Hai, ada yang bisa kami bantu?

Berapa biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada Merchant ShopeePay?

ShopeePay sebagai Penyedia Jasa Sistem Pembayaran diharuskan mengenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) ke Merchant dengan persentase yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25/2/KEP.DpG/2023 Tentang Skema dan Biaya Pemrosesan Transaksi (Merchant Discount Rate) QRIS Merchant Presented Mode (MPM) dan Consumer Presented Mode (CPM).


Merujuk pada Siaran Pers Bank Indonesia, per tanggal 1 Desember 2024, ShopeePay akan memberlakukan perubahan potongan biaya transaksi untuk Merchant dengan kategori usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif dengan detail berikut : 


  • Kebijakan lama : (a) transaksi sampai dengan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0%; dan (b) transaksi di atas Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0,3%

  • Kebijakan baru : (a) transaksi sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0%; dan  (b) transaksi di atas Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0,3%


Kebijakan ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan QRIS untuk Merchant dan pengguna sebagai layanan dengan skema harga yang efisien dibandingkan opsi metode pembayaran lainnya. Perubahan ini tentunya akan disertai dengan peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran yang mengatur dan mengawasi penggunaan metode pembayaran QRIS.

 

CATATAN PENTING

Merchant wajib mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk terkait larangan biaya tambahan (surcharge) kepada Pelanggan untuk setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Merchant sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PJP No. 23/6/PBI/2021 (pasal 52 ayat 1).

 
Table 2.jpg
 

Contoh ilustrasi perhitungan biaya MDR:

Tabel 3.jpg

Tabel 4.jpg

 

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak