Untuk mengetahui jumlah kWh yang akan didapat saat membeli token listrik, Anda dapat menghitung dengan cara berikut:
Rumus: (Harga Token - PPJ%)/Tarif Dasar Listrik = Jumlah kWh yang akan didapat
Contoh:
(Harga Token - PPJ%)/Tarif Dasar Listrik = Jumlah kWh yang akan didapat
(Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dari perhitungan di atas, maka dengan pembelian token listrik sebesar Rp50.000, pelanggan akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Berikut tarif dasar listrik per Januari 2024:
Berikut besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai masing-masing wilayah:
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan pengaduan PLN:
⚠️Catatan
Saat mengisi token listrik ke meteran, nominal yang ditunjukkan oleh meteran tidak sama dengan nominal rupiah yang telah dibayarkan. Hal tersebut terjadi karena pengisian token listrik harus dikonversikan ke dalam kilowatt hour sesuai tarif listrik yang berlaku.