Masih adanya tagihan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) setelah melakukan pembayaran terjadi karena PT Commerce Finance dan mitra PT Commerce Finance selaku pihak penyelenggara pinjaman SPayLater yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan pelaporan data sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK memiliki periode pelaporan data SLIK tanggal 1-20 setiap bulannya. Data yang tercatat pada pelaporan SLIK saat ini merupakan data ter-update, sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.
Pelaporan data SLIK ke OJK akan dilakukan setelah Anda melunasi tagihan SPayLater. Apabila Anda melakukan pelunasan tagihan pada masa tenggang, pelaporan tersebut akan dilakukan pada periode berikutnya.
Contoh:
Pada SLIK, Anda tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dan Anda melunasinya pada 30 Juni. Maka, data Anda akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Juli.
Pada SLIK, Anda tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dan Anda melunasinya pada 1 Juli. Maka, data Anda akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Agustus.
⚠️Catatan
Apabila Anda ingin mengajukan perubahan data di SLIK, hubungi Customer Service ShopeePay.
Anda juga dapat tercatat pada mitra SLIK PT Commerce Finance yang bekerja sama dalam menyediakan pinjaman, baik melalui pembiayaan penerusan maupun pembiayaan bersama yang akan tertera pada kontrak pinjaman SPayLater.