A. PENDAHULUAN
- Layanan Shopee Farma bagian dari platform Shopee yang dioperasikan oleh PT Shopee International Indonesia beserta afiliasinya (“Shopee”), sebagaimana didefinisikan di dalam Bagian B (Definisi).
- Halaman ini adalah Syarat dan Ketentuan penggunaan layanan Shopee Farma (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan Shopee Farma merupakan bagian dari Kebijakan Shopee. Penggunaan Shopee Farma tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Kecuali didefinisikan lain, semua istilah dengan huruf kapital dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti yang sama dengan yang tercantum pada Kebijakan Shopee. Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan dengan Kebijakan Shopee, maka ketentuan di dalam Kebijakan Shopee akan berlaku. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.
- Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs Situs/Aplikasi, dan/atau Shopee Farma maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Shopee. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan Shopee Farma di Situs/Aplikasi. Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.
B. DEFINISI - “Shopee Farma” adalah layanan kesehatan yang disediakan pada Situs/Aplikasi, yang menyediakan dan memungkinkan pembelian Barang Apotek melalui Apotek resmi atau PSEF (Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi) terdaftar dan konsultasi dengan tenaga medis profesional secara online melalui fitur telekonsultasi yang disediakan oleh Mitra Telekonsultasi.
- “Halaman Shopee Farma” adalah halaman yang disediakan pada Situs/Aplikasi untuk memudahkan Pengguna melakukan pencarian dan pembelian Barang Apotek melalui Apotek dan/atau Shopee Mall.
- “Pengguna” adalah pihak yang menggunakan layanan Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
- “Pembeli” adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian atas Barang Apotek yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi.
- “Penjual” adalah Apotek dan/atau Apotek Mitra (sesuai dengan konteksnya) yang terdaftar sebagai penjual di Shopee.
- “Apotek” adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
- “Mitra Telekonsultasi” adalah penyedia layanan telekonsultasi dokter yang telah bekerjasama dengan layanan Shopee Farma.
- “Shopee Mall” adalah label khusus untuk toko yang telah terverifikasi menjual produk resmi dan Barang Apotek asli di Situs/Aplikasi.
- “Barang Apotek” adalah produk kesehatan yang dijual oleh Apotek, termasuk diantaranya sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sediaan farmasi dapat berupa obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen Kesehatan, dan obat kuasi, sebagaimana didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- “Obat Bebas” adalah obat dalam bentuk dan dosis yang aman, dapat diserahkan tanpa resep, dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk mencegah, meringankan, atau mengobati gejala penyakit ringan dan pada kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam, sesuai dengan definisi dan penanda yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- “Obat Bebas Terbatas” adalah obat keras yang memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat digunakan untuk pengobatan sendiri, dapat diserahkan tanpa resep dalam jumlah terbatas, dan disertai dengan peringatan penggunaan dan pada kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam, sesuai dengan definisi dan penanda yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- “Obat Keras” adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Kemasannya bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, sesuai dengan definisi dan penanda yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- “Produk Terlarang” adalah setiap jenis produk yang dilarang untuk diperdagangkan di Shopee adalah sebagai berikut:
- Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang serta dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini ialah obat keras tanpa menggunakan resep dokter, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta produk yang dilarang dijual secara daring berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Segala jenis produk kosmetik, makanan, dan minuman yang dapat membahayakan keselamatan penggunanya serta yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Bahan yang telah diklasifikasikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan berbahaya;
termasuk dan tidak terbatas pada setiap jenis produk yang dilarang berdasarkan Kebijakan Shopee dan Ketentuan Tentang Shopee Farma.
14. “Transaksi Selesai” adalah pada saat Pembeli sudah melakukan konfirmasi penerimaan Barang Apotek sehingga status transaksi dinyatakan selesai oleh Situs/Aplikasi.
15. “Kebijakan Shopee” adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya, termasuk Ketentuan Layanan Tentang Shopee Farma.
C. KETENTUAN TERKAIT APOTEK 1. Pendaftaran dan Persyaratan Apotek Untuk dapat menggunakan layanan Shopee Farma, Apotek wajib mematuhi seluruh ketentuan dan persyaratan di bawah ini: a. Memiliki Dokumen Wajib Apotek, yaitu: (i) Surat Izin Apotek (SIA) (ii) Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) (iii) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) (iv) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (v) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) (vi) Surat Penunjukan (jika diperlukan) (vii) Lisensi/Dokumen Lainnya:
▪ Untuk produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods), termasuk obat-obatan, suplemen, dan produk kesehatan harus memiliki Nomor Izin Edar (BPOM).
▪ Untuk produk Alat Kesehatan harus memiliki Sertifikat Izin Edar Alkes dari Kementerian Kesehatan
Catatan: Apotek wajib memperbarui SIA & SIPA apabila terdapat perubahan atau setelah masa berlaku habis.
b. Informasi Apotek
Apotek wajib mengisi informasi berikut.
(i) Nama Apotek
(ii) Nomor Izin Apotek (SIA) + Masa Aktif
(iii) Alamat Apotek (alamat lengkap, kabupaten/kota, dan provinsi)
(iv) Lokasi Apotek dengan Sistem Pemosisian Global (garis lintang dan bujur, dan tautan peta). Cek pemetaan titik lokasi apotek Anda.
(v) Nama Apoteker
(vi) SIPA Apotek + Masa Aktif
(vii) Jadwal Praktik Apoteker
2. Informasi Produk
Apotek wajib mengisi beberapa informasi berikut:
a. Nama Produk harus mengandung unsur nama produk, bentuk sediaan, kekuatan sediaan dan bentuk kemasan. Untuk detail dapat merujuk ke Lampiran 1.e
b. Deskripsi Produk, Apotek wajib mengisi spesifikasi produk sesuai dengan informasi pada kemasan resmi dari pabrik/importir, sebagai berikut:
i. Merek - Masukkan sesuai informasi pada kemasan.
ii. No. Izin Edar (BPOM, PIRT) - Masukkan No. Izin Edar (NIE) yang diterbitkan oleh BPOM/Kementerian Kesehatan.
iii. Golongan Obat - Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, atau Obat Keras.
iv. Bentuk Sediaan/Produk - Pilih bentuk sediaan produk (kapsul, tablet, dll).
v. Tipe Paket - Pilih bentuk kemasan produk (strip/blister, botol, tube, dll).
vi. Kekuatan Sediaan/Produk - Masukkan kekuatan sediaan sesuai dengan kemasan
vii. Ingredient (Komposisi) - Masukkan sesuai informasi pada kemasan.
viii. Tanggal Kadaluarsa - Masukkan sesuai informasi pada kemasan.
ix. Kontraindikasi - Masukkan sesuai informasi pada kemasan.
x. Efek Samping - Masukkan sesuai informasi pada kemasan.
xi. Aturan Pakai - Masukkan sesuai informasi pada kemasan.
xii. Jumlah Produk Dalam Kemasan - Masukkan angka (1, 2, 3, dst.) sesuai jumlah unit dari Tipe Paket yang dipilih..
xiii. Ukuran Per Produk - Masukkan dimensi produk termasuk kemasan.
c. Foto Produk harus jelas dengan latar belakang wajib berwarna putih. Selain itu, tulisan atau gambar berupa klaim kesehatan yang belum terbukti contohnya seperti "PCR kit untuk varian Omicron" tidak diperbolehkan.
d. Variasi produk tidak tersedia untuk produk yang termasuk ke dalam kategori Kesehatan > Obat-obatan & Alat Kesehatan > Obat Bebas (OTC)
Jika Apotek telah memiliki dokumen persyaratan yang diperlukan, Apotek dapat mengisi formulir registrasi Apotek melalui Situs/Aplikasi. Apabila Apotek memenuhi kriteria, Tim Shopee akan menghubungi melalui telepon/WhatsApp yang terdaftar pada formulir registrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengisian formulir. Apabila tidak memenuhi kriteria, Tim Shopee akan menginformasikan penolakan beserta alasannya melalui alamat email yang terdaftar pada formulir registrasi Apotek.
3. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Ketentuan Peraturan Perundang -undangan
Dalam hal terdapat perubahan persyaratan atau ketentuan terkait hal-hal yang telah disebutkan di dalam Bagian A (Ketentuan Tentang Apotek) berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, maka perubahan persyaratan atau ketentuan tersebut akan dianggap telah dituliskan di dalam Bagian A (Ketentuan Tentang Apotek) Syarat dan Ketentuan ini dan dianggap telah berlaku sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Apotek wajib untuk melakukan penyesuaian untuk mematuhi terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
D. KETENTUAN TERKAIT TELEKONSULTASI
1. Shopee Farma bekerjasama dengan Mitra Telekonsultasi untuk layanan telekosultasi dokter di halaman Shopee Farma, yakni PT Global Urban Esensial (dkonsul).
Shopee dapat melakukan penambahan Mitra Telekonsultasi sewaktu-waktu (apabila ada), dengan pemberitahuan kepada Pengguna.
2. Shopee Farma tidak menyimpan rekam medis dan history chat konsultasi Pembeli dengan dokter. Proses telekonsultasi dan pengawasannya merupakan tanggung jawab penuh dari Mitra telekonsultasi.
3. Shopee tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian baik materil maupun immaterial, klaim, tuntutan, yang timbul dari kelalaian dan/atau kesalahan Penyedia Layanan dan /atau pihak ketiga manapun termasuk namun tidak terbatas pada pemberian resep yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia, kesalahan resep, kesalahan pengantaran, penyalahgunaan resep.
4. Jam aktif layanan telekonsultasi diatur oleh Mitra Telekonsultasi dengan detail sebagai berikut :
Dkonsul : Senin-Minggu, jam 08.00 - 23.59
5. Pembeli mengetahui dan menyetujui bahwa Fitur Chat dengan Dokter tidak menggantikan pemeriksaan dan pengobatan dengan dokter pada umumnya atau tatap muka secara langsung.
6. Pembeli dengan kondisi gawat darurat, Kami sarankan untuk dapat mencari fasilitas kesehatan terdekat atau menghubungi layanan 119.
7. Resep yang dibuat oleh Mitra Telekonsultasi hanya dapat dipergunakan di Shopee Farma dengan masa berlaku 1x24 jam dan hanya dapat digunakan 1 (satu) kali.
8. Jika dalam proses verifikasi resep Apoteker perlu melakukan konfirmasi kepada dokter penulis resep, Apoteker dapat menghubungi Customer Service Mitra Telekonsultasi yang tercantum pada resep elektronik
E. KETENTUAN PENGGUNAAN DAN TRANSAKSI
1. Shopee Farma dan Halaman Shopee Farma hanya dapat digunakan oleh Pengguna yang terdaftar pada Situs/Aplikasi dan dimana lokasi atau area layanan Shopee Farma tersedia.
2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pendaftaran dan pengawasan Apotek merupakan tanggung jawab penuh dari Apotek yang bersangkutan.
3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap kerugian yang timbul akibat kendala pengiriman, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan atau kerusakan, baik secara sebagian maupun keseluruhan Barang Apotek, klaim, somasi, gugatan, tuntutan dan/atau upaya lainnya yang diajukan oleh pihak ketiga, bukan merupakan tanggung jawab Shopee serta melepaskan Shopee atas hal-hal tersebut.
4. Apotek menjamin dan menyatakan kepada Shopee bahwa Apotek bertanggung jawab penuh untuk mengikuti segala peraturan-perundang-undangan yang berlaku dan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, mutu produk yang diantar dengan verifikasi terhadap resep dan pesanan, saran/konsultasi swamedikasi, pengemasan, keaslian & kualitas produk hingga diterima oleh Pembeli, termasuk juga untuk memastikan hal-hal berikut ini:
a. menjamin kondisi kemasan produk utuh dan tidak rusak selama pengantaran hingga diterima Pembeli;
b. mengirimkan produk dalam wadah tertutup;
c. menjaga kondisi pengantaran sesuai dengan karakteristik produk;
d. memberikan informasi tertulis cara penggunaan, nama, alamat, dan nomor telepon Apotek
e. menjaga kerahasiaan Pembeli
f. menjamin barang apotek yang diantarkan sampai pada tujuan
g. mendokumentasikan dan mengupload foto serah terima jika Pembeli menggunakan metode pengiriman pickup di toko.
h. mendukung layanan pengiriman obat yang cepat dan aman, Penjual wajib untuk mengaktifkan metode pengiriman seperti: (i) metode pengiriman instant (ii) metode pick-up di toko;
i. seluruh Barang Apotek yang ditawarkan, dijual, atau disalurkan melalui Platform Shopee harus asli, sah, dan diperoleh dari produsen atau distributor yang berwenang. Seluruh Produk wajib mematuhi secara ketat seluruh hukum, peraturan, dan standar yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada yang ditetapkan oleh BPOM. Penjualan Produk Terlarang, produk palsu, kedaluwarsa, salah label, atau produk yang belum disetujui dilarang keras; dan
j. Apotek menjalankan usahanya sesuai dengan seluruh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Penjual wajib mengaktifkan layanan auto-call driver yang disediakan oleh Shopee agar sistem dapat secara otomatis memanggil mitra pengemudi ketika pesanan diterima oleh Penjual, untuk memastikan kebutuhan pengiriman Barang Apotek dapat dilakukan dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan Pembeli. Layanan auto-call driver tersedia di metode pengiriman instan.
6. Shopee berwenang untuk melakukan (i) pembatalan transaksi; (ii) pembatalan manfaat promo; (iii) pengembalian dana; (iv) pengenaan penalti/denda; serta (v) penutupan akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau untuk selamanya, dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Pengguna yang melanggar ketentuan hukum dan/atau ketentuan di dalam Kebijakan Shopee.
7. Shopee tidak memperbolehkan transaksi psikotropika dan narkotika atau yang dikenal obat daftar O (golongan opiate / Opium) , obat bius dan sejenisnya serta obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan yang tertera lebih lanjut dalam Kebijakan Shopee dan Ketentuan Layanan Shopee Farma.
8. Apoteker dapat memberikan edukasi dan penjelasan kepada Pembeli mengenai cara penggunaan obat yang diterima melalui fitur chat, sesuai dengan praktik kefarmasian.
9. Sehubungan dengan pembelian Obat Keras:
a. Pembeli memahami bahwa khusus untuk pembelian Obat Keras, Pembeli wajib melakukan konsultasi dokter yang tersedia di landing page Shopee Farma hingga mendapatkan resep dari dokter untuk diverifikasi oleh Apotek dalam rangka pembuatan pesanan. b. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Shopee hanya bertindak sebagai penyedia platform sehingga proses verifikasi resep & pesanan, edukasi dan saran kesehatan dari Apotek dan pengemasan pesanan dilakukan sepenuhnya dan menjadi tanggung jawab Apotek. c. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas cedera, kerusakan, kerugian atau gangguan kesehatan lainnya yang dialami Pembeli setelah penggunaan Barang Apotek. d. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Shopee tidak bertanggung jawab atas kandungan dan/atau efek samping Barang Apotek yang dibeli. e. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa kualitas Barang Apotek yang dibeli melalui Shopee bukan merupakan tanggung jawab Shopee serta melepaskan Shopee atas hal-hal tersebut. f. Pembeli memahami bahwa seluruh informasi obat yang ditampilkan disediakan oleh Apotek dan bersifat untuk informasi umum semata. Shopee tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi dan waktu penyajian yang disajikan dalam situs/aplikasi Shopee. g. Apoteker wajib melakukan verifikasi resep sebelum menyiapkan pesanan. h. Apabila resep yang dilampirkan tidak sesuai dengan peraturan yang ada atau dengan obat yang dipesan, Apotek berhak untuk menolak pesanan, dan uang akan dikembalikan ke saldo Pembeli. i. Untuk Barang Apotek, proses yang berlaku hanyalah pengembalian dana (“Refund”) yang akan mengikuti ketentuan yang berlaku disini. j. Untuk Shopee Farma Ambil Sendiri saat ini hanya tersedia untuk Apotek yang telah terdaftar. Detail alamat pengambilan, dan instruksi pengambilan akan diinformasikan kepada Pembeli. Apotek harus memastikan ke Pembeli untuk menyelesaikan pesanan sebelum Apotek menyerahkan pesanan ke Pembeli. k. Apotek & Pembeli memahami bahwa obat keras yang dapat diserahkan hanya sejumlah kuantitas yang tertera pada resep, dipergunakan untuk pengobatan Pembeli sendiri dan tidak untuk dijual kembali atau transmisi kepada orang atau entitas lain.. l. Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa Pembeli tidak akan menggunakan akun, identitas, resep, atau data medis milik orang lain untuk memperoleh Barang Apotek, serta bahwa seluruh informasi yang diberikan (termasuk nama, usia, alamat, dan rincian resep) adalah benar, akurat, dan semata-mata berkaitan dengan Pembeli. F. KETENTUAN TERKAIT DATA 1. Dengan menggunakan Shopee Farma, Pengguna memberi wewenang kepada Shopee untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan Shopee Farma dalam sistem Shopee. 2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa informasi milik Pengguna dapat dibagikan oleh Shopee kepada Apotek, dan/atau Mitra Telekonsultasi dengan tujuan untuk memproses pesanan Barang Apotek termasuk namun tidak terbatas demi kepentingan verifikasi resep, proses pengiriman dan lainnya. 3. Pengguna memberikan persetujuannya bahwa Apotek melalui apoteker dapat menghubungi Pengguna sewaktu-waktu untuk penyelesaian transaksi dalam hal terdapat suatu kondisi tertentu yang berhubungan dengan penggunaan Barang Apotek di mana kondisi tersebut mendesak dan dapat membahayakan Pengguna. 4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa foto resep yang diunggah Pengguna akan diteruskan Shopee kepada Apotek,, dan/atau Mitra Telekonsultasi. Foto bukti penerimaan disimpan oleh Shopee sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Shopee tidak akan memberikan, menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diakses secara publik data Pengguna tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan yang diharuskan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengungkapan data Pengguna sehubungan dengan Shopee Farma tersebut tunduk pada Kebijakan Privasi yang berlaku. Oleh karena itu, Pengguna diharapkan untuk membaca Kebijakan Privasi yang dapat dilihat DI SINI.
G. GANTI RUGI
Masing-masing Pembeli, Apotek, dan Mitra Telekonsultasi (masing-masing disebut sebagai “Pengguna”) setuju untuk mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Shopee, afiliasinya, serta masing-masing direktur, pejabat, karyawan, dan agennya (secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak yang Dilindungi”) dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, kewajiban, kerugian, kehilangan, biaya, dan pengeluaran (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau dengan cara apa pun berkaitan dengan:
(a) Akses ke atau Penggunaan Shopee Farma: Setiap aktivitas yang terkait dengan akun Anda atau penggunaan Anda atas Shopee Farma, termasuk Platform Shopee.
(b) Pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini serta Kebijakan Shopee: Setiap pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini maupun kebijakan Shopee mana pun.
(c) Interaksi Antar Pengguna: Setiap sengketa, konflik, atau permasalahan yang timbul antara Pembeli, Mitra Telekonsultasi, dan/atau Apotek, termasuk namun tidak terbatas pada masalah terkait nasihat medis, resep, kualitas produk, pembayaran, atau pengiriman.
(d) Konten yang Anda Berikan: Setiap informasi, data, atau konten lain yang disampaikan atau dikirimkan Pengguna melalui Platform Shopee, termasuk klaim bahwa konten tersebut melanggar hak kekayaan intelektual atau hak lainnya milik pihak ketiga.
(e) Pelanggaran Hukum atau Peraturan: Setiap pelanggaran terhadap hukum atau peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada hak privasi data, standar perilaku profesi, peraturan kefarmasian atau persyaratan perizinan terkait, dan/atau hak paten.
Kewajiban ganti rugi ini akan tetap berlaku meskipun Syarat dan Ketentuan ini berakhir serta setelah berakhirnya penggunaan Platform Shopee oleh Pengguna.
Lampiran 1
a. Standard Penamaan Produk :
i. Semua huruf pertama nama produk menggunakan huruf kapital.
ii. Jangan menggunakan huruf besar semua untuk satu kata, kecuali untuk merek (contoh: ASUS, MINISO)
iii. Tambahan subjektif seperti "Hot Item"/ "Best Seller"/ pesan promosi seperti "Diskon" / "Gratis Ongkir" atau harga tidak diperbolehkan
iv. Tidak boleh spam kata kunci (contoh: kata yang tidak relevan)
v. Tanpa emoticon, simbol atau hashtag, termasuk }, ~, $, ^, {, <, !, *, #, ;, %, >
vi. Format nama produk yang baik :
1. Obat Bermerek: Merek + model produk + spesifikasi + ukuran (cth. Panadol Merah Per Strip isi 10 Butir)
2. Obat Generik: Model produk + spesifikasi + ukuran (cth. Paracetamol 500mg Per Strip isi 10 Butir)
3. Obat dengan zat aktif tunggal :
Merek [spasi] Bentuk Sediaan [spasi] Kekuatan Sediaan [spasi] Satuan Penjualan [spasi] @ [spasi] Jumlah produk dalam kemasan
*contoh > PANADOL KAPLET 500MG 1 STRIP @ 10 KAPLET
4. Obat dengan zat aktif kombinasi :
Merek [spasi] Bentuk Sediaan [spasi] Satuan Penjualan [spasi] @ [spasi] Jumlah produk dalam kemasan
*contoh > TRIAMINIC PILEK SIRUP 1 BOTOL @ 60 ML
Terakhir diubah : 5 Mei 2026