Tipe kendaraan yang dapat diasuransikan adalah kendaraan yang hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, atau kendaraan operasional perusahaan sesuai merek dan model yang tercantum di aplikasi pada saat pembelian Asuransi Mobil.
Anda dapat mengasuransikan kendaraan meskipun belum memiliki plat nomor atau sedang dalam masa balik nama kepemilikan kendaraan, dengan memasukkan kode wilayah plat nomor kendaraan Anda (contoh: Plat B untuk wilayah DKI Jakarta, Bekasi dan Depok).
Untuk menentukan uang pertanggungan asuransi kendaraan Anda, kami akan memberikan referensi harga dari kendaraan Anda sebagai dasar uang pertanggungan berdasarkan harga pasar dari kendaraan tersebut. Anda juga dapat mengubah jumlah uang pertanggungan asuransi kendaraan Anda maks. 15% dari referensi harga yang telah diberikan.
⚠️Catatan:
Jika Anda tidak dapat menemukan tipe kendaraan Anda untuk diasuransikan, Anda dapat menghubungi Contact Center SeaInsure di no. 150777 atau email ke csgi@seainsure.co.id untuk pembaruan informasi kendaraan secara berkala agar dapat mengasuransikan kendaraan Anda.