Persyaratan Layanan ini mengatur setiap Kampanye (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disediakan oleh Shopee kepada Penjual dan melengkapi Materi Penawaran (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk setiap Kampanye. Bagi setiap Penjual yang berpartisipasi dalam Kampanye, Ketentuan Layanan ini merupakan perjanjian yang mengikat antara Shopee dan Penjual. Dengan berpartisipasi dalam Kampanye apa pun, Penjual setuju untuk terikat oleh Ketentuan Layanan ini, serta Ketentuan Layanan Shopee, Kebijakan Privasi, dan semua kebijakan dan ketentuan yang berlaku dari waktu ke waktu, yang semuanya dimasukkan di sini sebagai referensi. Penjual selanjutnya mengakui dan menyetujui bahwa (i) Ketentuan Layanan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan Shopee, dan (ii) Shopee berhak untuk mengubah Ketentuan Layanan ini kapan saja, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Penjual.
A. DEFINISI
- Untuk kepentingan Persyaratan Layanan ini:
a. “Kampanye” adalah setiap kampanye pemasaran yang disediakan oleh Shopee dan ditawarkan kepada Penjual.
b. “Impresi” adalah jumlah penayangan aset kampanye Penjual pada Media Pemasaran selama Periode Kampanye sebagaimana tercatat dalam sistem Shopee.
c. “Materi Penawaran” adalah setiap pitch deck, halaman, portal, atau moda komunikasi lainnya yang berisi keterangan rinci atas penawaran terkait kampanye pemasaran, keuntungan, termasuk namun tidak terbatas pada masing-masing hak dan kewajiban Shopee dan Penjual, yang dikomunikasikan oleh Shopee kepada Penjual secara tertulis di Seller Center.
d. “Media Pemasaran” adalah media pemasaran yang disediakan oleh Shopee untuk mempromosikan Penjual dan merek dagang Penjual.
e. “Penjual” adalah Penjual Mall atau Penjual Marketplace (sebagaimana konteksnya berlaku).
f. “Periode Kampanye” adalah tanggal efektifnya Kampanye sesuai dengan yang tertera pada masing-masing Materi Penawaran dan/atau Seller Center.
B. KETENTUAN UMUM TERKAIT KAMPANYE PEMASARAN
- Penjual dapat membeli paket kampanye melalui Seller Center. Kampanye akan berjalan sesuai dengan mekanisme Kampanye yang dipilih oleh Penjual, yang diuraikan di Seller Center.
- Selain daripada hak dan kewajiban yang disebutkan di Materi Penawaran dan Persyaratan Layanan ini, hak dan kewajiban Shopee dalam Kampanye adalah:
a. Shopee berkewajiban memberikan layanan promosi untuk Penjual beserta Produknya melalui Media Pemasaran sebagai diuraikan dalam Materi Penawaran di Seller Center.
b. Atas layanan yang diberikan oleh Shopee melalui Kampanye, Shopee berhak mendapatkan (i) Biaya Jasa dari Penjual. dan (ii) realisasi dari komitmen Penjual yang disebutkan di masing-masing Materi Penawaran sesuai dengan jenis Kampanye yang diikuti oleh Penjual.
- Penjual wajib untuk membayarkan Biaya Jasa sesuai dengan ketentuan di Bagian C dan Materi Penawaran terlepas jumlah impresi yang didapatkan oleh Penjual.
C. KETENTUAN TERKAIT BIAYA JASA
1. Sehubungan dengan Biaya Jasa:
a. Dengan membeli paket Kampanye, Penjual akan dikenakan Biaya Jasa yang didefinisikan dan diatur sebagai berikut:
- Biaya yang menjadi kewajiban Penjual berdasarkan metode CPM (Cost per Mille, yaitu biaya per 1.000 Impresi) sebagaimana berlaku untuk Paket Kampanye yang dipilih. Nilai Biaya Kampanye ditentukan berdasarkan jumlah impresi yang tervalidasi oleh Shopee selama Periode Kampanye, dan dikenakan penyesuaian terhadap batas Biaya Minimal dan Biaya Maksimal (apabila berlaku).
- Cost Per Mille (CPM) didefinisikan sebagai biaya per 1.000 (seribu) impresi yang berlaku untuk Paket Kampanye yang dipilih (“CPM”).
- Berdasarkan dengan definisi tersebut, Biaya Jasa yang wajib dibayarkan oleh Penjual yang telah ikut serta dalam Kampanye kepada Shopee akan dihitung dengan formula di bawah ini:
- Biaya Jasa Terhitung = CPM yang berlaku sesuai Paket Kampanye* atas setiap 1.000 (seribu) impresi x total impresi yang tervalidasi oleh Shopee selama Periode Kampanye Pada Aset Kampanye. Total impresi mengacu pada jumlah penayangan aset kampanye yang tercatat dan tervalidasi dalam sistem Shopee selama Periode Kampanye.
- Biaya Jasa Terhitung belum termasuk dengan PPN. Penjual wajib membayarkan Biaya Jasa Terhitung beserta dengan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (“Nilai Pembayaran”).
- Jika Biaya Jasa yang terhitung adalah kurang dari Biaya Jasa Minimum yang telah diuraikan oleh Shopee, maka Penjual diwajibkan untuk membayar sejumlah Biaya Jasa Minimum tersebut.
- Jika Biaya Jasa yang terhitung adalah lebih dari Biaya Jasa Maksimum yang telah diuraikan oleh Shopee, maka Penjual diwajibkan untuk membayar sejumlah Biaya Jasa Maksimum tersebut.
- Penjual setuju bahwa atas Biaya Jasa yang dikenakan kepada Penjual, Penjual memberikan hak kepada Shopee untuk melakukan pemanfaatan Biaya Jasa untuk digunakan menjadi aset kampanye. Pemanfaatan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penempatan, pemberian, dan waktu penggunaan aset kampanye. Dalam hal pemanfaatan aset kampanye oleh Penjual tidak sepenuhnya terjadi selama Periode Kampanye yang awalnya dipilih oleh Penjual, Shopee dapat menetapkan penggunaan sisa aset tersebut di luar Periode Kampanye sesuai kebijakan Shopee. Penjual dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Biaya Jasa akan berjumlah dan wajib dibayarkan dikenakan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, tanpa mempertimbangkan waktu atau tingkat pemanfaatan aset kampanye oleh Penjual.
- Jika terdapat unsur pemotongan harga/diskon kepada Penjual atas Biaya Jasa terkait Paket Pemasaran yang dipilih yang disetujui Shopee, maka diskon akan dihitung sebagai persentase dari Biaya Jasa Terhitung dan akan diperhitungkan dalam menentukan Biaya Jasa Terhitung.
- Perhitungan Biaya Jasa Terhitung akan dimulai oleh Shopee selambat-lambatnya 14 hari setelah Periode Kampanye selesai sesuai dengan Tanggal Batas Akhir Kampanye yang diuraikan di Seller Center. Untuk menghindari keragu-raguan, data yang digunakan untuk perhitungan Biaya Jasa Terhitung adalah data milik Shopee.
- Shopee berhak menetapkan metode pembayaran atas Nilai Pembayaran yang berlaku bagi masing-masing Penjual. Metode pembayaran yang tersedia adalah:
- Pembayaran melalui Bank Transfer (Pasca-Kampanye)
Mekanisme: Pembayaran pasca-Kampanye melalui Bank Transfer, di mana setelah Periode Kampanye selesai, Shopee akan menghitung total Biaya Jasa yang terutang oleh Penjual berdasarkan data milik Shopee. Shopee akan menerbitkan Faktur Tagihan yang akan dikirimkan kepada Penjual melalui Seller Center. Penjual wajib melakukan pembayaran atas Nilai Pembayaran melalui Bank transfer ke Rekening Bank Shopee sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh Shopee sebagaimana tercantum pada Faktur Tagihan yang diterbitkan oleh Shopee serta memberikan bukti pembayaran atas setiap pembayaran tagihan yang diterbitkan Shopee melalui metode yang disediakan oleh Shopee dan menyebutkan nomor tagihan pada bagian Berita Transfer saat melakukan pembayaran.
- Pembayaran melalui Seller Center (Pasca-Kampanye)
Mekanisme: Pembayaran pasca-Kampanye melalui Seller Center, di mana setelah Periode Kampanye selesai, Shopee akan menghitung total Biaya Jasa yang terutang oleh Penjual berdasarkan data milik Shopee. Shopee akan menerbitkan tautan (“link pembayaran”) melalui Seller Center untuk pembayaran penuh atas Nilai Pembayaran. Penjual wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh Shopee sebagaimana tercantum di Seller Center. Dalam hal Penjual tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut, Shopee berhak membekukan saldo Dompet Penjual sesuai dengan poin (e) dan/atau melakukan penagihan lebih lanjut melalui tautan (“link pembayaran”) tambahan hingga seluruh Nilai Pembayaran yang terutang dilunasi sepenuhnya oleh Penjual.
- Pembayaran Non-Tunai (Marketing Barter)
Mekanisme: Penjual wajib melaksanakan semua komitmen pemasaran yang diuraikan dalam Seller Center, dan Shopee berhak menerima semua pelaksanaan komitmen pemasaran yang diuraikan dalam Seller Center. Untuk Pembayaran Non-Tunai (Marketing Barter) yang telah disetujui oleh Shopee, Para Pihak sepakat bahwa masing-masing pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi barter tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjual wajib memberikan data atau dokumen yang diperlukan kepada Shopee untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan Shopee sehubungan dengan transaksi barter tersebut apabila diminta oleh Shopee. Penjual/Penjual wajib menggunakan metode pembayaran sesuai yang telah ditentukan Shopee.
- Untuk Penjual Non-Retail, wajib menyelesaikan pembayaran Nilai Pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang telah dijelaskan pada bagian Mekanisme atas masing-masing Metode Pembayaran yang telah ditentukan oleh Shopee. Apabila Penjual terlambat atau lalai untuk melakukan pembayaran atas Biaya Jasa seperti yang telah ditentukan di atas, bahkan setelah Shopee memberikan peringatan kepada Penjual, Penjual memahami bahwa Shopee berhak, dan Penjual memberikan kuasa kepada Shopee untuk, melakukan setiap upaya yang dibutuhkan oleh Shopee untuk mendapatkan pembayaran atas Pesanan, termasuk namun tidak terbatas untuk (i) membekukan Akun Penjual milik Penjual untuk sementara atau seterusnya sampai Shopee mendapatkan pembayaran penuh atas Pesanan, (ii) menahan setiap pembayaran kepada Penjual (apabila ada), (iii) melakukan pendebetan saldo Dompet Penjual milik Penjual sesuai dengan jumlah pembayaran yang belum Penjual lunasi, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang dapat dilakukan oleh Shopee untuk mendapatkan pembayaran sepanjang diizinkan oleh hukum sesuai dengan standar prosedur yang berlaku di Shopee.
- Untuk Penjual Retail, Penjual wajib menyelesaikan pembayaran Nilai Pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang telah dijelaskan pada bagian Mekanisme atas masing-masing Metode Pembayaran yang telah ditentukan oleh Shopee. Apabila Penjual terlambat atau lalai untuk melakukan pembayaran atas Biaya Jasa seperti yang telah ditentukan di atas, , bahkan setelah Shopee memberikan peringatan kepada Penjual, Penjual memahami bahwa Shopee berhak, dan Penjual memberikan kuasa kepada Shopee untuk, melakukan setiap upaya yang dibutuhkan oleh Shopee untuk mendapatkan pembayaran atas Pesanan, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan perjumpaan utang (set off) atas account receivables dan account payable antara yang dimiliki oleh Penjual dan Shopee sesuai dengan jumlah yang terutang oleh Penjual ke Shopee berdasarkan perjanjian Faktur Tagihan yang diterbitkan oleh Shopee.
- Masing-masing pihak bertanggung jawab penuh atas biaya pembayaran transfer dan biaya lain yang dikenakan oleh bank masing-masing saat melakukan pembayaran. Semua pembayaran tidak dapat dikembalikan. Jika jumlah yang terutang kepada Shopee belum dibayarkan hingga setelah tenggat waktu yang ditentukan, Shopee berhak, tanpa membatasi hak-hak lain yang mungkin kami miliki, untuk membebankan penalti atas jumlah terutang sesuai dengan tingkat penalti dan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pembelian paket Kampanye. Shopee berhak menangguhkan, menahan atau menghentikan Layanan hingga kami menerima pembayaran penuh atas jumlah terutang berikut penaltinya.
- Dalam hal Penjual tidak memenuhi Kewajiban Penjual Terkait Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan yang sebagaimana telah dikomunikasikan secara terpisah oleh Shopee kepada Penjual, berdasarkan kebijakan tunggal Shopee, Shopee berhak untuk memutuskan bahwa Penjual tidak berhak atas fasilitas atau aset apapun dari Shopee selama Periode Kampanye. Dalam hal Penjual melanggar ketentuan dalam Dokumen ini, Shopee dapat mengenakan penalti dan/atau mengirimkan peringatan kepada Penjual.
- Kecuali ditentukan terpisah dalam Persyaratan Layanan ini ini, Penjual memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Penjual sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.
- Shopee memiliki hak untuk menggunakan, menyebarkan, mengunggah, atau memodifikasi konten yang dikirimkan untuk kepentingan promosi dan tujuan terkait sehubungan dengan Program ini.
- Keputusan Shopee pada semua hal terkait dengan Kampanye bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Shopee berhak mengubah Persyaratan Layanan yang berlaku serta menghentikan Program tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak mana pun. Shopee berhak untuk menangguhkan, memberhentikan, membatalkan dan/atau menarik kembali fasilitas apabila Shopee menemukan adanya indikasi kecurangan atau penyalahgunaan oleh Penjual.
- Hati-hati dengan pihak yang bertindak mengatasnamakan PT Shopee International Indonesia. Shopee tidak bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan oleh pihak lain di luar akun resmi Shopee.
- Jika terjadi perbedaan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan materi marketing/promosi, maka Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku.
Terakhir diubah : 9 April 2026