Hai, ada yang bisa kami bantu?

Berapa biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada Merchant ShopeePay?

Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25/2/KEP.DpG/2023 Tentang Skema dan Biaya Pemrosesan Transaksi (Merchant Discount Rate) QRIS Merchant Presented Mode (MPM) dan Consumer Presented Mode (CPM), ShopeePay sebagai Penyedia Jasa Sistem Pembayaran diharuskan mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) ke Merchant dengan persentase yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.

 

Merujuk pada Siaran Pers Bank Indonesia, per 30 November 2023, ShopeePay akan memberlakukan perubahan potongan biaya transaksi untuk Merchant dengan kategori usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif dengan detail berikut:

 

  • Kebijakan lama: Merchant dikenakan biaya MDR 0,3% untuk setiap transaksi.
  • Kebijakan baru:
  • Transaksi sampai dengan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0%.
  • Transaksi di atas Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0,3%.

 

Kebijakan ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan QRIS untuk Merchant dan Pengguna sebagai layanan dengan skema harga yang efisien dibandingkan opsi metode pembayaran lainnya. Perubahan ini tentunya akan disertai dengan peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran yang mengatur dan mengawasi penggunaan metode pembayaran QRIS.

 

⚠️Catatan

Merchant wajib mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk terkait larangan biaya tambahan (surcharge) kepada Pelanggan untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Merchant sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PJP No. 23/6/PBI/2021 (pasal 52 ayat 1).

 

Berikut rincian besaran Merchant Discount Rate (MDR) untuk tiap kategori:

 

 

Contoh ilustrasi perhitungan biaya MDR:

 

 

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak