Untuk mengetahui batas maksimal pembelian token listrik, Anda dapat melakukan perhitungan dengan cara berikut:
Rumus: Golongan Daya (dalam kilowatt) x 720 jam x harga per kWh
Contoh:
Golongan Daya: 3.500 VA
Harga per kWh: Rp1.699,5
(Golongan Daya / 1000 watt) x 720 jam
(3.500 VA / 1000 watt) x 720 jam
3,5 kWh x 720 jam = 2.520 kWh
Batas kWh x harga per KWh
2.520 kWh x Rp1.699,5 = Rp 4.282.740
Dari perhitungan di atas, maka batas maksimal token listrik yang dapat dibeli oleh pelanggan dengan rumah golongan daya 3500 VA adalah Rp 4.282.740.
Anda dapat memastikan batas maksimal pembelian token listrik terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan pengaduan PLN:
⚠️Catatan
PT PLN (Persero) melakukan pembatasan pembelian token listrik untuk menghindari penimbunan token listrik oleh pelanggan. Pembatasan pembelian token listrik dilakukan seiring pemberlakuan tarif dasar listrik (TDL) dengan menggunakan mekanisme Tarif Adjustment yang fluktuatif mengikuti pergerakan harga minyak mentah Indonesia, inflasi bulanan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan inflasi bulanan.