1.1. Apa itu Pendaftaran Sertifikat Halal
Pendaftaran Sertifikat Halal adalah pendaftaran dari sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (“BPJPH”) sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal bagi pelaku usaha melalui website embed SiHalal yang dapat diakses melalui Platform Shopee (secara khusus, Shopee Seller Center) (“Pendaftaran Sertifikat Halal”).
Dengan berpartisipasi dalam Pendaftaran Sertifikat Halal, Penjual dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikat Halal Melalui Shopee Seller Center ini (“Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikat Halal”).
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikat Halal ini melengkapi dan merupakan bagian dari Syarat Layanan Shopee, Kebijakan Privasi, serta Kebijakan Shopee lainnya. Sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikat Halal ini, terminologi yang dinyatakan dalam Syarat Layanan Shopee dianggap berlaku.
Seluruh syarat dan ketentuan yang dijelaskan di dalam Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikat Halal ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Shopee tanpa pemberitahuan kepada Penjual.
Sehubungan dengan Proses Pendaftaran Sertifikat Halal melalui Platform Shopee, Penjual setuju dan memahami bahwa (i) BPJPH memiliki kewenangan tertinggi dan satu-satunya atas setiap proses Pendaftaran Sertifikat Halal, termasuk untuk menilai, meminta kekurangan dokumen, dan/atau menentukan apakah Pendaftaran Sertifikat Halal Penjual diterima atau tidak diterima (ii) Shopee dalam hal ini hanya bertindak sebagai penyedia aplikasi untuk menghubungkan Penjual dengan BPJPH, Shopee tidak memiliki kapasitas untuk menilai hal-hal terkait Pendaftaran Sertifikat Halal dan/atau menjamin diterimanya atau tidak diterimanya Pendaftaran Sertifikat Halal yang diajukan oleh Penjual (iii) Penjual akan membebaskan Shopee dari setiap tuntutan, keluhan, atau permasalahan apapun terkait dengan Pendaftaran Sertifikat Halal.
1.2. Definisi
Terminologi dalam Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Sertifikat Halal ini memiliki arti sebagai berikut (terminologi-terminologi di bawah ini disesuaikan dengan definisi yang tersedia di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal sebagaimana dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu):
- Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
- Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian Produk.
- Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
- Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau Komite Fatwa Produk Halal.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
- SIHALAL (Sistem Informasi Halal atau SiHalal) merupakan sebuah sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memudahkan suatu perusahaan atau produsen dalam mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk usaha produk mereka.
- LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menjalankan tugas MUI dalam menjaga ketentraman umat melalui mengkonsumsi makanan, obat dan kosmetika yang jelas kehalalannya.
- Program Pendaftaran SertifkatHalal Melalui Shopee Seller Center atau Program merupakan salah satu program yang tersedia pada Platform Shopee yang bertujuan untuk memudahkan para Pelaku Usaha yang mempunyai toko di Shopee untuk melakukan aplikasi Sertifikat Halal melalui SIHALAL yang di embed pada Shopee Seller Center pada Platform Shopee.
- Kebijakan Shopee berarti seluruh syarat dan ketentuan penggunaan Situs yang tercantum pada https://help.shopee.co.id/portal/article/71187 dan Kebijakan Privasi.
- Kebijakan Privasi berarti kebijakan privasi Shopee yang tercantum pada https://help.shopee.co.id/portal/article/71188
1.3. Ketentuan Umum Pendaftaran Sertifikat Halal
- Melalui Shopee Seller Center pada Platform Shopee, Pelaku Usaha dapat mengakses SIHALAL untuk melakukan Pendaftaran Sertifikat Halal.
- Shopee Seller Center berperan sebagai antarmuka untuk akses ke dalam portal SIHALAL(https://ptsp.halal.go.id/)
- Seluruh proses, persetujuan, evaluasi dan keputusan dalam pendaftaran Sertifikat Halal sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan wewenang BPJPH .
- Pelaku Usaha wajib mengikuti seluruh kebutuhan administrasi yang diperlukan oleh BPJPH sebagai syarat pendaftaran Sertifikat Halal sebagaimana diharuskan melalui SIHALAL.
- Pendaftaran Sertifikat Halal terbuka baik untuk pendaftaran regular ataupun self declare (untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah)
- Untuk pendaftaran Sertifikat Halal , Pelaku Usaha wajib untuk menyelesaikan urusan administrasi termasuk biaya sertifikasi Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh BPJPH.
- Untuk kendala pendaftaran Sertifikat Halal, Pelaku Usaha dapat langsung menghubungi layanan@kemenag.go.id atau whatsapp ke 0811-8010-3146.
Terakhir diubah : 28 Maret 2024