Hai, ada yang bisa kami bantu?

Persyaratan Layanan Program Promosi E-Voucher ShopeePay

Selamat Datang di Program Promosi E-Voucher (“Program”). Program ini merupakan program promosi tambahan milik PT AirPay International Indonesia (“AirPay”), dimana Anda dapat memilih suatu paket promosi yang ditawarkan oleh AirPay sebagaimana dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Program Promosi E-Voucher ini, yang selanjutnya disebut sebagai "Persyaratan Layanan Program Promosi".


Jika Anda merupakan Merchant yang setuju untuk mengikuti Program yang ditawarkan, Anda akan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam Persyaratan Layanan Program Promosi ini. Persyaratan Layanan Program Promosi ini merupakan tambahan dari Persyaratan Layanan Merchant dan Kebijakan AirPay lainnya, yang mana Persyaratan Layanan Program Promosi ini merupakan bagian darinya – silakan membaca Persyaratan Layanan Merchant yang tersedia di Situs, yang berisi informasi penting mengenai hak dan kewajiban Anda. Istilah-istilah yang digunakan dalam Persyaratan Layanan Layanan Program Promosi ini yang tidak didefinisikan di sini, akan memiliki arti sebagaimana diberikan dalam Persyaratan Layanan Merchant yang berlaku. Seluruh syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam Persyaratan Layanan Merchant ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan AirPay, sesuai dengan Persyaratan Layanan Merchant. 


A. DEFINISI


  1. E-Voucher Merchant adalah elektronik voucher yang bernilai sejumlah nilai uang yang dapat digunakan untuk mendapatkan cashback dalam bentuk koin AirPay dan/atau potongan harga langsung (sebagaimana berlaku) sesuai dengan mekanisme program, yang dapat digunakan oleh Pengguna AirPay. E-Voucher Merchant dapat diperoleh Pengguna AirPay melalui metode-metode atau program-program yang dibuat dan ditentukan oleh AirPay, sesuai dengan kebijakannya sendiri. Selanjutnya Pengguna AirPay dapat menggunakan E-Voucher Merchant ketika melakukan pembelian dan pembayaran langsung di Outlet Merchant.
  2. Hari Kerja adalah setiap hari dari Senin sampai dengan Jumat yang tidak termasuk hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.
  3. Outlet Merchant adalah toko offline dan/atau online milik Merchant untuk menjual dan/atau menyediakan barang dan/atau jasa milik Merchant yang dapat digunakan oleh Pengguna AirPay untuk melakukan transaksi pembayaran menggunakan E-Voucher Merchant.
  4. Platform AirPay adalah platform pembayaran yang dikembangkan dan dioperasikan oleh AirPay untuk penyediaan Layanan AirPay dari waktu ke waktu dengan menggunakan AirPay sebagai instrumen pembayarannya.
  5. Pengguna AirPay adalah masing-masing pengguna akhir yang memiliki akun dan melakukan transaksi pembayaran menggunakan AirPay.
  6. Transaksi Berhasil adalah transaksi penukaran E-Voucher Merchant di Outlet Merchant yang telah berhasil, dimana Pengguna AirPay telah berhasil melakukan pembayaran menggunakan AirPay, dan selanjutnya mendapatkan cashback dalam bentuk koin AirPay dan/atau potongan harga langsung (sebagaimana berlaku) melalui penukaran E-Voucher Merchant.


B. BENTUK KERJA SAMA

  1. Merchant sepakat untuk memilih mengikuti suatu program kampanye yang ditawarkan oleh AirPay pada Aplikasi Shopee Partner di mana AirPay akan menerbitkan sejumlah E-Voucher Merchant untuk selanjutnya akan ditampilkan oleh AirPay pada Platform AirPay sesuai dengan yang instruksi Merchant, atas nama Merchant agar dapat dibeli oleh Pengguna AirPay. E-Voucher tersebut dapat digunakan oleh Pengguna AirPay untuk mendapatkan Cashback dalam bentuk koin AirPay dan/atau potongan harga langsung (sebagaimana berlaku) ketika melakukan transaksi pada Outlet Merchant.. 
  2. AirPay dan Merchant dapat menanggung Biaya Kampanye (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) baik secara bersama-sama maupun sepenuhnya ditanggung oleh Merchant, sesuai dengan mekanisme yang tersedia pada Laman Info Voucher dan Laman Info Pendanaan. Dalam hal AirPay dan Merchant sepakat untuk menanggung Biaya Kampanye secara bersama untuk penerbitan sejumlah E-Voucher Merchant, Merchant akan menanggung bagian biaya cashback koin dan/atau potongan harga langsung (sebagaimana berlaku) untuk setiap transaksi (“Komitmen Merchant”) sampai nilai maksimal tertentu (“Komitmen Maksimal Merchant”) dan AirPay akan menanggung sisa biaya cashback koin dan/atau potongan harga langsung (sebagaimana berlaku) untuk setiap transaksi (“Komitmen AirPay”). Airpay akan menanggung seluruh biaya program penjualan terlebih dahulu, kemudian Airpay akan menagihkan uang penggantian kepada Merchant atas setiap Komitmen Merchant yang diberikan kepada Pengguna ShopeePay melalui AirPay.
  3. Untuk menghindari keragu-raguan, Biaya Kampanye akan dihitung berdasarkan jumlah E-Voucher Merchant yang telah diterbitkan oleh AirPay dan digunakan oleh Pengguna AirPay. Rincian mengenai penerbitan E-Voucher Merchant dan kerja sama adalah sebagaimana yang telah disepakati oleh Merchant pada laman laman Info Voucher dan Laman Info Pendanaan.
  4. Komitmen Merchant dan Komitmen Maksimal Merchant akan secara bersama-sama disebut juga sebagai Biaya Kampanye.
  5. Atas penerbitan E-Voucher Merchant oleh AirPay dan yang selanjutnya digunakan oleh Pengguna AirPay (di redeem), AirPay akan melakukan settlement H+1 kepada Merchant dengan memotong dana transaksi Pengguna AirPay pada Outlet Merchant yang harus dikirimkan kepada Merchant, sesuai dengan skema kampanye yang disepakati oleh AirPay dan Merchant pada laman Info Voucher dan Laman Info Pendanaan (“Settlement”).
  6. Berdasarkan jumlah E-Voucher Merchant yang berhasil diterbitkan oleh AirPay dan digunakan oleh Pengguna AirPay, AirPay akan mengirimkan laporan Transaksi Berhasil pada H+1 setelah transaksi sesuai dengan skema yang disepakati Para Pihak, kepada Merchant. Merchant dapat mengajukan keberatannya terhadap laporan Transaksi Berhasil tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak Merchant menerima laporan Transaksi Berhasil dari AirPay. Apabila terdapat sengketa, maka penyesuaian akan dilakukan dengan cara penerbitan tagihan (debit note) atau penyesuaian pada Settlement berikutnya. Dalam hal telah melewati jangka waktu yang ditentukan, maka Merchant tidak bisa mengajukan keberatan dan dianggap telah menyetujui laporan Transaksi Berhasil yang dikirimkan oleh AirPay.
  7. Merchant memahami bahwa dalam hal Merchant memutuskan untuk membatalkan keikutsertaannya dalam program ini dan hanya memberikan pemberitahuan pada H-6 sampai dengan H-1 sebelum Kampanye dimulai, maka AirPay berhak untuk mengenakan denda dengan besaran yang akan dikalkulasikan sebagai berikut:

25% X Biaya Kampanye untuk Periode yang Dibatalkan


Denda tersebut akan dipotong secara langsung dari jumlah settlement harian kepada Merchant.

Denda tersebut tidak akan berlaku dalam hal Merchant memutuskan untuk membatalkan keikutsertaannya dengan memberikan pemberitahuan paling lambat pada H-10 sampai dengan H-7 sebelum Kampanye dimulai.


  1. Sehubungan dengan kampanye ini dan sepanjang berlaku, Merchant berhak untuk mendapatkan eksposur pemasaran sesuai dengan paket pemasaran yang dipilih Merchant sebagaimana yang tertera pada Laman Info Voucher pada aplikasi Partner ShopeePay.
  2. Pengguna AirPay akan dapat menggunakan E-Voucher Merchant khusus untuk metode pembayaran menggunakan AirPay.
  3. Rincian kerja sama atas Program Promosi ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum yang sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 Persyaratan Layanan Program Promosi ini.
  4. Para Pihak akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan sebagaimana tertera pada Laman Tampilan Voucher.


C. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK


  1. Hak dan Kewajiban Merchant:
  2. Merchant berhak atas eksposur pemasaran yang akan didapatkan berdasarkan program kerja sama ini, sesuai dengan yang telah disepakati oleh Merchant pada Laman Tampilan Voucher di aplikasi Partner ShopeePay;
  3. Merchant wajib melakukan pembayaran melalui Settlement H+1 atas Biaya Kampanye sebagaimana yang disepakati oleh Merchant pada laman Info Pendanaan aplikasi Partner ShopeePay;
  4. Merchant wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh Outlet Merchant/kasir terkait dengan kampanye yang sedang berjalan serta memastikan penerimaan pembayaran menggunakan E-Voucher Merchant.


2. Hak dan Kewajiban AirPay:

  1. AirPay berhak untuk melakukan pemotongan Biaya Kampanye dan melakukan Settlement H+1 kepada Merchant;
  2. AirPay berhak untuk menetapkan harga satuan E-Voucher Merchant yang akan dijual kepada Pengguna AirPay melalui Platform AirPay;
  3. AirPay wajib untuk menerbitkan E-Voucher Merchant sebagaimana telah disetujui berdasarkan pesanan Merchant pada laman Info Voucher dan laman Tampilan Voucher pada aplikasi Partner ShopeePay;
  4. AirPay wajib melakukan promosi terkait kerja sama ini di Platform AirPay.



D. PERPAJAKAN


  1. Kecuali ditentukan terpisah di dalam Surat Konfirmasi ini, Para Pihak memahami dan sepakat akan bertanggung jawab untuk pembayaran pajak masing-masing yang timbul dari pelaksanaan Surat Konfirmasi ini dan untuk persyaratan administratif yang berkaitan dengan pajak tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan hukum yang berlaku berkaitan dengan pajak, maka Para Pihak sepakat untuk mengikuti perubahan ketentuan hukum tersebut.
  2. Penerbitan E-Voucher Merchant dan Reimbursement E-Voucher Merchant sebagaimana dimaksud dalam Surat Konfirmasi ini bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  3. Segala pajak (jika ada) yang timbul atas Komitmen Merchant untuk kegiatan promosi kepada Pengguna AirPay melalui Airpay sebagaimana diatur di dalam Surat Konfirmasi ini merupakan tanggung jawab Merchant.



Lampiran 1 Syarat dan Ketentuan Umum


Bagian A: Syarat dan Ketentuan Umum


Pasal 1

PROMOSI, PENGGUNAAN LOGO, DAN MEREK

1. (a) Seluruh hak paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, kontrak, atau hak publisitas (“Hak Kekayaan Intelektual”) adalah dan akan tetap menjadi milik eksklusif dari masing-masing Pihak yang memilikinya; (b) Apabila dalam pelaksanaan Surat Konfirmasi dan ini, Para Pihak mempromosikan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa Merchant, termasuk slogan, gambar, foto, logo maupun bentuk hak kekayaan intelektual lainnya yang merupakan properti Merchant, gambar, foto, logo dan bentuk hak kekayaan intelektual lainnya tersebut akan tetap menjadi milik Merchant. Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan Surat Konfirmasi ini, Para Pihak mempromosikan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa milik AirPay, termasuk slogan, gambar, foto, logo yang merupakan properti AirPay, gambar, foto, dan logo tersebut akan tetap menjadi milik AirPay; (c) Tanpa persetujuan tertulis dari masing-masing pemilik dari Hak Kekayaan Intelektual, Para Pihak tidak diperkenankan untuk memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dan menggunakan hasil pekerjaan berupa barang dan/atau jasa slogan, gambar, foto dan logo yang merupakan properti dari masing-masing Pihak, baik untuk kepentingan pihak sendiri maupun pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut; (d) Ketentuan ini akan terus berlaku kepada Para Pihak baik setelah berakhirnya Surat Konfirmasi ini (e) Salah satu Pihak dapat membuat desain dan memproduksi materi promosi terkait dengan kerja sama ini, dengan ketentuan bahwa desain dan tata letak dari materi promosi tersebut harus disetujui oleh kedua belah pihak sebelum materi promosi tersebut dicetak, diproduksi, atau digunakan (f) Baik karena alasan apapun, Para Pihak tidak dapat mempergunakan logo, merek dan nama dagang atau bentuk kekayaan hak intelektual Pihak lainnya untuk segala bentuk promosi, tidak terbatas pada yang tercantum pada media elektronik maupun media cetak, dan/atau dalam bentuk lisan, sesudah Surat Konfirmasi ini berakhir. Bahwa dengan pengakhiran Surat Konfirmasi ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal efektif pengakhiran Surat Konfirmasi ini, Para Pihak harus menghancurkan seluruh materi promosi pada media apapun.

2. Para Pihak setuju bahwa setiap materi pemasaran yang menggunakan logo dan/atau merek salah satu Pihak hanya dapat dicantumkan dalam seluruh media pemasaran yang telah disetujui oleh Para Pihak di dalam Surat Konfirmasi ini. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak sepakat bahwa, AirPay memiliki hak mutlak untuk melakukan penempatan atas logo dan/atau merek Merchant pada setiap media pemasaran AirPay yang telah disepakati oleh Para Pihak.

3. Dalam hal Perjanjian ini diakhiri, Pihak yang menggunakan Materi Promosi harus tidak lagi memajang setiap materi yang memuat setiap logo atau merek suatu Pihak yang berhubungan dengan Perjanjian ini.


Pasal 2

PERPAJAKAN

1. Penerbitan E-Voucher AirPay sebagaimana dimaksud dalam Surat Konfirmasi ini bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

2. Segala pajak lain yang timbul sehubungan dengan Surat Konfirmasi ini (di luar PPN dan PPh) akan ditanggung oleh masing-masing Pihak dalam kapasitasnya sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


Pasal 3

KERAHASIAAN

1. Masing-masing Pihak setuju untuk menjamin kerahasiaan setiap dan semua informasi yang diterima oleh Pihak tersebut yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini selama jangka waktu Perjanjian ini, dan setiap perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan/atau yang diterima selama perundingan Perjanjian ini dan selama perundingan perjanjian lain yang merupakan kesatuan bagian dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang diperoleh dari Pihak lain (“Informasi Rahasia). Para Pihak setuju untuk tidak mengungkapkan semua atau sebagian dari Informasi Rahasia tersebut kepada pihak ketiga lainnya atau dengan cara lain berupaya untuk memanfaatkan semua atau sebagian dari Informasi Rahasia tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

2. Masing-masing Pihak setuju untuk tidak secara langsung maupun tidak langsung mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga lainnya untuk alasan apapun dan hanya akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada karyawan yang memerlukan akses ke Informasi Rahasia dalam rangka melaksanakan kewajibannya.

3. Masing-masing Pihak menjamin bahwa setiap karyawan yang menerima Informasi Rahasia tersebut tidak akan mempergunakan Informasi Rahasia tersebut kecuali berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban masing-masing Pihak, atau mengungkapkan informasi yang sama kepada pihak ketiga lainnya, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Masing-masing Pihak sepenuhnya bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas penyalahgunaan atau pengungkapan informasi oleh karyawannya kepada pihak ketiga lainnya.

4. Klausula kerahasiaan ini tidak berlaku bagi informasi yang setiap saat menjadi milik publik tanpa kesalahan dari Pihak manapun atau diminta untuk diberikan kepada pemerintah atau penguasa umum sesuai dengan undang-undang atau perintah/penetapan peradilan yang berlaku bagi setiap Pihak. Dalam hal demikian, masing-masing Pihak harus memberitahukan Pihak lainnya segera tentang kejadian tersebut.

5. Kewajiban kerahasiaan ini tidak akan berakhir sekalipun Perjanjian berakhir.


Pasal 4

JAMINAN

1. Para Pihak harus bertanggungjawab, membela, menjamin dan menanggung Pihak lainnya dari setiap hal atau masalah dan terhadap setiap dan semua tuntutan, permintaan, kerugian, kerusakan, biaya, kewajiban dan biaya (termasuk tetapi tidak terbatas kepada biaya pengacara dan biaya gugatan) apapun jenisnya, baik kerugian, kerusakan, kecelakaan yang nyata maupun didalilkan atas setiap orang atau perseroan atau harta kekayaan yang timbul dari atau berkaitan dengan kelalaian atau kesalahannya

2. Masing-masing Pihak dengan ini menjamin, membela dan menanggung Pihak lainnya dan pemegang saham mereka masing-masing, pejabat-pejabat, direktur-direktur, pegawai-pegawai dan agen-agennya terhadap setiap dan semua denda, ganti rugi, biaya, putusan pengadilan, perdamaian, biaya pengacara dan pengeluaran, atau biaya-biaya lain dari setiap masalah apapun yang dibayarkan atau timbul sehubungan dengan klaim pihak ketiga lainnya, yang:

a. timbul dari atau berkaitan dengan penyalahgunaan Informasi Rahasia atau Hak Milik Intelektual oleh Pihak yang diklaim;

b. timbul dari atau berkaitan dengan setiap pelanggaran oleh Pihak yang diklaim atas setiap syarat atau ketentuan dari Perjanjian ini;

c. timbul dari, secara langsung atau tidak langsung, atau berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan oleh Pihak yang diklaim, pelaksanaan setiap orang atau badan yang bertindak untuk atau atas nama Pihak yang diklaim sehubungan dengan Perjanjian ini, atau pelaksanaan setiap orang yang diperkerjakan oleh Pihak yang diklaim atau agen Pihak yang diklaim.

3. Sehubungan dengan setiap klaim yang dijelaskan disini, Pihak yang diklaim harus mengendalikan pembelaan dan penyelesaian atas klaim tersebut; dengan ketentuan bahwa Pihak yang diklaim tidak boleh menyelesaikan setiap klaim tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, atas persetujuan mana tidak boleh ditahan tanpa alasan. Pihak yang diklaim harus mengijinkan Pihak lainnya untuk ikut serta dalam pembelaan tersebut atas biaya Pihak lainnya. Segera atas permintaan Pihak yang diklaim, Pihak lainnya akan menyediakan semua bantuan yang wajar dalam pembelaan atas klaim-klaim tersebut atas biaya Pihak yang diklaim.


Pasal 5

PENGAKHIRAN

1. Tiap Pihak dapat memutuskan Perjanjian ini dengan seketika dalam hal Pihak lain (i) ingkar janji atas salah satu ketentuan dari Perjanjian ini dan ingkar janji tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai ingkar janji, atau (ii) telah atau kemungkinan besar berada dalam atau akan menuju proses likuidasi, pembubaran atau pailit.

2. Dalam hal salah satu Pihak mengakhiri usaha operasionalnya dalam jangka waktu Perjanjian ini, Perjanjian ini menjadi berakhir dengan sendirinya tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang tetap harus di penuhi oleh Pihak tersebut sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

3. Pada saat pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak wajib segera mengirimkan kepada Pihak lainnya semua dokumen dan barang-barang lainnya (termasuk catatan-catatan, memoranda, rencana-rencana, gambar, draft, dan lain sebagainya) yang dibuat atau dikumpulkan atau dihasilkan dalam rangka Perjanjian ini.

4. Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengabaikan berlakunya, ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian ini sepanjang diperlukannya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.


Pasal 6

KEADAAN KAHAR

1. Masing-masing Pihak dari Perjanjian ini tidak bertanggung jawab atas keterlambatan-keterlambatan atau kegagalan-kegagalan dalam pelaksanaan, yang timbul karena tindakan-tindakan diluar kendali dan bukan merupakan suatu kesalahan atau kelalaian Pihak manapun (“Keadaan Kahar”), yaitu yang disebabkan oleh, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada, huru hara, pemberontakan, ledakan-ledakan yang bersifat kecelakaan, banjir, badai, wabah, peristiwa alam dan kejadian-kejadian yang serupa.

2. Pihak yang mengklaim terjadinya Keadaan Kahar demikian wajib memberitahukan Pihak lainnya sesegera mungkin sesudah Pihak tersebut menyadari kejadian tentang keadaan Keadaan Kahar tersebut. Jika terdapat penundaan demikian, maka periode-periode untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban Para Pihak tersebut berdasarkan Perjanjian ini akan secara otomatis diperpanjang dengan periode keterlambatan termaksud. Dalam keadaan apapun, Pihak yang mengklaim keterlambatan yang dapat dimaafkan tersebut wajib melaksanakan semua upaya yang wajar untuk memitigasi cakupan dari keterlambatan atau kegagalan demikian. Tanpa mengurangi hal tersebut di atas, Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini, jika suatu Pihak tidak mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini karena Keadaan Kahar yang berlanjut terus selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus.


Pasal 7

PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. Masing-masing Pihak memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk menandatangani Surat Konfirmasi.

2. Segera setelah penandatanganan dan penyerahan Surat Konfirmasi oleh Para Pihak, Surat Konfirmasi akan menjadi kewajiban yang sah dan mengikat bagi Para Pihak, yang dapat dilaksanakan sesuai dengan persyaratannya.

3. Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Surat Konfirmasi ini tidak dan tidak akan bertentangan dengan, melanggar, menyalahi atau menyebabkan wanprestasi berdasarkan kontrak, perjanjian, instrumen, perintah, putusan atau ketetapan apa pun dimana suatu Pihak merupakan pihak, atau yang mengikat terhadapnya.

4. Masing-masing Pihak tidak merupakan pihak atau terikat oleh perjanjian kerja, perjanjian untuk tidak saling bersaing, atau perjanjian kerahasiaan dengan orang atau entitas lain, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Surat Konfirmasi.

5. Masing-masing Pihak memiliki seluruh hak dan perijinan yang dibutuhkan untuk memberikan hak kepada Pihak lainnya untuk seluruh pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban Pihak tersebut dan seluruh pemenuhan hak Pihak lainnya di dalam Surat Konfirmasi.

6. Merchant menyatakan dan memahami bahwa AirPay berhak untuk memberhentikan keikutsertaan Merchant dalam Kampanye AirPay dalam hal Merchant terindikasi oleh AirPay telah melakukan tindakan penipuan atau fraud sehubungan dengan keikutsertaannya dalam Kampanye AirPay dan/atau tidak aktif berjualan pada Platform AirPay pada saat periode Kampanye AirPay berlangsung. Untuk menghindari keraguan, Merchant yang terbukti melakukan tindakan penipuan atau fraud dan/atau tidak aktif berjualan, tidak diperkenankan untuk berpartisipasi dalam Kampanye AirPay yang akan datang sampai pemberitahuan selanjutnya dari AirPay.

7. Merchant menyatakan dan memahami bahwa, AirPay dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan atas skema Kerja Sama, termasuk namun tidak terbatas pada terkait dengan Jangka Waktu atau Periode Kampanye atau besaran persentase potongan harga atau potongan harga maksimal, namun tetap memastikan bahwa tidak ada perubahan pada Komitmen Merchant sehubungan dengan Kampanye AirPay in yang akan ditujukan untuk seluruh Pelanggan atau beberapa bagian Pelanggan yang ditargetkan oleh AirPay, sebagaimana dianggap perlu dan berdasarkan kebijakan AirPay dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Merchant.


Pasal 8

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian ini diatur oleh, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2. Dalam hal terjadi perselisihan, sengketa, klaim atau perbedaan apapun yang mungkin timbul antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan Perjanjian ini, atau sehubungan dengan penentuan setiap hal yang tunduk pada penetapan tujuan berdasarkan Perjanjian ini (“Perselisihan”), Perselisihan mana telah menjadi pokok permasalahan dalam pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak kepada Pihak yang lainnya

(“Pemberitahuan Perselisihan”), Para Pihak akan, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah penerimaan pemberitahuan dari (1) Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan, untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut di tingkat pertama melalui musyawarah antara manajemen senior masing-masing Pihak. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu tiga puluh (30) hari, Perselisihan tersebut akan diserahkan kepada dan diselesaikan melalui arbitrase di Indonesia sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977 di Indonesia (“Aturan BANI”) yang berlaku saat ini, aturan mana dianggap dimasukkan sebagai rujukan dalam pasal ini. Akan ada tiga (3) orang arbiter dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah bahasa Indonesia.


Pasal 9

KEPATUHAN PADA PRINSIP BISNIS AIRPAY

1. Merchant menjamin dan berjanji bahwa, dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Merchant akan bertindak dengan integritas penuh dan tidak akan meminta atau memberikan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun kepada karyawan AirPay.

2. Merchant menjamin dan berjanji bahwa Merchant tidak akan memberikan hadiah atau melakukan jamuan yang bersifat pribadi, baik berupa uang, barang, serta pelayanan khusus (seperti penjemputan, diskon, jamuan makan, jamuan pijat atau karaoke, dan lain sebagainya) kepada karyawan AirPay.

3. Dalam hal Merchant terbukti telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 di atas, Merchant bersedia untuk menerima konsekuensi apapun baik dari segi binsis maupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Dalam hal Merchant dimintakan insentif, imbalan, kompensasi, maupun suap dalam bentuk apapun oleh karyawan AirPay, Merchant dengan ini bersedia untuk bekerja sama dengan AirPay untuk melaporkan dan/atau berpartisipasi dalam setiap dan seluruh investigasi (sebagaimana diperlukan).

5. Merchant dengan ini menjamin bahwa Merchant tidak mempunyai hubungan dengan karyawan AirPay, yang memungkinkan adanya potensi benturan kepentingan.

6. Pelanggaran atas ketentuan pada Pasal ini merupakan pelanggaran material dari Perjanjian ini, sehingga AirPay tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas layanan yang telah disediakan oleh Merchant dan Merchant tidak lagi memiliki hak untuk menuntut prestasi apapun dari AirPay.


Pasal 10

LAIN-LAIN

1. Pengalihan. Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban suatu Pihak dalam Perjanjian ini tidak boleh dialihkan, didelegasikan atau dengan cara lain tidak dipenuhi tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

2. Perubahan. Setiap perubahan dan/atau amandemen atas ketentuan Perjanjian ini harus dibuat tertulis dan berdasarkan persetujuan bersama dari Para Pihak. Perubahan dan/atau amandemen tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

3. Pengesampingan. Kegagalan salah satu Pihak untuk meminta Pihak lain memenuhi suatu ketentuan dalam Perjanjian ini pada suatu saat tidak akan mempengaruhi hak penuh Pihak tersebut untuk meminta Pihak lain memenuhi ketentuan tersebut pada setiap saat setelahnya. Pengesampingan oleh salah satu Pihak atas ingkar janji suatu ketentuan dalam Perjanjian ini bukan merupakan penghapusan atas ingkar janji selanjutnya atas ketentuan tersebut

4. Ketidakabsahan sebagian. Dalam hal suatu ketentuan atau sebagian dari Perjanjian ini terbukti tidak berlaku, batal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, hal tersebut tidak mempengaruhi, mengakibatkan atau membatalkan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini yang akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan penuh.

5. Salinan. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan yang terpisah, dan dapat disampaikan dalam bentuk PDF atau melalui faksimili, yang kesemua salinan tersebut secara bersama-sama merupakan perjanjian yang satu dan sama, dan tiap-tiap salinan tersebut dinyatakan sebagai asli.

6. Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Pihak yang terkait dengan pokok Perjanjian ini serta sepenuhnya menghapus dan menggantikan semua pemahaman, komunikasi dan kesepakatan sebelumnya dari Para Pihak sehubungan dengan pokok Perjanjian ini


Dibuat pada tanggal 24 Oktober 2022

Apakah artikel ini berguna?
Ya
Tidak