Apabila transaksi dibatalkan dan dana dikembalikan secara penuh atau sebagian, maka Biaya Layanan dan atau Biaya Penanganan akan dikembalikan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi pengembalian Biaya Layanan dan Biaya Penanganan:
Biaya Layanan dan Biaya Penanganan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku.
⚠️Catatan:
Shopee berhak untuk mengubah, menambah atau memodifikasi Syarat & Ketentuan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.