Hai, ada yang bisa kami bantu?

[Proteksi Kerusakan +] Bagaimana cara melakukan klaim Proteksi Kerusakan +?

Anda dapat melakukan klaim Proteksi Kerusakan + dengan cara berikut:


  1. Masuk ke halaman Saya dan pilih Asuransi Saya.
  2. Pilih tab Dibeli.
  3. Pilih proteksi yang ingin diajukan klaim.
  4. Pilih tombol Ajukan Klaim pada halaman Petunjuk Klaim.
  5. Isi pertanyaan.
  6. Masukkan data berupa nama lengkap, nomor handphone, alamat, nomor KTP, nomor polis, dan data tambahan lainnya.
  7. Masukkan dokumen tambahan berupa foto KTP, kerusakan produk, invoice, dan dokumen lainnya sesuai yang tertera pada halaman pengajuan klaim.
  8. Pilih Lanjutkan untuk mengajukan klaim.

⚠️Catatan

  1. Pengajuan klaim dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal insiden terjadi dan pembayaran atas klaim Anda akan dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen pembayaran yang diajukan sudah lengkap dan sesuai (khusus untuk Proteksi Kerusakan + oleh Mitra: PT Pialang Asuransi Neksus dan Mitra Asuransi: PT Asuransi Umum SeaInsure.
  2. Pengajuan klaim dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal insiden terjadi dan pembayaran atas klaim Anda akan dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak dokumen pembayaran yang diajukan sudah lengkap dan sesuai (khusus untuk Proteksi Kerusakan + oleh Mitra: PT Bahtera Wahana Tritata dan Mitra Asuransi: PT Asuransi Artarindo).
  3. Mitra/Mitra Asuransi kami akan langsung menghubungi Anda jika terdapat data atau dokumen klaim tambahan yang dibutuhkan. Mohon pastikan nomor handphone dan e-mail Anda tetap aktif selama proses klaim berjalan.
  4. Jika Anda mengalami kendala saat melakukan klaim Proteksi Kerusakan +, hubungi Customer Service Mitra/Mitra Asuransi yang terdapat di halaman Rincian Polis di aplikasi Shopee Anda.
Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak