Hai, ada yang bisa kami bantu?

[Merchant ShopeeFood] Bagaimana cara mendapatkan Faktur Biaya Layanan dan Iklan?

Mulai Oktober 2026, Merchant akan mendapatkan Faktur Tagihan dan Faktur Pajak Biaya Layanan dan Iklan secara otomatis setiap bulannya yang dapat diunduh pada partner web atau aplikasi Shopee Partner, email, dan/atau cara lain yang ditentukan oleh Shopee. Penerbitan Faktur Pajak tidak mengubah komisi maupun biaya lainnya yang dikenakan kepada Merchant. Faktur Pajak merupakan dokumen perpajakan atas PPN yang berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh ShopeeFood kepada Merchant.

 eb3df930675e441da3f9fce2e15fb18c.gif

 

Merchant dapat mengunduh Faktur Biaya Layanan dan Iklan di Menu Faktur > ShopeeFood > Pilih Tanggal > Klik Download  > Faktur Biaya Layanan akan tersimpan

 

FAQ Umum

No.

Pertanyaan

Jawaban

1

Apa perbedaan Faktur Pajak dengan Faktur Tagihan?

Faktur Pajak merupakan dokumen perpajakan yang menjadi bukti pemungutan PPN atas jasa yang diberikan oleh ShopeeFood kepada Merchant. Sementara itu, Faktur Tagihan merupakan dokumen komersial yang digunakan sebagai tagihan atas transaksi.

2

Mengapa saya menerima Faktur Pajak?

Merchant menerima Faktur Pajak karena jasa yang diberikan ShopeeFood merupakan Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ShopeeFood menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti bahwa PPN atas jasa tersebut telah dipungut sesuai ketentuan perpajakan.

3

Apa yang harus saya lakukan jika sudah menerima Faktur Pajak?

Merchant dapat menyimpan Faktur Pajak atas transaksi dengan ShopeeFood sebagai dokumen perpajakan. Bagi Merchant yang berstatus PKP, Faktur Pajak dapat digunakan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk memastikan kesesuaiannya dengan kewajiban perpajakan merchant, Merchant disarankan berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat merchant terdaftar.

4

Mengapa saya tidak mendapatkan Faktur Pajak?

Faktur Pajak tidak tersedia karena data Merchant belum lengkap atau tidak valid. Lengkapi dan pastikan data di Shopee Partner/Web sesuai ketentuan perpajakan, termasuk nama, NPWP/NIK 16 digit, alamat, NITKU (untuk Entitas), dan informasi lainnya yang diperlukan.

5

Bagaimana cara mengubah data pada Faktur Pajak?

Merchant dapat mengisi Formulir Perubahan Data Entitas Merchant ShopeeFood. Batas pengajuan perubahan data Entitas untuk Tagihan dan Faktur Pajak pada transaksi bulan berjalan adalah paling lambat tanggal 15 pukul 23:59 WIB di bulan tersebut.

 

(Contoh: untuk tagihan Januari 2026, maka pengajuan perubahan dilakukan paling lambat tanggal 15 Januari 2026 pukul 23:59). Apabila Merchant mengajukan perubahan data Entitas setelah tanggal batas yang ditentukan, perubahan hanya akan muncul pada Tagihan dan Faktur Pajak pada bulan berikutnya.

 

 ⚠️Catatan

  • Merchant tidak perlu melakukan registrasi atau pengajuan terpisah untuk menerima Faktur Tagihan dan Faktur Pajak Biaya Layanan dan Iklan. Dokumen tersebut akan tersedia secara otomatis setiap bulan melalui partner web atau Aplikasi Shopee Partner, email dan/atau cara lain yang ditentukan oleh Shopee, sepanjang data Merchant yang tercatat pada Partner Web atau aplikasi Shopee Partner telah lengkap dan valid.

  • Apabila Faktur Pajak belum tersedia sampai dengan tanggal 12 pada bulan berikutnya, Merchant dapat menghubungi Customer Service paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan transaksi.

  • ShopeeFood tidak bertanggung jawab atas klaim, gugatan, atau tuntutan pihak mana pun yang timbul akibat penerbitan Faktur Pajak berdasarkan informasi Merchant yang tidak benar, menyesatkan, atau keliru. Merchant bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui Partner Web atau Aplikasi Shopee Partner dan setuju untuk membebaskan serta mengganti kerugian ShopeeFood atas hal tersebut. Selengkapnya mengenai Syarat dan Ketentuan terkait Pajak sebagai Merchant ShopeeFood dapat dilihat di sini.

  • Merchant dapat melakukan pengecekan keterangan mengenai permintaan pengembalian PPh 23 atas Biaya Layanan ShopeeFood.

 

Apakah kamu puas dengan artikelnya?
Puas
Tidak Puas