Selamat Datang di halaman Program Seller Marketing Service. Program Seller Marketing Service adalah sebuah program dimana setiap Penjual yang setuju untuk berpartisipasi dalam Program (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) akan mendapatkan layanan kegiatan pemasaran yang keseluruhannya akan disediakan oleh PT Shopee International Indonesia (“Shopee”) atau setiap afiliasi, agen atau pihak ketiga lain yang ditunjuk dan bekerja sama secara terpisah dengan Shopee, dimana Penjual wajib untuk melakukan pembayaran atas Biaya Jasa sesuai dengan yang diatur dalam Persyaratan Layanan Program Seller Marketing Service ini, (selanjutnya disebut sebagai ("Persyaratan Layanan SMS").
Dengan berpartisipasi dalam Program, Penjual akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Persyaratan Layanan ini (termasuk Persyaratan Layanan atau Kebijakan Shopee terkait dengan setiap Kegiatan Pemasaran). Persyaratan Layanan SMS ini merupakan tambahan dari Syarat Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya, yang mana Persyaratan Layanan ini merupakan bagian darinya – silakan baca Persyaratan Layanan dan Kebijakan Shopee lainnya yang tersedia di Situs, karena seluruhnya berisi informasi penting mengenai hak dan kewajiban Penjual. Istilah-istilah yang digunakan dalam Persyaratan Layanan SMS ini yang tidak didefinisikan di sini, akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Persyaratan Layanan dan/atau Kebijakan Shopee yang berlaku. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Persyaratan Layanan SMS ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Shopee, sesuai dengan Persyaratan Layanan.
1. DEFINISI
1.1. “Penjual” berarti setiap individu atau badan usaha yang telah diundang dan secara sah terdaftar sebagai penjual di Platform Shopee, yang karenanya berhak untuk berpartisipasi dalam Program.
1.2. “Formulir Pendaftaran” adalah formulir yang wajib diisi oleh setiap Penjual sehubungan dengan keikutsertaannya dalam Program, yang akan disediakan oleh Shopee kepada Penjual.
1.3. “Biaya Jasa” adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Penjual kepada Shopee, sebesar yang ditentukan oleh Shopee dan dicantumkan pada Formulir Pendaftaran.
1.4. “Kegiatan Pemasaran” berarti kegiatan pemasaran yang akan disediakan oleh Shopee kepada Penjual, yang termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan Shopee Ads, aktivasi fitur gratis ongkir extra dan cashback extra, partisipasi dalam paket kampanye besar yang dijalankan oleh Shopee, aktivasi AMS, penyediaan konten Shopee Live, dan/atau program pemasaran lainnya yang dapat ditentukan oleh Shopee dari waktu ke waktu.
1.5. “Program” berarti program Seller Marketing Service sebagaimana diatur dalam Syarat Layanan SMS ini.
2. REGISTRASI DALAM PROGRAM
2.1. Apabila Penjual ingin berpartisipasi dalam Program, maka Penjual wajib melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran, dan harus menjamin kebenaran, keakuratan dan kelengkapan informasi tersebut untuk keperluan pendaftaran Program. Setiap informasi yang tidak benar atau tidak akurat atau tidak lengkap yang disampaikan kepada Shopee akan dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengakhiri keikutsertaan Penjual dalam Program serta Persyaratan Layanan SMS ini. Shopee dapat menerima atau menolak pengajuan yang disampaikan oleh Penjual, atas kebijakannya sendiri dan untuk alasan apapun. Formulir Pendaftaran diatur berdasarkan Persyaratan Layanan SMS ini. Untuk menghindari keraguan, Shopee berhak untuk melakukan evaluasi atas kinerja Penjual setiap saat, sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan oleh Shopee dan telah disampaikan secara terpisah kepada Penjual.
2.2. Dengan berpartisipasi dalam Program, Penjual menyatakan dan menjamin bahwa Penjual setuju dan memberikan izin yang tidak dapat ditarik kembali kepada Shopee untuk berdasarkan kebijakannya sendiri melakukan Kegiatan Pemasaran atas toko dan/atau produk Penjual.
2.3. Penjual dengan ini membebaskan dan melepaskan dan wajib mengganti rugi dan menjamin Shopee dari segala tuntutan, permintaan, klaim, dan/atau ganti rugi apapun yang diajukan oleh setiap pihak manapun, termasuk yang diajukan oleh Penjual dan/atau oleh pihak ketiga, sehubungan dengan partisipasinya dalam Program ataupun sehubungan dengan Kegiatan Pemasaran yang dilakukan oleh Shopee untuk Penjual.
2.4. Program ini berlaku untuk jangka waktu sesuai yang ditentukan oleh Shopee sebagaimana dicantumkan pada Formulir Pendaftaran. Shopee dapat sewaktu-waktu menghentikan keikutsertaan Penjual dalam Program dalam hal Shopee (berdasarkan kebijakannya sendiri) menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Persyaratan Layanan SMS. Shopee berhak mengubah peraturan dan/atau memberhentikan Program sewaktu-waktu.
3. PROGRAM SELLER MARKETING SERVICE
3.1. Penjual yang bermaksud untuk berpartisipasi dalam Program wajib untuk mengisi Formulir Registrasi pada setiap tanggal 1-12 pada suatu bulan, untuk dapat efektif berpartisipasi dalam Program pada tanggal 1 bulan berikutnya. Apabila Penjual mengisi Formulir Registrasi di atas atau setelah tanggal 12 pada suatu bulan, maka tanggal efektif partisipasi Penjual dalam Program adalah tanggal 1 di bulan ke2 setelah pengisian Formulir Registrasi tersebut.
3.2. Jangka waktu minimal atas partisipasi Penjual dalam Program adalah selama 1 bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak.
3.3. Penjual dapat berhenti dari Program, dengan mengisi formulir opt-out sebagaimana dapat dilihat dalam tautan berikut. Pengisian formulir ini wajib dilakukan maksimal pada tanggal 12 dalam suatu bulan, agar Penjual dapat efektif berhenti dari Program pada tanggal 1 di bulan berikutnya atau pada Hari Kerja terdekat setelahnya, apabila tanggal 1 di bulan tersebut merupakan akhir pekan. Apabila Penjual mengisi formulir opt-out di atas atau setelah tanggal 12 pada suatu bulan, maka tanggal efektif pengakhiran Penjual dari Program adalah tanggal 1 di bulan ke-2 setelah pengisian formulir opt-out tersebut.
3.4. Penjual wajib untuk melakukan pembayaran atas Biaya Jasa dengan jumlah yang tertera pada Formulir Registrasi yang telah dilengkapi oleh Penjual.
3.5. Sepanjang relevan dan sepanjang diperlukan, Penjual dengan ini memberikan kewenangan kepada Shopee untuk menunjuk pihak ketiga lainnya untuk pelaksanaan Kegiatan Pemasaran. Oleh karenanya, Penjual dengan ini melepaskan dan membebaskan Shopee dari segala tuntutan, klaim, ganti rugi dan permintaan apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pelaksanaan dan penyediaan Kegiatan Pemasaran oleh Shopee (termasuk melalui penunjukan pihak ketiga) kepada Penjual.
3.6. Penjual memahami dan setuju bahwa ketika Shopee telah mengambil tindakan apapun sehubungan dengan setiap Kegiatan Pemasaran (termasuk melakukan pengaturan sehubungan dengan suatu fitur atau melakukan aktivasi atas Kegiatan Pemasaran untuk Penjual), Penjual tidak diperkenankan untuk melakukan apapun atas pengaturan yang telah dilakukan oleh Shopee. Penjual wajib memberikan pemberitahuan kepada relationship manager yang terdedikasi apabila memiliki pertanyaan terkait tindakan tersebut.
4. PROMOSI, PENGGUNAAN LOGO, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
4.1. Masing-masing Pihak setuju bahwa setiap materi pemasaran yang menggunakan logo dan/atau merek salah satu Pihak hanya dapat dicantumkan dalam seluruh media yang telah disetujui oleh Penjual dan Shopee.
5. BIAYA JASA
5.1. Sehubungan dengan Kegiatan Pemasaran oleh Shopee, Penjual wajib untuk melakukan pembayaran atas Biaya Jasa yang akan secara otomatis dikurangi oleh Shopee langsung dari dana yang diterima atas setiap pesanan produk Penjual yang dibuat melalui Platform Shopee.
5.2. Shopee berhak merubah nilai Biaya Jasa yang berlaku sewaktu-waktu, dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Penjual.
6. PAJAK
6.1. Kecuali ditentukan terpisah dalam Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.
6.2. Nilai Biaya Jasa di dalam Perjanjian ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika ada, dan nilai tersebut sebelum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan hukum yang berlaku.
6.3. Apabila setiap jumlah yang diwajibkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku (apabila ada), untuk dipotong oleh Penjual dari pembayaran kepada Shopee, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) terutang sebesar 2% (dua persen), akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Penjual ke Otoritas Perpajakan yang berwenang. Melalui mekanisme penggantian, Shopee akan membayarkan kembali PPh 23 terutang setelah Penjual menyediakan bukti pemotongan pajak yang sah atau bukti lain yang sesuai yang diterbitkan oleh otoritas pajak kepada Shopee dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PPh 23 tersebut dipotong dan dibayarkan oleh Penjual ke Otoritas Perpajakan yang berwenang.
6.4. Dalam hal Shopee telah memberikan salinan surat keterangan bebas pajak atau surat yang dipersamakan lainnya dari Otoritas Perpajakan yang berwenang, yang masih berlaku, Penjual tidak perlu melakukan pemotongan PPh 23 atau tidak akan menerima pembayaran kembali atas nilai PPh 23 yang terlanjur dipotong sehubungan dengan Biaya Jasa kepada Shopee.
7. PERNYATAAN DAN JAMINAN PENJUAL
7.1. Penjual memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk ikut serta dalam Program;
7.2. Keikutsertaan Penjual dalam Program ini tidak dan tidak akan bertentangan dengan, melanggar, menyalahi atau menyebabkan wanprestasi berdasarkan kontrak, perjanjian, instrument, perintah, putusan atau ketetapan apapun dimana Penjual merupakan pihak, atau yang mengikat terhadapnya;
7.3. Penjual tidak akan pernah menghina atau menjelekkan Shopee atau produk, layanan, pejabat, direktur, karyawan atau pemegang sahamnya masing-masing.
7.4. Penjual menjamin bahwa Penjual bukan merupakan pihak atau terikat oleh perjanjian kerja, perjanjian untuk tidak saling bersaing, atau perjanjian kerahasiaan dengan orang atau entitas lain, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Persyaratan Layanan SMS ini.
8. PERLINDUNGAN DATA
Setiap data pribadi yang Penjual kirimkan kepada kami akan dikumpulkan, digunakan dan/atau diungkapkan sehubungan dengan Kebijakan Privasi kami.
9. KEPATUHAN PADA PRINSIP BISNIS SHOPEE
9.1. Penjual menjamin dan berjanji bahwa, dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Penjual akan bertindak dengan integritas penuh dan tidak akan meminta atau memberikan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun kepada karyawan Shopee.
9.2. Penjual menjamin dan berjanji bahwa Penjual tidak akan memberikan hadiah atau melakukan jamuan yang bersifat pribadi, baik berupa uang, barang, serta pelayanan khusus (seperti penjemputan, diskon, jamuan makan, jamuan pijat atau karaoke, dan lain sebagainya) kepada karyawan Shopee.
9.3. Dalam hal Penjual terbukti telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas, Penjual bersedia untuk menerima konsekuensi apapun baik dari segi bisnis maupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.4. Dalam hal Penjual dimintakan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun oleh karyawan Shopee, Penjual dengan ini bersedia untuk bekerja sama dengan Shopee untuk melaporkan dan/atau berpartisipasi dalam setiap dan seluruh investigasi (sebagaimana diperlukan).
9.5. Penjual dengan ini menjamin bahwa Penjual tidak mempunyai hubungan dengan karyawan Shopee, yang memungkinkan adanya potensi benturan kepentingan.
9.6. Pelanggaran atas ketentuan pada Pasal ini merupakan pelanggaran material dari Perjanjian ini, sehingga Shopee tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas layanan yang telah disediakan oleh Penjual dan Penjual tidak lagi memiliki hak untuk menuntut prestasi apapun dari Shopee
10. GANTI RUGI DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB
10.1. Penjual setuju untuk mengganti kerugian, membebaskan dan melindungi Shopee, afiliasinya beserta para direktur, pejabat, karyawan, agen, perusahaan dan distributornya masing-masing dari dan terhadap segala kerugian, biaya dan pengeluaran, termasuk biaya pengacara yang wajar, yang terjadi sehubungan dengan klaim atau tuntutan apapun, yang timbul (secara langsung atau tidak langsung) dari (i) pelanggaran terhadap pernyataan atau jaminan; atau (ii) pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran.
10.2. Dalam hal apapun, Shopee tidak bertanggung jawab kepada Penjual atas kerugian khusus, insidental, tidak langsung atau konsekuensial, yang timbul karena sebab apapun, termasuk kelalaian yang dilakukan oleh Penjual (walaupun Shopee telah diberitahu, atau Shopee telah memperkirakan kemungkinan terjadinya kerugian semacam itu), termasuk, namun tidak terbatas pada, cedera pribadi, atau kerugian pribadi, komersial atau ekonomi lainnya apapun, atau klaim apapun dari Penjual.
11. KETENTUAN UMUM
11.1. Shopee berhak untuk mengakhiri Program dan/atau Persyaratan Layanan SMS ini berdasarkan kebijakannya sendiri dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengakhiran yang diinginkan.
11.2. Keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan kinerja yang ketat atas ketentuan manapun dalam Persyaratan Layanan SMS ini tidak dianggap sebagai suatu pengesampingan atas hak dan upaya hukum yang dimiliki Kuasa. Ketidakabsahan dari ketentuan manapun dalam syarat dan ketentuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari ketentuan lainnya.
11.3. Syarat atau ketentuan, atau bagian darinya, yang dinyatakan atau ditetapkan melanggar hukum, tidak sah, dilarang atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku dalam yurisdiksi manapun akan dianggap tidak berlaku sepanjang bahwa penetapan tersebut tidak membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlaku, syarat atau ketentuan lainnya dalam Persyaratan Layanan SMS ini, dan penetapan tersebut dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan, mengurangi keabsahan atau menyebabkan tidak berlakunya kondisi tersebut dalam yurisdiksi lainnya.
11.4. Shopee tidak bertanggung jawab kepada Penjual atas kerugian atau kerusakan yang berakibat dari keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban Shopee berdasarkan Persyaratan Layanan SMS ini, baik seluruhnya maupun sebagian, ketika hal tersebut terjadi disebabkan oleh hal-hal di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada perang saudara, pemberontakan, demo, huru-hara, kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kecelakan besar atau bencana alam lainnya, peraturan pemerintah, wabah, karantina atau mogok kerja yang mengakibatkan penghentian, perlambatan atau gangguan kerja. Dalam hal yang sama, kewajiban-kewajiban Shopee dalam Persyaratan Layanan SMS ini akan diperpanjang selama periode terjadinya kondisi tersebut hanya agar kewajiban-kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Persyaratan Layanan SMS ini.
11.5. Dengan mengenyampingkan ketentuan di dalam Persyaratan Layanan SMS, dalam hal terjadi sengketa, perselisihan, tuntutan, atau perbedaan apa pun yang timbul antara Shopee dan Penjual sehubungan dengan penyediaan Kegiatan Pemasaran ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan syarat dan ketentuan penyediaan Kegiatan Pemasaran ini, (“Sengketa”), dimana Sengketa tersebut menjadi pokok dalam pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya (“Pemberitahuan Sengketa”), Shopee dan Penjual akan berupaya, selama jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah penerimaan pemberitahuan oleh satu (1) pihak dari pihak lainnya mengenai adanya Sengketa, untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pertama-tama melalui musyawarah antara masing-masing pihak. Jika Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari, maka Sengketa tersebut harus diserahkan dan diselesaikan secara final oleh arbitrase di Indonesia, sesuai dengan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia, yang berlaku pada saat itu, peraturan mana dianggap dimasukkan secara keseluruhan dan menjadi bagian dalam Pasal ini. Arbitrase akan dilakukan oleh satu (1) orang arbiter dan bahasa arbitrase adalah bahasa Indonesia.
11.6. Persyaratan Layanan SMS ini dan setiap hak, kewajiban dan lisensi yang diberikan berdasarkan Persyaratan Layanan SMS ini tidak dapat Kuasa pindahkan atau alihkan, namun dapat dipindahkan atau dialihkan oleh kami tanpa batasan.
11.7. Persyaratan Layanan SMS ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Kuasa setuju untuk tunduk pada yurisdiksi dalam pengadilan di wilayah Republik Indonesia terkait dengan dan/atau sehubungan dengan Persyaratan Layanan SMS ini.
Terakhir di update pada tanggal: 20 Februari 2024