Mitra Pengemudi bisa mendapatkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik secara online melalui situs pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Akses Situs DJP Online
2. Login ke Akun DJP Online
- Masuk ke akun dengan menginput NIK/NPWP/NITKU dan kata sandi yang sesuai.
- Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melakukan permohonan EFIN dari KPP terdaftar ataupun secara online.
- Jika Anda lupa kata sandi, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
- Menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
- Menghubungi Agent live chat pada laman www.pajak.go.id.
- Mengajukan pertanyaan lewat Twitter dengan mention akun @kring_pajak.
- Melakukan permohonan ulang EFIN di KPP terdekat.
3. Tampilkan Kartu NPWP
Setelah login berhasil, klik Tampilkan Kartu dan kartu NPWP elektronik akan muncul di layar. Untuk keperluan pendaftaran Mitra Pengemudi, Anda dapat melakukan screenshot pada bagian foto NPWP.
4. Kirim Kartu NPWP Elektronik ke Email
Anda juga dapat mengirimkan kartu NPWP elektronik ke email yang terdaftar pada akun DJP online dengan cara:
- Klik tombol Kirim Email di bagian bawah foto NPWP.
- Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar.
5. Unduh dan Cetak Kartu NPWP
- Buka email dan temukan pesan pada kotak masuk email dengan subjek “[DJP Online] Permintaan NPWP Elektronik”.
- Scroll halaman ke bagian bawah untuk menemukan kartu NPWP elektronik pada bagian lampiran email dan unduh kartu NPWP elektronik Anda dalam bentuk PDF yang kemudian bisa Anda screenshot.