021) 5086 7055

✉️ Email Customer Care: cs@support.lenteradana.co.id

�� Jam Operasional: Senin – Minggu, 06.45 - 22.00

SIMULASI

 
 

Jumlah Pokok Pendanaan

: Rp10.000.000,-

 

Biaya Pencairan (3%)

: Rp300.000,-

Nilai uang yang diterima

Penerima Dana

: Rp9.700.000,-

Tenor Pendanaan

: 6 bulan

Bunga 1,5% total

: Rp900.000,-

Bunga 1,5%/bulan

: Rp150.000,-

Nilai uang yang harus dikembalikan saat selesai tenor

: Rp10.900.000,-

 

Nilai tagihan/cicilan

per bulan (Total Pengembalian

dibagi tenor bulan)


: Rp1.816.667,-

 

Ketentuan Jatuh Tempo

Pendanaan pertama tanggal

1 April 2026

Jatuh tempo pembayaran pertama

1 Mei 2026


INFORMASI TAMBAHAN

1. Bunga flat atau tetap adalah metode perhitungan suku bunga kredit yang jumlahnya tetap sama setiap bulan, dihitung berdasarkan pokok pinjaman awal.

2. Denda keterlambatan dihitung secara persentase dari total jumlah yang terutang yang telah jatuh tempo yang belum dibayarkan setelah tanggal jatuh temponya, termasuk seluruh total jumlah yang telah terutang sebelumnya yang telah jatuh tempo yang belum dibayarkan dan Denda Keterlambatan sebelumnya.

3. Penyelenggara dengan persetujuan masing-masing Pengguna dapat melakukan pemrosesan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) yang meliputi: 

a. Pemerolehan dan pengumpulan;

b. Pengolahan dan penganalisisan;

c. Penyimpanan;

d. Perbaikan dan pembaruan;

d. Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;

e. Penghapusan atau pemusnahan; dan

f. Tindakan pemrosesan data pribadi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penafian/Disclaimer (penting untuk dibaca)

1. Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Umum ini adalah ketentuan terbaru sampai dengan diterbitkannya RIPLAY Umum yang lebih baru.

2. RIPLAY Umum ini hanya digunakan sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk pendanaan produktif dan bukan merupakan dan tidak dimaksudkan untuk menciptakan suatu perjanjian pendanaan yang mengikat.

3. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini sebelum menyetujui pendanaan Anda dan berhak bertanya kepada Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.

4. Penyelenggara LPBBTI dapat menolak permohonan Pengguna atas pengajuan pendanaan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

 
 
 

PT Lentera Dana Nusantara Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tanggal Cetak Dokumen

20/05/2026

 

 

 

 

 

Apakah kamu puas dengan artikelnya?
Puas
Tidak Puas