Mitra Pengemudi dapat mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui situs https://coretaxdjp.pajak.go.id atau pendaftaran secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Hal yang perlu Anda persiapkan (pendaftaran online):
Email aktif (yang belum pernah terdaftar NPWP sebelumnya)
No. HP aktif (selain operator 3 dan AXIS, yang belum pernah terdaftar NPWP sebelumnya)
Nomor Induk Kependudukan (NIK/No. KTP)
No. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang perlu Anda persiapkan (pendaftaran offline):
Fotokopi KTP (WNI)
Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran NPWP orang pribadi secara online
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id pada browser perangkat Anda, lalu pilih Daftar Disini.
Pilih Perorangan pada pilihan jenis wajib pajak, lalu pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK dan pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Akitvasi NIK.
Pada halaman Identitas Wajib Pajak, masukkan semua data diri yang diperlukan dalam formulir sesuai dengan data pada KTP, lalu pilih Verify.
Pada halaman Detail Kontak, masukkan alamat email aktif lalu pilih Verify untuk menerima kode OTP dan masukkan kode OTP yang dikirim via email dengan judul ‘Email OTP Verification Code’. Selanjutnya, masukkan nomor HP aktif lalu pilih Verify untuk menerima kode OTP dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, lalu pilih Lanjut.
Pada halaman Orang terkait, Anda dapat menambahkan data orang terkait wajib pajak seperti data pasangan, anak atau orang tua (opsional). Anda juga dapat melewati tahap ini dengan pilih Lanjut.
Pada halaman Data Ekonomi, lengkapi beberapa data berikut:
Pada kolom Metode Pembukuan/Pencatatan, pilih Pencatatan
Pada kolom Mata Uang Pembukuan, pilih Rupiah Indonesia
Pada kolom Periode Pembukuan, pilih 01-12 dan pilih Tambah di bawah kolom Semua
Pada halaman Tambah Sumber Penghasilan, pilih Pekerjaan pada kolom Sumber pendapatan. Pilih Add pada kolom kode KLU, masukkan kode ‘96990’ atau ‘Jasa Perorangan Lainnya’ dan pilih ‘Swasta’ lalu centang pada kolom yang tersedia. Isi kolom ‘Tempat Kerja’ sesuai lokasi tempat kerja dan pada kolom Penghasilan per bulan pilih ‘Kurang dari 4.500.000’ lalu Simpan
Jika Anda sudah mengisi semua kolom Data Ekonomi dengan lengkap, pilih Lanjut
Pada halaman Alamat, masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP dengan lengkap, lalu pilih Verify.
Pada halaman Verifikasi Identitas, unggah foto atau ambil foto wajah secara langsung dari perangkat yang Anda gunakan, lalu pilih Lanjut.
Pada halaman Wajib Pajak, centang kolom pernyataan sebagai konfirmasi persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan, lalu pilih Ajukan Permohonan.
Setelah pengajuan pendaftaran NPWP berhasil, Anda akan secara otomatis menerima NPWP elektronik yang dikirimkan melalui alamat email terdaftar.
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Datang ke kantor KPP terdekat dengan membawa dokumen KTP
Ambil dan Isi Formulir Pendaftaran NPWP: Ambil formulir pendaftaran NPWP dan isi semua data dengan benar dan lengkap
Lampirkan Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP
Serahkan Formulir: Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen pendukung ke petugas
Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda
Terima NPWP: Jika data dan dokumen sudah sesuai, Anda akan menerima NPWP dari petugas