Shopee Barokah merupakan fitur yang disediakan untuk produk-produk halal berdasarkan sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang mendukung potensi industrial Islami di Indonesia sesuai dengan komitmen #ShopeeAdaUntukSemua.
Untuk menjamin kehalalan produk Shopee Barokah, Shopee melakukan pengecekan sertifikat halal melalui situs LPPOM MUI dan memastikan adanya logo halal resmi pada produk yang dijual oleh Penjual, dan pengecekan praktik halal pada situs Penyedia (Perusahaan Penjual) atau artikel terpercaya.
Selain itu, Shopee Barokah akan menghadirkan program promosi menarik di hari Jumat terakhir setiap bulannya.
Shopee Barokah menghadirkan:
- Jaminan Produk Halal
Pilihan produk Muslim di Shopee Barokah terjamin kehalalannya yang didasarkan pada sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
- Transaksi Islami
Di Shopee Barokah, Penjual dan Pembeli dapat bertransaksi dengan lebih nyaman menggunakan akad dan pembayaran yang disesuaikan dengan prinsip Islam.
- Beramal melalui ZISWAF
Melalui Shopee Barokah, Anda dapat berperan serta mengatasi berbagai permasalahan ekonomi serta sosial melalui instrumen ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf), termasuk upaya mengurangi tingkat kemiskinan, distribusi pendapatan yang merata, hingga jaminan sosial. Pelajari lebih lanjut mengenai cara beramal melalui ZISWAF.
Prinsip Islam dalam fitur Shopee Barokah:
Pembeli dapat menemukan dan membeli produk-produk halal dan bertransaksi sesuai dengan prinsip Islam. dengan menggunakan akad, diantaranya akad jual beli (ba'i), pinjaman ('ariyah), wadiah, ju’alah, hadiah. Berikut syarat & ketentuan bertransaksi di Shopee Barokah:
- Objek yang diperjualbelikan boleh dalam bentuk barang dan/atau berbentuk hak, dan harus merupakan milik penjual secara penuh (al-milk al-tam).
- Objek yang diperjualbelikan harus berupa barang dan/atau hak yang boleh dimanfaatkan menurut syariah (mutaqawwim) serta boleh diperjualbelikan menurut prinsip Islam dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Objek yang diperjualbelikan harus berwujud, pasti/tertentu dan dapat diserahterimakan (maqdur al-taslim) pada saat akad jual beli dilakukan, atau pada waktu yang disepakati.
- Objek yang diperjualbelikan tidak boleh merupakan benda haram, najis, maksiat, dan tidak bermanfaat.