Syarat dan Ketentuan Program Shopee Berbagi di Shopee
Syarat dan Ketentuan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah) merupakan bagian dari Syarat Layanan (sebagaimana yang didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, terminologi yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap berlaku.
Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini, Anda memberikan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, mohon jangan menggunakan layanan ini.
A. DEFINISI
Terminologi dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:
1. Shopee adalah PT Shopee International Indonesia, suatu perseroan terbatas yang mengelola Platform Shopee.
2. Platform Shopee adalah situs www.shopee.co.id milik Shopee yang dapat diakses melalui komputer dan/atau aplikasi berbasis Android atau iOS.
3. Paket Donasi adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Merchant ShopeeFood yang dapat dibeli oleh Donatur untuk didonasikan kepada Yayasan/Panti.
4. Donatur adalah pengguna yang telah terdaftar pada Platform Shopee yang bertindak sebagai pemberi Paket Donasi pada Program Shopee Berbagi.
5. Program Shopee Berbagi merupakan salah satu program yang tersedia pada Platform Shopee yang mengajak seluruh Pengguna Shopee untuk dapat berbagi dan memberikan dampak positif bagi kehidupan orang lain. Ini merupakan bentuk kepedulian Shopee terhadap masyarakat yang kurang beruntung dan ingin memberikan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.
6. Mitra Penyalur adalah Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Pengurus Yayasan No. 001/YDDR/S-Kuasa/Pengurus/I/2019 tanggal 1 Februari 2019, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) NU Care yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dengan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 3 Desember 2018, KitaBisa merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan Akta No.4 tanggal 6 Oktober 2015, Rumah Zakat yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa No. 300/SKS-L/RZ/I/2020 tanggal 2 Januari 2020, PPPA Daarul Quran yang didirikan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 367 Tahun 2018.
7. Syarat Layanan adalah syarat layanan dari Platform Shopee, Kebijakan Privasi, dan setiap syarat dan ketentuan lain terkait dengan Platform Shopee dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya, sebagaimana dapat diubah, ditambah dan/atau diperbarui oleh Shopee dari waktu ke waktu.
8. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Program Shopee Berbagi yang disediakan pada Platform Shopee, termasuk Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ).
9. Yayasan/Panti adalah panti asuhan, panti jompo dan/atau komunitas difabel yang berdomisili di area Jabodetabek yang bekerjasama dengan Mitra Penyalur Program untuk bertindak sebagai penerima Paket Donasi pada Program Shopee Berbagi.
B. KETENTUAN UMUM
1. Dengan berpartisipasi pada Program Shopee Berbagi, Donatur akan membayar Paket Donasi yang disediakan dalam Program Shopee Berbagi melalui Platform Shopee dan bersedia untuk Paket Donasi didistribusikan ke Yayasan/Panti oleh Mitra Penyalur.
2. Paket Donasi yang dibayarkan sudah termasuk dengan biaya operasional Mitra Penyalur sebesar 10% (sepuluh persen).
3. Donatur telah menyetujui bahwa setiap informasi (termasuk informasi pribadi) yang dimasukkan pada Program Shopee Berbagi akan diteruskan ke Mitra Penyalur sebagai bukti pelaporan penyaluran Paket Donasi yang sudah didonasikan.
4. Pembayaran Paket Donasi yang disediakan dalam Program Shopee Berbagi melalui Platform Shopee hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem operasi Android.
5. Pembayaran dapat dilakukan melalui transaksi virtual account, Indomaret, Alfamart, dan ShopeePay.
6. Shopee berhak membatalkan transaksi jika ditemukan kecurangan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
7. Shopee berhak mengubah Syarat dan Ketentuan yang berlaku, termasuk memperpanjang/menghentikan promosi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
8. Donatur akan mendapatkan laporan pendistribusian Paket Donasi dari Program Shopee Berbagi melalui Platform Shopee.
9. Donatur memahami bahwa Shopee hanya bertindak sebagai penghubung antara Donatur dengan Mitra Penyalur sehingga Donatur dapat menghubungi Mitra Penyalur secara langsung apabila terdapat pertanyaan terkait detail dan/atau rincian pendistribusian Paket Donasi.Terakhir diubah 5 September 2023