Anda dapat melakukan pembatalan polis dan mendapatkan pengembalian dana sebagian, dengan syarat tidak terdapat klaim yang diajukan selama masa Periode Asuransi. Jika Anda mengajukan permohonan pembatalan Polis kepada Penanggung dalam masa Periode Asuransi, maka dana yang dikembalikan adalah 70% x A x (B/C), yang mana:
A = Premi yang telah dibayarkan kepada kami setelah dikurangi berbagai biaya yang timbul (jika ada)
B = Jumlah hari sisa Periode Asuransi
C = Periode Asuransi dalam hari