Wakaf adalah suatu perbuatan amal atau sedekah yang dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan suatu harta atau properti yang dimiliki oleh seseorang kepada lembaga atau badan yang memiliki tujuan sosial atau keagamaan, seperti yayasan, masjid, rumah sakit, atau sekolah. Harta yang diwakafkan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Di Shopee, Anda bisa melakukan Wakaf dengan Wakaf Uang. Wakaf uang adalah Wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang merupakan pengembangan Wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak seperti uang.
Berikut daftar Lembaga yang bekerja sama dengan Shopee dalam membantu menyalurkan Wakaf:
Dompet Dhuafa
Rumah Zakat
Wakaf Salman ITB
Anda dapat membayar Wakaf di Shopee melalui 2 (dua) cara, yaitu:
Melalui halaman Pulsa, Tagihan & Tiket
Pilih Pulsa, Tagihan & Tiket di halaman utama aplikasi ShopeePay > pilih Wakaf > masukkan jumlah pembayaran > pilih lembaga penyalur Wakaf > pilih Lanjutkan > pilih Metode Pembayaran > pilih Konfirmasi > pilih Bayar Sekarang
Melalui halaman Shopee Barokah
Pilih Lokal & Barokah di halaman utama aplikasi Shopee > pilih Shopee Barokah dan pilih cek selengkapnya > pilih Fitur Shopee Barokah > pilih Wakaf > masukkan jumlah pembayaran > pilih lembaga penyalur Wakaf > pilih Lanjutkan > pilih Metode Pembayaran > pilih Konfirmasi > pilih Bayar Sekarang.
⚠️Catatan
Untuk pembayaran Wakaf yang mendapatkan sertifikat ialah pembayaran Wakaf dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sertifikat tersebut bisa anda dapatkan dengan menghubungi langsung pihak lembaga penyalur Wakaf dengan menyertakan bukti transaksi dari aplikasi Shopee.